Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?

Suami Cerai Istri dengan Talak 3 Jatuh Talak Berapa?
TALAK TIGA HARUSKAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KALAU MAU RUJUK

Assalamualikum Wr Wb,

Yang terhormat ,Pak ustad

Dengan ini saya mau menanyakan perihal talak 3 yang di ajukan suami saya , karena kecemburuannya, sebelumnya kami belum pernah bercerai, baru 6 bulan ini rumah tangga saya berantakan, di akhir semuanya suami saya menjatuhkan talak 3 lewat sms, yang di kirimnya sebagai berikut :Konteknya itu yang kamu namakan ngobrol baik-baik, aku rasa tidak dan sudah cukup buat aku, apa lenn and speaking Goodlah, Walau lewat sms sekarang aku talak 3 kamu istriku , [nama istri dihapus - red] jika kamu ingin langsung akan aku laksanakan di depan orang tuamu,WASSALAM....itu yang dia sms. Berjalan nya waktu sebelum masa Iddah, kami mau kembali, haruskah saya sebagai istri menikah lagi dengan laki-laki lain, kalau kami harus rujuk.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, atas penjelasannya.
Wassalamualaikum

DAFTAR ISI
  1. Talak Tiga Haruskah Menikah Dengan Orang Lain Kalau Mau Rujuk
  2. Wetonan Jawa Dalam Pernikahan
  3. Menikahi Wanita Tidak Perawan Karena Zina
  4. Warisan Suami-Istri Yang Meninggal Tanpa Anak
  5. CARA KONSULTASI AGAMA

JAWABAN TALAK TIGA HARUSKAH MENIKAH DENGAN ORANG LAIN KALAU MAU RUJUK

Talak lewat SMS sama dengan talak lewat tulisan termasuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru terjadi kalau disertai dengat niat dari suami untuk menceraikan. Kalau suami memang niat mentalak pada saat mengirim SMS, maka talak telah terjadi. Pertanyaan berikutnya: apakah kalimat: "Talak 3" berdampak pada terjadinya talak 3? Ada dua pendapat, berikut rinciannya:

PENDAPAT MAYORITAS ULAMA (JUMHUR) TERJADI TALAK 3 (TIGA)

Apakah terjadi talak 3 (tiga)? Ucapan suami pada istri: "Aku ceraikan kamu dengan talak 3" dihukumi jatuh talak 3. Dan sebagai konsekuensinya, maka suami tidak boleh lagi rujuk atau akad baru dengan istri kecuali setelah istri menikah dengan pria lain sebagaimana tersebut dalam QS Al-Baqarah 2:230
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

Talak 3 disebut juga dengan talak bain kubro.

Referensi pendapat ulama dalam soal ini lihat: Al-Jassas dalam Ahkamul Quran, I/527; Ibnu Hajar Asqalani, dalam Fathul Bari, IX/365; Tafsir Ibnu Katsir I/272.

PENDAPAT YANG MENGATAKAN HANYA TERJADI TALAK 1 (SATU)

Ucapan suami "Aku ceraikan kamu dengan talak tiga" hanya terjadi talak 1 (satu). Ini adalah pendapat dari banyak ahli fiqih generasi Sahabat dan Tabi'ini seperti Ibnu Abbas, Jabir bin Zaid, dan lain-lain. Juga pendapat dari salah satu ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Referensi dalam soal ini lihat: An-Nawawi dalam Syarh Muslim X/104; Al-Mahalli X/174. Ibnul Qayyim dalam Ighasat al-Lahfan I/290.

Kesimpulan

Anda dapat mengikuti pendapat yang menganggap itu talak 1 (satu) dan rujuk kembali dengan suami dengan rincian: (a) kalau masa iddah belum habis, maka suami dapat rujuk tanpa akad nikah baru; cukup mengatakan "Aku rujuk padamu". (b) kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang.

Ini juga pelajaran bagi suami dan anda agar menjaga keharmonisan rumah tangga dan menghindari pertengkaran dan hal-hal yang menyebabkan pertengkaran. Serta tidak mudah mengobral kata "Cerai" pada istri.

Lihat juga:
- Jangan Mengobral Kata Cerai
- Talak 3 Bolehkah Rujuk Lagi
- Cerai dalam Islam

____________________



WETONAN JAWA DALAM PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum Wr Wb.,

saya seorang muslimah dan berencana akan menikah dengan calon saya yang berstatus duda. semula kami berencana akan menikah bulan Dzulhijjah 1434 H, namun orang tua saya melarang dengan alasan pernikahan calon saya dengan mantan istrinya pada bulan Muharram 1434 H. karena menurut adat jawa harus ganti tahun dulu, disamping itu bulan Dzulhijjah bertepatan dengan bulan meninggalnya nenek dan paman saya serta bulan kelahiran calon saya.

1, Jenapa hal semacam itu disangkut pautkan, padahal niat kami baik untuk mensegerakan menikah.
mohon pencerahannya, terima kasih

Wassalamu'alaikum Wr Wb

JAWABAN

1. Fakta bahwa orang tua anda masih berpegang teguh pada adat Jawa, bukan pada ajaran Islam, menunjukkan bahwa beliau masih sangat minim ilmu agama. Ketiadaan atau kekurangan seseorang akan ilmu agama itu disebabkan oleh kesalahan orang tua sebelumnya (kakek nenek anda) yang tidak mengirim anaknya ke pesantren untuk belajar agama.

Anda pun akan melakukan hal yang sama dengan orang tua anda, yaitu melakukan hal-hal yang mungkin tidak sesuai dengan agama, walaupun mungkin dalam bentuk lain. Bukan dalam wujud adat kejawen. Pelajaran yang bisa diambil: imbangi keilmuan kita di bidang sains dengan keilmuan di bidang agama. Khususnya di bidang ilmu syariah.

Cara yang mudah: ikuti pesantren kilat pada saat libur kuliah. Atau yang lebih ideal: sekolah dan kuliah sambil belajar di pesantren. Namun, hati-hati jangan salah masuk ke pesantren milik ustadz Wahabi agar tidak berubah jadi radikal. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html

Terkait:
- Nikah terhalang adat Jawa
- Adat Jawa Larang Nikah Anak Pertama
- Adat Jawa Ngalor Ngulon Jadi Penghalang Pernikahan

____________________


MENIKAHI WANITA TIDAK PERAWAN KARENA ZINA

,,Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat siang, sebelumnya saya haturkan maaf lahir batin atas apa yang kiranya saya tidak mengerti banyak tentang apa yang saya tidak mengerti apa itu nikah yang halal.

Disini saya mau bertanya tentang apa yang sekarang ini membuat saya bingung.

Awalnya saya mengenal kembali salah seorang teman wanita yang dulunya adalah teman SMP, saya sangat sangat menyayangi dia dan sangat mencintai dia, sebaliknya dia juga begitu sangat mencintai saya. Seiring berjalannya waktu saya telah mengetahui kalo dia ternyata sudah tidak perawan akibat perbuatan zina dengan pacarnya yang dulu. Saya akui saya merasakan sakit setelah mendengar itu secara langsung dari wanita yang saya sayangi. Karna saya sangat menyayangi dan mencintai dia, seakan saya tidak peduli dengan keadaannya dia yang memang sudah tidak perawan. Bahkan saya berminat untuk menikahi dia, dan saya tau kalau dia memang sudah benar-benar merasa bersalah sama saya terutama sama Allah, sehingga dia mau bertaubat.

1. Dan yang jadi pertanyaan saya, apakah di kehidupan berkeluarga kelak bisakah saya mendapatkan kebahagiaan dari Allah?
2. Dan apakah Allah akan membenci saya karna telah mendekati bahkan menikahi pezina?

Mohon jawabannya biar saya tidak salah jalan.
Waalaikum salam wr.wb.

JAWABAN

1. Secara syariah tidak ada masalah menikahi wanita yang pernah berzina kalau memang sudah bertaubat. Yang justru harus anda pikirkan adalah efek psikologis dan sosial kelak. Yakni, saat terjadi konflik antara anda berdua, maka masalah masa lalu akan kembali muncul mengemuka. Siapa pun yang akan memulai. Saran kami, pikirkan masa-masak. Jangan terburu-buru untuk menkahi dia. Kalau anda ingin menikahi dia karena nafsu (dan "cinta"), maka kemungkinan penyesalan di masa depan akan sangat terbuka.

2. Allah akan mengampuni hambaNya yang bertaubat nasuha. Kalau memang betul-betul bertaubat, maka Allah tidak akan memurkai dia.

Lebih detail: Menikahi Wanita Tak Perawan karena Zina

____________________


WARISAN SUAMI-ISTRI YANG MENINGGAL TANPA ANAK

Aslmualaikum...ustad saya mau bertanya perihal pembagian warisan apabila suami mninggal duluan,7 tahun kemudian istrinya meninggal dan mereka tdak mmpunyai keturunan!
1. Bagaimana cara membgi harta warisan tersebut mnurut islam?
Supya tdak trjadi kesalahpahaman antara keluarga 2 pihak.
Akhr kata aslmualikum wr.wb

JAWABAN

Pertanyaan anda tidak lengkap. Semestinya anda sebutkan (a) siapa saja dari kerabat kedua suami istri tersebut yang masih hidup; (b) status kekerabatan dengan yang meninggal; (c) dan jenis kelaminnya. Lihat panduan bertanya tentang waris di sini.

Atau, anda dapat melihat sendiri panduan cara membagi warisan di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam