Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Canda Menikah, Apakah Sah?

Canda Menikah, Apakah Sah?
NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH DAN JADI KAWIN BENERAN?

Assalamualaikum

Ustadz saya mau bertanya
Apakah bercanda seperti ini menjadi sah menikah.
Padahal saya tidak ada sedikitpun niat untuk menikah baik serius ataupun bercanda. Saya seorang wanita janda (A). Saat sedang di kantor selesai bekerja, kami sedang menonton tv. Singkat cerita, berbincang masalah planet-planet tema yang di bahas di tv. saya(A) bicara kalo dari bumi mau ke planet Pluto mau mengirim orang ke sana bisa mati di jalan orangnya karena saking jauh jaraknya.

Lalu teman laki laki(B) saya langsung bicara : bisa aja begini aku kawin sama kamu, lalu anak cucu kita yang di kirim kembali lagi ke bumi"

Jadi saya( A) langsung bicara : iya, tidak mungkin sama sekali.
Teman laki-laki (B ) : iya, mungkin saja

Lalu disana ada beberapa teman saya mendengar, termasuk 2 orang laki-laki dewasa.
Setelah beberapa lama baru saya tersadar kalo ada hadits nabi masalah nikah talak dan rujuk tidak bisa di olah bercanda. Apakah hukum pembicaraan kami itu sah menjadi pernikahan ustadz? Padahal saya tidak ada berniat serius ataupun bercanda dengan nikah saat itu. Cuma saya terkejut teman kerja laki laki saya langsung berbicara seperti itu, padahal saya cuma bicara masalah jarak planet yang jauh.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH?
  2. BUNUH DIRI KARENA PATAH HATI, APAKAH PACAR IKUT NANGGUNG DOSA?
  3. CARA KONSULTASI AGAMA
Saya pernah mendengar, ada ustadz yang menjelaskan nikah tanpa wali sah bagi seorang janda, dan ustadz tersebut juga mengatakan walaupun ada ulama juga yang mengatakan tidak sah tanpa wali bagi janda. Dan ustadz tersebut mengatakan, kedua pendapat ulama tersebut sama-sama memiliki dalil. Jadi tinggal kita meyakini pendapat yang mana dan mau mengambil pendapat yang mana. Terus terang saya sebagai awam bingung mengambil pendapat yang mana. Tolong penjelasannya ustadz

Yang ingin saya tanyakan
1) percakapan kami tersebut apakah membuat sah nikah ( menurut mahzab Hanafi)
Laki-laki: bisa saja begini aku menikah sama kamu/ aku dan kamu nikah, lalu anak cucu kita yang dikirim kembali ke bumi.
Saya( wanita) : iya,rasa tidak mungkin.
Laki-laki : iya mungkin saja
Apakah percakapan kami tersebut termasuk ijab Kabul, Qabul diucapkan duluan daripada ijab( walaupun dilakukan bercanda oleh teman saya). Saya spontan menjawab iya tersebut ustadz Terus terang ustadz saya tidak ada niat menikah baik serius ataupun bercanda, jadi saya sangat kepikiran karena saya ada membaca hadist Rasulullah; bercanda dalam masalah nikah talak dan rujuk dianggap serius.
Saya bersambung menjawab : iya, rasa tidak mungkin.

2. Apakah sah menurut mahzab Hanafi ijab Qabul seperti itu percakapannya? Karena saya orang yang sangat was was ustadz, tolong dijelaskan.
Supaya saya bisa tenang, tidak di hinggapi keraguan. Saya takut terjadi pernikahan sah, padahal saya sedikitpun tidak ingin Menikah dengan teman saya. Walaupun pendapat mayoritas ulama mengatakan tidak sah tanpa wali, tapi sampai sekarang Saya masih kepikiran dan takut sah menurut mahzab Hanafi percakapan kami tersebut.


JAWABAN NIKAH SECARA BERCANDA APAKAH SAH?

1. Percakapan anda tidak membuat sah akad nikah walaupun menurut madzhab Hanafi hukumnya boleh adanya pernikahan tanpa wali. Apa sebabnya? Pertama, dalam pernikahan tanpa wali versi Hanafi, si pengantin wanita melakukan ijab sebagai pengganti walinya. Isi ijab adalah menyerahkan dirinya sendiri untuk menikah dengan pria yang dipilih. Contoh A (pengantin wanita) berkata (sebagai ijab): "Saya menikahkan diri saya dengan si B dengan maskawin sekian rupiah". Dijawab oleh B sebagai qabul: "Saya terima nikahnya A dengan maskawain sekian rupiah." Apa yang anda berdua lakukan di atas tidak ada ijab qabul seperti di atas.

Kedua, madzhab Hanafi tetap mensyaratkan adanya dua saksi yang ditunjuk. Sedangkan dalam kasus anda, tidak ada saksi yang ditunjuk. Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/16, menyatakan:

اتفق الثلاثة على ضرورة وجود الشهود عند العقد فإذا لم يشهد شاهدان عند الإيجاب والقبول بطل
واتفق الثلاثة على اشتراط الذكورة في الشاهدين أما الحنفية فقالوا : العدالة غير شرط في صحة العقد ولكنها شرط في إثباته عند الإنكار ولا تشترط الذكورة فيصح بشهادة رجل وامرأتين ولكن لا يصح بالمرأتين وحدهما بل لابد من وجود رجل معهما

Artinya: Tiga madzhab (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) sepakat perlunya adanya saksi saat akad nikah. Apabila tidak ada dua saksi yang menyaksikan saat ijab qabul, maka nikahnya batal. Tiga madzhab (Maliki, Syafi'i, Hanbali) selain Hanafi sepakat dua saksi harus laki-laki, sedangkan menurut Hanafi sah kesaksian satu orang laki-laki dan dua perempuan. Tetapi tidak sah kesaksian dua perempuan saja tanpa adanya satu orang laki-laki yang menyertainya.

Ketiga, yang dimaksud dengan bercanda dalam nikah tetap jadi nikah adalah bahwa seorang wali yang menikahkan putrinya dengan seorang pria, lalu setelah ijab kabul selesai, si wali berniat mengurungkan niatnya dengan berkata "Aku tadi cuma bercanda", maka ucapan si wali demikian itu tidak dianggap.

2. Tidak sah karena isi ijab qabulnya tidak memenuhi syarat dan juga tidak ada dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan yang ditunjuk.
Baca detail: Pernikahan Islam


BUNUH DIRI KARENA PATAH HATI, APAKAH PACAR IKUT NANGGUNG DOSA?

Assalamualaikum Ustadz, terima kasih sebelumnya karena Konsultasi disini sangat membantu saya untuk berubah mengikuti jalan agama sedikit demi sedikit.

Kali ini saya ingin bertanya, apa hukumnya bunuh diri ustadz? Dan apakah orang yang bisa dibilang menjadi penyebab bunuh diri tadi itu ikut berdosa? Misalkan laki laki mencintai seorang perempuan, akan tetapi si perempuan sudah tidak cinta lagi karena suatu kesalahan yang dia lakukan, lalu perempuan ini pergi meninggalkan laki laki tersebut, laki laki ini depresi lalu memutuskan untuk mengakhiri hidupnya, apakah si perempuan ini ikut berdosa atau tidak ustadz?

JAWABAN

Si perempuan tidak ikut berdosa. Karena dia tidak menyuruh si laki-laki itu untuk melakukan bunuh diri. Si laki-laki yang menanggung dosanya sendiri. Allah berfirman dalam QS An-Najm 53:39 "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Bunuh diri adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam