Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Adat Jawa Melarang NIkah Anak Pertama dg Ketiga

Adat Jawa Melarang NIkah Anak Pertama dg Ketiga
CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

Assalamualikum Wr. Wb
Selamat siang, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada pondok pesantren al-khoirot Malang atas diberikannya waktu untuk bs berkonsultasi. Saya ingin pncerahan dari ustadz al-khorot kebetulan saya sedang dihadapkan dengan masalah. yang pertama saya sudah berhbngan dng seorang wanita hampir 6th dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun saya dihadapkan dengan penolakan kedua orangtuanya ketika saya datang kerumahnya dengan kakak untuk meminta restu orangtuanya. tapi mereka menolak secara halus dengan alasan materi, pendidikan, kedudukan, bebet, bibit, dan bobot. menurut mereka saya tidak cocok dengan anak mereka.


DAFTAR ISI
  1. Cara Agar Hubungan Direstui Orang Tua
  2. Keluarga Yang Materialistik Dan Lupa Akhirat
  3. Apa Itu Ilmu Tasawuf
  4. Harta Warisan Ayah Yang Meninggal
  5. Istri Sering Alami Kdri (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
  6. Kata Suami Talak Apa Bukan?
  7. Adat Jawa Larangan Menikah Antara Anak Pertama Dengan Anak Ketiga
Selang beberapa waktu berlalu saya ambil singkat ceritanya, ibunya pacar saya bilang "Kamu hanya nyusahin orang tua, bikin orang jantungan, mamah sumpahin kamu kalo masih sama dia kamu gak bakal selamat" Mendengar kabar dari pacar saya tentang ibunya yang berkata tidak pantas, saya jd khawatir. mohon untuk masukannya dari pa ustadz bagaimana langkah yang harus saya lakukan untuk mendapat restu dari orangtuanya.

ada hal yang tidak habis pikir orangtuanya malah tidak mau menjalin silaturahmi, mereka tidak mau saya datang kerumahnya lagi, untuk bersilaturahmi. subhanallah

terima kasih
CE

JAWABAN CARA AGAR HUBUNGAN DIRESTUI ORANG TUA

Perkawinan secara syariah dapat sah baik dengan atau tanpa restu dari orang tua pihak wanita atau pihak lelaki. Artinya, kalau memang memaksa anda dapat saja menikahi pacar and, kalau walinya tidak mau menikahkan dapat dilakukan dengan wali hakim. Lihat Wali Hakim dalam Pernikahan Islam.

Perkawinan sangat dianjurkan dalam Islam salah satu tujuan mendesaknya adalah untuk menghindari zina. Kalau sekiranya tidak menikah akan membuat anda melakukan zina dengan pacar anda, maka perkawinan itu wajib hukumnya dengan atau tanpa restu orang tua.

Namun tentu saja kalau bisa menikah dengan restu kedua orang tua dari kedua sisi akan sangat ideal. Masa depan yang cerah dan tanpa konflik insyaallah akan tecapai dengan adanya perkawinan yang direstui semua pihak. Jadi, pilihan bagi anda ada dua: (a) Menikah dengan pacar dia, berusaha memohon restu ortu-nya, kalau tidak tidak dapat restu tetap menikah; atau (b) mencari wanita lain yang orang tuanya merestui hubungan dan perkawinan tersebut.

Satu hal pesan kami: jangan berzina! Kawin tanpa restu orang tua itu lebih baik daripada mengikuti taat orang tua tapi berzina.

___________________________________________________


KELUARGA YANG MATERIALISTIK DAN LUPA AKHIRAT

assalammualaikum wr,wb
sebelumnya maaf saya mau bertanya gimana kalau di sebuah keluarga tapi yang mereka tahu hanya keduniawi saja tanpa inget sama sekali akan akherat dalam arti kita itu akan mengalami kematian.
Yuyun

JAWABAN

Yang terpenting dalam kehidupan seorang muslim adalah dia melakukan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Perintah Allah yang utama ada dalam rukun Islam yang lima yaitu shalat, puasa Ramadan, bayar zakat dan haji bagi yang mampu. Selain itu, harus menjauhi dosa-dosa besar. Di luar hal itu, dia boleh melakukan apapun asal tidak melanggar syariah.

___________________________________________________


APA ITU ILMU TASAWUF


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Maaf, saya mau tanya.
1. Apakah yang di maksud dengan Ilmu Tasawuf?
2. Apakah tasawuf sama dengan sufi?
3. Apakah semua tasawuf adalah sufi?
4. Apakah tasawuf ada dalam sunnah Nabi Muhammad SAW?
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum.
melkyguslow

JAWABAN

1. Ilmu tasawuf adalah salah satu cabang ilmu yang menekankan pada gerak hati dan mengutamakan substansi dari tampilan lahir. Dalam perkembangannya, tasawuf terbagi menjadi dua yaitu tasawuf personal dan tasawuf terorganisir. Tasawuf terorganisir biasa disebut dengan tarekat (tariqat, tarikat) di mana dalam tarikat ini ada dua unsur penting yaitu mursyid dan murid. Mursyid adalah guru pembina sedangkan murid adalah yang dibina. Tarekat di Indonesia oleh organisasi NU (Nahdlatul Ulama) dibagi dua yaitu muktabaroh (diakui) dan ghairu muktabarah (tidak diakui). Tarekat ghairu muktabarah dianggap tarekat sufi yang cenderung sesat.
2. Identik. Sufi adalah orang yang melakukan perilaku tasawuf.
3. Iya.
4. Tidak ada. Tapi orang sufi memakai hadits tentang "ihsan" sebagai landasan mereka atas tasawuf. Hadits tentang ihsan lihat hadits kedua dalam kitab Arbain Nawawi.

___________________________________________________


HARTA WARISAN AYAH YANG MENINGGAL

Assalamualaikum wr wb

Saya ingin bertanya sesuatu nih pak Ustad, menyangkut hukum waris secara Islam.

Jadi begini pak Ustad, tahun 2011 ayah saya meninggal dunia dgn meninggalkan seorang istri dan saya (anak perempuan tunggal yg belum menikah). Kedua ortu ayah saya sudah meninggal, dan ayah saya punya 6 orang saudara kandung (3 laki (2 diantaranya sudah meninggal), 3 perempuan).
Bagaimana pembagian warisan yg diajarkan secara Islam?
Terima kasih banyak sebelumnya pak Ustad :)

Wassalamualaikum wr wb,
Sarah Safira

JAWABAN

Warisan hanya dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup, dan yang hidup pun tidak semua mendapat warisan. Rinciannya sbb:

1. Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
2. Anak perempuan mendapat 1/2
3. Saudara kandung si mayit mendapat bagian sisa dengan rincian yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari yang perempuan. Lebih detail: Panduan hukum Waris Islam.
___________________________________________________


ISTRI SERING ALAMI KDRI (KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA)


Assalamu'alaikum Warahmatullah
Saya seorang laki laki , berusia 21 tahun . Saat ini saya sedang dekat dengan perempuan, sebut saja Rina (nama samaran) .
Rina sebenarnya sudah memiliki seorang suami dan dua orang anak perempuan yang masih kecil (2 tahun dan 5 tahun) . Saya dekat dengan Rina karena prihatin akan keadaannya . Suaminya jarang pulang dan tidak membiayai kehidupan keluarganya . Kata Rina , suaminya pulang hanya sebulan sekali, tapi bukan karena tuntutan pekerjaan atau hal rumah tangga. Pernah suatu saat anaknya yang paling kecil jatuh sakit, dan suami Rina sama sekali tidak perduli . Dengar terpaksa, Rina menggadaikan perhiasannya. Dan sekarang dia bingung karena dia tak punya biaya untuk menebusnya . Sekarang suaminya kembali tinggal serumah, tapi dia tak bekerja lagi (suaminya memutuskan untuk berhenti bekerja dan tinggal serumah dengan Rina) . Ini menambah beban pikiran pada Rina, karena tidak ada sumber untuk mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Rina sering meminta diceraikan, tapi suaminya selalu saja geram dan menampar bahkan memukul Rina. Suaminya bukan saja berani pada Rina, tapi juga sering membentak mertuanya . Dan sampai sekarang masih kerap terjadi, dan menyebabkan Rina sering mimisan dan stress. Pernah Rina juga diancam akan dibunuh. Rina mengaku sudah tidak tahan dengan suaminya.

Saya dekat pada Rina bukan karena saya ingin merusak keluarganya atau apa. Saya hanya ingin menenangkan Rina dari penderitaan yang dia alami. Saya juga sering menasehatinya, bahwa Allah itu Maha Kuasa, dan suatu saat pasti suaminya akan berubah menjadi baik, dan itu butuh proses. Tapi, dia tetap tidak punya niat lagi untuk menjalin status hubungan dengan suaminya.

Dengan alasan ini, dia meminta cerai pada suaminya, tapi suaminya tetap bersikeras tidak menerima gugatan Rina . Yang Rina dapatkan hanya tamparan dan kekerasan fisik lainnya.

Bagaimanakah jalan keluarnya ?
terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullah

JAWABAN

Istri dapat melakukan gugat cerai langsung ke Pengadilan Agama dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pengadilan Agama dapat menceraikan keduanya dengan cara fasakh walaupun tanpa persetujuan suami. Lebih detail lihat: Cara Istri Melakukan Gugat Cerai di Pengadilan agama.

___________________________________________________


KATA SUAMI TALAK APA BUKAN?

Pak ustadh.saya bingung ini talak ap bukan. suami saya sudah berulang kali ketahuan janjian sama mantan pacarnya tanpa sepengetahuan saya. saya tidak ikhlas dbohongi begitu. 2hr yg lalu sy buka handponnya dan saya lihat ad sms dr dwi entah siapa dwi.trus saya ty sm suami siapa dwi? dia bilang teman. oke, gpp dia bg teman. tp sy bilang sama dia,sekali lgi kmu ktahuan janjian sm wanita lain entah mantan pacar atau kenalan baru.saya g ikhlas dunia ahirat. mending kita cerai saja. ternyata dia marah2 dan bilang "sudahlah ga usah nunggu besok2 bosen ribut trus kalau kamu minta cerai ya sudah cerai saja. kalo mau pulang krumah org tuamu sana pulang, anak kamu bawa sj sekalian"gt.

1. ap kata2 itu termasuk ucapan talak ataw bukan?
2. trus ap skrg saya harus menjalankan masa iddah dirumah suami atau saya turuti saja langsung pulang ke rumah ortu saya?
mohon jawabannya pak ustad.terimakasih untuk penjelasannya.
NM

JAWABAN

1. Kalimat "kalau kamu minta cerai ya sudah cerai saja" adalah talak sharih. Maka, talak terjadi. Kalau ini pertama suami mengatakannya, maka jatuh talak 1.
2. Selama masa iddah, istri tetap tinggal di rumah suami untuk memudahkan suami barangkali dia akan kembali (rujuk) pada istri berdasarkan firman Allah dalam QS At-Talaq :1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْراً

Selama masa iddah ini, kamar harus terpisah. Apabila masa iddah habis, maka istri harus meninggalkan rumah suami. Lihat: Talak dalam Islam.

___________________________________________________


ADAT JAWA LARANGAN MENIKAH ANTARA ANAK PERTAMA DENGAN ANAK KETIGA

bagaimana menurut islam tentang adat jawa yaitu dilarangnya menikah antara anak pertama dengan anak ketiga

assalamualaikum wr wb. saya denis anak pertama (cewek) dan pacar saya dimas anak ketiga di keluarganya. kami telah berpacaran dan ingin bertujuan hingga jenjang pernikahan. tetapi suatu hari orang tuaku bertanya kepadaku "dimas anak keberapa?" aku menjawabnya "anak ketiga, ada apa ibu?" kata ibuku aku dilarang untuk menikah dengan pacarku dikarenakan aku adalah anak pertama sedangkan pacarku anak ketiga. dalam adat kejawen atau jawa, pernikahan siji telu atau satu tiga sangatlah dilarang dengan alasan akan mendapatkan musibah baik diantara rumah tanggaku kelak atau bahkan bisa terjadi di anak-anakku, orang tuaku bahkan orang tua pacarku. saya kaget mendengarnya. padahal saya dan pacar saya telah bersepakat hingga menikah nanti. tapi hal yang diberitahu oleh orang tua saya belum saya sampaikan pada pacar saya, saya takut dia syok. saya sendiri bingung. saya sebenarnya tidak begitu percaya tentang adat jawa bahkan saya sering mengejek nenek saya ketika dulu kakak sepupu saya menikah dengan banyak perhitungan. menurut saya itu terlalu berlebihan. saya berpandangan terhadap agama bahwa dalam agama tidaklah ada adat jawa seperti itu dan saya juga telah membaca sekian artikel yang bersangkutan dengan masalah saya, tetapi saya masih bingung.

1. Disini saya mau bertanya bagaimana pendapat saudara tentang masalah yang saya hadapi?
2. apakah saya harus menuruti orang tua untuk menjauhi pacar saya karena takut nanti pacar saya kecewa ketika mendengar masalah ini?
3. atau saya tetap dengan pacar saya hingga tahap pernikahan tetapi saya harus menjelaskan kepada keluarga besar saya bahwa adat jawa tersebut tidak benar, bahwa jodoh, rezeki, dan mati hanyalah ALLAH SWT yang menentukan.
terus terang saja saya tidak bisa jika harus meninggalkan pacar saya dan mencari yang lain, karena saya telah merasa cocok dengannya. saya mohon seklai dibalas dengan segera. terima kasih . wassalamualaikum wr wb
DN

JAWABAN

1. Secara syariah Islam tidak ada halangan bagi anda dan dia untuk menikah. Dalam Islam larangan menikah hanyalah berlaku dalam kasus-kasus khusus seperti (a) menikah dengan kerabat yang berstatus mahram (muhrim); (b) menikah dalam kondisi dan keadaan khusus seperti diterangkan dalam artikel: Pernikahan yang Haram dalam Islam.

2. Silahkan komunikasikan dengannya menyangkut masalah ini. Kalau dia bersikeras dan mantap untuk meneruskan ke jenjang perkawinan, maka hal itu tetap dapat dilakukan walaupun tanpa restu orang tua. Walaupun yang ideal adalah apabila mendapat restunya.

3. Itu lebih baik. Membina rumah tangga bukan hanya untuk berdua, tapi melibatkan kedua orang tua masing-masing. Karena itu dalam jangka panjang, sebuah perkawinan yang direstui orang tua kedua belah pihak lebih bertahan lama dan relatif lebih kuat menghadapi konflik. Lebih detail: Perkawinan Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam