Cara Menghadapi Istri Yang Cerewet

Masalah Cerai Nikah Hukum Forex (Valuta Asing) Wanita Berhubungan Dengan Duda Beranak Satu Harta Waris Peninggalan Ibu Hukum Ibadah Orang Cacat Cara Menundukkan Istri Yang Cerewet Hukum Membantu Orang Yang Pelit Bagaimana Agar Tidak Berzina Lagi? Shalat Rawatib 4 Rokaat Bacaan Shalat Jum'at Tulisan Latin
Cara Menghadapi Istri Yang Cerewet

HUKUM PERCERAIAN DI PENGADILAN

KRONOLOGIS MASALAH

Pada tahun 1999 Tono (seorang Pegawai Negeri Sipil) dan Tini menikah, dan dikaruniai dua orang anak yang lahir tahun 2000 dan 2001. Pada tahun 2005 Tono jatuh cinta lagi dengan wanita lain (yakni, Nina) dan bermaksud menikahi Nina serta mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Kota X. Namun, Tono sama sekali tidak memberitahu Tini bahwa Tono sudah mendaftarkan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Kota X tersebut, dan Tini sama sekali tidak mengetahui adanya permohonan cerai tersebut. Dan, saat proses pengadilan berlangsung, Tono tidak menghadirkan Tini (karena memang Tini tidak tahu) dan Tono menghadirkan wanita lain yang diakuinya sebagai Tini.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Perceraian di Pengadilan Agama
  2. Hukum Forex (Valuta Asing)
  3. Wanita Berhubungan Dengan Duda Beranak Satu
  4. Harta Waris Peninggalan Ibu
  5. Hukum Ibadah Orang Cacat
  6. Cara Menghadapi Istri Yang Cerewet
  7. Hukum Membantu Orang Yang Pelit
  8. Bagaimana Agar Tidak Berzina Lagi?
  9. Shalat Rawatib 4 Rokaat
  10. Bacaan Shalat Jum'at Tulisan Latin

Setelah akte cerai dari Pengadilan Agama Kota X dikeluarkan, belakangan Tini mengetahui hal tersebut (bahwa telah terjadi proses perceraian yang tidak diketahui dirinya) dan Tono mengurungkan niat untuk bercerai dan bermaksud membina hubungan rumah tangga dengan Tini. Namun, Tini menolak dan menginginkan ada pernikahan kembali; Pernikahan kembali dilakukan di Bulan Maret 2006 dengan wali ayahanda Tini (melalui telepon) serta dihadiri seorang ustadz (sebagai wakil dari wali yang menikahkan) dan beberapa orang saksi pria. Sebelum terjadi pernikahan kembali tersebut, Tono berpendapat bahwa pernikahan kembali tidak perlu dilakukan karena secara hakekat, dirinya tidak pernah mengucapkan talak secara langsung kepada Tini; namun, Tini tetap menginginkan adanya pernikahan kembali.

Pada bulan Juli 2006, Tono dipindah tugas ke Kota Y dan pada bulan Juli 2006 menyampaikan permohonan ijin cerai kepada atasannya langsung untuk selanjutnya diajukan ke Pengadilan Agama setempat. Namun, saat proses permohonan ijin cerai oleh tim di kantor tempat Tono bekerja sedang berlangsung, Tono mengurungkan niat untuk bercerai. Dan, pada bulan Desember 2006 Tini datang ke Kota Y. Namun, kali ini Tono yang meminta agar dilakukan pernikahan kembali. Pada akhir 2006, Tono dinikahkan kembali dengan Tini oleh seorang ustadz di Kota Y tersebut dengan wali nikah ayahanda Tini (melalui telepon) yang dihadiri oleh beberapa saksi pria. Sebelum terjadi pernikahan, Tini berpendapat bahwa pernikahan kembali tidak perlu dilakukan karena secara hakekat, Tono tidak pernah mengucapkan talak kepada dirinya;

Pada bulan Januari 2007 Tono pindah tugas ke Kota Z dan pada bulan September 2007 Tono mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama kota Z dan kali ini Tono dan Tini benar-benar diproses cerai di Pengadilan Agama Kota Z tersebut.

Setelah bercerai dengan Tini pada (akte cerai terbit awal tahun 2008), Tono menikah dengan Nina pada bulan Desember 2009.

Pada bulan Oktober 2010, Tono menikah kembali dengan Tini di rumah Tini dengan wali nikah ayahanda Tini, serta dinikahkan oleh seorang ustadz dan dihadiri beberapa saksi pria serta beberapa orang wanita kerabat Tini.

Pertanyaan :

1. Apakah pernikahan Tono dan Tini yang dilakukan bulan Oktober adalah sah (mengingat pernikahan telah beberapa kali dilakukan) ?

2. Jika pernikahan Tono dan Tini tidak sah, apakah Tono harus menceraikan Tini dan bisa menikah kembali apabila Tini sudah menikah dengan pria lain (apabila Tini dan pria lain tersebut menikah dan kemudian bercerai) ?
AP

JAWABAN MASALAH CERAI NIKAH

Talak itu jatuh/terjadi apabila (a) Suami sudah mengucapkan kata talak pada istri tanpa perlu putusan Pengadilan Agama; atau (b) Hakim Pengadilan Agama memutuskan secara resmi suatu perceraian telah terjadi dan suami menandatangani keputusan cerai tersebut. Untuk poin B, maka talak terjadi secara tertulis. Sedang poin A talak terjadi dengan ucapan. Lihat Talak Secara Tertulis.

Selama dalam proses Pengadilan, cerai talak itu belum terjadi sampai ada keputusan pengadilan dengan tanda tangan suami. Karena itu, jawaban untuk pertanyaan anda sbb:

1. - Perceraian tahun 2005 itu terjadi karena sudah ditandatangi, maka jatuh talak 1 walaupun istri tidak tahu dan walaupun suami mengurungkan niat. Pernikahan kembali tahun 2006 itu memang seharusnya dilakukan karena masa iddah dari talak 1 sudah habis sehingga kalau suami akan rujuk harus dengan nikah ulang. Lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.

a - Perceraian pada Juli tahun 2006 tidak terjadi karena diurungkan ketika masih dalam proses pengadilan. Karena itu tidak perlu ada akad nikah ulang.

b - Perceraian pada September 2007 itu terjadi. Maka jatuhlah talak 2. Jatuhnya talak dimulai setelah suami tanda tangani surat perceraian. Bukan ketika akta cerai keluar.

2. Perkawinan pada Oktober 2010 itu sah karena Tini masih berstatus talak 2.

Catatan: Apabila setelah perkawinan Oktober 2010 terjadi cerai lagi, maka disebut talak 3 atau talak ba'in. Apabila ini terjadi, maka Tono & Tini tidak boleh rujuk lagi sampai Tini menikah dengan pria lain dan diceraikan oleh suami kedua tersebut. Untuk itu harap berhati-hati untuk tidak main cerai. Juga, cerai melalui ucapan tidak perlu putusan hakim sudah jatuh talak.

_________________________________________________


HUKUM FOREX (VALUTA ASING)

ustaz sy mohon pandangan menurut islam, adakah wang yg dilaburkan spt kwsp,asb, asn, forex dan dpt keuntungan itu halal di gunakan utk makan dan minum?
katakan pelaburan itu termasuk dlm perusahaan yg halal. tp sah ke pendapatan dgn cara melabur sebegitu. adakah ia seperti judi?
mohon penjelasan
Fazlina Lee, Malaysia

JAWABAN

Saya tidak tahu apa itu SPT, KWSP, ASB, ASN. Lain kali harap lebih jelas. Sedangkan forex (foreign exhange) atau pertukran valuta asing itu boleh. Lihat lebih detailnya di sini: Hukum Jual Beli Valas

Secara umum transaksi bisnis itu boleh kecuali apabila (a) mengandung riba; (b) barang haram; (c) mengandung unsur judi. Di luar itu, semua transaksi jual beli hukumnya halal.

_________________________________________________


WANITA BERHUBUNGAN DENGAN DUDA BERANAK SATU

assalammualaikum,
Ustadz perkenalkan sayang wanita muslim berumur 24 tahun. Saya sekarang masih berstatus mahasiswa dan Insya Allah minggu depan akan melaksanakan wisuda.

saya sekarang sedang menjalani hubungan dengan duda beranak satu. Pertama kenal dengan dia lewat Bbm. akhirnya kami bertemu. Seta\elah pertemuan itu baru mengakui bahwa dia duda beranak satu. Alasan perceraian dia dengan mantan istrinya itu dikarenakan ekonomi. Dimana istrinya lebih besar pendapatannya dibandingkan dengan dia yang sekarang. Karena dia kehidupan ekonominya sedang jatuh. Sebelum saya bertemu dengan dia, saya sudah mengatakan saya tidak ingin pacaran lama, saya ingin mencari suami bukan pacar lagi, dan dia menyanggupi hal itu. Setelah saya tahu bahwa dia duda beranak satu, tenyata banyak terjadi masalah dan saya yang sebagai pasangannya juga ikut terlibat. Dia sangat menyayangi anaknya. itu menurut saya tidak terlalu masalah, karena saya juga menyukai anak kecil. sekarang hak asuh anaknya berada di mantan istrinya. dan dia akan melakukan apapun untuk mendapatkan hak asuh anaknya. sebelum cerai dia ada perjanjian, bahwa siapa yang menikah duluan maka hak asuh anaknya jatuh ke tangan yang belum menikah. dia berjanji akan menikahi saya, tapi setelah istrinya itu menikah dulu, agar hak asuh anaknya jatuh ke dia stelah itu baru kami menikah. seiiring berjalnnya waktu, istrinya tahu bahwa dia lagi mempunyai hubungan yang serius dengan wanita yaitu saya. dan tiap malam menelpon dia, mengancam bahwa apabila dia menikah, maka dia tidak boleh ketemu dengan anaknya lagi, karena istrinya berpendapat bahwa dia akan memiliki anak dari istrinya yang baru jadi menurut istrinya dia tidak butuh anaknya lagi. padahal saya tahu, bahwa dia sangat menyayangi anak dari istrinya dulu. dan sekarang dia berubah dan meminta waktu dengan saya untuk memikirkan ini. karena dia tidak ingin kehilangan anaknya.sedangkan saya tidak ingin lama pacaran. karena saya tidak mau berzina terus menerus dan ingin segera menikah. yang ingin saya tanyakan :
1. apakah wajar mantan istrinya bersikap demikian dan alasannya?
2. Apakah ada batasan-batasan hubungan setelah mereka cerai, terkecuali yang menyangkut anak mereka.
3. sikap seperti apa yang harus saya ambil, karena saya juga bingung mesti bagaimana. sedangkan saya sayang sama dia.
4. apa yang seharusnya dilakukan oleh dia sebagai seorang laki-laki?
mohon sarannya Ustadz yang terbaik bagaimana. terima kasih sebelumnya. Assalammualaikum.
YD

JAWABAN

1. Wajar saja. Seorang perempuan tentu sangat menyayangi anaknya melebihi laki-laki.
2. Ketika bercerai, maka mereka bukan lagi suami istri. Maka status mantan istri sama dengan pacar yakni tidak boleh melakukan hubungan atau komunikasi secara berduaan (khalwat) berduaan. Apalagi sampai melakukan zina. Lihat: Khalwat dalam Islam.
3. Kalau memang harus dengan dia, maka lakukan nikah siri. Yaitu nikah yang sah menurut syariah tapi belum resmi secara negara. Lihat Hukum Nikah Siri. Agar anda tidak terus bergelimang dosa zina.
4. Menikahi anda baik secara siri atau resmi. Pria yang baik dan salih tidak akan berbuat zina.

_________________________________________________


HARTA WARIS PENINGGALAN IBU

Kepada Yang Terhormat
Pengasuh Konsultasi Waris

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kami ingin menanyakan pembagian waris. Kasusnya adalah seperti ini, Ibu kami mempunyai satu saudara perempuan kandung (kebetulan hanya dua bersaudara, keduanya perempuan). Ibu kami mempunyai putra empat orang sedangkan bibi kami mempunyai putra 8 orang. Saudara ibu tersebut (Bibi kami) meninggal mendahului Kakek setelah itu disusul Nenek kami yang meninggal dan yang terakhir meninggal adalah Ibu Kami (ket. urut-urutan meninggal = Pertama Bibi, Kedua Kakek, Ketiga Nenek dan Keempat Ibu).

Pada saat setelah Bibi kami meninggal kemudian Nenek membagi harta keluarga menjadi dua bagian, satu bagian diberikan kepada Ibu dan satu bagian lagi diberikan kepada anak-anak bibi kami (sepupu) dan pada saat itu langsung dibalik-namakan atas nama sepupu kami. Yang tersisa belum dibagikan dan masih atas nama Kakek adalah sebuah rumah yang kebetulan dijadikan tempat tinggal Nenek sampai beliau meninggal dunia. Sepeninggal Nenek rumah tersebut ditempati oleh ibu kami sampai meninggal dan sekarang rumah tersebut kami tempati karena menurut kami karena Ibu kami yang meninggal paling akhir jadi rumah tersebut menjadi hak Ibu kami sebagai ahli warisnya. Akan tetapi setelah lama kami tempati belakangan sepupu kami menuntut/meminta bagian atas rumah tersebut karena katanya mereka juga ahli warisnya padahal ibu mereka (bibi kami) meninggal jauh mendahului Kakek.

Yang ingin kami tanyakan
1. Benarkah bahwa sepupu kami juga ahli waris dan mendapat bagian atas rumah yang kami tempati mengingat ibu mereka meninggalnya mendahului Kakek kami?"
2. Kalau benar berapa bagian mereka atas rumah tersebut?
3. Seandainya yang benar apa yang telah kami laksanakan (menempati rumah karena kami merasa sebagai ahli waris Nenek), apa yang harus kami lakukan mengingat sepupu kami tetap bersikukuh minta bagian waris atas rumah tersebut?
Demikian dan atas penjelasannya disampaikan beribu terima kasih.
Wassalam

Hormat Kami Mewakili Saudara Yang Lain
Nur Yasin

JAWABAN

1. Keponakan si mayit (ibnu/bintul ukhti) tidak mendapat bagian harta warisan.
2. Lihat poin 1.
3. Ada dua cara: (a) berdamai dengan memberi kompensasi tertentu; (b) membawa ke Pengadilan.
Namun, ada baiknya sebelum melakukan semuanya anda meminta nasihat orang-orang tua di sekitar anda yang dianggap bijaksana tentang langkah apa yang sebaiknya dilakukan.

_________________________________________________


HUKUM IBADAH ORANG CACAT

Assalamu'alaikum Wr Wb
Sy mau tanya lg:
1. misal anak yang berkebutuhan khusus dalam ibadah sangat kurang bagainmana? karena untuk bicara sgt kurang,,,, kl sholat kan hrs membaca bacaan sholat misal dia tidak bisa menghafalkan bagaimana?
2. apa Allah memaklumi? Apakah anak sy nantinya akan berdosa jika sholatnya, mengajinya dan ibadah lainnya tidak sebaik orang normal?
3. sebagaimana orang yg tidak bisa mendengar, bicara, melihat maka tidak di pertanggungjawabkan atas apa yg merupakan kekurangannya...???
Trims jawabannya...Wassalam
andhien

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Lakukan ibadah semampunya. Lihat QS Al-Baqarah 2:268 dan 2:185.
2. Iya, Allah memaklumi. Allah tidak memerintahkan makhluknya kecuali sesuai kemampuannya.
3. Betul.

_________________________________________________


CARA MENGHADAPI ISTRI YANG CEREWET

Assalamuaikum pak ustad saya mencoba untuk tegas kepada istri saya tetapi yg saya dengar malah bukan kata" yg tidak enak di dengar, pernah saya bilang jika sampai tgl 25 nanti tidak pulang kerumah saya lihat aja nanti, tapi jawaban istri saya malah menantang saya n berkata trus mau nya apa ?? mau sok" an ?? saya hanya bisa mengucap astaugfirullah dalam hati saya pak ustad, semenjak dia pulang ke rmh keluarganya dia makin berani bernada tinggi kepada saya dan selalu menjawab kata" saya dengan nada yg tidak pantas, apa yg harus saya lakukan pak ustad? jujur saya bingung pak ustad bagaimana agar dia bisa menghargai saya sebagai suami ? karena selama ini dia tidak pernah menghargai saya sebagai suami, setiap saya kasih tau jawaban nya dia selalu iya ag sudah tau kok ... mohon bantuan nya pak ustad, terima kasih
HA

JAWABAN

Sifat tegas dalam menghadapi istri yang memang berwatak keras dan cerewet tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari dua hari. Ia harus dibangun sedikit demi sedikit sejak awal perkawinan. Suami yang tegas juga harus bisa memilih waktu dan situasi kapan harus tegas, dan kapan dapat lunak dan romantis. Untuk lebih detail lihat: Cara Membina Rumah Tangga Harmonis

_________________________________________________


HUKUM MEMBANTU ORANG YANG PELIT

Assalamualaikum...

Saya mau nanya, saya punya saudara . Dia sdh brkeluarga, tapi selama hidupnya tidak pernah beramal kepada orang lain termasuk pd adik2nya.. Membantu adiknya atau orangtuanya saja mereka tidak mau membantu. Karena mereka masa bodoh. Malah dia memecat adiknya sendiri dan merencanakan agar usaha adiknya bangkrut. Krn mereka tidak suka melihat keluarga saya hidup bahagia. Sewaktu hidupnya dia ekonominya berada, mereka sllu sombong, pelit, kikir, iri dan dengki terutama pd keluarrga kecil kami. Tp Allah maha adil, tp malah sekarang hidupnya mereka susah serba kekurangan. Dan skg klrg sy yg berada. Krn selama mereka hidup enaknya sll mencari rizky yg tidak baik. Sll mengambil rezeki org lain.

Yg mau sy tanyakan, apakah mereka yg kikir dan pelit boleh di tolong oleh klrg kcl kami dan apa hukumnya jika sy menolong mereka ? dulunya mereka sll mendzolimi klrga kecil kami.

Sebelum dan sesudahnya terima kasih..
Wassalamualaikum wr.wb..
AC

JAWABAN

Tidak ada batasan dan persyaratan dalam membantu seseorang yang sedang memerlukan bantuan. Kita boleh membantu siapa saja baik orang baik, orang pelit atau orang jahat. Sebagaimana Allah selalu memberikan rezeki kepada siapa saja dan memaafkan siapa saja yang meminta maaf. Lihat: Taubat Nasuha dalam Islam.

_________________________________________________


BAGAIMANA AGAR TIDAK BERZINA LAGI?

assalamu'alaikum pak ustadz...
saya mau bertanya...saya seorang santri, saya telah menjalin hubungan dengan seorang santri pula. bahkan dia juga penghafal al-Qur'an,akan tetapi hubungan kami sangat jauh sampai sudah melakukan zinah, saya sangat menyesal dan terus berusaha untuk tidak melakukannya lagi,

yang pertama, ustadz saya harus bagaimana agar saya tidak terjerumus zinah lagi?? apakah saya harus memutuskan hubungannya dengan dia ataukah tidak?/karena sudah berulang kali saya berpesan untuk tidak melakukan itu lagi....tetapi tetap dya bersikeras ingin melakukannya. sedangkan kalau saya memutuskannya apakah nanti akan ada lelaki yang sholeh untuk bisa menerima saya ustadz???saya bingung harus bagaimana.

yang kedua...saya minta amalan ustadz agar saya bisa selalu jauh dari kemaksiatan terutama menjaga izzah saya.....

yang ketiga saya benar-benar ingin bertaubat ustadz,segala usaha sudah saya jalankan, akan tetapi Allah masih belum memberikan jalan keluarnya....saya harus bagaimana lagi ustadz???
di tunggu jawabannya ustad....
syukron
wassalam

JAWABAN

Sungguh ironis dan menyedihkan apabila seorang santri melakukan perbuatan zina. Dan lebih miris lagi apabila salah satu dari santri itu seorang yang hafal Al-Quran.

1. Ajak pacar anda menikah. Baik secara resmi atau minimal secara syariah agar tidak terjadi lagi perzinahan yang merupakan dosa besar.

Kalau dia menolak untuk menikah, maka jangan ragu-ragu untuk memutuskan hubungan insyaallah masih banyak pria yang akan menerima Anda. Lagipula, kalau tetap bersama dia faktanya dia tidak mau menikahi anda. Jadi, lebih baik putus dengan tidak mengulangi lagi dosa besar yang sama.

2. Amalan terbaik adalah (a) shalat lima waktu berjamaah; (b) shalat rawatib; (c) shalat tahajud; (d) shalat Dhuha. PLUS, jauhi bertemu dengan lelaki yang tidak shalih seperti dia. Terjadinya zina karena adanya pertemuan dua lawan jenis. Tanpa itu, zina tidak akan terjadi. Putuskan komunikasi dengannya secara total baik fisik maupun melalui alat komunikasi.

3. Taubat nasuha dapat dilakukan dengan (a) menjauhi penyebab dosa itu sendiri yaitu laki-laki tidak shalih; (b) dekatlah dengan lingkungan yang baik. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_________________________________________________


SHALAT RAWATIB 4 ROKAAT

Assalamualaikum wr wb. mohon maaf ustad saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan tentang sholat sunat rawatib pada sholat fardu, pernah saya dengar tentang sholat sunat rawatib tersebut apakah benar kalau tidak salah dengar dari sholat gabliyah maupun badyiyah mulai zhuzur sampai subuh boleh dilaksanakan baik qabliyah 4 rakaat maupun badyiyah 4 rakaat semuanya mohon penjelasanya bagaimana dengan sholat sunat jumat apakah ada qabliyah nya apakah berapa raakat dilakasanakan mohon maaf ,mohon diberi penjelasannya terima kasih wasalam
Fiya Mirway

JAWABAN

Tentang shalat sunnah Rawatib lihat detailnya di artikel berikut: Shalat Sunnah Rawatib

_________________________________________________


BACAAN SHALAT JUM'AT TULISAN LATIN

assalamualaikum
saya AR saya ada di luar negeri
mohon dijelaskan cara baca dalam tulisan latin pada materi sholat jumat pada web anda di karenakan saya masih awam dan ada beberapa bagian kharokatnya tidak tertulis.

saya bermaksut melaksanakan sholat jumat berjamaah 2 orang dengan kawan saya( di jepang) karena sangat mendesak tolong dengan cepat membalas surat ini. tolong jg mengenai urutan" (dari proses berdiri duduk dan sebagainya)

JAWABAN

- Lihat kembali: Panduan Shalat Jum'at
- Juga, shalat Jum'at kurang dari 40 orang hukumnya tidak sah dalam madzhab Syafi'i. Artinya, kurang dari itu tidak berkewajiban shalat Jum'at seperti keterangan dalam kitab Fathul Qarib
LihatTutupKomentar