Istri Talak 1 Haruskah Mengembalikan Mahar?

Istri Talak 1 Haruskah Mengembalikan Mahar? Saya mau nanya. Apabila pihak perempuan sudah mendapat talak 1 . Apakah pihak perempuan wajib mengembalikan mas kawin ke pihak laki2? . Sedangkan mas kawinnya sudah terpakai untuk kebutuhan sehari2 waktu mereka masih menikah. Istri tidak perlu mengembalikan mahar. Kecuali dalam kasus gugat cerai (khuluk). Dalam kasus gugat cerai, apabila suami mensyaratkan pengembalian mahar, maka istri wajib mengembalikan maskawin.
Istri Talak 1 Haruskah Mengembalikan Mahar?
ISTRI TALAK 1 HARUSKAH MENGEMBALIKAN MAHAR?

Saya mau nanya. Apabila pihak perempuan sudah mendapat talak 1 . Apakah pihak perempuan wajib mengembalikan mas kawin ke pihak laki2? . Sedangkan mas kawinnya sudah terpakai untuk kebutuhan sehari2 waktu mereka masih menikah.

DAFTAR ISI
  1. Istri Talak 1 Haruskah Mengembalikan Mahar?
  2. Istri Berzina Dan Harta Gono Gini
  3. Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni (2)
  4. Hukum Menerima Cinta Wanita Bersuami
  5. Wali Nikah Wanita Muallaf
  6. Air Ghusalah (2)
  7. Cara Menceraikan Suami Istri Yang Konflik

JAWABAN ISTRI TALAK 1 HARUSKAH MENGEMBALIKAN MAHAR?

Tidak. Istri tidak perlu mengembalikan mahar. Justru suami masih berkewajiban untuk memberi nafkah selama dalam masa iddah. Kecuali dalam kasus gugat cerai (khuluk). Dalam kasus gugat cerai, apabila suami mensyaratkan pengembalian mahar, maka istri wajib mengembalikan maskawin.
Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/

_________________________________


ISTRI BERZINA DAN HARTA GONO GINI

Assalamu'alikum wr wb..
Ustads...

Saya (M) dan istri (J) menikah 27 juni 2004, berjalan 3 bulan istri hamil namun kami belum rezeki usia kehamilan 6,5 bulan istri melahirkan prematur dan anak kami lahir normal tanggal 16 april 2005 tapi tidak berumur panjang hanya bertahan 12 jam.

Hingga saat ini kami belom dikarunia seorang anak lagi, kalau saya menyikapi masalah ini dengan bersabar mungkin belom saatnya tapi ternyata istri saya menyikapi dengan sangat serius. Sehingga dia melanggar semua norma-norma sosial dan agama demi keinginannya memiliki seorang anak dengan cara berselingkuh / berzina.

Berjalannya waktu terjadi perubahan sikap istri (J), saya coba bertanya beberapa kali ada apa akhirnya dia cerita kalau dia pernah zina dgn (AT) ditahun 2010. Saya sempat shock tapi tidak larut dalam emosi dengan tidak menyalahkan dia sepenuhnya saya coba untuk bimbing dia kejalan yg seharusnya, tapi ternyata justru keberanian untuk menceritakan zina ini timbul setelah dia mengenal (GS) laki-laki lain lagi.

Saya sudah curiga tapi setiap kali saya tanya dia bilang tidak ada hubungan apa-apa, tapi semakin dia membantahnya saya jadi semakin curiga terbukti akhirnya tanggal 18 september 2013 dia nekat berhenti dari perusahaan tanpa sepengetahuan saya dan lari dengan GS.

Nb: Sampai detik ini saya belom pernah terucap kata cerai kepada istri. Dan beberapa tahun terakhir saya pengangguran, boleh dibilang istri yang mencari nafkah, tapi dari tanggal 13 maret 2013 saya sudah dapat pekerjaan tetap lagi.

Yang mau saya tanya adalah:
1. Apakah zina yg dilakukan istri saya ikut terseret dosanya yang kelak akan diminta pertanggung jawaban saya sebagai suami di akhirat.
2. Kalau mereka nikah siri, apakah pernikahan mereka sah.
3. Kata saudaranya dikampung istri saya sudah menggugat cerai, apakah bisa dgn kasus saya diatas.
4. Kabar terbaru dia sekarang hamil belom ada 1 bulan dari kepergian nya, bagaimana saya bisa memastikan kalau anak yang dikandung anak saya atau GS karena malam terakhir dan beberapa malam sebelumnya kami masih berhubungan suami istri.
5. Bagaimana hukum mengenai harta gono gini dengan kasus seperti saya.

Sekian pertanyaan dari saya Ustad...sebelumnya saya ucapkan terima kasih yg sebesar besarnya atas waktunya...dan atas bantuan solusinya untuk masalah saya ini....

Wassalamu'alaikum wr wb....

JAWABAN

1. Tidak. Istri menanggung sendiri dosanya. Kecuali kalau suami menyuruh atau tahu tapi membiarkan istri berzina.
2. Tidak sah. Kecuali kalau istri melakukan gugat cerai dan disahkan oleh hakim Pengadilan Agama. Maka, setelah iddahnya habis, dia boleh menikah dengan lelaki lain. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
3. Bisa. Apalagi anda tidak memberi dia nafkah. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
4. Kalau dia belum bercerai dengan Anda, maka status anaknya adalah anak anda. Kecuali kalau anda menolak anak itu dengan sumpah.
5. Kalau terjadi perceraian, maka harta gono gini menjadi hak kedua pihak suami istri sesuai dengan proporsinya.

_________________________________


PERKAWINAN PRIA SYIAH DAN WANITA SUNNI (2)

bagaimana kalau pria sangat keras terhadap syiah? tidak ingin berpindah ke sunny? karena sudah yakin bahwa syiah yang benar dan selalu memandang sunny dan syiah berbeda..

JAWABAN

Jalan terbaik adalah tidak menikah dengan pria itu. Cari laki-laki lain yang sesama sunni agar mendapat restu orang tua dan mencapai keharmonisan dalam rumah tangga. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/05/menentukan-calon-pasangan/

_________________________________


HUKUM MENERIMA CINTA WANITA BERSUAMI

Assalamualaikum wr,wb
Ustadz mohon pencerahannya, saya laki laki (single) umur 28 tahun, saya memiliki teman seorang wanita yg sudah berkeluarga, singkat cerita teman saya ini memiliki masalah dengan suaminya, yg suka selingkuh dan pemabuk berat, kelakuan suaminya ini baru diketahui setelah setahun pernikahan mereka, teman saya ini cukup akrab dengan saya karena kita satu kantor, mskipun bgtu, biasanya dia menghubungi saya hanya untuk menanyakan masalah kerjaan saja, tidak ada basa basi lain, lama kelamaan ntah kenapa dia jadi curhat tentang masalah keluarganya yang sudah lama ia pendam sendiri, dan akhirnya dia mengungkapkan bahwa dia sudah tidak mampu mencintai suaminya seperti dulu, karena menurutnya suaminya sudah tidak bisa diajak berkomunikasi secara serius, setiap di ajak bicara suaminya hanya diam dan pergi, tanpa memberikan tanggapan, kemudian pulang seperti tidak ada masalah apa apa.

Teman saya ini benar benar sudah kehabisan kesabaran menghadapi suaminya dan tidak tahu harus berbuat apa, mendengar itu sbagai teman yang dimintai pendapat, saya pun berusaha memberikan solusi yg terbaik untuk keutuhan rumah tangga mereka, dengan menganjurkan untuk mengkomunikasikan masalah tersebut kepada orang tua, saya takut nanti dikira mencampuri urusan rumah tangga orang, karena waktu itu saya memang tidak ada perasaan apa apa, hanya sebatas teman, dan memang tidak ada riwayat seblumnya (bukan mantan pacar). Namun setelah sekian lama diam diam ternyata teman saya ini menaruh hati kepada saya, sehingga dia intens berkomunikasi dengan saya, dia sering ngasih perhatian kepada saya, menanyakan kabar, mengingatkan makan, sholat dll, bahkan dia memanggil saya dengan sebutan mesra meskipun semua itu hanya lewat sms, awalnya saya menolak panggilan itu, namun akhirnya saya biarkan juga, sekian lama waktu berselang
akhirnya ada perasaan iba dan sayang juga di hati saya, sehiggga kita pun lebih sering berkomunikasi seperti layaknya orang yang berpacaran, meskipun topik obrolannya cuma menanyakan kegiatan sehari hari, namun semakin kesini saya sadar bahwa posisi saya ini tidak benar, kemudian saya bilang kpd teman saya untuk menghentikan hubungan ini, sebelum
kita terjerumus kedalam zina yang lebih parah, teman saya bilang "oke, kalo begitu bagaimana kalo kita menjalani
hubungan ini lebih serius?

Sampai disini saya bingung ustadz, saya harus jawab apa, sepertinya teman saya ini benar benar sudah mantap dengan pilihannya, terus terang saya tidak mampu membohongi diri bahwa ada rasa sayang kepada teman saya ini, tapi disisi lain saya juga merasa bersalah karena menerima cintanya dalam posisi dia sekarang yang masih bersuami. Mohon pendapatnya ustadz.

1.dari sisi agama islam apakah saya masuk dalam kategori penganggu rumah tangga orang?
2.bagaimana kalo dia benar2 menceraikan suaminya dan mau menikah dengan saya? Apakah saya ikut berdosa?
3.Menurut islam apakah diperbolehkan apabila terjadi pernikahan diantara kami? Tentu saja setelah si wanita menyelesaikan urusannya.

Mohon pencerahanynya ustad, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Iya, termasuk. Yang pasti, hubungan asmara antara dua lawan jenis itu hukumnya dosa kalau sampai terjadi pertemuan fisik walaupun belum sampai zina. Apalagi kalau sudah terjadi zina. Adapun dosa wanita yang bersuami itu lebih besar dari pria yang tidak beristri.

2. Seorang istri berhak untuk melakukan gugat cerai pada suaminya. Baik karena anda atau tidak. Melakukan gugat cerai hukumnya boleh. Jadi dia tidak berdosa meminta cerai pada suaminya kalau memang tidak mencintainya. Dalam hal ini, anda tidak ada kaitannya.
Lebih detail lihat:
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
_________________________________


WALI NIKAH WANITA MUALLAF

Assalamu`alaikum
Mau tanya ustad Jika ada wanita muallaf mau menikah, sedangkan orang tuanya dulu dalam keadaan kristen dan ayahnya sekarang sudah muallaf
1. Yang berhak jadi wali nikah siapa ustad sesuai dalil yang shahih dari al-quran dan sunnah ?
Terima kasih atas bantuan penjelasannya
Wahyu-Surabaya

JAWABAN

1. Kalau ayahnya sudah muallaf, yang berarti sudah muslim, maka dia berhak menjadi wali nikah putrinya.
Lihat uraaian dan dalilnya di link berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

_________________________________


AIR GHUSALAH (2)

1. ustadz, apakah sya salah faham dalam artian air ghusalah itu air di dalam wadah?
2. bagaimana jika air untuk membasuh najis itu mengalir terus menerus(dari kran)?
3. apakah "hukum air tergantung dari benda yang disucikan"itu juga masih berlaku?

afwan ya ustadz, saya sangat dangkal ilmu.

JAWABAN

1. Setiap air bekas mencuci atau membasuh najis disebut air ghusalah. Baik ia berada di dalam wadah atau tidak di dalam wadah.
2. Ya sama saja. Ia disebut air ghusalah.
3. Seperti sudah diterangkan di sini, status air ghusalah itu tergantung najis apa yang disucikan.: najis ainiyah atau najis hukmiyah. Kalau najis ainiyah, maka air ghusalah menjadi mutanajis kalau benda najisnya masih ada. Kalau najis hukmiyah, maka air ghusalah statusnya suci.

_________________________________


CARA MENCERAIKAN SUAMI ISTRI YANG KONFLIK

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
saya mempunyai orang tua yang sudah berantakan keluarganya...ayah saya tidak mau menceraikan ibu saya secara resmi (lewat pengadilan), kami (anak-anaknya) sudah membujuk ayah saya untuk menceraikan ibu saya, tapi ayah saya tidak menggubrisnya, Ayah saya juga menyangkal pernah mengucap cerai sama ibu saya, tapi menurut kesaksian ibu ayah mengucapkan kata cerai sudah berkali-kali, jadi status ibu saya sekarang janda, kejadian ini sudah berlangsung sejak 1 tahun yang lalu,,,

Yang saya ingin tanyakan, upaya apa yang bisa saya lakukan agar masalah orang tua saya ini selesai, apa perlu saya sendiri yang melapor ke pengadilan agama? Ibu saya juga tidak bersedia mengajukan cerai duluan, kata ibu saya, ayah saya yang menceraikan, jadi harus ayah saya juga menceraikan di pengadilannya...

JAWABAN

Dapat saja anda yang melakukan gugat cerai ke pengadilan atas nama ibu. Agar supaya perceraian menjadi legal dan resmi secara negara. Walaupun secara syariah orang tua anda sudah bercerai karena suami sudah mengucapkan kata cerai berkali-kali. Tentu saja untuk melakukan hal itu (gugat cerai) anda harus dapat persetujuan dari ibu sebagai pihak penggugat.

Lihat lebih detail:
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/10/hukum-gugat-cerai-khuluk-dalam-islam/
- http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
_________________________________
LihatTutupKomentar