Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ibu Memaksa Perjodohan Putrinya

Ibu Memaksa Perjodohan Putrinya
IBU MEMAKSA PERJODOHAN PUTRINYA

assalammu'alaikum ustad
saya wanita usia 24 tahun.
saya ingin bercerita ustd. saya sudah ingin menikah dengan pilihan saya tapi orangtua terutama ibu tidak menyetujui karena mengatakan laki-laki itu memiliki suku yang notabene umumnya sukunya orangnya keras dan egois,.terus juga mempermasalahkan pekerjaan calon saya yang hanya guru honor. ibu selalu mecarikan saya jodoh yang kaya,.yang pada umunya saya tidak pernah cocok susah cocok dengan orang terutama dengan pilihan ibu,..sampai-sampai ibu tega karena saya tidak mau dijodohkan ibu tega mengobati (guna2) saya agar saya patuh dengan perintah ibu,.tapi alhamdulillah ustad tidak tau kenapa setiap ibu ingin melakukan hal buruk kepada saya,..karena keegoisannya,..entah kenapa allah selalu memberitahukan saya melalui org lain,..atau tidak dengan firasat hati saya,.. ibu bilang hanya ingin anak nya bahagia,..takut hidup susah,..jika aku nikah dengan pilihan ku.. ibu juga blg dia sudah melakukan solat malam terus2an dan jawabannya blg saya tdk jodoh dengan pilihanku,..

DAFTAR ISI
  1. Ibu Memaksa Perjodohan Putrinya
  2. Masalah Warisan Anak Lelaki Perempuan Dan Saudara Kandung Pria Wanita
  3. Hukum Iklan Adsense Dan Pembayaran Adwords

ustad yang ingin saya tanyakan
1. apa setelah ibu melakukan guna2 itu apa masih ada yang namanya ridha allah yang katanya ridha allah itu ridha orangtua? apa benar tidak inginya ibu dengan pilihan ku karena ridha allah?
2. ustad saya sudah meminta semua kerabat untuk bicara dengan ibu,.tapi ibu keras ustad, tidak menerima,.
apa yang harus saya lakukan ustad? saya ingin menikah? saya ingin menghalalkan hubungan saya dengan pacar saya,..saya tidak ingin terlalu lama dosa melakukan hubungan pacaran tidak halal..
3. ibu juga sudah menyumpah2 saya ustad,.jika saya menikah dengan pilihan saya, saya akan susah, saya akan hidup melarat,..sampai akan susah besok ketika melahirkan,..sampai mengatakan saya anak durhaka,..apakah durhaka saya ustad yang saya pertahankan adalah benar tidak melanggar syar;i dalam agam,..karena dia islam dan taat beragama...
4. ustad apa do'a yang harus saya lakukan..

terimakasih ustad,..


JAWABAN IBU MEMAKSA PERJODOHAN PUTRINYA

1. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Hibbah, Nabi bersabda: رضا الله في رضا الوالد وسخط الله في سخط الوالد (Ridha Allah dalam rida orang tua, murka Allah dalam murka orang tua). Hadits ini dalam perpekstif hukum maksudnya adalah wajibnya anak untuk mentaati orang tua selagi orang tua tidak memerintahkan anaknya untuk melakukan hal-hal yang melanggar syariah. Dalam hal jodoh, seorang wanita apabila memiliki pilihan sendiri dan si pria itu termasuk orang saleh, maka orang tua (terutama ayah) wajib merestui. Apabila tidak mau si wanita boleh melakukan pernikahan dengan memakai wali hakim. Itu artinya, syariah membolehkan seorang anak menikah tanpa restu orang tua. Namun demikian, sebaiknya anda berusaha sekuat tenaga agar dapat restunya agar perjalanan hidup ke depannya dapat lancar dan tanpa halangan. Karena, pernikahan bukan hanya soal suami dan istri. Tapi juga terkait dengan hubungan baik antar berbagai pihak yang terkait seperti antara menantu dan mertua; antar besan, dll. Anda harus pikirkan itu sebelum melangkah.

2. Seperti disebut di poin 1, anda dapat melakukan pernikahan dengan pacar anda tanpa restu orang tua.
3. Sikap ibu anda tidak layak dilakukan seorang ibu. Namun, anda tetap harus menghormatinya dan jangan membalas dengan penghinaan atau celaan. Tetaplah bersikap lembut padanya apapun keputusan yang anda lakukan. Soal masa hidup hidup anda, Allah yang memutuskan nasib seseorang. Bukan manusia.

4. Rajin shalat 5 waktu. Rajin shalat malam menjelang subuh. Dan berdoalah dengan bahasa anda. Doakan juga kedua orang tua.

Lebih detail lihat:
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2011/09/hukum-khalwat-dalam-islam.html

_________________________________



MASALAH WARISAN ANAK LELAKI PEREMPUAN DAN SAUDARA KANDUNG PRIA WANITA

Assalamu'alaikum wr wb..
Saya mau bertanya mengenai pembagian warisan,dan ada hal yg kiranya perlu saya tanyakan juga, Kondisi : Ayah saya meninggal, meninggalkan 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Saudara ayah sebapak adalah 1 laki-laki (paman saya) dan 3 perempuan (bibi saya). anak dari paman (sepupu ayah) belum saya ketahui. Selain itu, ada seorang perempuan yang dianggap "anak" dari istri terdahulu.

Pertanyaan:
1. Untuk anak dari istri terdahulu apakah perlu mendapat bagian? karena menurut paman dan bibi saya dia bukan anak kandung ayah saya (karena istri terdahulu nakal), tapi istri terdahulunya mengatakan dia anak ayah saya. Ayah saya juga awalnya tdk mengakui tapi beliau akhirnya mau juga jadi wali nya (entah kasihan atau bagaimana). Kalau seandainya mendapat bagian apakah hartanya dipisah dulu antara peninggalan ibu dan ayah? (ibu meninggal sebelum ayah meninggal namun tidak ada pembagian waris karena anak2 walau sudah diatas 17 tahun belum ada yg menikah)

2. Kakak saya pernah berkata bahwa ayah saya pernah berkata padanya bahwa nanti harta warisan dibagi rata aja. Apakah ini wajib diikuti atau tidak? karena waris itu kan dah diatur dalam syariat islam, dan saya pernah baca juga ada ustad yg mengatakan wasiat hanya berlaku untuk selain ahli waris.

3. ada salah seorang anaknya yg mengalami depresi sehingga keadaaannya ga normal saat ini. Bagaimana pembagiannya, apakah diserahkan pada seseorang buat di manaje? karena kalo diberikan langsung mungkin uang nya akan lenyap entah kemana.

4. Bagaimana pembagian waris tersebut, selain anak-anaknya siapa aja yang berhak mendapatkan bagian ?? kemudian apakah pembagiannya harus dihitung-hitung dulu antara harta ibu dan ayah?

5. Bagaimana kalau pembagian waris tidak semuanya di habiskan? (peninggalan :tanah, sawah, uang, rumah). khusus untuk rumah bagaimana kalau dijadikan tempat berkumpul, tidak dibagiakan dlu karena menjaga silaturahmi, apakah cukup dengan meminta keridhaan dari sodara-sodara (nantinya kalau dijual maka semua mendapat bagian sesuai dengan porsinya, namun ditahan dulu karena belum semua anaknya memiliki rumah) ataukah harus dijual dan terus dibagikan?

Demikian, mohon maaf pertanyaan panjang, wassalamu'alaikum wr wb...

JAWABAN

1. - Semua anak kandung mendapat bagian. Baik dari istri pertama, atau istri kedua atau anak dari mantan istri.
- Selagi ibunya tidak dicerai, maka status anak sebagai anak kandung.
- Ayah sah menjadi walinya.
- Harta ibu dibagi dulu kepada ahli waris yang berhak kepada suaminya (ayah anda) karena saat istri meninggal, suami masih hidup. Setelah itu, maka diinventarisir harta ayah dan dibagikan kepada ahli waris.
- Pembagian ahli waris tidak harus setelah menikah.

2. Tidak boleh diikuti. Warisan harus dibagi menurut aturan hukum waris Islam. Kalau ayah ingin membagi rata, maka dia dapat melakukan itu saat dia masih hidup dengan cara hibah (pemberian). Kata ayah tadi bukan wasiat. Tentang wasiat lihat: www.alkhoirot.net/2012/07/wasiat-dalam-islam.html

3. Pembagian tetap dilakukan tapi pengelolaannya hendaknya diberikan kepasa orang yang dipercaya keluarga.

4. - Pertama, harta ayah dan ibu harus dipisah lebih dahulu. Kedua, harta ibu dibagikan. Ayah mendapat warisan juga. Ketiga, harta ayah dibagikan.
- Perlu diketahui bahwa saudara kandung ayah anda (paman/bibi) tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak laki-laki dan perempuan.
- Kalau ahli waris yang ada tinggal anak-anak kandung (bapak/ibu dan istri dari almarhum tidak ada), maka semua harta dibagi di antara anak-anak kandung saja di mana anak laki-laki mendapat bagian 2x (dua kali) lipat dibanding anak perempuan.

5. Kalau semua ahli waris setuju dengan usulan tersebut, maka tidak apa-apa kalau rumah atau lainnya dipending dulu pembagiannya.

Uraian lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_________________________________


HUKUM IKLAN ADSENSE DAN PEMBAYARAN ADWORDS

Bismillahirohmanirahim
Assalmualaikum Warahmatullohi Wabarokatu.

1. Saya mau bertanya tentang adsense apakah menyisipkan iklan adsense di blog atau web kita adalah tidak apa-apa walaupun iklan yang tampil kadang ada dari bank ribawi, gambar wanita yang sexy dll.

Dan yang saya tahu bahwa pihak ketiga atau pihak yang beriklan ke google adsense cara pembayarannya adalah dengan sistem kartu kredit seperti yang disebutkan di https://support.google.com/adwords/answer/6393?hl=id
dan berikut adalah potongan tulisannya
"
Penjelasan Ambang Penagihan
Ketika Anda membuat dan mengaktifkan akun Google AdWords, ambang penagihan awal ditetapkan sebesar Rp500.000. Ambang penagihan akan ditingkatkan secara bertahap setiap kali pembelanjaan akun mencapai ambang sebelum 30 hari. Ambang penagihan awal dimulai dari Rp500.000, mula-mula dinaikkan menjadi Rp2.000.000, lalu menjadi Rp3.500.000, dan jumlah akhir sebesar Rp5.000.000. Jumlah tagihan mungkin sedikit melebihi ambang jika akun menimbulkan biaya dengan sangat cepat.
"
Pertanyaan
1. Apakah pembayaran diatas termasuk riba ?
2. Bagaimana hukumnya bagi saya sebagai pihak yang hanya menampilkan iklan-iklan tersebut di blog / web?
3. Apakah penghasilan saya dari klik tersebut halal ?

Mohon pencerahannya.
Terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum WR.WB

JAWABAN

- Tidak apa-apa memasang iklan adsense di situs karena tidak unsur ribawi di dalam transaksi antara publisher dan Adsense. Kalau masalah iklan ada yang seksi, maka hal itu dapat dilakukan filter. Namun kalaupun tidak di filter, maka maksimal status harta pendapatan dari adsemse ada;aj syubhat atau bercampur antara halal dan haram. Dan hukum harta syubhat adalah halal untuk digunakan. Tapi sekali lagi, idealnya iklan yang muncul difilter agar yang keluar betul-betul iklan yang sesuai.

Jawaban pertanyaan:

1. Tidak termasuk riba. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa layanan bank ribawi sendiri tidak semuanya mengandung unsur haram. Banyak yang halal seperti sistem transfer dan pengiriman uang. Artinya, selagi kita tidak terkait dengan langsung dengan transaksi ribawi, maka itu tidak apa-apa. Lihat detailnya: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html

2. Tidak apa-apa.
3. Halal. Karena transaksi anda dengan Google tidak mengandung unsur apapun yang haram seperi ribawi, penipuan, dll. Anda bekerja memasang iklan milik Google dan Google membayar Anda.

_______________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam