Hukum Outsourcing (Alih Daya) dalam Islam

bagaimana bisnis outsourcing menurut pandangan syariat Islam sesuai dgn hadist/sunnah yg ada, atas penjelasan Uztad diucapkan banyak terimakasih. Semoga bermanfaat bg saya pribadi maupun yg lain. tentang hukum menikahi wanita tanpa restu orang tua yg beralasan bahwa kakak I wanita tersebut telah menikah duluan dengan adik si laki-laki, namun si laki-laki tersebut merasa bahwa jodohnya dihalangi orang tuanya,
Hukum Outsourcing (Alih Daya) dalam Islam
HUKUM OUTCOURCING (ALIH DAYA) DALAM ISLAM

Assalammu'alaikum wr.wb.

Uztad ada perihal yg ingin sy tanyakan terkait bisnis/usaha yg telah sy geluti selama ini. Saat ini sy mengelola bisnis OutSourcing/alihdaya (definisi umum OS, mengalihkan sebagian pekerjaan/kegiatan kepada pihak lain/luar yg kompeten melalui kontrak borongan atau penyediaan tenaga kerja). Di Indonesia kegiatan OS ini diatur didalam UU Ketenagakerjaan 13/2003, dikuatkan dg bbrp Peraturan Menteri dan terakhir dg terbitnya putusan MK dan Peraturan/SE Bank Indonesia ttg pelaksanaan OS.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Outsourcing dalam Islam
  2. Harta Waris Peninggalan Istri
  3. Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Pada prakteknya memang masih banyak ditemui OS ini dilaksanakan tidak sesuai dgn UU dan peraturan yg ada, seperti pembayaran upah dibawah UMK/UMR, kontrak kerja yg tidak jelas, tidak ada kepastian kelangsungan kerja dan jaminan kesejahteraan. Ditambah minimnya pengawasan yg seharusnya dilakukan oleh pihak yg bertanggungjawab terhadap masalah ini (dalam hal ini Disnakertrans, entah karena minimnya jumlah atau kualitas pengawas yg ada).

Diantara pelaku bisnis/pengusaha bidang OS ini sebenarnya masih banyak yg berusaha menjalankan bisnis ini mengikuti UU dan aturan yg ada, bahkan utk beberapa kondisi mereka memberi kesejahteraan melebihi pegawai/karyawan perusahaan biasa. Namun karena ternyata yg saat ini lebih mengemuka/terekspos adalah praktek2 OS yg "abal-abal" istilah praktek OS yg tidak dilaksanakan sesuai dgn UU dan aturan yg ada, maka masyarakat (terutama buruh/pekerja) memandang Outsourcing sebagai sesuatu yg "jelek" dianggap sebagai perbudakan modern, terjadi eskploitasi thdp pekerjan, dll. Sehingga saat ini cukup marak terjadi demo, resistensi thdp keberadaan OS.

Kami yakin bila OS ini dijalankan dengan baik & benar sesuai dgn UU dan aturan yg ada dan dipahami oleh semua pihak, mulai dari perusahaan pemberi kerja, perusahaan/pihak pelaksana kerja, buruh/pekerja, serikat buruh/pekerja dan juga pengawas, maka OS ini akan membawa dampak kepada peningkatan perekonomian, mengurangi angka pengangguran termasuk memberi peluang kepada angkatan muda (lulusan2 baru) yg minim pengalaman utk bs masuk dunia kerja. Pemasukan pajak dan memberi kontribusi kepada kemajuan industri2 lain maupun perekonomian daerah setempat.

Dengan penjelasan secara umum (sangat global) tersebut semoga Uztad ada gambaran ttg OS. Mohon penjelasan bagaimana bisnis OS ini menurut pandangan syariat Islam sesuai dgn hadist/sunnah yg ada, atas penjelasan Uztad diucapkan banyak terimakasih. Semoga bermanfaat bg saya pribadi maupun yg lain. Walaikum'salam Wr.Wb.

Salam,
Wisnu W.


JAWABAN HUKUM OUTCOURCING (ALIH DAYA) DALAM ISLAM

Sikap Islam terhadap outsourcing (OS)dapat dilihat spiritnya pada prinsip yang dianjurkan Islam dalam soal hubungan antara majikan dan buruh secara umum yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, perintah memenuhi hak-hak kedua belah pihak yaitu buruh dan majikan. Allah berfirman dalam QS Al-Maidah 5:1 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ (Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.)

Kedua, dianggap suatu kedzaliman apabila majikan tidak majikan mengakhirkan atau memperlambat pemberian gaji buruh padahal majikan mampu memberikan gaji tepat waktu. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi menyatakan: مطل الغني ظلم، وإذا أتبع أحدكم على مليء فليتبع (Orang kaya yang memperlambat bayaran buruhnya adalah dzalim))

Dalam hadits lain Nabi bersabda أعطوا الأجير حقه قبل أن يجف عرقه (Berikan hak buruh sebelum kering keringatnya).

Ketiga, ancaman keras bagi majikan yang tidak memberikan hak (gaji) pada buruhnya. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: قال الله: ثلاثة أنا خصمهم يوم القيامة: رجل أعطي بي ثم غدر، ورجل باع حرا فأكل ثمنه، ورجل استأجر أجيرا فاستوفى منه ولم يعط أجره

Artinya: Nabi bersabda bahwa Allah berfirman: Ada tiga orang yang aku sangat marah pada hari kiamat: .... (3) laki-laki yang mempekerjakan buruh tapi tidak memberikan gajinya.

Inilah guidelins prinsip dalam Islam seputar hubungan majikan dan buruh atau pekerja. Yang intinya, selagi buruh melakukan pekerjaan dengan benar dan majikan memberikan hak-hak buruh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tepat waktu, maka hukumnya dibolehkan. Adapun format sistem pekerjaan, apakah tradisional, sistem kontrak, atau sub-kontrak (outsurcing) adalah masalah teknis yang dinamis dari waktu ke waktu yang dibolehkan dalam Islam.

Dalam kaidah fiqih disebutkan: asal segala sesuatu itu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya" (الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم).

Jadi, kami tiak melihat ada pelanggaran prinsip Islam dalam outsourcing yang benar seperti yang Anda terangkan.

_____________________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN ISTRI

Assalamualaikum ,

Yth pengelola forum tanya jawab. Istri saya meninggal satu bulan lalu , dan almarhumah bekerja di salah satu BUMN . Meninggalkan saya (suami) dan 2 orang anak ( 9 tahun / perempuan dan 2 tahun / laki ) . Dapat uang pesangon dari kantor sebesar 240 juta . Yang ingin saya tanyakan agar tidak menjadi beban buat sy .

1. Siapa saja yg hrs menerima harta warisan tersebut ? Orang tua almarhumah juga selalu menanyakan harta tersebut ( berapa yang harus dikeluarkan untuk mereka ) ?
2. Bagaimana jika mereka meminta lebih dari apa yang sudah di tentukan sesuai syariah jika memang mereka termasuk yang mendapatkan harta waris tersebut ?

Mohon sudi kiranya membalas pertanyaan sy ini , agar sy bisa menjalankan ketentuan hukum yang ada dan tdk menjadi beban buat sy di akhirat kelak. Syukron

Assalamualaikum warrahmatullah .

JAWABAN

Ketika seseorang meninggal, maka yang pasti mendapat warisan ada 5 orang yaitu anak, ayah dan ibu (orang tua), suami dan istri. Ahli waris selain yang tersebut di atas baru mendapat warisan apabila dalam kasus-kasus khusus. Karena itu orang tua almarhumah kalau masih hidup mendapat hak harta warisan baik bapak atau ibu dengan rincian sbb:

1.
(a) Suami mendapat bagian 1/4 (seperempat) bagian atau 25% dari harta.
(b) Ayah mendapat 1/6 (seperenam) atau sekitar 16.7%
(c) Ibu mendapat 1/6 (seperenam)
(d) Sisanya diberikan kepada kedua anak di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

2. Orang tua atau ahli waris manapun tidak berhak meminta lebih dari yang sudah ditentukan oleh syariah. Namun, kalau ahli waris lain setuju, maka tidak apa-apa.

Perlu juga diketahui bahwa yang harus diwariskan bukan hanya pesangon istri yang dari BUMN, tapi juga seluruh harta almarhumah harus diwariskan termasuk apabila ada harta gono gini dengan suami.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
_____________________________________


MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Asalamualaikum? Mohon maaf sebelumnya, saya mau tanya tentang hukum menikahi wanita tanpa restu orang tua yg beralasan bahwa kakak I wanita tersebut telah menikah duluan dengan adik si laki-laki, namun si laki-laki tersebut merasa bahwa jodohnya dihalangi orang tuanya, bagaimana meluruskan masalah ini agar tidak lari dari hukum islam? Sekian dulu trima kasih, wasalam

JAWABAN

Secara syariah tidak ada larangan melakukan pernikahan semacam itu. Keberatan orang tua tampaknya dipengaruhi oleh tradisi dalam suku tertentu seperti Jawa. Dalam hal ini, maka anak boleh saja menikah tanpa restu orang tua. Ia bisa meminta wali hakim untuk menikahkan dirinya. Yang dimaksud wali hakim adalah pegawai PPN (pejabat pencatat nikah) dari instansi KUA atau seorang ulama yang dikenal ahli di bidang agama.

Namun demikian, ada baiknya yang bersangkutan melakukan komunikasi yang intensif dengan orang tua perihal pandangan agama Islam dalam soal ini. Kalau perlu minta tolong pada tokoh agama setempat agar menasihati atau memberi masukan kepada orang tua bahwa pernikahan seperti itu tidak dilarang dalam agama. Kalau negosiasi sudah buntu dan anak masih ingin tetap menikah dengan pilihannya, maka tidak ada jalan lain kecuali menikah dengan wali hakim untuk menghindari perzinahan yang merupakan dosa besar.

Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
LihatTutupKomentar