Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam)
Jika suami kembali ke agamanya alias keluar dari Islam (murtad) bagaimana hukum status pernikahan kami? Bagaimana caranya agar suami bisa tenang dan kembali seperti dahulu?
STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)
Saya menikah dengan seorang pria setelah dia pindah agama dari Orthodoks ke Islam. Sebelum dia bertemu dengan saya dia taat menjalankan puasa dan ibadah sesuai dengan agamanya. Dia mulai giat mempelajari tentang Islam sewaktu mengenal saya, hingga akhirnya dia masuk islam dan kamipun menikah.
Setelah menikah, saya pindah ke negaranya. Namun ternyata di negaranya sangat susah untuk menjalankan ibadah agama Islam selain karena mayoritas penduduk yang non muslim juga karena lingkungan sekitar yang tidak mendukung untuk menjalankan
ibadah puasa dan shalat.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG MURTAD (KELUAR DARI ISLAM)
- SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI DAN STATUS PERNIKAHAN
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Selama setahun dia tidak mau shalat maupun puasa, walaupun saya sudah coba untuk memotivasi tapi tetap tidak berhasil, dia menjadi suka marah dan tidak senang dengan hal-hal yang berbau Islam. Bahkan dia menjadi lebih pendiam, tidak riang lagi dan tidak mau tersenyum.
Mengetahui perubahan itu saya tidak pernah lagi membahas atau menyinggung tentang agama. Hingga kemudian dia menceritakan bahwa Islam membuat dirinya sakit bahkan pada saat mendengar lonceng gereja berbunyipun membuat dia tidak suka. Namun dia mengatakan bahwa dia pernah mencoba untuk berpuasa dan berdoa dengan jalan agamanya yang dahulu namun itu juga tidak berhasil. Dia merasa kosong, tidak tahu arah, perasaan tidak enak selalu, dan ingin sendiri.
Saya mencoba menenangkannya. Tapi saya takut jika dia kembali kepada agamanya lagi,
karena dia pernah mengatakan mungkin lebih baik menemui Pastor untuk menceritakan hal ini.
1. Jika dia kembali ke agamanya bagaimana hukum status pernikahan kami?
2. Bagaimana caranya agar dia bisa tenang dan kembali seperti dahulu?
Saya ingin pindah dari negara yang sekarang, tetapi dia tidak mau karena alasan pekerjaan dan kecintaannya pada negerinya.
Mohon petunjuknya. Terimakasih
JAWABAN
Rumah tangga yang berbeda negara, bangsa dan budaya memang kompleks dan potensi konflik menjadi lebih besar terutama apabila (a) kedua pihak tidak saling berusaha memahami dan memaklumi perbedaan dan (b) apabila keduanya ingin "meminta" bukan memberi. Ingin dipahami, bukan memahami. Kaharmonisan rumah tangga harus dimulai dari sini dengan usaha yang melebihi pernikahan dari latarbelakang yang sama.
Jawaban pertanyaan Anda:
Jawaban pertanyaan ke-1: Apabila suami Anda murtad (kembali ke agama asal), maka pernikahan menjadi batal demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini adalah pendapat dari mayoritas pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.[1] Itu artinya, tidak ada hubungan perkawinan lagi antara Anda dan suami Anda. Dan hubungan intin setelah itu dianggap zina.
Pandangan Madzhab Syafi'i: Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhah at Talibin VII/141-142. Pasal Pindah Agama: Apabila suami istri murtad atau salah satunya sebelum terjadinya dukhul (hubungan intim), maka otomatis terjadi talak. Apabila setelah dukhul maka diperinci. Dalam arti, apabila kembali ke Islam sebelum habisnya iddah, maka nikah diteruskan; apabila tetap murtad maka talak terjadi dan dihitung sejak masa murtad. Dan selama masa menunggu, tidak halal melakukan hubungan intim.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara otomatis.
Beda antara talak dan fasakh adalah fasakh berakibat putusnya nikah sama sekali. Dan tidak ada masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya perkawinan dengan adanya masa iddah bagi istri.
Jawaban pertanyaan ke-2: (a) Perbaiki komunikasi. Ajak suami Anda bertemu tokoh ulama setempat kalau ada dan curhat padanya atau ajak konsultasi perkawinan; (b) Ajak shalat berjamaah bersama dan beli buku-buku agama Islam yang dapat memotivasi terutama cari bacaan seputar kisah-kisah mualaf lain atau video di Youtube.
Kalau Anda ingin mempertahankan perkawinan Anda berikut saran-saran dari saya:
Pertama, jangan biarkan dia murtad kembali ke agama asal karena ada dampak hukumnya bagi Anda. Caranya, bersikaplah tegas dengan mengatakan padanya bahwa kalau dia kembali ke agama semula, maka scara otomatis Anda akan meninggalkan dia karena aturan Islam seperti itu. Dan bahwa Anda lebih memilih Islam dari pada dia. Suami akan menghargai ketegasan Anda kalau memang dia masih mencintai Anda.
Kedua, kalau dia malas shalat, harap bersabar. Yang penting dia tetap muslim. Setelah itu cari momen-momen yang bagus untuk mengingatkan dia dengan cara yang membuat dia tidak kesal. Tentu Anda lebih tahu kapan dan bagaimana caranya.
Good luck!
================
CATATAN DAN RUJUKAN
[1] - Imam Nawawi dari madzhab Syafi'i menyatakan dalam kitab Al-Minhaj
ولو انفسخ -أي النكاح- بردة بعد وطء فالمسمى -أي فالواجب هو المهر المسمى. انتهى
فقد سمى رحمه الله الفرقة الحاصلة بسبب الردة فسخاً
Artinya: Apabila nikah batal (fasakh) karena sebab murtad setelah terjadinya hubungan intim maka istri berhak mendapat mahar atau maskawin (kalau mahar belum dibayar). Perpisahan suami-istri karena murtad disebut fasakh.
- Al-Ibadi dari madzhab Hanafi mengatakan dalam kitab Mukhtashar Al-Qaduri
وإذا ارتد أحد الزوجين عن الإسلام وقعت البينونة بينهما فرقة بغير طلاق عندهما -يعني أبا حنيفة وأبا يوسف - وقال محمد إن كانت الردة من الزوج فهي طلاق.
Artinya: Apabila salah satu suami-istri murtad dari Islam maka terjadikan perpisahan (firqah) yang bukan talak. Menurut Abu Yusuf, apabila yang murtad itu suami maka disebut talak.
- Dalam kitab Daurul Hukkam madzhab Hanafi juga dikatakan
ارتداد أحدهما فسخ عاجل للنكاح غير موقوف على الحكم. وفائدة كونه فسخاً أن عدد الطلاق لا ينتقص به.
Artinya: Murtadnya salah satu suami-istri membatalkan nikah secara otomatis tanpa perlu keputusan hukum pengadilan.
- Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali menyatakan dalam kitab Al-Muqni'
وإن ارتد أحد الزوجين قبل الدخول انفسخ النكاح، ولا مهر لها إن كانت هي المرتدة، وإن كان هو المرتد فلها نصف المهر. وإن كانت الردة بعد الدخول فهل تتعجل الفرقة أو تقف على انقضاء العدة؟ على روايتين
Artinya: Apabila salah satu suami-istri murtad (keluar dari Islam) sebelum dukhul (hubungan intim) maka nikahnya batal (fasakh) dan istri tidak berhak atas mahar apabila istri yang murtad apabila suami yang murtad maka istri berhak mendapat separuh mahar. Apabila murtadnya setelah hubungan intim maka apakah pisahnya langsung atau menunggu selesainya masa iddah? Ada dua pendapat.
________________________
SUAMI SERING UCAPKAN KATA CERAI DAN STATUS PERNIKAHAN
Assalamu'alaikum wr.wb
Langsung saja, saya (istri) usia 33th sedang suami 50 thn Di 2008-2009 lalu suami pernah berucap "kita cerai saja" dan menyuruh saya mencari orang lain , dg nada sdikit emosi krna sikap saya yg sering ngambek krna dia, tidak bekerja dan bergantung pd satu pekerjaan sj yg waktu sblm itu gagal dan bermasalah... Sebelum ini saya mulai bekerja kecil2 an dg mksud membantu kbutuhan rumah tangga. Tp saya tidak mau membuatnya lengah krna itulah saya mengingatkan nya dg scara tidak lgsung dan ngambekan.
Setelah perkataan itu mungkin dia menyadarinya dan melangsungkan pembaruan nikah di dpan kyai dan membayar mahar berupa uang. Namun dia bilang pd saya "1 juta sja yaa tidak usah banyak2, cm sbgai simbol sja kok "..
# bgaimana ini hukum nya yaa ?? Mengingat dulu di pernikahan awal dia jg bicara demikian yg maknanya sama " 1jt saja tidak usah bnyak2.. duit nya utk yg lain "
Kebutuhan harian rumah tangga sbgian bsar saya cover..meski suami tidak memberi nafkah lg walaupun dia sudah ada hasil. Mungkin Krna usaha saya mulai berkembang...
Ketika usaha saya sdg mengalami surut, mmg saya sdg membutuhkan tambahan modal.. utk menyewa tempat usaha krna saya merasa blm ada dana utk menyewa jd saya tidak berniat utk itu dulu. Tp suami menawarkan dan ujung2 nya " ini hutang lhoo ma" spontan pikiran saya tega benar sm saya yg istri nya yg ditiduri nya yg menerima smua keadaan , skrg ktika dia sdg berada bs bicara sperti itu. Lalu bgmana slama setahun ini dia tidak memberi nafkah ? meski dg kata hutang itu saya pun tidak mempermasalahkannya. Meski kata2 smua itu tidak smpai terucap.
Hari2 terus berjalan yg sehingga pekerjaan menuntut saya hrus keluar kota.. dan saat keluar kota otomatis suami yg menghandle kebutuhan sekolah anak.. menyiapkannya makan dan bajunya.. dan dia mengatakan tidak sanggup mengurus anak. Akhirnya krnah pengaruh ortu sana sini anak saya asramakan ( pondok ) dekat dg ortu saya satu kota.
Pada saat saya sdg keluar kota ada hal berat yg harus saya pertanggungjwabkan pd customer , Anak saya sakit dan suami saya minta menengok dan di rumah ortu saya.. dia bilang saya tidak ikut krna mengurus surat2 cerai ( ini mnurut pngakuan ibu saya ) suami jg bilang bhwa kita sudah memutuskan utk berpisah.
Satu hal sblm yg ini bbrp bln sblmnya suami memberitahukan pd kluarga saya bhwa hubungan kmi sdg bermasalah bhwa adanya Perselingkuhan pd saya..
Krna suami menginformasikan seperti itu akhirnya pihak kluarga berpemikiran bhwa kmi telah bercerai.
# bgaimana hukumnya dg perkataan ini ?? Hukumnya dg kondisi ini
Dan sampailah di thun 2014 ini.. diawal tahun ( februari ) suami jelas2 jg mengatakan pd saya dg sadar tanpa emosi... menyudahi hubungan pernikahan dan cukup 10 thn sja merasakan dg saya dan kita berteman sja.. dr saya hnya diam sja sama dg sikap diawal ketika pertama suami mengucap cerai.
Hari hari kami selama ini cuma bgitu2 sja... mmg tidak lbih dr teman meski ada saling bantu satu sm lain krna saya pun tidak tega klo melihat orang lain sdg butuhkan. Meski kadang dg emosi dia mengajak utk kmbali. Tp saya sudah terlanjur hambar... terlanjur netral dan smkin netral.
Meski kami msih serumah dan apalagi anak sudah lulus dan kmbali kerumah melnjutkan sekolah drumah
# Yg saya tanyakan...
1. Bagaimana status hubungan pernikahan saya secara agama ?
2. Yg 3 x point mengucap atau berkata yg bermakna cerai Apa hubungannya dg talak ?
3. Apa yg harus saya lakukan ? memngingat saya bertahan karena menjaga image di kluarga saja.
Mohon pencerahan dan penjelasannya. Terima kasih wassalam
JAWABAN
1. Kalau ucapan suami yang terakhir pada Februari 2014 disertai niat, maka secara total jatuh talak 2 (dua) versi Ibnu Taimiyah. Dan jatuh talak 3 (tiga) versi mayoritas ulama.
Baca:
- Cerai dalam Islam
- Cerai saat Marah
2. (a) Ucapan "kita cerai saja" yang diucapkan suami pada 2008-2009 hukumnya jatuh cerai menurut mayoritas ulama. Kalau diucapkan satu kali, maka jatuh talak 1 (satu). Suami bisa rujuk pada istri tanpa harus nikah baru kalau rujuknya masih dalam masa iddah (tiga masa suci). Namun, ulama madzhab Hambali seperti Ibnu Taimiyah menganggap perkataan "Cerai" yang dilandasi emosi tidak terjadi cerai. (Baca, Talak saat Marah)
(b) Ucapan "1 juta saja yaa tidak usah banyak2, cuma sebagai simbol saja kok " itu tidak ada hubungannya dengan perceraian dan tidak berpengaruh pada masalah talak.
(c) Perkataan suami pada orang tua anda bahwa dia "sudah memutuskan utk berpisah" hukumnya jatuh cerai. Karena kata "pisah" termasuk kata sharih (eksplisit) dalam perceraian. Dengan demikian, maka jatuh talak 2 (dua) atau jatuh talak 1 (satu) versi pendapat Ibnu Taimiyah.
(d) Ucapan suami pada Februari 2014 "menyudahi hubungan pernikahan dan cukup 10 tahun saja merasakan dg saya dan kita berteman saja" belum termasuk talak sharih, tapi masuk kategori talak kinayah (sindiran, implisit). Talak kinayah baru jatuh talak kalau ada niat cerai dari suami.
3. Kedua belah pihak suami istri tampak sudah tidak saling mencintai dan tidak lagi menemukan kecocokan. Sementara secara hukum ada beberapa kewajiban suami yang tidak terpenuhi seperti memberi nafkah, dll, maka perceraian bisa dilanjutkan secara resmi ke pengadilan baik dengan cara Cerai Talak atau Gugat Cerai.
Perlu juga diketahui, bahwa apabila dalam perkataan terakhir pada Februari 2014 diniati cerai dan tidak ada ucapan rujuk dalam masa iddah (Februari - Maret - April), maka secara agama anda berdua tidak lagi berstatus suami istri. Oleh karena itu, anda tidak boleh lagi tinggal dalam satu rumah dengan mantan suami karena sudah menjadi dua orang asing yang bukan mahram yang haram hukumnya melakukan khalwat (berduaan dalam satu ruang tertutup). Lihat: Hukum Khalwat