Calon Suami Pernah Berzina
Calon Suami Pernah Berzina apa yang harus saya lakukan ketika saya tau bahwa calon suami saya telah berhubungan suami istri dengan wanita lain ???
sebagai umat islam saya berhak memaafkan calon suami saya , saya berusaha memaafkan calon suami saya meskipun dari dasar hati begitu sakit . tapi untuk mempercayai lagi saya udah tidak mampu . Kalau anda masih suci, belum pernah berzina, maka anda berhak mendapatkan pria terbaik dan masih suci dan pantas untuk menggagalkan rencana menikah dengannya kalau memang anda merasa tidak mampu menerima kenyataan ini.

CALON SUAMI PERNAH BERZINA
assalammualaikum
saya ingin berkonsultasi mengenai masalah saya . apa yang harus saya lakukan ketika saya tau bahwa calon suami saya telah berhubungan suami istri dengan wanita lain ???
sebagai umat islam saya berhak memaafkan calon suami saya , saya berusaha memaafkan calon suami saya meskipun dari dasar hati begitu sakit . tapi untuk mempercayai lagi saya udah tidak mampu .
1. haruskah saya tetap bertahan dengan kesabaran ?
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CALON SUAMI PERNAH BERZINA
- CARA MENJADI MUALAF
- TAKUT MATI KARENA ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN
- PIHAK PEREMPUAN MINTA MENIKAH TAHUN DEPAN
- RUMAH AYAH PEMBELIAN DARI ANAK APA TERMASUK WARIS
- JAM PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
- PACARAN SEBELUM NIKAH HALAL ATAU HARAM?
- HUKUM PACARAN
- MAKMUM WAJIB IKUT TAKBIR INTIQOL?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Kalau anda masih suci, belum pernah berzina, maka anda berhak mendapatkan pria terbaik dan masih suci dan pantas untuk menggagalkan rencana menikah dengannya kalau memang anda merasa tidak mampu menerima kenyataan ini. Pernikahan harus didasari oleh rasa nyaman, dan saling percaya. Tanpa saling percaya potensi konflik sangat tinggi dan berakhir dalam perceraian. Padahal pernikahan dan hidup berumah tangga seharusnya untuk selamanya.
Baca dua buku kami sebagai penambah wawasan (gratis online):
- Menuju Keluarga Sakinah
- Merajut Rumah Tangga Bahagia
____________________________
CARA MENJADI MUALAF
Selamat Siang,
Saya ingin bertanya,
1. apakah salah jika saya ingin menjadi seorang mualaf ???
2. Dan bagaimana caranya agar saya dapat menjadi seorang muslimah yang baik???
JAWABAN
1. Tidak salah justru sangat bagus. Itu tanda anda mendapat hidayah (petunjuk) untuk memeluk agama yang benar.
2. Setelah masuk Islam, selain membaca buku-buku keislaman, sebaiknya anda bergabung dengan majelis taklim atau kegiatan pengajian rutin yang ada di sekitar anda atau di kota anda. Saya sarankan anda bergabung masuk anggota pengajian yang berafiliasi pada organisasi NU (Nahdlatul Ulama) dan jangan masuk ke organisasi Islam yang radikal seperti Salafi Wahabi supaya keislaman anda betul-betul jadi rahmat dan berkah buat anda dan keluarga anda.
Kalau anda seorang dari etnis Tionghoa, maka anda juga bisa bergabung dengan organisasi mualaf mereka yaitu PITI (Persatuan Iman Tauhid Islam) silahkan cari di google alamat website mereka.
____________________________
TAKUT MATI KARENA ARTIKEL TANDA-TANDA KEMATIAN
Assalamu'alaikum
Sekarang banyak yang memuat artikel tentang tanda tanda kematian di internet. Artikel artikel tersebut membuat saya menjadi ketakutan hingga saat ini.
1. Lalu, bagaimana untuk mengatasi rasa takut tersebut?
Mohon jawabannya
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Caranya dengan tidak mempercayainya. Semua artikel yang berkait dengan masa depan adalah ramalan dan setiap ramalan adalah bohong. Haram hukumnya membuat ramalan dan haram juga mempercayai ramalan. Baca: Hukum Percaya Ramalan
Baca juga: Artikel Tanda Kematian adalah Kebohongan
____________________________
PIHAK PEREMPUAN MINTA MENIKAH TAHUN DEPAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu..
Yth, Pengasuh konsultasi syariah islam.
Saya lagi diperhadapkan dengan pilihan.
Saya insyaAllah berniat menikah, prosesnya sdah smpai dengan kedatangan keluarga saya melamar secara resmi ke pihak perempuan, alhasil dari acara pelamaran tersebut orang tua calon saya mengantung dan menyuruh keluarga saya menunggu jawaban hingga satu minggu kedepan. Dengan pertimbangan bisa iya tpi bisa juga tidak. Dengan alasan calon saya akan disimpankan buat saya sampai tahun depan mengingat kakak calon saya juga ingin dinikahkan tahun ini. Namun dari pihak keluarga saya meminta bisa dilaksanakan tahun ini bersamaan dengan kakak calon saya.
Sekarang keluarga saya beranggapan kalau dari pihak keluarga calon saya menolak secara halus.. Saya berniat sholat istikhara untuk mendapatkan petunjuk terbaik..
1. Saran dari Pengasuh sendiri bagaimana dengan permasalahan diatas..
Terima kasih..
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatu.
JAWABAN
1. Di dalam adat sebagian suku di Indonesia, terutama suku-suku di pulau Jawa, memang ada pantangan untuk menikahkan dua orang anggota keluarga dalam tahun yang sama. Saya kira sebaiknya anda dan keluarga meminta konfirmasi pada calon besan, apakah cuma itu satu-satunya sebab penolakan. Kalau iya, maka tidak ada salahnya anda dan keluarga bersabar menunda perkawinan sampai tahun berikutnya.
Akan tetapi kalau penolakan penundaan lamaran dan perkawinan bukan hanya soal itu, tapi ada sebab-sebab lain, maka anda sekeluarga harus meminta penjelasan sejelas-jelasnya pada mereka dan mengambil keputusan berdasarkan penjelasan tersebut.
____________________________
RUMAH AYAH PEMBELIAN DARI ANAK APA TERMASUK WARIS
Assallamuallaikum wr.wb
mohon informasi, kakek saya ditawari pemda untuk membeli rumah tempat beliau tinggali selama 30 tahun. karena pensiun dan tidak ada dana, maka salah satu anaknya membayar rumah tersebut karena ada saudaranya yang lain tidak punya dana dan tidak bekerja
1. Apakah termasuk waris? Karena keturunan yang membayarkan rumah tersebut menganggap bukan waris. Hibah resmi dari saudara2 yg membayar tdk ada
hormat kami
JAWABAN
1. Status rumah itu tergantung transaksi dari anak yang membayar rumah tersebut dengan ayahnya. Kalau itu berupa hibah pada ayah, misalnya, maka rumah itu menjadi harta waris. Kalau bukan hibah, tapi pinjaman, maka uang pinjaman harus dibayarkan kepada yang meminjamkan yang bisa berupa uang tunai atau rumah tersebut. Pernyataan hibah atau hutang bisa secara tertulis tapi bisa juga berupa lisan.
____________________________
JAM PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT
Assalamualaikum wr wb. Maaf mengganggu saya ingin bertanya 1. jam berapa pelaksanaan shalat taubat itu dapat dilaksanakan?
JAWABAN
1. Shalat taubat dapat dilaksanakan kapan saja kecuali waktu-waktu yang diharamkan melakukan shalat sunnah. Lebih detail: Panduan Shalat Taubat
____________________________
PACARAN SEBELUM NIKAH HALAL ATAU HARAM?
asslamu alaykum wr.wb
1. pak tolong penjelasan tentang pacaran sebelum nikah apakah di perbolehkan atau tidak
JAWABAN
1. Islam mengharamkan pacaran sebelum nikah kecuali kalau itu dilakukan secara non-fisikal seperti melalui dunia maya internet, ponsel, SMS, dan semacamnya. Itupun dengan syarat apabila pembicaraan yang dilakukan tidak mengandung kalimat yang vulgar dan menstimulasi nafsu syahwat. Pertemuan fisik antara dua orang lawan jenis bukan mahram adalah haram karena termasuk khalwat dan termasuk perbuatan yang mendekati zina. Lihat artikel pada link berikut:
Baca juga:
- Hukum pacaran dalam Islam
- Hukum Khalwat
- Hukum Hubungan Telpon dengan Lawan Jenis
____________________________
HUKUM PACARAN
Assalamu'alaikum
1.bagaimana pendapat anda tentang anak muda jaman sekarang yang sudah berpacaran?
Mohon jawabannya
wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Hukum pacaran adalah haram kalau dilakukan secara fisikal. Kecuali komunikasi dilakukan melalui dunia maya maka itu dibolehkan sepanjang tidak ada kalimat yang mengandung konotasi seksual dan mengundang syahwat
Baca juga:
- Hukum pacaran dalam Islam
- Hukum Khalwat
- Hukum Hubungan Telpon dengan Lawan Jenis
____________________________
MAKMUM WAJIB IKUT TAKBIR INTIQOL??
ustadz saya mau bertanya,di umur 19 ini saya baru mengetahui kalau sholat jamaah, makmum juga ikut melafalkan takbir (Allaahu akbar) bukan hanya diawal saja,
Selama ini Saya mengira takbir sudah diwakilkan imam.
1. Bagaimana sholat saya terdahulu apakah SAH?
JAWABAN
1. Takbir awal shalat disebut takbirotul ihrom. Sedangkan takbir selain itu disebut takbir intiqol (takbir pindahan). Darimana anda mendapatkan informasi bahwa melafalkan takbir selain takbirotul ihrom bagi makmum itu wajib? Makmum hanya wajib melafalkan takbirotul ihram. Sedangkan takbir-takbir yang lain itu tidak wajib tapi hanya sunnah. Ia boleh dilakukan atau ditinggal. Ini pendapat dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hanafi. Yang menyatakan bahwa takbir selain takbirotul ihrom itu wajib adalah madzhab Hanbali yakni madzhabnya kalangan Salafi Wahabi, Muhammadiyah, Al-Irsyad, dll. Mungkin anda membaca atau mendengar keterangan dari kalangan ini.
Oleh karena itu, shalat anda yang terdahulu tetap sah. Dan anda tetap boleh tidak mengucapkan takbir intiqol atau mengucapkannya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk III/364 mengatakan
وأما فعله صلى الله عليه وسلم فمحمول على الاستحباب جمعا بين الأدلة
Artinya: Bahwa Nabi melakukan takbir intiqol itu menunjukkan sunnah berdasarkan dari analisa sejumlah dalil.