Hukum Menikahi Gadis Hasil Zina

Hukum menikahi gadis hasil zina dan menyikapi ibu yng tidak setuju karena status gadis itu. dan bagaimana menyikapi orangtua (Ibu) saya yg kurang setuju karena status gadis tersebut. Anak tersebut bukan anak zina. Ia anak sah dari ayah dan ibu biologisnya yg menikah saat hamil 2 bulan. Karena itu, walinya adalah ayahnya menurut sebagian pendapat ulama fiqih
Hukum Menikahi Gadis Hasil Zina

HUKUM MENIKAHI GADIS HASIL ZINA DAN MENYIKAPI IBU YANG TIDAK SETUJU

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Saya mau bertanya hukum dan aturan menikahi gadis hasil zina menurut islam

1. siapa binti (maksudnya, wali nikah - red) dari gadis itu karena ayah dan ibu biologisnya sempat menikah sebelum dya dilahirkan. Orangtuanya menikah saat usia kehamilan 2bulan dan bercerai saat gadis itu berumur 10bulan

2. dan bagaimana menyikapi orangtua (Ibu) saya yg kurang setuju karena status gadis tersebut.

Mohon bimbingannya dan, Terimakasih sebelumnya wassalamu'alaikum Wr.Wb.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENIKAHI GADIS HASIL ZINA DAN MENYIKAPI IBU YANG TIDAK SETUJU
  2. MENUNGGU PRIA IMPIAN ATAU CARI YANG LAIN?
  3. GANTI NADZAR YANG TIDAK TERLAKSANA
  4. TERSENTUH ANJING BOLEHKAN CUCI PAKAI SABUN
  5. TEMAN KOS NON-MUSLIM PERNAH MENYENTUH ANJING
  6. MEMAKAI AZIMAT SUPAYA DAGANGAN LARIS
  7. WASIAT PENINGGALAN AYAH
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Anak tersebut bukan anak zina. Ia anak sah dari ayah dan ibu biologisnya yg menikah saat hamil 2 bulan. Karena itu, walinya adalah ayahnya menurut sebagian pendapat ulama fiqih. Lihat di artikel berikut: Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah dan Status Anak

Jawaban pertanyaan ke-2: Dalam konteks perkawinan itu sendiri, setuju atau tidaknya seorang ibu/bapak calon pengantin laki-laki tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Artinya, perkawinan tetap sah walaupun ibu atau ayah Anda tidak setuju pada wanita pilihan Anda.

Namun, menikah itu pada hakekatnya bukan hanya antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Perkawinan yang ideal harus melibatkan dan restu dari kedua orang tua masing-masing. Apalagi, dalam Islam ketaatan pada orang tua itu adalah wajib. Lihat artikel: Wajibnya Mentaati Kedua Orang Tua. Dalam Al-Quran Allah memerintahkan (mewajibkan) seorang anak tidak hanya taat pada orang tua tapi juga lebih dari itu berbakti kepada mereka. Dalam QS An-Nisa' 4:36 dikatakan

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Dan sembahlah Allah jangan menyekutukan-Nya dan berbuat baik kepada orang tua.

Sebagai jalan tengah, kalau Anda sudah sangat mencintai wanita itu dan perilakunya juga agamis, maka Anda dapat saja meneruskan rencana Anda menikahinya namun sebelum itu berusahalah secara maksimal untuk berkomunikasi dengan baik dengan ibu Anda. Melunakkan hatinya. Memberi pengertian padanya. Kalau setelah berbagai usaha ibunda tidak juga setuju, yang terbaik menurut saya adalah mentaati kehendak ibu.

Ingat, ibu Anda "mengabdi" tanpa diminta pada Anda sejak Anda masih dalam kandungan, sampai lahir, masa-masa balita dan masa remaja bahkan mungkin sampai sekarang. Adalah sangat ironis kalau Anda tidak mentaati permintaan beliau untuk tidak menikah dengan seorang wanita tertentu karena latarbelakangnya sementara masih banyak wanita lain yang dapat menjadi pilihan yang lebih baik.

Banyak cara untuk melunakkan hati ibu seperti melalui mediasi teman-teman ibu yang sangat dipercaya atau melalui ayah dan paman. Namun kalau seandainya anda memilih tetap akan menikahinya, maka secara syariah itu sah.

Dari sisi yang lain, yakni sisi ibu, hendaknya orang tua juga tidak terlalu memaksakan kehendak dengan bersikeras menolak keinginan anaknya kecuali apabila keinginan itu bertentangan dengan syariah.

_________________________


MENUNGGU PRIA IMPIAN ATAU CARI YANG LAIN?

Assalamu'alaikum wr.wb
Dear dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot,
Saya U mau tanya tentang hal pernikahan. Usia saya sekarang 26th dan belum menikah. Sebelumnya saya pernah kagum terhadap pria dan sampai sekarang saya begitu sulit untuk move on. Bahkan teman sempat mau menta'arufkan saya karna usia saya yg bisa dibilang matang untuk berumah tangga. Namun naluri saya selalu saja tidak sreg terhadap pria yg dita'arufkan ke saya. Saya minta tolong untuk solusi permasalahan saya ini pak kyai.

1. Apa saya harus tetap bersabar dalam menanti dia atau memang harus move on.
2. Dan jikalau harus move on bagaimana caranya??? Diantara kami tidak ada cerita tp saya sudah berusaha masih saja seperti ini. Bayangan dia sering hadir tanpa diduga.

Terima kasih, Wassalamu 'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sebaiknya anda cari yang lain. Apalagi pria yang anda idamkan belum tentu yang terbaik buat anda. Pria ideal, kata Rasulullah, adalah pria yang agamis yaitu pria yang taat agama, dan memiliki kecerdasan emosional yang baik. Pria yang anda tunggu itu belum tentu seperti kriteria Nabi.

2. Caranya mudah. Tentukan kriterianya dan minta bantuan orang lain untuk memperkekankannya pada anda. Kriteria yang baik minimal seperti disebut di atas yaitu taat agama, memiliki kecerdasan emosional yang relatif sempurna, dan pekerja keras. Syukur-syukur kalau ditambah dg kualitas yang lain seperti ketampanan, keturunan baik dan finansial mandiri, dst. Orang seperti ini akan menjamin dapat membentuk keluarga sakinah bagi istri dan anak-anak kelak.

Kesulitan melupakan bayangan pria itu disebabkan sifat impulsif dan sentimentil anda dan pada tahap tertentu itu wajar bagi seorang wanita yang umumnya lebih emosional. Namun, bila keterusan itu bisa berbahaya bagi anda sendiri karena faktanya semakin lama anda akan semakin tua. Dan ketuaan itu dapat menggerus ketertarikan lawan jenis pada anda yang pada gilirannya akan menyulitkan anda untuk mencari pasangan yang seimbang. Saran saya, usahakan untuk segera mendapatkan pasangan dalam satu - dua tahun ini. Baca: Cara Memilih Jodoh

_________________________


GANTI NADZAR YANG TIDAK TERLAKSANA

Assalamualaikum wr wb
Ustad mau tanya dulu pernah saya nadzar kalau lulus puasa 1bulan tp saya sampai sekarang sangat susah melakukanya ...??

1. apakah ganti untuk membayar nadzar dan bagaimana niatnya

JAWABAN

1. Bagi orang yang tidak mampu memenuhi nadzar, maka dikenai sanksi yaitu a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau c. Memerdekakan satu orang budak d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.

Lihat detail: Nadzar dalam Islam

_________________________


TERSENTUH ANJING BOLEHKAN CUCI PAKAI SABUN

Assaalamualaikum ustadz...Ada yang ingin saya tanyakan kepada ustadz

1. jika kita tersentuh sama anjing apakah bisa di cuci dengan sabun saja atau harus pakai tanah,

atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.wassalam


JAWABAN

1. Harus pakai tanah. Walaupun ada pendapat yang membolehkan pakai sabun. Lihat: Najis Anjing dan Cara Mensucikan


_________________________


TEMAN KOS NON-MUSLIM PERNAH MENYENTUH ANJING

assalamu'alaikum misal saya ya ustadz, punya teman kos yg non muslim, lalu suatu hari dia bawa anjing basah (sepertinya habis kehujanan trus dipungut sama dia) ke kos an, saya lihat dia memegang anjing basah tersebut menggunakan tangannya, beberapa saat kemudian dia bawa pergi,

1. pertanyaannya, kita (ada 5 penghuni kos) satu kos an itu mandi di kamar mandi yg sama, jemur baju di jemuran yg sama, dan masak/makan/minum mnggunakan perabot yg sama, apakah jika saya tetap ngekos disitu maka tubuh/pakaian saya sebagian dan akhirnya secara keseluruhan tertular najis juga, mengingat dia kan non muslim tdk ada istilah najis dan tdk ada cara mensucikan najis tentunya, dan ini sudah satu minggu..

mohon dibantu ustadz :(

JAWABAN

1. Suatu najis selagi tidak jelas terlihat berarti itu baru kemungkinan. Dan selagi kemungkinan maka itu dihukumi tidak najis. Seperti yang terjadi pada teman anda yang non-muslim tesebut maka status anggota badannya diragukan najis maka kalau anda bersentuhan dengannya dianggap tidak najis.

Namun, kalau anda merasa ragu atas najis tidaknya teman anda itu, ada baiknya anda mengembil pendapat madzhab non-Syafi'i dalam soal ini. Di mana mandzhab selain Syafi'i berpendapat bahwa anjing itu tidak najis. Apabila demikian, maka tidak ada lagi keraguan bagi anda terhadap dia dan tidak ada lagi was-was bagi anda. Lihat detail: Najis anjing Menurut Madzhab yang empat.

_________________________


MEMAKAI AZIMAT SUPAYA DAGANGAN LARIS

Pa ustad...

1. Bagaimana hukumnya kalau kita menjalankan usaha menggunakan azimat pengasihan supaya usahanya ramai?
2. Apakah uangnya dari usaha tersebut halal atau haram untuk keluarga?
Terima kasih


JAWABAN

1. Tidak ada larangan menggunakan azimat atau jimat selagi kita tetap yakin bahwa Allah-lah yang telah membuat usaha kita ramai. Bukan jimat itu. Ini soal pola pikir dan keyakinan. Kalau anda naik mobil dan anda meyakini bahwa mobil inilah yang telah mengantar anda sampai ke suatu tempat, maka pola pikir ini juga salah dan berdosa. Yang benar, mobil adalah sarana, hakikatnya adalah kekuasaan Allah yang telah membawa kita ke suatu tempat melalui sarana transportasi bernama mobil. Lihat: Hukum Jimat dalam Islam

_________________________


WASIAT PENINGGALAN AYAH

Assalamu alaikum Wr. Wb

Pak Ustadz, saya mau bertanya mengenai aturan mawaris.

Almarhum Bapak saya mempunyai 9 anak dari 3 istri.

Istri pertama cerai (sudah meninggal ) dan waktu cerai almarhum sepakat untuk memberikan seluruh harta bersama kepada istri pertama. Almarhumah istri pertama mempunyai 2 anak perempuan.

Istri kedua (sudah meninggal ) mempunyai 5 anak. 3 laki-laki, 2 perempuan.

Dan harta yang ada di istri kedua sudah di bagi-bagikan sewaktu almarhum masih ada untuk ke lima anak dari istri kedua.

Istri ketiga mempunyai 2 anak. 1 laki-laki, 1 perempuan.

Harta Almarhum selama bersama istri ketiga berupa 4 petak kontrakan

2 petak kontrakan sudah di hibahkan ke anak laki-laki dan sudah di balik nama langsung oleh almarhum saat beliau masih hidup.

Yang 2 petak lagi Almarhum membuat wasiat tertulis dan di tanda tangani oleh almarhum, 1 petak untuk istri ke tiga dan satu petak untuk anak perempuan dari istri ketiga tapi anak tidak boleh mengambil hasil dari petakan selama istri ketiga masih hidup. Wasiat tersebut, kita jalankan sampai saat ini.

Namun, saat ini 2 anak dari Istri pertama meminta jatah waris dari almarhum. Padahal dari surat wasiat almarhum tidak menyertakan 2 anak dari istri pertama tsb, bagaimana penyelesaiannya? Mohon penjelasannya.

Wassalamu alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Wasiat hanya berlaku untuk 1/3 (sepertiga) dari harta warisan milik almarhum. Harta yang lebih dari 1/3 yakni 2/3 (dua pertiga)-nya harus dibagi ke ahli waris yang masih hidup. Jadi, semua ahli waris berhak meminta jatah warisannya dari 2/3 warisan yang tersisa. Lihat: Wasiat dalam Islam
LihatTutupKomentar