Menikah via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?

Kalau secara hukum syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya adalah terkait keharmonisan hubungan antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.
Menikah via Wali Hakim, Adakah Mudaratnya?
MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?

pernikahan tidak direstui walinya, solusinya adalah wali hakim?
Assalamu'alaikum.

saya (L) 35 thn hendak melamar perempuan(30thn) karna kami merasa sudah cukup mengenal satu sama lain dlm kurun waktu kurang lebih 3thn, namun ayahnya tidak setuju,dengan alasan tidak serasi secara fisik,segala upaya sudah dilakukan sang ayah,bahkan dengan cara kekerasan fisik terhadap sang anak dan menurut sang ibu bahwa bapaknya sering pergi kedukun untuk memisahkan hubungan kami, bahkan bapaknya pernah berkata "saya tidak mau menikahkan kamu walaupn kamu nekad melakukan zinahh (hamil di luar nikah).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENIKAH VIA WALI HAKIM, ADAKAH MUDARATNYA?
  2. BOLEHKAH NINGGALIN PACAR YANG SUDAH MENZINAHI SAYA?
  3. SUAMI TIDAK MEMBERI TAHU JUMLAH GAJI
  4. BOLEHKAN MEMAKAI ILMU PELET UNTUK CALON ISTRI
  5. SUAMI SERING BILANG KATA CERAI TANPA RUJUK
  6. HUKUM ZINA DAN CARA BERTAUBAT
  7. BERHENTI PACARAN DENGAN PRIA TIDAK SHALAT
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

melihat kondisi ini sang Ibu menyarankan supaya sang anak tidak lagi tinggal satu rumah dengan ayahnya, alias mengontrak rumah, dengan harapan (1) agar ayahnya tergugah hatinya (2) mencegah kerusakan pada sang anak, baik secara fisik dan non fisik.

namun diluar dugaan sang bapak tetap tidak berubah, bahkan saya beberapa kali pernah didatangi ayahnya dan orang suruhannya agar memutuskan hubungan dengan anaknya pada (pertemuan) saya katakan saya tidak membawa kabur anak bapak, dan tidak menghalangi jika bapak sudah punya pilihan untuk di nikahkan dengan anak bapak, silahkan saja, (kedua) kami /saya dan pacar saya di hadang di tengah jalan p`da bulan ramadhan dan di maki-maki dengan kata2 yg tidak pantas,namun saya hanya mengatakan "istighfar pak".

dampak dari dua pertemuan itu saya dikeluarkan dari tempat saya bekerja (sekolah), entah apa latar belakangnya. menjelang Ramadhan tahun ini saya menyuruh pacar saya untuk sowan/silaturahim kepada orang tuanya (ibu bapaknya).walaupun dengan segala resikonya,akhirnya benar saja , ketika hendak pulang, pacar saya di hadang dan diminta untuk meminum air sambil di pegangi mirip anak kecil yg dipaksa meminum obat oleh bapaknya dan orang suruhanya (mungkin dukun) namun usaha mereka tidak berhasil. karena sang anak menumpahkan air tersebut dan pacar saya hanya meminta restu untuk di nikahkan

dari kejadian itulah sang Ibu berniat menikahkan kami dengan cara menggunakan WALI HAKIM/ADHOL.

pertanyaan saya:
1. bagaimana pandangan Syari'at islam tentang wali adhol.
2. satu hal yang sangat saya risaukan, adakah mudaratnya jika ini saya lakukan jika dipandang dari sudut BaRoKAH nya pernikahan,.


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:
Seperti dibahas di sini, bahwa:
Ayah yang tidak menyetujui pernikahan putrinya disebut wali adhil (wali yang membangkang). Secara syariah (fiqih), pernikahan Anda bisa saja dilakukan. Kalau orang tua tidak setuju tanpa alasan syariah, maka Anda dapat meminta wali hakim (pejabat KUA) untuk menikahkan Anda. Nabi bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن مواليها فنكاحها باطل " ثلاث مرات " ثم قال:" فإن تشاجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya: Pereumpuan yang menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal (Nabi mengucapkannya 3x). Kemudian berkata: Apabila para wali tidak mau, maka sultan (wali hakim - red) dapat menjadi wali dari wanita yang tidak memiliki wali (Hadits sahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).

2. Jawaban pertanyaan ke-2:
Kalau secara hukum syariah dibolehkan menikah dg wali hakim, maka kemungkinan mudarat atau efek negatifnya adalah terkait keharmonisan hubungan antara (calon) mertua Anda dengan Anda dan antara istri anda dengan ayahnya.

Kalau Anda memang bersikeras untuk menikah dengan dia, maka Anda harus menyiapkan segala hal yang sekiranya dapat memperkecil ketidakharmonisan tersebut. Antara lain (a) menyiapkan rumah sendiri yang tempatnya jauh dari orang tua istri; (b) tidak tergantung secara finansial pada mertua; (c) kalau Anda secara finansial mencukupi dan calon mertua kurang mampu, maka membantu mertua secara teratur akan dapat "melunakkan" hati ayah kelak.

Kalau hal-hal di atas tidak terpenuhi, ada baiknya anda mencari alternatif calon pendamping yang lain.

_______________________


BOLEHKAH NINGGALIN PACAR YANG SUDAH MENZINAHI SAYA?

Tapi dia tidak mau pak. Klo saya tinggalkan. Dan saya fokus bertobat ke pada allah. Saya pasrah dan menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan. Tiap malam saya hanya menagis. Dan menyesal. Saya sudah ninGalin pacar saya. Yg cuma bisa ajak maksiat.

1. Apa saya salah ninggalin dia pak

JAWABAN

1. Keputusan yang anda ambil dengan meninggalkan pacar anda itu tepat sekali. Bukan hanya tepat tapi wajib. Artinya haram bagi anda tetap menjalin hubungan dengan dia. Keraguan anda meninggalkan dia itu hanya disebabkan ketidaktahuan anda akan syariah Islam. Islam menghramkan pacaran, kecuali pacaran jarak jauh via dunia maya dg beberapa persyaratan. Jadi, kuatkan niat dan komitmen anda untuk mutusin hubungan dengan dia. Putus segala bentuk komunikasi baik secara fisik maupun melalui HP, internet, dll. Dan pada waktu yang sama bertaubatlah dengan taubat nasuha dan mendekatlah dengan lingkungan yang baik.

Baca artikel-artikel berikut:

- Hukum Pacaran dalam Islam
- Zina adalah Dosa Besar
- Cara Taubat Nasuha
_______________________


SUAMI TIDAK MEMBERI TAHU JUMLAH GAJI

Aslmlkm pak ustad,saya mau bertanya, selama ini saya gak pernah tau gaji suami saya pastinya berapa,krn dy juga tdk mau memberi tahu slip gaji nya dr awal dia bekerja,suami saya setiap bulan memberi belanja bulanan yang bisa saya bilang belom cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga, hanya saja sangat pas2 an,dan tdk bs digunakan untuk biaya lain2, kadang suami minta makan di luar, dia bayar dengan uangnya, tapi nanti nya dia minta saya gantiin uang yg terpakai itu, sementara uang bulanan yg dia kasih ke saya pas2an, belom sekarang jajan anak kami yg sehari bisa lebih 10rb, saya sedih pak ustad,
1. apa yg dilakukan suami saya itu benar?karena sekarang pun dia bilang uang yg dia punya itu uang "saya (suami) yah punya saya" bukan uang "kita", bukan kah harta suami itu milik istri?
Makasih pak

JAWABAN

1. Menurut syariah Islam, kewajiban suami adalah memberi nafkah pada istri menurut kebutuhan dan kemampuan suami. Tidak ada kewajiban suami untuk memberi tahu istri berapa jumlah total gajinya tiap bulan. Walaupun kalau itu dilakukan juga baik supaya saling terbuka dan transparan. Juga, harta suami adalah harta pribadi suami. Bukan harta bersama istri.

Baca juga:

- Suami wajib beri nafkah pada istri
- Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri

_______________________


BOLEHKAN MEMAKAI ILMU PELET UNTUK CALON ISTRI

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Ustadz, dulu saya pernah diajak teman saya pergi ke seorang kyai dengan maksud agar wanita idaman teman saya tersebut membalas cintanya. Kyai tersebut termasuk kyai yang tersohor di tempat saya, dia juga punya pesantren meski tidak terlalu besar. Singkatnya, yang awalnya wanita itu tidak mau dengan teman saya akhirnya membalas cintanya. Mereka kemudian menikah dan sudah dikarunia seorang anak yang sekarang kira-kira berumur 6-7 tahun.

Saya tidak tahu ilmu atau cara apa yang digunakan oleh Kyai tersebut, entah ilmu hitam/pelet atau dia punya karomah atau yang lain hanya beliau dan Allah SWT yang tahu.

Pertanyaan saya

1. apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam.

Mohon ustadz juga berkenan memberikan dalilnya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh

JAWABAN

1. Kalau ilmu pelet yang dipakai itu ilmu putih dan digunakan untuk tujuan pernikahan, maka tidak ada larangan. Yang haram adalah apabila untuk tujuan zina. Ilmu pelet pada dasarnya hanya sarana sama dengan harta atau mobil yang dipakai untuk tujuan menarik hati seorang wanita. Baca: Hukum Aji Pelet dan Pakai Surban di Bahu Kanan Kiri
_______________________


SUAMI SERING BILANG KATA CERAI TANPA RUJUK

Assalamualaikum..
Ijin tanya,

Jika seorang sering bertengkar dengan istrinya dan sering terucap kata cerai namun beberapa jam setelah pertengkaran itu mereka baikan. dan hal tersebut sering terjadi berulang kali.

1. Apakah mereka masih sah sebagai suami istri jika kata cerai bahkan kata talak sering di ucapkan dan saat berbaiakan pun tidak ada kata bahwa mau rujuk kembali
Trima kasih

JAWABAN

1. Kalau ucapan talaknya sudah sampai tiga kali, maka jatuh talak 3 (tiga) dan tidak boleh lagi keduanya rujuk kecuali setelah si wanita menikah dengan pria lain. Lihat: Cerai dalam Islam

_______________________


HUKUM ZINA DAN CARA BERTAUBAT

Aslmkum.w.b..

saya ingin bertanya apakah yg harus dilakukan oleh seorang wanita pernah berzina sewaktu dia remaja dulu. sekarang akan dinikahi oleh laki2 . sedang yg menikahi itu tidak tau bahwa wanita itu tidak perawan lg. Sedangkan ada hadist yg mangatakan,bahwa seseorang harus menjaga aibnya kpd orang lain kecuali kepada mahramy (suami).

salah satu cara bertobat oleh pezina selain...minta ampun kpd Alloh.tidak melakukan kesalahan yg sama.dan menyesal jg harus dicambuk 100 x.

1. Siapakah yg berhak menghukum apakah keluarganya atau lingkungan sekitarnya sedangkan kita wajib menjaga aib seseorang....

Trimkasih sblmy...
wslmkum.w.b


JAWABAN

1. Taubat nasuha dari zina tidak perlu harus dicambuk 100x. Saya heran darimana anda dapat keterangan tersebut. Lihat: Cara Taubat Nasuha

Anda tidak perlu memberitahu pada calon suami tentang perbuatan masa lalu anda. Akan tetapi kalau nanti saat suami merasakan anda tidak perawan dan bertanya pada anda soal itu, maka tidak ada salahnya anda menjawab secara jujur dan meminta maaf. Itu akan lebih dihargai daripada bohong. Setidaknya suami akan menghargai kejujuran anda. Tapi kalau dia tidak bertanya, tidak perlu anda bercerita.

_______________________


BERHENTI PACARAN DENGAN PRIA TIDAK SHALAT

Asalamu'alaikum , maaf menganggu pak ustad atw ustadjah .
ustad saya ingin sdikit cerita dan bertanya . mudah2an ini menjadi titik terang untuk saya .

saya mempunyai seorang pacar , dan wktu itu berstatus pacaran . namun stelah saya jalani saya tidak nyaman krna takut akan perbuatan zina . dan saya mengambil keputusan untuk putus dengan pacar saya . namun , dia tidak bisa merelakan saya atw tidak trima putusan dengan saya . padahal saya sudah menjelaskan maksud putus dengan dia agar terhindar dri perbuatan zina .

tapi sekarang saya sedih melihat dia . dia galau , terus berubah dri yang dulunya baik sekarang melakukan hal negatif sperti balap liar , tidak bekerja dan lain2 . dan jujur ustad saya tidak yakin dengan dia , karena slama saya dekat dengan dia saya yang selallu mengingatkan shlat dan lain2 . dan perempuan itukan sbenrnya harus dibimbing dengan imamnya , bukann malah kebalikkannya, maka dari itu saya tidak yakin untuk menikah dengan dia , apalagi saya harus kuliah dan meniti karir .

1. jadi apa yang harus saya lakukan ???

saya mhon penejelasan dari ustad/ustadjah .
sekian terimakasih . wasalamu'alaikum wr. wb

JAWABAN

1. Berhenti pacaran adalah langkah yang tetap. Secara syariah pacaran adalah haram karena ia merupakan pengantar menuju zina apalagi pacaran dengan pria yang tidak shalat. Anda tidak perlu sibuk mengurus keadaan dia karena dia bukan anak kecil dan sudah ada yang mengurus yaitu orang tuanya. Lebih baik anda mengurus diri sendiri dan bertaubat karena telah berbuat dosa yaitu pacaran.

Sebaiknya hindari berpacaran. Selesaikan studi dan bina karir. Kalau memang ada hasrat untuk menikah, maka carilah laki-laki yang baik, taat agama, cerdas perilaku dan pekerja keras. InsyaAllah dia akan cocok buat Anda.

Baca juga:

- Hukum Pacaran dalam Islam
- Zina adalah Dosa Besar
- Cara Taubat Nasuha
LihatTutupKomentar