Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri

Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri

HUKUM BOHONG JUMLAH GAJI PADA ISTRI

assalamualaikum wr wb

langsung saja ke pokok pembahasan.

pertanyaan saya apakah diperbolehkan dalam islam untuk tidak jujur masalah pendapatan (Gaji) kepada istri karena sebelum saya memberikan semua penghasilan saya kepada istri saya ambil sedikit (10%) dari penghasilan untuk kebutuhan pribadi saya yang tentunya kebutuhan yang positif. karena saya pernah mendengar ceramah/ pengajian bahwa diperbolehkan asal kebutuhannya terpenuhi. karena jika sudah saya berikan semua penghasilan saya agak susah untuk memintanya kecuali untuk uang bensin makan. terkadang harus berbohong terlebih dahulu.

atas jawabannya saya ucapakan jazakumullah khairon katsiro.
Salam SH

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Bolehkah Berbohong Jumlah Gaji pada Istri
  2. Bolehkah Hubungan Intim Setelah Nikah Siri?
  3. QUOTA TALAK SUAMI PADA ISTRI
  4. CARA KONSULTASI ISLAM


JAWABAN

1. Bohong termasuk perkara yang dilarang (haram) dalam Islam. Allah berfirman dalam QS An Nahl 16:105 "Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah oran gyang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong." Berbhonong adalah dosa kecuali dalam situasi tertentu. Lebih detial lihat di sini.

2. Kewajiban suami kepada istri adalah memberi nafkah.
Dalam KHI BAB XII HAK DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI Pasal 80 ayat (4) huruf a dan b dinyatakan:

(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah (pakaian) dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;

Suami tidak wajib memberikan seluruh gajinya pada istri.

Anda bisa saja memberi tahu secara jujur berapa gaji Anda tanpa harus memberi seluruh gaji itu padanya. Beri istri nafkah menurut keperluan rumah tangga. Ingat, suami adalah pemimpin rumah tangga.

________________________________________________________


SETELAH NIKAH SIRI APAKAH BOLEH HUBUNGAN INTIM?

Saya dwi dari jember
1. saya mau bertanya, 10 bulan yang lalu saya tunangan, dan acara tunangan itu berlangsung kami langsung nikah sirri, dan tujuan keluarga meminta untuk nikah sirri ,agar pada sa'at kami bersentuhan biar tidak haram,, dan beberapa bulan terakhir ini, saya diajak tunangan saya untuk berhubungan selayaknya suami istri yg sah,, tapi saya tidak pernah mau,soalnya saya takut,jika saya melakukan hubungan badan,saya takut dosa, jadi mohon penjelasanya, seandainya kami berhubungan selayaknya suami istri, haram apa tidak,,

2. Tapi kalau memang sudah sah, kenapa orang tua kami, tidak memperbolehkan kami untuk tidur 1 kamar,, orang tua saya pernah bilang gini "walaupun sudah sirri, jangan sampai macem2, jangan disalah gunakan, tujuannya kalian di nikah sirri cuma sebatas biar pada saat bersentuhan tidak d0sa,

JAWABAN

1. Tidak haram. Karena Anda sudah sah jadi suami istri menurut agama. Tapi hati-hati.Yg perlu diwaspadai adalah takutnya suami anda kemudian menceraikan anda sebelum resepsi pernikahan dilaksanakan.

2. Ya itu tadi, demi menjaga agar status perempuan tetap kuat. Karena begitu terjadi hubungan intim saat nikah sirri, status wanita lebih lemah karena ia bisa saja ditinggal oleh pihak laki2nya. Ini untuk langkah hati2 orang tua anda. itu langkah yg betul saya kira.


BACAAN LANJUTAN

>> Bohong dalam Islam
>> Kewajiban suami memberi nafkah
________________________________________________________


QUOTA TALAK SUAMI PADA ISTRI HANYA TIGA KALI

Subhanallah...
Alhamdulillahirrabbil'alamiin....

Sekali lagi saya ucapkan rasa terima kasih yang teramat dalam kepada pengasuh layanan Konsultasi Agama Islam Ponpes Al-Khoirot Malang, karena dengan cepat saya sudah memperoleh jawaban atas ketidaktahuan, keragu2an dan kebimbangan yg saya hadapi dalam masalah keluarga saya ini.

Sekarang betapa lega dan bahagia mengetahui kondisi keluarga saya dalam Islam masih sah dan kami masih dilindungi oleh Allah SWT dari tindakan dan kebodohan kami yang dapat menyakiti hati putri2 kecil kami.

Pengasuh yang terhormat, mohon maaf sebelumnya karena Talak 1 telah jatuh kepada saya ataupun (mungkin) jika Talak 2 pun sudah jatuh untuk saya, namun (naudzubillahiminzalik, saya tidak berharap ada pertengkaran dan keluar kata2 perpisahan lagi dari mulut suami)

1. jika sampai hal itu terjadi lagi, baik secara implisit ataupun eksplisit, maka langsung jatuh Talak 3 untuk saya? Apa benar demikian?
2. Untuk Talak 1 menuju ke Talak 2 dan masuk menjadi Talak 3.... apakah ada batas waktu berlakunya atau dapat gugur dalam periode waktu tertentu?
3. Ataukah......jika posisi saya skg sudah di Talak 2, maka sekali saja ucapan suami yang meminta berpisah, maka otomatis langsung jatuh Talak 3 untuk saya, sekalipun baru terucap 10 tahun kemudian, misalnya.
4. Jika sampai itu terjadi, secara agama kami sudah tidak sah dan menjadi haram satu sama lain?
5. Walaupun secara pengadilan belum ada keputusan perceraian?

JAWABAN

1. Iya, betul. Jika suami menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu" sedangkan sebelumnya sudah terjadi talak 2 (dua), maka terjadilah talak 3 (tiga). Kalau jatuh talak tiga atau talak ba'in kubro, maka anda berdua sudah menjadi dua lawan jenis yang tidak punya hubungan suami istri lagi, haram berdua di dalam satu rumah dan tidak boleh melakukan rujuk kecuali setelah istri menikah dengan pria lain dan setelah suami menceraikannya, maka barulah suami pertama boleh menikahi dia kembali.

Baca detail:
- Talak Tiga
- Khalwat dalam Islam

2. Tidak ada batas waktu. Karena memang quota suami untuk mentalak istrinya hanya 3 (tiga) kali. Dan akumulasi talak tidak bisa gugur kecuali terjadi talak 3 (tiga), lalu si wanita menikah lagi dengan pria lain. Setelah dicerai oleh suami kedua, dan apabila mantan suami (pria pertama) menikahinya lagi, maka quota talak kembali ke titik nol yakni 3 kali talak.

3. Iya, betul. Lihat lagi poin 2.

4. Betul. Anda menjadi haram satu sama lain layaknya saat anda berdua belum menikah. Lihat poin 1.

5. Iya. Pengadilan hanyalah memberikan kekuatan yuridis formal kenegaraan agar mendapat pengakuan negara. Sementara talak syariah adalah menentukan hubungan anda dengan Allah yang kaitanya dengan halal dan haram.

6. Tentang kedua buku tersebut, kami hanya menjualnya di Ponpes Al-Khoirot, tidak menjual di tempat lain. Anda dapat memesannya melalui pos apabila berminat.

CATATAN PENTING:

(A) Perlu diketahui bahwa dalam menceraikan istrinya, suami harus mengucapkan kata "cerai" atau "talak" atau "pisah" dalam bentuk kalimat berita. Misalnya, "Aku ceraikan kamu" atau "Aku pisah kamu" atau "Aku talak kamu."

(B) Adapun kata cerai yang diucapkan dalam kalimat tanya, maka cerainya tidak sah alias tidak terjadi. Contoh, Suami bertanya pada istrinya: "Apa kita mau cerai?" Maka, perceraian tidak terjadi. Lihat: Cerai dengan kalimat tanya

(C) Talak dalam keadaan suami yang sangat marah juga menjadi perselisihan ulama. Ada yang mengatakan talaknya terjadi, ada yang tidak. Lihat: Hukum Talak yang Diucapkan Saat Sedang Sangat Marah

(D) Talak tidak terjadi saat suami dalam keadaan terpaksa atau dipaksa oleh seseorang yang memiliki kekuataan memaksa. Lihat: Talak karena terpaksa.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam