Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Haruskah Menikahi Wanita yang Di-Zinahi?

Haruskah Menikahi Wanita yang Di-Zinahi?

HUKUM MENIKAHI WANITA YANG DI-ZINAHI
Assalamualaikum wr wb.

saya adit, mau menayakan hukum menikahi wanita dalam islam.
1. ada teman saya mau menikahi pacarnya..namun tidak direstui oleh orang tuanya di karenakan pacarnya berasal dari keluarga yang kurang baik-baik jadi itu bagaimana?
2. dan juga bagaimana hukum dalam islam meninggalkan wanita/pacar kita yang sudah berpacaran lama..dan sudah pernah melakukan hubungan suami istri..karena alasan di atas pak ustad?
3. bagaimana ustad,dengan kondisi teman saya..? apakah teman harus menikahi pacarnya itu tanpa restu?
terima kasih.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Menikahi Wanita yang Di-Zinahi
  2. Hukum Kerja Online Digitalisasi Buku
  3. AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN GUNA-GUNA DAN SIHIR
  4. BACAAN DZIKIR PENOLAK DAN PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Seorang laki-laki dapat dan sah menikah dengan wanita manapun baik direstui oleh orang tuanya atau tidak. Namun, tentu saja restu orang tua patut jadi pertimbangan terutama kalau secara finansial masih tergantung ke orang tua. Di samping itu, mentaati orang tua itu hukumnya wajib selagi tidak bertentangan dengan syariah. Namun sekali lagi, kalau Anda bersikeras untuk menikah dengan wanita tersebut, perkawinan tetap sah.

2. - Pacaran (khalwat) itu sendiri haram dalam Islam.
- Dan berzina termasuk dari 5 dosa besar menurut Islam.

3. Tidak ada keharusan dalam Islam untuk menikahi wanita yang dizinahi. ِKarena zina adalah perbuatan sangat tercela kedua belah pihak yaitu pria dan wanita sama-sama bersalah dan berdosa besar. Karena itu, tidak ada yang menjadi korban. Yang ada adalah dua pelaku perzinahan. Namun demikian, apabila wanita yang dizinahi ternyata hamil karena hubungan tersebut, dianjurkan bagi laki-laki agar menikahi wanita tersebut saat hamil agar calon anak yang ada dalam kandungan memiliki nasab (kekerabatan) yang jelas dan sah secara Islam.

Baca juga:

- Hukum Menikah dengan Wanita Tidak Perawan (Pernah Berzina)
- Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

__________________________________________________


HUKUM KERJA ONLINE DIGITALISASI DOKUMEN BUKU MAJALAH

pa Ustadz gini,, kerjanya mengetik captcha, yaitu sebagai berikut ''OCR Worker adalah bisnis jasa. Jasa yang ditawarkan berupa jasa pengetikan Captcha yang sebenarnya adalah pengetikan buku – buku, majalah, koran atau dokumen–dokumen ke dalam format digital yang telah di-encoding(disandikan) utk merahasiakan identitas buku – buku, majalah, koran atau dokumen – dokumen yg akan di-digitizing tersebut.

Yang saya ragukan adalah saya kan tidak tahu apa yang di ketik itu majalah2 yang sesuai syariat atau bukan.

Atau berhusnudzan saja bahwa majalah2/koran2 itu merupakan majalah yang biasa kita baca bukan majalah porno. Ini perusahaannya berasal dari Rusia dan saya baca dari websitenya mempunyai 30.000 karyawan dalam proyek pengetikan ini. Masuknya gratis tanpa bayar, tinggal buat akun bsa langsung kerja.

Semoga keragu-raguan ini bisa terjawab. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih pa Ustadz.
Yandi Permana

JAWABAN

Hukum bekerja pada dasarnya halal (a) asal terjadi kesepakatan antara pekerja dan bos dalam masalah-masalah yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing; (b) dalam pekerjaan itu tidak terdapat sesuatu yang haram seperti minuman keras, narkoba, perjudian, daging babi dan anjing, dll.

Pekerjaan yang Anda lakukan umumnya tidak mengandung hal-hal haram walaupun kemungkinan itu ada. Dalam hal ini, maka yang berlaku adalah yang asal yakni halal seseuai dengan kaidah fiqih yang mengatakan: الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dalam sesuatu itu adalah boleh / halal).

__________________________________________________


AGAR TERBEBAS DARI GANGGUAN GUNA-GUNA

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pertanyaan saya untuk kali ini berhubungan dengan kasus saya sebelumnya

Alhamduliah sekarang dia sudah memaafkan dan membuka hatinya kembali untuk saya. Dia bilang ingin hidup bersama saya. Namun, ada suatu permasalahan lain yakni dia sekarang takut dan tidak yakin lagi tentang masa depan kami karena katanya beberapa waktu lalu ada orang-orang luar yang datang dan mengatakan bahwa masa depan kami akan suram / sengsara jika menikah dengan saya.

Saya tidak tahu pasti, namun sepertinya dia sudah lupa dengan konsep bahwa sesungguhnya Allah lah yang Maha Tahu, tapi sekarang dia sangat yakin dengan kata orang-orang luar itu (seperti anak indigo, ustad, kiayi, dsb.) Saya sendiri kaget dan bingung dia menjadi sangat percaya dengan ramalan ramalan orang-orang tersebut. Kami sekeluarga semuanya resah dan berusaha untuk mengembalikan pikirannya kepada Allah. Tapi, dia masih tetap teguh yakin dengan yang dikatakan orang-orang tersebut. Keluarga saya dan keluarganya merasa bahwa dia sudah di-"guna-guna" oleh orang yang berniat tidak baik. Yang ingin saya konsultasikan:

1. Bagaimana pandangan Islam tentang mempercayai ramalan / prediksi yang diprediksikan oleh orang-orang seperti Anak Indigo, Kiayi, Ustad, Orang Kejawen, dsb. ? Haruskah saya juga percaya dan mempertimbangkan ramalan / prediksi kata orang-orang tersebut?
2. Bagaimana tanggapan Islam tentang ilmu "guna-guna" ?
3. Bagaimana cara yang baik untuk mengingatkan dia agar lebih rajin beribadah kepada Allah? Saya takut dianggap mengatur-ngatur.
4. Adakah amalan yang bisa saya amalkan seperti doa atau bacaan Al-Quran agar dia terlepas dari "guna-guna" yang sedang menguasainya?

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Mempercayai ramalan dari siapapun adalah haram dan dosa besar. Karena tidak ada yang tahu masa depan seseorang kecuali Allah. Dalam QS An Naml :65 Allah berfirman: "Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah". Dalam QS Al-Araf :188 Allah berfirman: "Katakanlah Muhammad: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan." Lihat juga: QS Al-Jin :26-27; QS Al Mulk :5.

Dalam sebuah hadits Nabi bersabda: "Artinya: Barnagsiapa yang datang ke tukang ramal lalu mempercayai apa yang dikatakan maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari." Lebih detail baca: Hukum Percaya Ramalan

2. Ilmu guna-guna atau sihir itu ada. Biasanya pemiliknya menggunakan bantuan dari jin. Lebih detail: Perbedaan Setan, Iblis dan Jin

Baca juga:

- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam
- Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
- Hukum Aji Pelet dan Pakai Surban di Bahu Kanan Kiri

3. Pria tidak suka diatur. Karena ia ingin dianggap dominan dan lebih unggul. Menasihati berarti akan merusak "rasa dominasi"nya. Apalagi suami adalah imam. Sebaiknya kalau anda ingin dia melakukan sesuatu, gunakan cara yang sekiranya tidak menyinggung atau merusakan harga diri kelelakiannya. Misalnya, anda datang ke seorang tokoh agama sendirian. Minta supaya dia menasihati dia. Setelah itu, ajak calon anda bersilaturrahmi ke rumah tokoh itu. InsyaAllah dia tidak akan tersinggung karena yang menasihati bukan anda.


4. ِBACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR)

1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syaitonir Rojim (dalil dasar: QS Fussilat ayat 36 dan An-Nahl ayat 98, 99)

2. Membaca Surah An-Nas dan Al-Falaq saat hendak tidur, setelah shalat fardhu, dan dalam situasi yang kritis dan sulit. Berdasarkan hadits Nabi riwayat Ahmad dan Abu Dawud
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَسِيرُ مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم بَيْنَ الجُحْفَةِ وَالأَبْوَاءِ إِذ غَشِيَتْنَا رِيحٌ وَظُلْمَةٌ شَدِيدَةٌ فَجَعَلَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم يَتَعَوَّذ بأَعُوذ برَب الفَلَقِ وَأَعُوذ برَب النَّاسِ وَيَقُولُ: يَا عُقْبَةُ تَعَوَّذ بهِمَا فَمَا تَعَوَّذ مُتَعَوِّذٌ بمِثلِهِمَا قَالَ: وَسَمِعْتُهُ يَؤُمُّنَا بهِمَا فِي الصَّلاَةِ

Artinya: Dari Uqbah bin Amir ia berkata, Saat kami berada di antara Juhfah dan Abwa kami diselimuti angin dan kegelapan yang sangat lalu Rasulullah memohon bantuan pada Allah dengan membaca Surah Al-Falaq dan An-Nas lalu Nabi berkata: Wahai Uqbah, bacalah kedua Surah tersebut maka ia akan dilindungi. Lalu saya mendengar Nabi mengimami shalat dengan membaca kedua Surah tersebut.

3. Membaca ayat Kursi berdasarkan hadits riwayat Bukhari
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ: وَكَّلَنِي رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ، فَأَتَانِي آتٍ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ: لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم-فَقَصَّ الحَدِيثَ- فَقَالَ: إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الكُرْسِيِّ، لَنْ يَزَالَ مَعَكَ مِنَ الله حَافِظٌ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ. وَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ، ذَاكَ شَيْطَانٌ

Artinya: Abu Hurairah berkata Saya mewakili Rasulullah dalam menjaga zakat Ramadan. Lalu datang padaku seseorang. Dia menawarkan aku makanan yang lalu aku ambil. Aku berkata: Akan aku laporkan tentang dirimu pada Nabi. Lalu Abu Hurairah mengisahkannya pada Nabi. Rasulullah bersabda: Apabila engkau hendak tidur, maka bacalah ayat kursi, maka kamu akan dijaga Allah dan tidak akan didekati setan sampai pagi. Nabi bersabda: Kamu benar dia (yang datang) adalah pembohong. Itu setan.

4. Membaca dua ayat terakhr dari Surah Al-Baqarah yaitu ayat 285 dan 286. Ayatnya sbb:
{آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ [285] لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Artinya: Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", dan mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami taat". (Mereka berdoa): "Ampunilah kami ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (285)

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir". (286)

Ini berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
مَنْ قَرَأ هَاتَيْنِ الآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ البَقَرَةِ، فِي لَيْلَةٍ، كَفَتَاهُ

Artinya: Siapa yang membaca kedua ayat di akhir Surah Al Baqarah pada malam hari, maka itu akan melindunginya dari segala keburukan dengan ijin Allah.

5. Membaca Surah Al-Baqarah
6. Memperbanyak dzikir pada Allah dengan membaca Al-Quran, tahlil (Lailaha illAllah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (subhanallah), tahmid (alhamdulillah)
7. Wudhu dan shalat sunnah terutama saat marah dan nafsu syahwat tinggi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam