Hukum Aji Pelet Pengasihan untuk Calon Istri

Apakah pelet/pengasihan yang di tirakati oleh orang lain untuk diri saya bagaimana hukumnya.

PERTANYAAN
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..
semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT.
langsung aja deh,,

saya mau bertanya kepada pengasuh tentang pengasihan atau pelet kepada wanita yang kita sukai untuk niat di nikahi, padahal saya sudah tau bahwa dia juga suka kepada saya, tetapi yang jadi pertimbangan adalah saya sudah mempunyai satu anak dan istri
dan anak istri sayapun sangat akrab dengan wanita tersebut, dan bisa di bilang ketergantungan terhadap wanita tersebut terkadang kalau saya tinggal keluar kota istri saya tidak mau kalau tidak di temani wanita yang saya maksud.

saya bermaksud untuk sekalian menikahinya, selain dia dari keluarga yang kurang mampu, juga sangat berpengaruh dalam kehidupan keluarga saya. namun istri saya sendiri masih belum mau kalau hal itu saya lakukan. sedangkan perasaan saya pun terhadap keduanya sudah tidak ada bedanya, tetap sayang kepada keduanya. walaupun saya sadar saya egois kalau memaksakan hal ini terjadi.

dengan gambaran demikian mungkin cukup untuk mewakili permasalahan yang saya hadapi dan Pengasuh memahami maksud saya apakah pelet/pengasihan yang di tirakati oleh orang lain untuk diri saya bagaimana hukumnya. (saya membayar jasa orang lain yang melakukan tirakat Pengasihan/pelet) yang katanya orang tersebut melakukannya tetap dengan syari'at islam

mohon bimbingan dan jawaban dari pengasuh, agar saya tidak termasuk orang yang melanggar. dan musrik. sebelum dan sesudahnya saya sampaikan terima kasih

wassalamualaikum..

JAWABAN

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, saya ingin mengajak untuk untuk berkontemplasi sejenak bahwa Anda saat ini berada dalam kondisi rumah tangga yang berbahagia dengan istri yang memercayai Anda. Kalau Anda ingin menikah lagi atau berpoligami sangat disarankan agar hal itu dilakukan atas persetujuan istri pertama supaya rumah tangga dengan istri pertama tetap harmonis.

Berkaitan dengan ilmu aji pelet untuk menarik hati perempuan agar suka dengan tujuan dinikah di sini ada dua pertanyaan yang memerlukan 2 jawaban.

Pertama, bolehkan membuat pendekatan pada seorang wanita dengan tujuan dinikahi? Jawabnya boleh asal tidak bertentangan dengan syariah selama proses pendekatan tersebut. Yang bertentangan dengan syariah seperti berduaan (khalwat), bersentuhan, dll.

Pertanyaan kedua, bolehkan menggunakan aji pelet dalam proses pendekatan tersebut?
Jawabnya tergantung ilmu pelet yang digunakan. Karena, ilmu pelet ada 2 (a) ilmu sihir; (b) ilmu ruqyah atau wirid (الأوراد الشرعية)

Apabila ilmu pelet yang digunakan adalah ilmu sihir dan metodenya bertentangan dengan syariah seperti memuja setan, menginjak-nginjak Quran, dll, maka hal itu dilarang dan menyebabkan kufur (syirik) menurut ijmak (kesepaktan ulama). Namun apabila ilmu magic yang digunakan tidak bertentangan dengan syariah, maka hal itu tidak menyebabkan kufur akan tetapi tetap haram (berdosa) menurut madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut madzhab yang lain seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali berakibat kufur (syirik). Alasan madzhab Syafi'i adalah sbb:
وذهب الشافعي إلى التفصيل، فإن كان في عمل الساحر ما يوجب الكفر، كفر بذلك، وإلا لم يكفر.

واستدل الشافعية بما رواه أبو هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: ( اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا: يا رسول الله وما هن ؟ قال: الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات ) متفق عليه . قالوا: دل الحديث على أن السحر ليس من الشرك بإطلاق، ولكن منه ما هو معصية موبقة كقتل النفس وشبهها .

Sedang alasan madzhab yang mengkufurkan (mensyirikkan) ilmu magic baik yang putih atau hitam adalah sbb:
واستدل الجمهور القائلون بكفر الساحر بقوله تعالى: { وما كفر سليمان ولكن الشياطين كفروا يعلمون الناس السحر } قال الحافظ في "الفتح": " فإن ظاهرها أنهم كفروا بذلك، ولا يكفر بتعليم الشيء إلا وذلك الشيء كفر، وكذا قوله في الآية على لسان الملكين: { إنما نحن فتنة فلا تكفر } فإن فيه إشارة إلى أن تعلم السحر كفر فيكون العمل به كفرا وهذا كله واضح

Adapun apabila aji pelet itu menggunakan ruqyah atau wiridan bacaan yang berasal dari Quran atau hadits, maka hukumnya boleh kalau memang dengan niat yang baik yaitu untuk dinikahi.

اتفق الفقهاء على أن حل السحر بالرقى والأوراد الشرعية جائز ومشروع


BACAAN LANJUTAN

- Makna Adil dalam Poligami
- Ingin Menikahi Perempuan Janda yang Dibantu
- http://goo.gl/tL5Lb

1 comment:

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.