Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram

Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
Bagaimana hasil uang yang didapat dari bisnis usaha perhotelan? Apakah haram atau halal? Bagaimana solusinya sesuai syariat Islam untuk membersihkan harta haram yang sudah terlanjur dimakan?

TANYA

Dari Fuad Kadir
Assalamualaikum Wr Wb.

Terima Kasih kepada segenap pengurus Ponpes Al-Khoirot. Semoga amal ibadahnya dalam memberikan pencerahan kepada umat muslim yang belum kaffah seperti saya, senantiasa dibalas berlipat ganda oleh Allah SWT.

DAFTAR ISI
  1. Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram
  2. Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui Tapi Lupa Jumlahnya
  3. CARA KONSULTASI AGAMA

Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram

Saya mempunyai perkara yang sangat mengganggu batin. Orangtua saya mempunyai sebuah usaha Hotel di daerah Bitung, Sulawesi Utara yang merupakan daerah berpenduduk mayoritas kristen, sehingga sering dijumpai warga yang hidup tidak sesuai dengan syariat Islam. Modal usaha tersebut berupa tanah didapat dari warisan nenek, sedangkan bangunan dan perlengkapan hotel dari tunjangan pensiun ayah saya. Hotel orangtua saya sering disinggahi tamu2 asing maupun lokal. Namun yang bertentangan dengan batin saya ialah terkadang tamu2 tersebut membawa PSK serta meminum alkohol di kamarnya masing2. Pada mulanya kami tidak terlalu menghiraukan karena pada umumnya hotel2 di daerah kami juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tetapi setelah saya menggali lebih dalam dari buku2 dan internet, ternyata uang sewa kamar tersebut tergolong haram karena dikategorikan membiarkan suatu kemaksiatan. Usaha tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan terus berkembang, tetapi saya baru menyadarinya pada awal tahun ini. Saya juga belum memberi tahu kedua orangtua saya, namun saya rasa mereka juga sudah tahu keharamannya tapi masih ragu2.

Saya mohon pencerahannya:

1. Saya mohon bagaimana solusinya sesuai syariat Islam untuk membersihkan harta haram yang sudah terlanjur dimakan dan bercampur dengan harta halal yaitu uang pensiun ayah dan warisan tanah untuk ibu saya tersebut?

2. Jika saya dan keluarga bertaubat, serta menghentikan usaha tersebut dan harta yang terlanjur dikumpulkan seperti uang, bangunan, tanah dan perlengkapan hotel dialihkan untuk usaha lain yang pasti halal seperti warung makan, rental mobil dsb, apakah hasil keuntungannya bisa berubah menjadi halal?

3. Bagaimana dengan barang2 kebutuhan rumah tangga seperti Televisi, Lemari, Kursi dsb yang terlanjur dibeli menggunakan harta haram tersebut?

4. Apakah selama ini ibadah sholat, puasa, zakat, sedekah dan sebagainya yang dilakukan saya dan keluarga saya tidak diterima oleh Allah SWT karena memakan harta haram?

Terima Kasih atas segala ilmu yang akan diberikan. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita sekalian umat Nabi Muhammad SAW serta dipersatukan dalam Jannah. Amin Ya Robbal Alamin.

JAWABAN

JAWABAN LEBIH DETAIL LIHAT DI: Hukum Harta Campur Halal dan Haram (Syubhat)
HARTA DARI BISNIS HOTEL BERCAMPUR HALAL DAN HARAM

Pertama-tama perlu diketahui bahwa bisnis hotel itu sama dengan usaha dagang yang lain yaitu pada asalnya halal. Namun, apabila terjadi pembiaran dari pihak hotel atas terjadinya perbuatan-perbuatan haram seperti berzina dan minum alkohol yang dilakukan oleh tamu hotel atau malah pihak hotel sengaja menjual minuman beralkohol tersebut, maka di dalam bisnis hotel yang dilakukan terdapat perbuatan haram karena dianggap membantu orang lain untuk melakukan perbuatan haram. Dalam Al-Maidah 5:2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}
Artinya: Saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.

Larangan dalam ayat di atas menunjukkan haram hukumnya melakukan pembiaran atau memfasilitasi terhadap perbuatan haram. Sedang perzinahan dan minum alkohol adalah termasuk di antara dosa-dosa besar dalam Islam (QS Al-Isra 17:32 dan Al Maidah 5:90).

Jadi, referensi yang Anda baca bahwa bisnis hotel konvensional dengan segala praktiknya yang umum berlaku--pembiaran terhadap perzinahan dan alkohol--adalah haram itu adalah betul namun tidak seluruhnya. Karena dalam segi transaksi sewa kamar, dan layanan-layanan lain yang bukan maksiat tetaplah halal. Intinya, harta yang didapat dari bisnis hotel bercampur antara halal dan haram. Prosentase halal dan haramnya tergantung pada perilaku tamu hotel. Kalau lebih banyak tamu yang melakukan dosa daripada yang tidak, maka penghasilan yang haram lebih banyak prosentasenya dari yang halal. Demikian juga sebaliknya, apabila perilaku tamu hotel lebih banyak yang halal, maka harta yang dihasilkan lebih banyak halalnya. Tentu Anda lebih tahu statistik yang lebih pas.

Saran saya, kalau bisnis hotel ini cukup menguntungkan bagi Anda dan Anda cukup menguasai bisnis ini, mengapa tidak merubah atau menjadikan hotel Anda sebagai hotel Islami yang halal? Yang disebut hotel Islam adalah hotel yang di dalamnya tidak ada praktik-pratik haram yang melanggar syariah. baik dari para tamu atau kebijakan hotel sendiri. Ciri khas hotel Islami antara lain adalah hotel menyediakan makanan halal, tidak menjual makanan/minuman haram; para tamu dilarang mengkonsumsi/membawa alkohol, dilarang membawa pasangan lawan jenis yang bukan suami-istri atau keluarga dekat, dll. Hotel islami saat ini sudah mulai eksis di sejumlah negara seperti di Dubai atau Turki.[1] Saya kira kalau Anda membuat Hotel Islami akan menjadi daya tarik tersendiri dan menjadi peluang bisnis yang bagus. Karena akan banyak kalangan muslim taat yang ingin mencari hotel seperti itu seperti halnya bank syariah saat ini. Kalau di tempat Anda kurang menguntungkan, mungkin dapat membuka di tempat lain.

Namun kalau Anda merasa sudah mempunyai rencana bisnis lain yang juga cukup prospektif dan menguntungkan, tentu tidak masalah berpindah lahan bisnis ke bidang yang lain.

JAWABAN POIN-POIN PERTANYAA ANDA

Jawaban pertanyaan ke-1:
Membersihkan harta haram yang termakan adalah dengan (a) bertaubat nasuha; dan (b) memperbanyak amal ibadah termasuk bersedekah. Dalam Al-Quran disebutkan bahwa kebaikan akan menghapus keburukan (QS Hud 11:114). Di ayat lain Allah berfirman [فمن تاب من بعد ظلمه وأصلح فإن الله يتوب عليه إن الله غفور رحيم] Barangsiapa yang bertaubat setelah melakukan kedzaliman dan berbuat baik maka Allah akan menerima taubatnya karena Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang (QS Al-Maidah 5:39).

Jawaban pertanyaan ke-2:
Iya dapat berubah jadi halal. Apalagi, usaha hotel yang dilakukan tidak 100% haram seprti disebut di muka.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Sekali lagi, harta dari penghasilan hotel tsb tidak seluruhnya haram. Masih banyak yang halal. Dalam konteks ini, maka perabot rumah tangga yang ada tidak perlu diganti. Namun, kalau Anda merasa lebih nyaman diganti dengan uang yang pasti halalnya itu lebih baik.

Jawaban pertanyaan ke-4:
Karena harta Anda tidak murni haram, maka insyallah amal ibadah Anda dan keluarga diterima. Contoh harta yang murni haram seperti harta korupsi, mencuri, harta riba, dll. Dari penuturan Anda, tampaknya prosentase harta yang haram dan yang halal lebih banyak yang halal, kalau benar demikian, maka harta haram yang lebih sedikit itu dimaafkan dalam keadaan darurat. Namun, akan lebih ideal apabila segera merubah status hotelnya menjadi hotel islami atau berganti usaha di bidang lain yang halal. Uraian harta bercampur lihat di bawah:

KALAU HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM LEBIH BANYAK HALALNYA

Ada kaidah fiqih yang menyatakan bahwa [ المشقة توجب التسير] Situasi sulit menyebabkan kemudahan. Dan kaidah [ للأكثر حكم الكل] Pada yang terbanyak terdapat hukum keseluruhan. Artinya, apabila prosentase harta yang halal lebih banyak dari yang haram, maka dianggap halal seluruhnya dan yang haram dimaafkan dalam keadaan darurat seperti dalam kaidah berikut: [ اليسير الحرام معفو عنه فى كثير من الأحكام] Harta haram yang sedikit itu dimaafkan dalam sejumlah hukum.

HARTA CAMPURAN HALAL-HARAM MAKRUH MENGGUNAKANNYA

Menurut Ibnu Taimiyah, menggunakan harta yang bercampur antara halal dan haram hukumnya makruh.
كاختلاطه بغيره من المال الحلال، سواء ‏كثر الحلال أو الحرام، فالراجح كراهة التعامل به حينئذ
لمكان الاشتباه في وقوع التعامل ‏فيما هو حرام

Artinya: ... seperti bercampurnya harta haram dengan harta halal, baik harta haram yang lebih banyak atau yang halal, maka menurut pendapat yang rajih (unggul) adalah makruh.
==================
[1] Hotel Islami lihat di http://goo.gl/rRc9l

________________________________________


Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui Tapi Lupa Jumlahnya

Tidak Puasa Ramadan Karena Menyusui sampai tiba puasa Ramadan berikutnya Tapi Lupa Jumlahnya
PERTANYAAN
Assalamualaikum, WR, WB

Perkenalkan nama saya Aida, usia 26 tahun, saya ingin menanyakan masalah puasa,

Ramadhan tahun lalu saya sedang menyusui, dan tidak kuat berpuasa, hanya bisa berpuasa 1 hari saja, kemudian saya membayar fidyah, tahun-tahun sebelumnya saya punya hutang puasa akan tetapi saya lupa berapa hutang puasa saya, bagaimana cara membayarnya ? mohon pencerahannya, terima kasih.

Wassalamualaikum, WR, WB

JAWABAN

Dalam fiqih madzhab Syafi'i, orang yang tidak puasa Ramadan karena sedang menyusui diperinci sebagai berikut:

Ibu yang menyusui yang tidak puasa Ramadhan ada dua tipe dan beda konsekuensi hukumnya:

(a) Tidak puasa karena takut atas kesehatan dirinya seperti akan berakibat sakit maka boleh tidak berpuasa dan wajib meng-qadha tanpa harus membayar kafarat/fidyah.

(b) Tidak puasa karena kuatir akan kesehatan anaknya seperti takut sedikitnya ASI (Air Susu Ibu), ia boleh tidak puasa Ramadan tapi wajib mengganti (qadha) dan membayar kaffarah/fidyah 1 (satu) mud untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Lebih detail baca: Panduan Puasa Ramadhan

Dan seperti tersebut dalam Kitab Fathul Qorib karya Al-Ghazi

(والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضرراً يلحقهما بالصوم كضرر المريض (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضاً والكفارة أن يخرج (عن كل يوم مد

Dari paparan Anda, tampaknya Anda termasuk tipe yang poin (b) yaitu tidak puasa karena diri sendiri. Yang berarti hanya wajib qadha.

Namun apabila ternyata tidak mengqadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan sampai tiba puasa berikutnya, maka selain mengqadha puasa Anda juga wajib membayar fidyah 1 mud untuk setiap puasa yang ditinggalkan.

Adapun apabila lupa jumlahnya, maka gantilah puasa sesuai dengan perkiraan yang paling mendekati. Hal ini sama dengan tidak shalat dan lupa berapa hari atau bulan ia tidak shalat, maka dapat mengganti shalat dengan perkiraan yang paling dekat.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam