Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Was-was Najis Anjing dan Babi

Was-was Najis Anjing

Saya jadi was-was dengan kesucian badan dan pakaian saya yang saya cuci di tempat itu karena banyak anjing berkeliaran

WAS-WAS NAJIS ANJING

Assalamu'alaykum warahmatullah...

Saya mau bertanya, tpi sebelumnya saya mau menceritakan dulu dari mana asal masalah saya ini.

Beberapa waktu lalu, saya menjalani KKN di sebuah desa. Di sana, saya dan teman2 kelompok saya tinggal di rumah pak kepala desa. suatu ketika, saya mencuci pakaian saya di tempat mencuci di halaman belakang rumah itu. tempat itu tidah berpagar, langsung bersambung dengan sawah, dan biasa dipakai untuk mencuci, mandi, dsb oleh pemilik rumah.

awalnya saya tidak berpikir bahwa tempat dan alat cuci yang biasa disimpan di situ bisa saja dijilat anjing atau air yg ditampung di sana diminum anjing. tapi ketika saya melihat anjing berkeliaran dengan bebas di halaman belakang rumah itu, saya jadi was-was dengan kesucian badan dan pakaian saya yang saya cuci di tempat itu. Sebenarnya, saya pun tidak pernah melihat anjing telah menjilat atau meminum air dari ember yang disimpan di halaman belakang itu, tapi saya tetap was-was. saya sudah mencuci ember itu dengan air tanah, namun setelah itu ember itu akan kembali dipakai dan diletakkan diluar oleh pemilik rumah.

Akhirnya saya membiarkanya dan berniat mencuci semua barang saya yang saya bawa ke tempat KKN dengan air tanah ketika sudah selesai KKN. dan saya sudah melakukannya pada sebagian barang saya yang saya bawa pulang kampung, karna kebetulan setelh KKN saya pulang kampung. Tapi masih banyak barang saya yg saya curigai terkena najis di kamar kos saya. bahkan semua barang yg saya sentuh dlm keadaan basah atau dengan tangan yang basah sya anggap telah berpindah najisnya dari tangan saya yang notabene menyentuh barang2 di tempat KKN yang saya curigai najis. Saya menjadi sangat kerepotan dengan perasaan was-was ini. Saya sudah menyentuh berbagai hal dalam keadaan basah dan dengan tangan yang basah di kamar kos saya ini, apakah semuanya telah menjadi najis dan saya harus mencuci semuanya dengan air tanah kemudian dengan air bersih 6 kali????

Pertanyaan saya:
1. tolong dijelaskan cara menentukan bahwa suatu benda telah menjadi najis/benda najis (najis mughaladhah)

2. misalkan ember yang disimpan di halaman belakang rumah yang biasa dilewati anjing itu benar telah dijilat anjing, apakah yang harus dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah hanya ember yang dijilat anjing atau semua benda yang telah terlanjur bersentuhan dengan ember tersebut juga???

3. ketika membersihkan najis liur anjing, biasanya saya membasuhnya dengan air didalam ember ( seperti orang membilas pakaian biasa) dan melakukannya di dalam rumah. Air bilasan (air tanah maupun air bersih 6 kali) itu bisa dipastikan terciprat ke tubuh, baju, benda2 sekitar tempat mencuci, lantai, dsb. apakah air cipratan itu membawa najis, apakah semua yg terkena cipratan itu harus dicuci kembali dengan air tanah dan seterusnya????

4. apakah cara membersihkan najis anjing dan najis babi sama? karena saya pernah mendengar kajian bahwa hanya najis dari liur anjing yang dicuci 7 kali dengan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah, dengan alasan bahwa yang disebutkan dalam hadits adalah bejana yang dijilat anjing, bukan bejana yang terkena najis mughaladhah.

Tolong berikan nasihat kepada saya agar saya bisa menghilangkan rasa was-was terhadap najis anjing...

Sangat ditunggu jawabanya, karena masalah ini begitu mengganggu saya.
Syukron, jazaakallahu khair....
Nurul Istiqamah

JAWABAN WAS-WAS NAJIS ANJING

BENDA SUCI TETAP DIANGGAP SUCI WALAU DIPERKIRAKAN TERKENA NAJIS

Dalam masalah najis, syariah Islam sebenarnya sangat mudah dan fleksibel. Yaitu, bahwa sesuatu benda itu dianggap najis apabila jelas terkena perkara yang najis. Suatu benda suci tetap suci apabila hanya diperkirakan najis. Hal ini berdasarkan kaidah fiqih (اليقين لا يزول بالشك) Artinya, keyakinan tidak hilang oleh keraguan.

Pengertiannya bahwa status sesuatu itu dihukumi seperti asalnya sampai diyakini terjadi sebaliknya. Dalam kasus Anda, maka karena baju-baju Anda itu asalnya suci, maka hukumnya tetap suci walaupun Anda "mengira" ada kemungkinan terkena najis. Jadi, kemungkinan itu tidak dapat mengalahkan keyakinan asal yaitu sucinya benda-benda yang Anda miliki.

Contoh lain: Anda yakin sudah berwudhu. Beberapa menit kemudian Anda ragu-ragu apakah kentut apa tidak? Maka, keraguan tersebut tidak dianggap dan Anda dianggap tetap suci. Dalam Islam, air di bejana milik nonmuslim hukumnya suci dan dapat dipakai berwudhu kecuali apabila jelas tercampur najis.

Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm berkata:

أن عمر بن الخطاب توضأ من ماء نصرانية في جرة نصرانية وَلَا بَأْسَ بِالْوُضُوءِ من مَاءِ الْمُشْرِكِ وَبِفَضْلِ وُضُوئِهِ ما لم يَعْلَمْ فيه نَجَاسَةً لِأَنَّ لِلْمَاءِ طَهَارَةً عِنْدَ من كان وَحَيْثُ كان حتى تُعْلَمَ نَجَاسَةٌ خَالَطَتْهُ

Artinya: ... bahwa Umar bin Khattab pernah berwudhu dari air orang Nasrani dalam bejana milik orang Nasrani.

Boleh berwudhu dari air orang musyrik (kafir/nonmuslim) dan dari kelebihan wudhunya selagi tidak diketahui ada najis. Karena air itu suci di tangan siapapun dan dalam keadaan apapun kecuali diketahui ada tercampur najis.

BENDA SUCI MENJADI NAJIS KARENA SECARA FAKTA TERKENA NAJIS

Jawaban pert`nyaan ke-1:
Suatu benda suci menjadi najis apabila jelas/yakin terkena najis. Maksud "jelas" adalah ada bukti najis di benda tersebut atau kita atau teman melihat ada najis yang mengenai benda itu.

Jawaban pertanyaan ke-2:
Apabila jelas melihat ember itu dijilat anjing, maka cukup ember yang dijilat anjing dan cucian terakhir yang dicuci dengan ember tersebut apabila waktu mencucinya terjadi setelah dijilat anjing.

Jawaban pertanyaan ke-3:
Air suci yang untuk membasuh najis ada dua macam (a) Air mencapai 2 qullah/kullah; (b) air kurang dari 2 kullah.

CARA MENYUCIKAN NAJIS

- Membersihkan najis yang ada di baju dengan air yang kurang dari 2 qullah caranya dengan menyiram najis itu. Bukan mencemplungkannya ke dalam ember.
- Membersihakn najis dengan air yang lebih dari 2 kulah, boleh dicemplungkan ke dalam air.

AIR CIPRATAN:

Apabila cara mencucinya sudah benar seperti di atas, maka cipratan air dari hasil membasuh itu suci alias tidak najis.

HUKUM NAJISNYA ANJING DAN BABI

Jawaban pertanyaan ke-4:
Anjing dan babi sama-sama najis berat (mugholadhoh) baik air liurnya maupun bulunya dan harus dicuci 7x salah satunya dicampur dengan tanah. Ini pendapat madzhab Syafi'i yang banyak dianut oleh muslim Indonesia. ِAbu Ishaq As-Syairazi dalam kitab Muhadzab menyatakan

وأما الخنزير فنجس ; لأنه أسوأ حالا من الكلب ; لأنه مندوب إلى قتله من غير ضرر فيه ومنصوص على تحريمه فإذا كان الكلب نجسا فالخنزير أولى

Artinya: Babi itu najis karena ia lebih buruk tingkahnya dari anjing; karena dianjurkan untuk dibunuh tanpa ada bahaya di dalamnya dan disebut secara eksplisit dalam Quran atas keharamannya. Apabila anjing najis, maka babi lebih najis lagi. Lihat juga: Najis Mugholadhoh

Tentang kajian yang pernah dengar, itu kajian agak ngawur dari orang yang "lugu" yang dengan modal tahu satu dua hadits terjemahan lalu nekad jadi mujtahid.. Hukum Islam itu sama dengan hukum positif: yaitu hanya ahli hukum Islam yg dapat membuat ijtihad--tidak semua muslim dapat berijtihad. Dan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam