Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Konsultasi Hukum Waris Islam

Konsultasi Hukum Waris Islam
KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM

Konsultasi Hukum Waris Islam Tanya jawab gratis bagian harta warisan menurut syariah Islam. Kirim konsultasi via email ke: alkhoirot@gmail.com Sebutkan ahli waris utama yang hidup dan yang mati serta jenis kelaminnya. Sebutkan ahli waris sekunder yang masih hidup saja. Pertanyaan melalui kotak komentar tidak akan dilayani. Tanya jawab yang diajukan dibimbing oleh Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Ikuti Panduan Hukum Waris Islam di sini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Syarat Konsultasi Waris
  2. Ahli Waris Utama
  3. Ahli Waris Sekunder
  4. Contoh Pertanyaan
  5. Studi Kasus Waris Islam
    1. Bagian Waris Anak Perempuan Tunggal Orang Tua Saudara Kandung
    2. Warisan 2 Istri dan 5 Anak
    3. Suami Meninggal Berapa Bagian Istri?
    4. Harta Warisan Bawaan Istri Tanpa Anak
    5. Orang Wafat Meninggalkan Istri, Ibu dan 4 Saudara Perempuan
    6. Hukum Waris Keluarga Beda Agama
    7. Ayah Wafat Tinggalkan Istri Anak Laki-laki Perempuan
  6. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

SYARAT KONSULTASI WARIS ISLAM

1. Sebutkan semua ahli waris utama yang masih hidup dan yang sudah wafat dan hubungan nasab dengan pewaris. Misalnya, ayah (sudah wafat), ibu (masih hidup), suami (hidup), istri (wafat), anak laki-laki (hidup) dll. Sedangkan ahli waris sekunder cukup menyebutkan yang masih hidup saja.
2. Sebutkan jenis kelamin ahli waris. Misal, anak laki-laki kandung, anak perempuan kandung, saudara laki-laki kandung, dll.
3. Sebutkan waktu (tanggal, bulan, tahun) meninggalnya pewaris.
4. Apabila ada ahli waris yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi, maka sebutkan juga tanggal / bulan/ tahun kematiannya.
5. Tidak perlu menyebut jumlah harta warisan karena itu bukan urusan kami. Kami hanya menyebut porsi atau persentase bagian untuk masing-masing ahli waris.
6. Ajukan pertanyaan melalui email ke: alkhoirot@gmail.com



AHLI WARIS UTAMA

Ahli waris utama yang pasti menerima warisan dan apabila berkumpul, maka ahli waris lain tidak mendapat bagian waris. Pastikan penanya menyebut semua ahli waris ini baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

1. Ayah
2. Ibu
3. Suami
4. Istri
5. Anak kandung laki-laki dan/atau anak kandung perempuan.


AHLI WARIS SEKUNDER

Ahli waris sekunder ini hanya akan menerima warisan apabila satu atau lebih dari ahli waris utama tidak ada baik karena meninggal atau karena tidak ada. Untuk ahli waris sekunder sebutkan yang masih hidup saja saat bertanya.

Mereka adalah:

Kakek, Nenek Cucu Laki-laki, Cucu Perempuan, Saudara Laki-laki Kandung, Saudara Perempuan Kandung, Saudara Laki-laki Sebapak, Saudara Perempuan se-Bapak - Ukhti li Abi, Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu - Akhi/Ukhti li Ummi.


CONTOH PERTANYAAN WARIS YANG BAIK

CONTOH 1:

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 20 Oktober 2015. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

a. Ayah masih hidup
b. Ibu meninggal
c. Istri masih hidup
d. 4 Anak kandung laki-laki dan 2 anak kandung perempuan masih hidup semua.
Berapa bagian masing masing?

CONTOH 2:

Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 15 September 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
1. Suami masih hidup
2. Ibu masih hidup
3. Ayah meninggal
3. Anak tidak punya
3. 2 saudara perempuan kandung masih hidup
4. 1 saudara laki laki se ayah masih hidup

Berapa bagian masing masing?


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL, ORANG TUA DAN SAUDARA KANDUNG

Setelah Mantan istri saya meninggal, siapakah yang berhak atas harta bawaan kami.

PERTANYAAN As. Al. Wr. Wb

Saya menikah tahun 2000 dan kami di karunia seorang putri. Tahun lalu kami bercerai, dan beberapa bulan lalu mantan istri saya tersebut meninggal dunia. setelah percerain tersebut, kami masing berkomunikasi dan saya selalu memberikan nafkah melalui rekening anak saya dan terkadang mantan istri saya pun meminta lebih untuk keperluannya. dan saya selalu memberikan uang yang kadang lebih dari permintaannya. Saya beranggapan untuk tetap bertanfgung jawab pada mantan istri dan anak walaupun hanya secara lahiriah, mungkin saat itu rezeki mereka melalui saya.

yang ingin saya tanyakan :

1. Saya sudah pegang akta cerai, namun setelah saya cek ke instansi terkait, Akta cerai yang seharusnya sudah dipegang mantan istri saya kok masih di instansi tersebut. artinya sampai saat dia meninggal belum memegang akta cerai terbut. Apakah sah perceraian kami.

2. Kami mempunyai harta bersama, berupa sebuah rumah dan beberapa kendaraan bermotor. Sebelum bercerai mantan istri saya meminta agar RUMAH dan lainnya yang ada dalam rumah akan menjadi milik anak kami.

Setelah Mantan istri saya meninggal, siapakah yang berhak atas harta bawaan kami. perlu di ketahui kedua orang tuanya masih hidup, dan saudara kandung perempuan ada. Saya mohon penjelasan hukum waris secara islam. Demikian dan terima kasih

Wasalam Zulkifli


JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1:

Perceraian Anda sah secara agama maupun negara. Secara syariah talak langsung jatuh begaitu suami mengatakan pada istrinya: "Kamu aku cerai." Secara negara, talak jatuh setelah keluar surat keputusan Pengadilan Agama.

Perkara diambil atau belum akta cerai itu tidak merubah status perceraian. Itu artinya, Anda tidak mendapat bagian apapun dari istri. Lebih detail lihat Putusnya Perkawinan karena Perceraian.

Jawaban pertanyaan ke-2:

Persetujuan anda dengan istri saat hidup terkait harta bersama itu namanya hibah (pemberian). Apabila Anda dan istri sepakat dengan hibat tersebut, maka akad hibad itu sah walaupun seandainya putri Anda belum tahu saat itu. Harta yang dihibahkan menjadi hak penuh dari peneirma hibah yaitu putri Anda. Karena itu, harta tersebut tidak boleh diwariskan.

Namun, apabila putri Anda mau, bisa saja dia menghadiahkan sebagian hartanya pada ahli waris yang lain.

***

Seandainya ahli waris yang lain menuntut warisan, maka menjadi tugas Anda untuk menjelaskan hal ini kepada mereka (bahwa harta sudah dihibahkan). Namun, kalau ahli waris lain tidak terima maka Anda dapat mendatangkan 2 orang saksi untuk membuktikan bahwa harta bersama tersebut sudah dihibahkan semua kepada putri Anda.

Seandainya Anda tidak dapat mendatangkan 2 orang saksi atas terjadinya hibah tersebut, maka harta itu harus dibagi secara warisan. Hanya harta asli yang meninggal yang harus diwariskan.

Sebelum harta itu diwariskan hendaknya: a) mantan suami (yaitu Anda) mengambil harta gono-gini-nya terlebih dahulu; b) sebagian harta waris diambil untuk biaya pemakaman dan pengurusan jenazah. c) menyelesaikan wasiat apabila ada dg nilai tidak boleh dari 1/3 (sepertiga) dan peneirma wasiat bukan ahli waris (QS Al-Baqarah 2;180) Setelah itu, pembagiannya adalah sebagai berikut:

Anak perempuan tunggal: 1/2 (separtuh) bagian. Bapak 1/6 + sisa Ibu 1/6 Saudara perempuan: tidak dapat apa-apa karena tertutup oleh bapak

Dalil: QS An-Nisa' 4:11 "..jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;..."

__________________________________________________________


WARISAN 2 (DUA) ISTRI DAN 1 (SATU) ANAK

Bagian Warisan 2 Istri dan 5 Anak

PERTANYAAN

saya mempunyai masalah.tentang pembagian secara faraid.

di mana seorang ayah mempunyai harta warisan sebidang tanah, ayah mempunyai 2 istri. istri pertama mendapat 3 org anak perempuan. dan istri kedua mempunyai 2 orang anak laki2.

pada waktu ayah masih hidup harta sudah di bagi waktu istri pertama. harta tersebut dapat dari ayah nya ayah...tolong penjelasn nya pak Mh jasrizal S.PANJANG

JAWABAN

Pemberian harta semasa hidup itu namany` hibah atau hadiah. Dan kalau semua harta almarhum ayah sudah dihibahkan saat beliau hidup, itu artinya tidak ada lagi tirkah atau peninggalan yang bisa dibagi atau diwaris.

Sedangkan kalau masih ada sisa dari harta ayah, maka sisanya itu dibagi sesuai dengan hukum waris sbb: (a) Kedua istri mendapat 1/8 (seperdelapan) karena ada anak (1/8 dibagi dua). (b) Sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan di mana porsi anak laki-laki adalah dua kali lipat dibanding anak perempuan.

DALIL DASAR

Istri mendapat 1/8 beradasar QS An-Nisa' 4:12
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan berdasar QS An-Nisa' 4:11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;

_____________________________________________________


SUAMI MENINGGAL BERAPA BAGIAN ISTRI?

PERTANYAAN

Assalaamualaikum wr wb,.. Ustadz ana mw bertanya, Jika seorang suami meninggal dunia meninggalkan seorang istri (istri bekerja sbg PNS) dan seorang anak laki laki.

Masing2 memiliki harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan (harta bersama).

1. Bagaimana pembagian warisnya yang benar? apakah benar jika pembagiannya, harta bersama dibagi dua dulu 50% untuk istri dan istri mendapatkan lagi 1/8 dari sisa yg 50% serta 1/8 dari harta bawaan suami. Jazzakallohukhaironkatsiron sjaeful nugraha

JAWABAN

1. Bagian harta warisan untuk istri (janda) adalah 1/8 dari harta bawaan suami + 50% harta gono-gini (bersama) 2. Harta yang diwariskan adalah harta bersih setelah dipakai untuk (a) keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya; (b) biaya pengurusan jenazah (tajhiz); (c) pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Dasar hukum:

1. QS (Quran Surah) An-Nisa' 4:12: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

2. KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam BUKU II HUKUM KEWARISAN Bab I Pasal 171 huruf (e) menyatakan:

e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

BUKU II BAB II Pasal 174 ayat 2 menyatakan

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
_______________________________________________________________


HARTA WARISAN ISTRI TANPA ANAK

assalamu alaikum wr wb maaf sebelumnya saya ingin bertanya, saya ghafar dari jambi, istri saya baru meninggal setengah bulan yang lalu saat hendak melahirkan sehingga kami belum dikaruniai putra, sejak menikah hingga almarhumah meninggal kami tinggal dirumah orang tua saya selama kurang lebih satu tahun, adapun kami belum memiliki pengembangan harta dan harta yang ditinggalkan istri adalah bawaan dari pemberian keluarganya dan pemberian saya waktu menikah.

yang saya ingin tanyakan adalah gimana hukum dan cara pembagian waris yang jelas dan benar? Karena pihak keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri.

Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : ayah, ibu, dua adik satu perempuan dan satu laki-laki, kakek dari ibu dan nenek dari ayah.

Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.

Wassalamu alaikum wr wb M. Abd. Ghaffar.

JAWABAN

Hukum waris untuk suami disebut secara rinci dalam Quran Surat An-Nisa 4:12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوٰجُكُمْإِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) separtuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Sumber dalil dalam masalah harta warisan adalah QS An-Nisa' 4:11, 12, 13, 14

Yang secara sistematis dibuat dalam format legal pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sbb: Yang berhak menjadi ahli waris

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab II Pasal 174 dinyatakan:

Pasal 174 (1)

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

KHI Bab III Pasal 177, 178, 179 menyebutkan:

Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Tambahan alkhoirot.net: Ayah mendapat ashabah (sisa) apabila tidak ada anak. *

Pasal 178

(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.

Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Kesimpulan:

Dalam kasus Anda maka rincian bagian warisan sebagai berikut:

1. Suami mendapat 1/2 (separtuh) harta peninggalan istri.
2. Ibu (orang tua perempuan) mendapat 1/6
3. Ayah (orang tua laki-laki) mendapat ashabah (sisa) Saudara perempuan terhalang oleh ibu kandung jadi tidak mendapat apa-apa.

Saudara laki-laki terhalang oleh ayah kandung jadi tidak mendapat apa-apa. Kakek dari ibu atau nenek dari ayah terhalang oleh ayah dan ibu.

PENTING:

1. Perlu diketahui, bahwa setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagian masing-masing, maka mereka dapat saja melakukan perdamaian dengan merubah bagian tersebut asalkan berdasarkan kerelaan dari yang berhak.

Dalam KHI Pasal 183 disebutkan:

Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

2. Harta warisan dibagi setelah dipotong biaya penguburan. Dalam KHI pasal 171 butir (e) disebutkan:
e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
___________________________________________________________


ORANG WAFAT MENINGGALKAN ISTRI, IBU DAN 4 SAUDARA PEREMPAUN

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya tentang hak waris.

Ustadz, kakak laki2 saya hilang lima tahun yang lalu (tepatnya 30 September 2007) di perairan Sorong, ketika akan mudik/pulang ke Jawa Tengah. Hingga sekarang belum diketahui kabarnya, karena jazadnya tidak diketemukan.

Hilangnya beliau karena kapal yang ditumpangi bocor dan terkena ombak. Dari delapan penumpang, 7 orang selamat dan kakak saya hilang. Salah satu dari tujuh penumpang yang selamat adalah adik ipar saya yang kemudian menceritakan hilangnya kakak saya.

Ketika hilang, beliau meninggalkan seorang istri. Beliau tidak mempunyai anak kandung namun, punya anak angkat satu orang perempuan yang diadobsi melalui pengadilan agama. Kakak laki-laki saya masih punya Ibu dan empat saudara perempuan.

Perlu saya informasikan bahwa mantan istri kakak saya, pada tahun 2010 menikah lagi (nikah siri) dan sudah dikaruniai seorang anak perempuan.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pembagian waris nya? Mohon penjelasan ya Ustadz.

Wassalam. mardiana

JAWABAN

Dalam kasus di atas, yang mendapat warisan adalah istri, ibu, saudara perempuan. Sedangkan anak adopsi tidak mendapatkan warisan.

Istri mendapat 1/4 (seperempat); ibu mendapat 1/6 (seperenam); sedang 4 saudara perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga).
___________________________________________________________


HUKUM WARIS KELUARGA BEDA AGAMA

Assalamualaikum,

Maaf saya ingin bertanya tentang warisan dalam hukum islam,dan kejadian ini di alami istri saya. berikut kronoligisnya:

Istri saya 2 bersaudara,ayahnya(islam),ibu nya(kristen),putri pertama mualaf thn 2006 (islam/istri saya),putri kedua(kristen).

Ayah istri saya 2 bersaudara muslim, orangtuanya jg muslim(kedua nya sudah almarhum).Sekarang ayahnya sudah almarhum,tinggal adik ayahnya(om bagi istri saya).

Untuk itu bagaimana hukum waris bagi mertua saya,istri saya dan adiknya dalam hukum islam??terimakasih atas pencerahannya.

wassalamualaikum, Dwi tiar

JAWABAN

Warisan adalah harta peninggalan orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup. Anda menyebut lebih dari satu orang yang meninggal Annda tidak menyebut warisan siapa dan untuk ahli waris yang mana.

Asumsi saya anda hanya ingin bertanya sistem hukum waris bagi keluarga yang beda agama. Kalau itu betul, maka jawabannya adalah: bahwa ahli waris yang nonmuslim tidak menerima harta warisan dari orang muslim. Demikian juga sebaliknya.
___________________________________________________________


AYAH WAFAT MENINGGALKAN ISTRI ANAK LAKI-LAKI PEREMPUAN

Ass.wr.wb Salam kenal...langsung saja...

Saya ingin menanyakan tentang hukum pembagian warisan mnrut islam, sbb :

1) Ayah meninggal dg meninggalkan 1 orang istri, 5 org putri dan 1 putra.
2) Salah satu putrinya sudah ada yang almarhum dengan meninggalkan 1 orang suami dan 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan 3) Bagaimanakah penghitungan warisnya untuk point 2 ?

4) Dahulu pernah dibagikan uang utk 2 anak perempuan dan 1 anak laki laki..apakah untuk pembagian waris yang ke dua ini, pihak pihak yang sudah pernah menerima masih boleh menerima lagi atau tidak?

5) bagaimanakah tepatnya menurut islam dalam membagi harta warisan sbgmna pertanyaan di atas?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban dan bantuannya Wassalam.wr.wb

JAWABAN

1. Rincian bagian ahli waris adalah sbb:

(a) Istri mendapat 1/8;
(b) 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuan (putri) mendapat ashabah atau sisa di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempaun. Dengan demikian maka, setelah dikurangi 1/8 (bagian istri) sisa harta tinggal 7/8 dibagi.

2. Kalau meninggalnya anak perempuan lebih dulu dari ayah, maka dia tidak mendapat warisan. Sementara cucu putra dan putri (yakni anaknya anak perempuan yang meninggal lebih dulu) tidak mendapat warisan karena terhalang anak kandung.

3. Tidak ada yang mendapat warisan dalam poin 2.

4. Pembagian sebelum pewaris meninggal bukan warisan tapi hibah yang tidak berpengaruh pada warisan. Artinya yang mendapat hibah tetap berhak atas warisan.

Bacaan lanjutan: >> Panduan Lengkap Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam