Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tanya Jawab Agama Islam

Tanya Jawab Agama Islam

Asalamualaikum wr.wb.

Pak, ada yang mau saya tanyakan mengenai suami saya...Suami selingkuh dengan wanita lain dan hamil ( ketahuan setelah hamil 9 bln ) , dan wanita tersebut minta dinikahi saja agar anak nya punya bapak.kemarin mereka nikah di usia kandungan 9 bln.Mereka adakan perjanjian setelah melahirkan wanita tersebut bersedia diceraikan.tadi nya saya mau gugat cerai suami saya , sudah masuk ke pengadilan dan mediasi belum putusan hakim kami kembali bersatu lagi ( tdk jadi cerai ) , tapi

DAFTAR KONSULTASI
  1. Suami Selingkuh, Menikah dengan Selingkuhannya dan Ingin Kembali
  2. Sihir Tumbal Berdasar Petunjuk Mimpi
  3. Apakah Ada Pacaran Islami?
  4. Apa Harus Setuju Lamaran Pria Yang Direstui Ibu?
  5. Mimpi Melihat Bulan Purnama
  6. Setelah Nikah Sirri Apakah Boleh Hubungan Intim?
  7. Hukum Wali Nikah Apabila Orang Tua Meninggal
  8. Bolehkan Menikah Melalui Wali Hakim Tanpa Ijin Orang Tua
  9. Hukum Menyentuh Ayat Quran yang Sudah Dibukukan Tanpa Punya Wudhu

SUAMI SELINGKUH, MENIKAH DENGAN SELINGKUHANNYA DAN INGIN KEMBALI

1. kenapa suami saya ko bisa nikah di KUA ya pak? dengan status duda....saya belum bercerai...Suami mau kembali kesaya dia sudah toubat , dan mau berubah sifat sifat buruk nya dan ingin menceraikan wanita selingkuhan nya itu.

Merurut bapak bagaimana tindakan saya...Suami skr sdg pulang ke orang tua nya di luar pulau meninggalkan saya dan 2 anak saya.dan berjanji kembali ke saya....saya tetap menunggu nya...

2. Dan wanita selingkuhan nya itu apakah mereka nikah resmi??? mereka tidak pernah tinggal 1 rumah setelah menikah juga...

3. suami saya ingin meninggalkan dia karna saya dan anak anak saya.( Apakah benar tindakan seperti itu ???)

Saya mau terima suami saya kembali karna anak anak saya dan suami sudah merubah sifat2 buruk nya.setelah saya berdoa ,sholat tahajud dan istiqoroh.( ortu saya maunya sih saya cerai....tapi saya slalu berdoa akhirnya ortu saya menyerahkan semua kepada saya ) terserah katanya.

4. Suami saya selingkuh karna saya terlalu sibuk dgn pekerjaan kantor saya...dia lebih banyak dirumah.( jadi setan nya dekat) wanita selingkuhan itu memang perusak rumah tangga orang. Bila saya kerja dikantor wanita tersebut selalu datang kerumah menggoda suami saya. akhirnya terjadilah zina itu.

Suami saya menyesali perbuatan nya...yang dahulu tidak pernah / sama sekali tidak pernah nangis.....waktu kejadian itu terbongkar dia depresi,stresss,menangis ,menyesali dan bertobat

Mohon tanggapan dari bapak mengenai masalah keluarga saya.

Terima kasih

Wasalamualaikum wr.wb.

JAWABAN SUAMI SELINGKUH, MENIKAH DENGAN SELINGKUHANNYA DAN INGIN KEMBALI

1. Bisa saja kalau ada pegawai KUA yang korup dan memperjualbelikan surat akta perceraian.

2. Kalau menikah di KUA berarti nikah resmi. Soal apakah tinggal bersama atau tidak itu tidak ada terkait dengan resmi atau tidak.

3. Benar atau tidak itu pilihan suami Anda. Tapi kalau Anda mau berbagi suami dengan wanita tersebut, itu lebih baik sehingga tidak ada wanita yang tersakiti hatinya.

4. Pelajaran yang harus diambil: walaupun sibuk di kantor, penuhi kewajiban Anda sebagai istri kepada suami agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa depan.

___________________________________________________________


SIHIR, TUMBAL DAN PETUNJUK MIMPI

Assalamualaikum ustadz,

saya ingin bertanya kepada Ustadz, saya mempunyai teman sebut saja A. Dia sedang menghadapi problem, insyaallah minggu depan A akan menikah. Semua persiapan sudah 80%. Singkat cerita, A meminjamkan baju untuk calon mertuanya di persewaan baju & penata riasnya yang dia pakai untuk acara pernikahannya nanti. Begitu A memberikan baju tsb kepada calon mertuanya, calon mertuanya bilang bahwa baju tersebut ada sihirnya dan meminta tumbal, saya kurang tau detailnya seperti apa.

Menurut A calon mertuanya bermimpi tentang seekor kera. Dan jika ada orang yang memakai baju tsb (baik calon mertua A, calon suami A, bahkan A sendiri yang memakai baju tsb maka mereka dapat dijadikan tumbal oleh penata rias tsb.) calon mertua A bilang sewaktu A kembali ke kota X dari kota Y, dirumah calon mertua A tercium bau kemenyan. A sendiri tidak tahu apa-apa mengenai hal itu.

Calon suami A tidak mau memakai baju yang disewa di tempat penata rias A, calon suami juga meminta A agar A tidak memakai baju tsb dan juga termasuk tata riasnya. Calon suami A pernah mendengar bahwa penata rias tsb pernah pergi ke gunung kawi pada malam hari(tapi kami juga tidak tahu apakah mereka melakukan ritual sihir ataukah bagaimana)

Yang membuat A bingung :

1. apa yang harus A lakukan Ustadz?

2. bagaimana A memberitahukan kepada keluarganya mengenai masalah ini, dimana
pembayaran sudah dilakukan oleh orang tua A untuk masalah persewaan baju, tata rias dsb.

3. Jika di cancel begitu saja, apakah (pihak keluarga A & penata rias tsb bisa menerima). A sendiri bingung tidak tahu harus berbuat apa,

4. apakah memang dia harus mempercayai hal tsb (akan ada tumbal jika A tetap memakai baju maupun tata rias dari penata rias) dan mengcancel penyewaanya? ataukah dia tetap memakai baju dari penata riasnya tsb?

Mohon saran dan bantuannya Ustadz?

JAWABAN SIHIR, TUMBAL DAN PETUNJUK MIMPI

1. Ikuti keinginan calon mertunya untuk tidak memakai baju darp penata rias tersebut. Karena orang yang sudah percaya masalah gaib lebih susah diajak kompromi.

2. Ya diberitahu pada keluarganya. Kalau merasa sulit, minta bantuan orang lain.

3. Soal menerima atau tidak itu soal nanti. Yang terpenting adalah memberitahu lebih dahulu.

4. Percaya atau tidak itu tidak penting bagi A dalam konteks ini. Tapi selagi dia ingin menjaga resepsi pernikahannya berjalan lancar, maka permintaan calon mertua harus dipenuhi. Idealnya, libatkan calon mertuanya dalam memilih penata rias agar tidak ada lagi ribut-ribut yang tidak perlu.

Proses pernikahan memang harus melakukan kompromi dengan pihak terkait. Dan dalam adagium Jawa mengatakan "Sing waras sing ngalah." Yang lebih bijak hendaknya mengalah dan bersikap kompromi.

______________________________________________________________


APAKAH ADA PACARAN ISLAMI?

Assalaamu'alaikum, wr, wb. Pak.Ustadz saya ingin bertanya tentang
fiqih. Yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. Bagaimana cara menjalankan amalan puasa Nabi Dawud AS? Kemudian apa
saja faedah nya Pak.Ustadz?
2. Apa hukum menggunakan krim pemutih wajah? Apakah diperbolehkan dalam Islam?
3. Apakah ada pacaran Islami? Atau hanya ada ta'aruf?


Tadi nya saya yakin tidak ada pacaran Islami. Tapi setelah saya
membaca sebuah buku tentang pacaran Islami saya jadi bingung
Pak.Ustadz. Mohon penjelasan nya Pak.Ustadz.

Sekian yang ingin saya tanyakan. Sebelum nya saya ucapkan banyak
terimakasih. Wassalaamu'alaikum, wr, wb.
nela rokhmani

JAWABAN APAKAH ADA PACARAN ISLAMI?

1. Puasa Daud adalah puasa selang seling sepanjang tahun kecuali hari-hari yang diharamkan untuk puasa. Puasa daud hukumnya sunnah. Faedahnya untuk mendekatkan diri pada Allah. Lihat: Hukum Puasa Daud

2. Boleh saja asal tidak mengandung bahan yang najis seperti lemak babi, anjing, atau alkohol.

3. Tidak ada pacaran islami dalam Islam kalau yang dimaksud pacaran itu adalah berduaan (khalwat) antara lawan jenis. Lihat Pacaran dalam Islam

_____________________________________________________________


APAKAH HARUS SETUJU LAMARAN PRIA YANG DISUKAI IBU?

Assalaamu'alaikum, wr, wb.

Pak.Ustadz saya mau tanya kalau ada orang melamar saya dan Ibu saya setuju tapi saya tidak suka apa saya tetap menerima?

Menurut Pak.Ustadz saya harus bagaimana?

Sebelumnya terimakasih banyak Pak.Ustadz atas jawabannya.
Wassalaamu'alaikum, wr,

JAWABAN APAKAH HARUS SETUJU LAMARAN PRIA YANG DISUKAI IBU?

Anda boleh menolak lamaran tersebut tapi tentu saja dengan cara yang baik dan etis. Dalam Islam orang tua boleh menawarkan pria pada putrinya tapi harus meminta ijin putrinya. Artinya, sang anak boleh setuju atau menolak.

___________________________________________________________


MIMPI MELIHAT BULAN PURNAMA

Assalaamu'alaikum, wr, wb.

Pak.Ustadz maaf saya mau tanya lagi. Saya pernah bermimpi melihat bulan purnama terbit dari timur. Mimpi tersebut langsung datang waktu saya baru memejamkan mata, dan saya langsung bangun setelah mimpi tersebut selesai. Apa arti mimpi saya Pak.Ustadz?

Terimakasih.
Wassalaamu'alaikum, wr, wb.

JAWABAN MIMPI MELIHAT BULAN PURNAMA

Itu artinya masa depan anda akan cerah asalkan Anda selalu merasa optimis dan selalu berusaha secara maksimal dan pada waktu yang sama tetap berpegang teguh pada ajaran Islam.

_________________________________________________________


SETELAH NIKAH SIRRI APAKAH BOLEH HUBUNGAN INTIM?

Saya dwi dari jember
1. saya mau bertanya, 10 bulan yang lalu saya tunangan, dan acara tunangan itu berlangsung kami langsung nikah sirri, Topik ini dipindah ke halaman lain, lihat di sini!

_______________________________________________________


HUKUM WALI NIKAH APABILA ORANG TUA MENINGGAL (WAFAT)

Yth. Pengasuh Al Khoirot

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Saya adalah seorang laki-laki, umur 40 Tahun. Mohon penjelasan seputar wali nikah (meskipun saya sudah membaca artikel terkait di web Al Khoirot), yang menjadi persoalan saya adalah kakak saya (laki-laki) telah meninggal dunia. Dia meninggalkan 2 anak, 1 perempuan dan 1 laki-laki. Saat ini mereka sudah menginjak dewasa. Bulan depan keponakan saya yang perempuan akan menerima lamaran laki-laki pilihannya. Yang menjadi pertanyaan saya :

1. Apakah saya bisa langsung sebagai wali dari keponakan tersebut, atau adiknya yang boleh menjadi wali?

2. Jika wali terdekat satu-satunya adalah adiknya, apakah dia (adiknya) harus jadi walinya atau bisa memberikan hak perwaliannya tersebut kepada saya?

3. Jika wali (ayah) sudah meninggal, apakah setiap adik laki-laki dari ayah tersebut bisa langsung jadi wali ataukan urut berdasarkan yang paling tua umurnya?

Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terim kasih

Wasalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Hormat saya,
Jaka Hartana

JAWABAN HUKUM WALI NIKAH APABILA ORANG TUA MENINGGAL (WAFAT)

1. Dalam urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah adalah sbb:

1 - Ayah kandung
2 - Kakek, atau ayah dari ayah
3 - Saudara se-ayah dan se-ibu
4 - Saudara se-ayah saja
5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7 - Saudara laki-laki ayah
8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah

Wali dalam urutan pertama boleh diganti oleh wali kedua apabila yang pertama berhalangan atau tidak memenuhi syarat. Lihat detail: Syarat Jadi Wali Nikah..

Dalam kasus Anda, berarti yang paling berhak jadi wali kalau kakek tidak ada berarti adiknya calon pengantin wanita. Tentu saja, adiknya tersebut dapat mewakilkan hak perwaliannya kepada orang lain baik itu pejabat KUA, ulama/kyai/ustadz, atau pada Anda. Namun ingat, lafal (teks) saat ijab qabul yang diucapkan si wakil harus ada kata-kata "mewakilkan padaku" atau "aku sebagai wakil dari". Lihat Teks ijab kabul wakil wali.

2. Iya, dia harus jadi wali kakaknya. Tapi dapat mewakilkan hak perwaliannya pada orang lain. Lihat poin 1.

Dasar dalam madzhab Syafi'i seperti dikutip Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah 4/33 sbb:
للولي أن يوكل عنه غير سواء كان ولياً مجبراً أو غير مجبر، فأما الولي المجبر فإنه يوكل عنه غيره بتزويج من له عليها الولاية بدون إذنها ورضاها سواء عين له الزوج الذي يريده في توكيله أو لم يعين

3. Lihat poin 1.7 saudara laki-laki ayah menempati urutan ke-7 dari urutan wali. Kalau ternyata wali nomor 1 sampai 6 tidak ada, maka semua saudara laki-laki ayah (paman laki-laki) calon pengantin berhak jadi wali tanpa melihat mana yang lebih tua. Karena derajatnya sama.

__________________________________________________________


BOLEHKAN MENIKAH MELALUI WALI HAKIM TANPA IJIN AYAH?

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Ustadz, saya mau bertanya bagaimana solusi untuk permasalahan ini. Ada seorang laki-laki dan wanita muslim yang ingin menikah secara syariah agama terlebih dahulu sebelum menikah tercatat di KUA.

Status mereka seperti ini, sang laki-laki WNA telah berpisah (2,5 tahun) dengan istrinya dan ingin bercerai. proses perceraian tidak bisa dilakukan dengan segera karena harus mengikuti aturan dari negara sang istri (negara di eropa). mereka tinggal di negara tersebut. hukum disana mengharuskan pada pasangan yang ingin bercerai untuk berpisah sementara sekitar 2 tahun kemudian perceraian akan diproses oleh pengadilan, apabila masing-masing dari pasangan tersebut tetap sepakat untuk bercerai. Jadi status si laki-laki tersebut belum resmi bercerai secara hukum di negara itu.

Sang wanita belum pernah menikah tetapi pernah berzina sebelumnya (bukan dengan calon suami tsb) dan sudah bertaubat, inshaAllah. Setelah proses ta'aruf, mereka sepakat untuk segera menikah.

Permasalahannya hukum yang berlaku di Indonesia, apabila WNA ingin menikah dgn WNI, ada syarat bahwa WNA tersebut (sang laki-laki) tidak dalam ikatan pernikahan dan ada surat resmi dari negaranya. Mereka berdua ingin segera menikah karena untuk menghindari melakukan dosa. Wanita tersebut tidak berani menyampaikan permasalahan ini kepada orang tuanya karena status calon suaminya masih belum bercerai resmi, beliau takut tidak direstui krn orang tuanya tidak ingin putrinya menjadi istri kedua.

Apabila mereka tetap ingin menikah secara syariah agama terlebih dahulu, sambil menunggu proses perceraian calon suami tsb selesai secara hukum. Setelah itu sang calon suami akan segera melamar dan menikahi sang wanita dengan ijin orangtua.

1. Bagaimana cara mereka bisa menikah secara syariah agama sehingga mereka syah menjadi suami istri dalam pandangan agama. Tanpa wali sang wanita atau tanpa diketahui ayah atau saudara laki-laki sang wanita.

2. Siapa yang boleh menikahkan mereka? Apakah seorang Imam masjid? apakah wanita tersebut boleh menikah dengan wali hakim?

Apabila tidak mungkin dilakukan, solusi apa yang bisa mereka tempuh.

Terima kasih yang sebesarnya atas kesempatan ini, kami menunggu jawaban dari Ustadz, karena kondisi ini mendesak.
Jazakumullah koiron katsiro
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh

JAWABAN BOLEHKAN MENIKAH MELALUI WALI HAKIM TANPA IJIN AYAH?

1. Dalam kasus Anda, seorang wanita baru boleh dinikahkan oleh Wali Hakim apabila wali dekat (yaitu ayah) tidak mengijinkan hubungan wanita tersebut dengan laki-laki pilihannya tanpa alasan syariah.

Dengan kata lain, kalau ingin menikah melalui wali hakim, maka harus memberitahu ayah terlebih dahulu atas rencana pernikahan itu. Kalau ternyata ayah tidak setuju, maka baru boleh menikah melalui wali hakim. Lihat detail: Syarat Boleh Menikah dengan melalui Wali Hakim.

2. Lihat poin 1.

___________________________________________________


HUKUM MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU

assalamualikum...ustadz
apakah bleh kita mnyuntuh ayat ayat alquran yng sdh di bukukan sperti kumpulan surah (yasin,waqiah.almluk)dll, sdngkn kiata tdk brwdhu,gmn ustadz??
syukran jazakallah.
Abdul Hakim

JAWABAN MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU

Menyentuh mushaf atau Al-Quran secara utuh harus suci dari hadats kecil dan besar menurut jumhur (mayoritas) ulama (Lihat kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah 7/38). Topik artikel ini sudah dipindah. Selengkapnya lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam