PERTANYAAN
Assalamualaikum wr. wb….
Dewan Asatidz,
Karena kehendakNya, saya menikahi istri di depan jenazah ayah si istri. Setelah pemakaman, ibu istri (termasuk istri) berkata bahwa saya tidak boleh melakukan hubungan suami istri (dengan istri sah saya) sebelum 40 hari wafatnya bapak.
DAFTAR ISI
- Hubungan Intim Sebelum 40 Hari Wafatnya Bapak Mertua
- Hukum Menyentuh Ayat Quran yang Sudah Dibukukan Tanpa Punya Wudhu
HUKUM HUBUNGAN INTIM SEBELUM 40 HARI WAFATNYA AYAH MERTUA
1. Apakah memang ada ketentuan tsb. di islam?
2. Juga apakah di bulan Ramadhan sama sekali tidak boleh melakukan hubungan suami istri?
Mohon dibantu. Terimakasih.
Wassalamualaikum….
dcu
JAWABAN
Jawaban pertanyaan ke-1: Dalam Islam pasangan yang sudah menikah secara sah, maka dia boleh melakukan hubungan intim kapanpun pasangan itu mau. Ketentuan tidak boleh hubungan intim selama 40 hari itu bukan aturan syariah Islam dan karena itu boleh dilanggar tanpa ada dampak apapun. Kemungkinan besar itu tradisi atau adat istiadat yang berlaku di tempat pengantin perempuan.
Apa yang harus Anda lakukan adalah bersikap bijaksana menghadapai situasi seperti ini. Maksudnya, kalau Anda melanggar adat semacam itu dan diketahui orang banyak hal itu kemungkinan akan berdampak sosial kurang baik bagi Anda. Yakni, Anda akan mendapat citra buruk di masyarakat setempat. Memberi pencerahan pada masyarakat membutuhkan waktu dan kesabaran. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah meyakinkan istri bahwa hal itu tidak ada dalam Islam dan bahwa berhubungan intim sejak malam pertama itu dibolehkan dalam Islam kecuali dalam keadaan berhalangan (haid, nifas, dll)
Namun demikian, kalau istri tetap bersikeras untuk mengikuti tradisi yang berlaku, maka Anda sebaiknya mengalah. Bagaimanapun suami adalah pemimpin yang bertugas untuk mendidik dan memperlakukan istrinya dengan baik dan sabar. Ajari istri Anda pelan-pelan tentang Islam yang sebenarnya. Kalau Anda sendiri kurang memahami Islam, sesekali ajak istri mengikuti pengajian rutin atau silaturrahmi ke kyai atau ulama.
Jawaban pertanyaan ke-2: Hubungan suami-istri pada bulan Ramadan dibolehkan asal di waktu malam hari yaitu sejak terbenamnya matahari sampai sebelum subuh. Sama dengan makan dan minum. Begitu makan dan minum dibolehkan, maka hubungan intim (Arab, jimak) juga dibolehkan. Lihat detail.
__________________________________________________________
HUKUM MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU
assalamualikum...ustadz
apakah bleh kita mnyuntuh ayat ayat alquran yng sdh di bukukan sperti kumpulan surah (yasin,waqiah.almluk)dll, sdngkn kiata tdk brwdhu,gmn ustadz??
syukran jazakallah.
Abdul Hakim
JAWABAN MENYENTUH AYAT QURAN YANG SUDAH DIBUKUKAN TANPA PUNYA WUDHU
Menyentuh mushaf atau Al-Quran secara utuh harus suci dari hadats kecil dan besar menurut jumhur (mayoritas) ulama (Lihat kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah 7/38).
Sedang menyentuh tafsir atau terjemahan Al-Quran boleh walau tidak punya wudhu atau sedang junub/jinabah menurut pendapat jumhur ulama. Namun ulama madzhab Syafi'i mensyaratkan isi tafsir harus lebih banyak dari Quran sedang ulama dari madzhab yang lain tidak menyaratkan hal tersebut. Namun madzhab Hanafi mewajibkan wudhu untuk memegang kitab tafsir sekalipun. Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 13/97 dikatakan:
يجوز عند جمهور الفقهاء للمحدث مس كتب التفسير وإن كان فيها آيات من القرآن وحملها والمطالعة فيها ، وإن كان جنبا ، قالوا : لأن المقصود من التفسير : معاني القرآن ، لا تلاوته ، فلا تجري عليه أحكام القرآن .
وصرح الشافعية بأن الجواز مشروط فيه أن يكون التفسير أكثر من القرآن لعدم الإخلال بتعظيمه حينئذ ، وليس هو في معنى المصحف . وخالف في ذلك الحنفية ، فأوجبوا الوضوء لمس كتب التفسير
Disamakan dengan itu adalah menyentuh kumpulan sebagian surat Al-Quran. Yakni tidak perlu dalam keadaan suci (punya wudhu) terlebih dahulu. Apalagi biasanya kumpulan surat-surat tertentu yang dibukukan tersebut juga mengandung doa-doa dan bacaan dzikir yang lain.
No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.