Hukum Menggambar dalam Islam

Hukum Menggambar dalam Islam

Hukum menggambar/membentuk, melukis atau memahat bentuk manusia atau segala sesuatu yang ada nyawa (ruh)-nya baik dalam bentuk patung, lukisan atau kartun, fotografi dan video dalam pandangan syariah fikih Islam

  1. Dalil Haramnya Membuat Bentuk Makhluk Bernyawa
  2. Pendapat Ulama tentang Makna Tashwir (التصوير)
  3. Hukum Tashwir (التصوير) Makhluk Bernyawa
    1. Hukum Membuat Patung Makhluk Bernyawa
    2. Hukum Menggambar Kartun Makhluk Bernyawa
    3. Hukum Fotografi dan Video
    4. Hukum Membuat Kartun Animasi Komputer
  4. Hukum Menggambar Makhluk Tidak Bernyawa

Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
maaf pak ustad jika pertanyaan saya akan berbelit belit. ini semua memusingkan saya. saya ingin jawaban yang paling pasti saja dengan pertanyaan saya ini.

Apakah menggambar kartun yang lucu lucu dan tidak mirip mirip amat dengan manusia juga haram?

saya mengetahui hadits yang menerangkan tentang hal ini
Dari Ibnu, dia berkata, “Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang menggambar suatu gambar dari sesuatu yang bernyawa di dunia, maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada gambarnya itu kelak di hari akhir, sedangkan dia tidak kuasa untuk meniupkannya.’” (HR Bukhari).

lalu ada yang lebih ekstrim lagi yang mengatakan kalau memfoto dan merekam video hukumnya haram. karena sama sama meniru ciptaan Alloh dengan perangkat moderen. jadi kaum ini mengharamkan benda benda elektonik seperti kamera dan sebagainya.

lalu saya mengetahui lagi suatu artikel yang kurang lebih isinya seperti ini

Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau y`ng menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya.

maka mereka menyimpulkan bahwa dilarang menyimpan/menggantung lukisan, gambar, foto. baik itu berupa file di komputer.

hal ini sangat membuat saya was was.
maka dari itu, saya mohon pencerahannya pak ustadz. terima kasaih

wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh
riantoro monte

JAWABAN

DALIL HARAMNYA MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Hadits sahih yang melarang seorang muslim menggambar makhluk bernyawa cukup banyak sebagai berikut

a. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih): إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون
Artinya: Yang paling parah siksanya di hari kiamat adalah mushawwir (tukang membuat patung/tukang gambar) .

b. Hadits Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih): (إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة يقال لهم أحيوا ما خلقتم
Artinya: Orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Dikatakan pada mereka: hidupkan apa yang kamu ciptakan.

c. Hadits Bukhari نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب البغي ولعن آكل الربا وموكله والواشمة والمستوشمة والمصور
Artinya: .... Allah melaknat pemakan riba ... dan tukang membuat patung/tukang gambar.

d. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih): من صور صورة في الدنيا كلف أن ينفخ فيها الروح وليس بنافخ
Artinya: Barangsiapa menggambar di dunia maka i` akan dipaksa untuk meniupkan nyawa pada patung/gambar itu. Padahal dia bukanlah orang yang dapat memberi nyawa.

e. Hadits Muslim: وعن عائشة رضي الله عنها قالت: دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل فلما رآه هتكه وتلون وجهه وقال ((يا عائشة أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله)) قالت عائشة فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
Artinya: Nabi melarang Aisyah memakai bantal yang ada gambarnya.

f. Hadits Bukhari Muslim (muttafaq alaih): إن الملائكة لا تدخل بيتا فيه تماثيل أو تصاوير
Artinya: Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada patung atau gambar.

Inti dari semua hadits-hadits sahih di atas adalah larangan membuat bentuk makhluk bernyawa (manusia dan hewan/binatang) dalam format gambar atau fisik tiga dimensi (mujassimah) seperti patung.

PENDAPAT ULAMA TENTANG MAKNA TASHWIR (MENGGAMBAR/MEMATUNG) (التصوير)

Ulama membagi kata tashwir (membentuk/menggambar) atau (التصوير) ke dalam tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda:

Pertama, menggambar/membentuk makhluk bernyawa dengan tangan dalam format fisikal (jism) seperti dalam bentuk patung.

Kedua, menggambar makhluk bernyawa dengan tangan dalam format non-fisik. Seperti lukisan, kartun, dll.

Ketiga, Menggambar (menangkap bayangan) makhluk bernyawa dengan kamera atau video.

HUKUM TASHWIR MAKHLUK BERNYAWA

Dengan perbedaan pandangan ulama dalam memaknai kata "tashwir" (bahasa Arab, التصوير) yang disebut dalam hadits, maka berbeda pulalah hukum yang terkait dengannya. Detailnya sebagai berikut:


HUKUM MEMBUAT PATUNG MAKHLUK BERNYAWA

Dalam kategori pertama, ulama sepakat atas keharamannya. Karena memang istilah tashwir dalam bahasa Arab adalah patung.[1]


HUKUM MENGGAMBAR KARTUN MAKHLUK BERNYAWA

Sedang dalam kategori pengertian kedua-- tashwir dalam arti menggambar non-fisik-- terjadi perbedaan pendapat (ikhtilaf). Mayoritas mengharamkan. Namun, sebagian ulama ada yang membolehkan dengan argumen bahwa gambar lukisan atau kartun itu bukan dalam bentuk seperti makhluk bernyawa. Selain itu, istilah tashwir di dalam hadits bermakna patung. Bukan gambar lukisan.[2]

HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEO

Adapun kategori ketiga, yaitu foto dan video, mayoritas ulama membolehkan. Walaupun ada sebagian yang mengharamkan. Alasan bolehnya karena ia bukan untuk meniru ciptaan Allah, tapi merekam ciptaan Allah.[3]


HUKUM MEMBUAT KARTUN ANIMASI KOMPUTER

Membuat animasi kartun melalui komputer pada prinsipnya sama dengan menggambar. Yakni, apabila animasi sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon, alama dan gunung maka boleh secara mutklak. Namun, apabila dalam bentuk makhluk bernyawa maka berlaku hukum seperti menggambar yakni terjadi perbedaan ulama: ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan karena terjadinya perbedaan dalam memaknai kata "tashwir" apakah bermakna membentuk/memahat atau menggambar.


HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK YANG TIDAK BERNYAWA

Adapun membuat patung atau menggambar makhluk yang tidak bernyawa seperti pohon, rumah, dll, maka boleh secara mutlak.

Kesimpulan, foto dan video hukum asalnya adalah boleh menurut mayoritas ulama. Kecuali kalau foto dan video itu berisi sesuatu yang menggugah syahwat atau pornografi. Sementara menggambar atau melukis makhluk bernyawa hukumnya haram, tapi ada juga yang membolehkan. Sedangkan membuat patung makhluk bernyawa (manusia dan/atau binatang) hukumnya haram secara mutlak.

Berikutnya >> Konsultasi Agama Islam Lengkap

===============
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] Lihat: فى اللغه العربية كلمة " تصوير - صور - تصاوير " إنما تعنى التماثيل
[2] Tafsir Thabari: إن المراد هنا من يصور ما يعبد من دون الله وهو عارف بذلك قاصدا له فإنه يكفر بذلك وأما من لا يقصد ذلك فإنه يكون عاصيا بتصويره فقط
[3] إذ ليس فيه مضاهاة لخلق الله، بل هو تصوير عين ما خلق الله

22 comments:

  1. astaghfirullah,,
    selama ini banyak foto yang sudah beredar di FB saya, lantas bagai mana??

    ReplyDelete
  2. Admin Al-KhoirotMarch 20, 2012

    Foto kan tidak apa2. Hanya sbagian kecil ulama yang mengharamkan.

    ReplyDelete
  3. kalo ada yang membolehkan maka itulah jalan yang ikuti karena hakekatnya hanya allah yang lebih tau akan mahluknya....syukron

    ReplyDelete
  4. jadi bagai mana pula halnya dengan video video yang ada di internet itu ????
    baru yang berdosa yang memasukkan foto atau yang di foto itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kan sudah jelas foto/video tidak apa2 menurut mayoritas ulama. Silahkan baca lagi tulisan di atas.

      Delete
  5. assalamu'alaikum wr. wb.

    bolehkah memajang foto-foto habaib didalam rumah..??

    ReplyDelete
  6. dalam menyikapi perselisihan ulama' semua harus qita kembalikan kepada alqur'an dan alhadits,dalam hal ini jelas bahwa yg mengharomkan gambat,potret,video dan sejenisnya itu lebih kuat dan diatas dalil yg sangat kuat.adapun yg membolehkan hanya sekedar memberikan gambaran tanpa dalil alqur'an dan alhadits.wallohu a'lam bishshowwab.memajang gambar habib,kiayi,ustad,syaikh dan orang-orang yg berpengaruh itu lebih sangat berbahaya dari pada gambar wanita porno?kenapa demikian?masih qt ingat bagaimana kesyirikan pertama terjadi pada kaumnya nabi nuh,disebabkan karena mereka membuat gambar dan patung orang sholih mereka yg telah meninggal dunia.niat mereka baik yaitu agar mereka ketika melihat gambar dan patung tadi mereka teringat dg kesholihannya orng sholih td sehingga mereka bersemangat ibadah sebagaimana orang sholih tadi beribadah.tapi setelah beberapa generasi akhirnya patung/gambar tersebut disembah.sehingga gambar orang sholih lebih berbahaya karena menghantarkan kepada kesyirikan besar yg terancam kekel didalam neraka.adapun gambar wanita porno,maksimal orang tersebut akan melakukan dosa besar zina.sama hukum gambarnya harom dan sama-sama berbahaya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jawaban tipikal kader Wahabi Salafi. Tidak aneh. DDS DDB dikit-dikit syirik; dikit-dikit bid'ah :)

      Delete
  7. islam tanpa istilah bid'ah, ga boleh da istilah bid'ah, pokoknya g boleh. hehehe

    kbnyakan orang cuma sholatnya j yg ke ka'bah, tapi tfsir dll g mau ke ka'bah juga. pdhl standard 29 imam ka'bah & madinah tu sprti yg ditulis sodara al-miqdam.

    mereka wahabi?? kthuilah, wahabi hanya fitnah tuk smakin mnjauhkn kita dari 'ulama ka'bah madinah..

    astaghfirulloh, ternyta benar da orang yg mngutip kitab2 berbobot tpi hnya klimat2 yg ringan j. astaghfirulloh, penyembunyi ilmu.

    ReplyDelete
  8. assalamualakum,
    saya ingin bertanya bagaimana jika menggambar benda-benda mati namun di beri hiasan seperti mata?
    dan samakah membuat animasi komputer dengan menggambar?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alkhoirot.netJune 27, 2012

      Lihat artikel di atas "Hukum kartun animasi"

      Delete
  9. to mas Ibnu Muji....

    saya kurang bisa memahami jawaban anda mas... mohon kita diskusi secara privat by email.. email saya doryahmad2000@yahoo.com.. thanks

    ReplyDelete
  10. AnonymousJuly 02, 2012

    haramnya itu kalau menggambar hewan dan manusia dalam bentuk 3 dimensi memang tidak boleh, yakni semua patung. kalau gambar di kertas dan komputer kan 2 dimensi, dan itu tidak dilarang. kalu mau menghukumi halal haramnya menggambar, sebaiknya pahami hadis-hadisnya secara mendalam, baru disebarkan ke orang lain.

    ReplyDelete
  11. Aristyo PramanaJuly 07, 2012

    saya hobi nggambar Anime.. apakah termasuk haram??
    menurutku sih tidak menyerupai makhluk hidup.
    mohon pencerahannya lebih lanjut..
    ~ terima kasih ~

    ReplyDelete
    Replies
    1. alkhoirot.netJuly 17, 2012

      Lihat keterangan di artikel di atas

      Delete
  12. hai muin saya bukan kader salafi tapi anda gak adab dan kurang santun, ga teliti dlm menyikapi masalah

    ReplyDelete
  13. saya bekerja di tempat animasi/komik juga bagian mewarnai, apakah hukumnya? thanks

    ReplyDelete
  14. Assalamu'alaikum
    Kalau membuat animasi misalnya berjudul panduan doa anak sholeh...
    apakah diperbolehkan?

    ReplyDelete
  15. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  16. assalamu'alaikum wr. wb.
    saya sudah banyak menggambar seperti mahkluk hidup pada saat saya tidak tau kalau itu berdosa lalu apa yang sebaiknya yang saya lakukan

    ReplyDelete
  17. oh ya mau nanya saya misal kan jaman sekrang sudah marak tuh film 3d mlah bnyak sekali di youtube
    nah itu gimana saya buat animasi kartun tentang islami saya pake 3d maya,3d max di komputer saya??

    mohon pencerahannya please blz

    ReplyDelete
  18. bukannya pohon itu ada nyawanya? memangnya pohon tidak ada nyawanya? *pusing serius nanya nih akhi :) tolong dijawab

    ReplyDelete

1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.

2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum

3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.