Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Hukum Pernikahan Perkawinan Tanpa Wali

HUKUM MENIKAH BERDASARKAN HITUNGAN JAWA

assalamualaikum,

dengan rendah hati saya, atas nama Risdianto 26th asal jakarta. Saya akan melaksanakan pernikahan pada tgl.3 Februari 2013,tetapi terganjal oleh hitung-hitungan tanggal menurut kiayi dan orang tua pihak perempuan yang akan saya nikahi.saya ingin sekali bertanya tentang adakah hari2 atau tanggal2 yang dilarang oleh agama untuk melaksanakan pernikahan? bukannya menurut Allah semua tanggal dan hari itu baik?

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menikah Berdasarkan Hitungan Jawa
  2. Apakah Cucu Dapat Warisan?
  3. Hukum Kawin Hamil Zina
  4. Hukum Membayar Fidyah Meminta Orang Tua
  5. Batas Kewajiban Istri Pada Suami
  6. Hukum Pernikahan Janda Tanpa Wali

Yang saya takutkan,jika saya mengikuti aturan tentang hitung-menghitung hari dalam menentukan pernikahan akan menimbulkan musyrik,karena lebih percaya perhitungan tanggal daripada Allah yang membaikkan semua tanggal dan hari,dan jika ada hadist atau sumber dari qur'an yang mengadakan hari buruk untuk menikah,saya mohon untuk ditunjukkan atau di beritahu agar saya lebih yakin bahwa nanti saya melakukan pernikahan tersebut dengan jalan Allah SWT.
Terima kasih atas perhatiannya dan mohon penjelasan atas masalah ini.

Wassalamualaikum...
Risdianto


JAWABAN HUKUM MENIKAH BERDASARKAN HITUNGAN JAWA

Hitung-hitungan untuk menentukan tanggal hari pernikahan dan hari-hari lain adalah kebiasaan yang ada dalam tradisi Jawa dan saat ini juga dipercaya oleh sebagian suku yang lain. Tradisi hitungan ini disebut dengan weton.

Tradisi weton atau primbon bukanlah ajaran Islam dan tidak terdapat dalam Quran, hadits atau pendapat ulama. Oleh karena itu, bagi yang belum terkena "virus" ini sebaiknya tidak usah ikut-ikutan.

Apabila keluarga calon istri anda mempercayai hal ini dan bersikeras melakukannya dalam menentukan hari tanggal perkawinannya, maka anda tidak perlu ngotot melawan kehendak itu. Biarkan saja, insyaallah hal itu tidak akan membuat anda syirik. Anda perlu berhati-hati menggunakan kata "musyrik" atau "syirik". Karena pelaku syirik itu sama dengan keluar dari Islam padahal selagi seorang muslim itu membaca syahadat dan percaya pada wajibnya rukun Islam yang lima dia tetap seorang muslim menurut Imam Syafi'i.

Orang yang memercayai tanggal tertentu membawa sial atau untung adalah orang bodoh. Tapi tidak sampai membuatnya musyrik. Itu sama saja dengan orang yang percaya bahwa naik mobil hati-hati itu lebih mungkin selamat daripada naik mobil secara kencang.

Intinya, santai saja dengan tradisi-tradisi seperti ini. Namun, nanti setelah anda menikah dengan istri, didiklah istri dan anak dengan ajaran Islam yang lebih tepat dan benar.

____________________________________________________


APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?

1. Bagaimana pembagian waris dari orang tua yang sudah meninggal, ahli waris 11 orang anak -6 anak laki dan 5 anak perempuan
2. apakah cucu laki-2 juga mendapatkan warisan sedang anak kandung ahli waris masih hidup
3. apakah cucu perempuan yang ahli waris laki-2 yang sudah meninggal mendapat hak waris berapa bagian
Andang setijardi

JAWABAN APAKAH CUCU DAPAT WARISAN?

1. Apakah ada suami/istri dan ayah/ibu dari mayit ? Kalau tidak ada, maka hanya tinggal anak yang dapat warisan. Cara membaginya adalah yang laki-laki mendapat dua kali lipat dari perempuan.

2. Tidak. Cucu laki-laki tidak mendapat warisan kalau ada anak.

3. Cucu perempaun tidak mendapat warisan karena terhalang anak perempuan. Lebih detail, lihat Hukum Waris Islam.

____________________________________________________


HUKUM KAWIN HAMIL ZINA


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Dengan Ridho اَللّهُ perkenankan saya memohon petunjuk dan jawaban yang insyaallah juga berguna bagi yang mempunyai masalah yang serupa.

Pertanyaan:
Saya menikahi tunangan saya dalam keadaan hamil karena kami melakukan perzinahan, kami menikah pada 25 april dan anak kami lahir seorang perempuan pada 11 november ditahun yang sama.

1. Apakah saya bisa menjadi wali nikah bagi anak saya?
2. Bagai mana status pernikahan saya?
3. Kemudian setelah beberapa bulan anak saya lahir, saya bertengkar hebat dengan isteri saya dan saya mengucapkan/menjatuhi talak 1 kepada isteri saya dalam keadaan emosi yang hebat dan setelah beberapa jam kemudian saya berhubungan badan dengan isteri saya sambil meminta maaf yang saya tanyakan bagaimana hukum pernikahan saya karena sekarang saya sudah mempunyai anak 2 orang semuanya perempuan mohon penjelasannya dan bimbingannya dari para ustadz dan tokoh agama yang membaca dan ikhlas memberikan Bimbingannya saya mengucapkan terimakasih banyak

JAWABAN HUKUM KAWIN HAMIL ZINA

1. Anda bisa menjadi wali nikah anak anda.

2. Status pernikahan sah. Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil dan Status Anak

3. Kata talak. cerai, pisah yang diucapkan suami pada istri akan mengakibatkan terjadinya talak. Baik diucapkan dalam keadaan normal atau sedang emosi/marah. Namun selama masa iddah, suami dapat kembali/rujuk pada istri tanpa akad nikah yang baru. Jadi, hubungan intim anda setelah talak 1 itu tidak apa-apa dan anak kedua yang dilahirkan juga sah anak anda. Lebih detail lihat: Perceraian (Talak) dalam Islam.

____________________________________________________


HUKUM MEMBAYAR FIDYAH MEMINTA ORANG TUA

Assalamu'alaikum wr wb,

saya mau nanya, saya mau membayar fidyah dengan mengasih makan orang miskin, tapi saya belum punya penghasilan,

1. nah kalau saya minta uang ke orang tua saya untuk membayar fidyah gimana? Apa boleh?
2. Dan yg ke dua, apa yg disebut dengan memerdekakan budak?
Trimakasih.
Wasalam.
Aldie Dinata

JAWABAN HUKUM MEMBAYAR FIDYAH MEMINTA ORANG TUA

1. Boleh. Tidak ada keharusan fidyah dari kantong sendiri. Bahkan seandainya dikasih teman atau tetangga yang kaya juga sah. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari Muslim

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً أتى النبي صلى الله عليه وسلم في المسجد قال: احترقت، قال: لم، قال: وقعت بامرأتي في رمضان، قال له: تصدق، قال: ما عندي شيء، فجلس وأتاه إنسان يسوق حماراً ومعه طعام، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: أين المحترق، فقال: ها أنا ذا قال: خذ هذا فتصدق به، قال: على أحوج مني ما لأهلي طعام، قال: فكلوه.
Arti ringkasan: Nabi memberikan makanan-- yang didapat dari orang lain-- pada orang yang terkena kewajiban fidyah.

2. Budak adalah orang yang terikat jadi budak karena jadi tawanan perang atau keturunan budak sebelumnya. Saat ini, budak tidak ada. Lebih detail lihat: Perbudakan dalam Islam

____________________________________________________


BATAS KEWAJIBAN ISTRI PADA SUAMI

sekiranya suami mengabaikan kebanyakan nafkah zahir dan keseluruhan nafkah batin dan berkata akan melepaskan isterinya kerana si isteri menuntut wang simpanannya yang telah digunakan oleh suami walaupun suaminya berjanji hendak membayar semula tetapi ternyata janji tinggal janji.
1. soalannya perlukah si isteri menjalankan tanggungjawab terhadap suami tersebut serta menghormati suami tersebut?
2. atau si isteri sudah terlepas dari wajib menjalankan tangungjawab sebagai isteri kepada suami tersebut?
3. mohon huraikan sejauh mana kewajiban si isteri untuk mentaati suami dan suami yang bagaimanakah wajib di taati dan suami bagaimanakah yang tidak wajib di taati.
4. dan adakah berdosa seorang isteri kerana menceritakan hal sebegini kepada orang lain untuk meminta pendapat?
5. apakah yang harus dilakukan oleh isteri tersebut dalam situasi sebegini?
FL, Malaysia

JAWABAN BATAS KEWAJIBAN ISTRI PADA SUAMI

1. Selagi masih belum terjadi perceraian adalah kewajiban istri untuk menghormati suaminya.
2. Lihat poin 1.
3. Semua suami wajib ditaati. Namun apabila suami tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah lahir dan batin, maka istri boleh menggugat cerai (minta talak).
4. Tidak apa-apa karena dengan tujuan konsultasi.
5. Kalau memang tidak suka dengan sikap suami yang tidak memenuhi kewajiban, maka sebaiknya meminta talak.

____________________________________________________


HUKUM PERNIKAHAN WANITA KETURUNAN HABAIB DENGAN LELAKI NON-HABIB

Asalamualaikum,
1. maaf saya mau bertanya seputar pernikahan seorang janda tanpa wali apa hukumnya,
2. dan benarkah ada larangan pernikahan seorang wanita keturunan habaib atau garis keturunan rosulullah tidak diperbolehkan menikah diluar garis keturunan itu jadi harus dengan laki2 keturunan habaib juga? Bagaimana hukumnya?
Terimakasih
ZS

JAWABAN HUKUM PERNIKAHAN JANDA TANPA WALI

1. Nikah wanita janda atau perawan tanpa memakai wali hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama (jumhur) dalam madzhab Syafi'i, Maliki, Hanbali. Namun ada sebagian pendapat dalam madzhab Hanafi yang membolehkan. Itupun pendapat yang lemah.

Rasulullah bersabda dalam hadits sahih riwayat Abu Daud
لا نكاح إلا بولي
Artinya: Tidak ada nikah (yang sah) kecuali dengan wali.

Dalam hadits sahih riwayat ashabus sunan Nabi Bersabda
أيما امرأة نكحت بدون إذن وليها، فنكاحها باطل، فنكاحها باطل.
Artinya: Perempuan mana saja yang menikah tanpa idzin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah).

Nabi juga bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Ibnu Majah
لا تزوج المرأة المرأة، ولا تزوج نفسها، فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
Artinya: Perempuan tidak dapat menikahkan perempuan lain dan tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.

Uraian lebih detail lihat: Pernikahan dalam Islam


عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam