Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah
Salah Menyebut Nama ِAyah Perempuan Saat Akad Nikah 1. Apakah pernikahan kami tersebut sah atau batal.
2. Apabila pernikahan kami itu tidak sah atau batal, apa yang kami lakukan :
- Apakah kami harus menikah ulang.
- Siapakah wali nikah jika kami melakukan nikah ulang, apakah diharuskan mencari keberadaan bapak kandung sebagai wali nikah.
- Siapa yang berhak menyerahkan hak perwalian kepada wali hakim jika menggunakan wali hakim.
SALAH MENYEBUT NAMA BAPAK SAAT AKAD NIKAH
Assalamu’alaikum wr. Wb
Kami baru menikah, setelah melangsungkan akad nikah, kami diberitahukan oleh bibi (kakak kandung dari ibu istri), kabar yang membuat bingung dan bimbang tentang pernikahan kami ini, mendapat kabar itu kami langsung mencari informasi dan menanyakan kepada keluarga istri untuk mencari kebenaran, sampai kami meminta kepada istri untuk melakukan pemeriksaan medis dirumah sakit dari informasi keluarga istri dan pemeriksaan medis sesuai keterangan dokter, bahwa :
TOPIK KONSULTASI
1. Bapak kandung istri bernama bapak S
2. Bapak tiri istri bernama bapak AS
3. Ibu mertua kami cerai dengan bapak kandung saat istri masih bayi dan menikah lagi dengan bapak andi Setiawan (bapak tiri istri). Sehingga istri tidak mengetahui siapa bapak kandungnya, kami tidak tau alasan ibu mertua dan keluarga istri untuk tidak menyampaikan hal yang sebenarnya kepada kami maupun istri sebagai anaknya sampai beliau (ibu mertua) meninggal dunia dan pada saat kami melangsungkan pernikahan yang diketahui sebagai bapak kandungnya adalah bapak Andi Setiawan.
4. Sebelum dilangsungkan pernikahan, keluarga istri mengetahui bahwa bapak kandung dari istri kami adalah bapak S.
5. Keberadaan dan alamat bapak kandung maupun sanak saudara tidak diketahui tapi pulau tempat tinggal atau domisili bapak kandung diketahui oleh keluarga istri.
6. Keluarga istri tidak berusaha mencari keberadaan bapak kandung walaupun mengetahui tempat daerah/pulau bapak kandung menetap sementara Ibu mertua dan semua keluarganya menetap di pulau yang berbeda dengan bapak kandung.
7. Pada saat kami melangsungkan pernikahan/ijab kabul menggunakan wali hakim yaitu petugas KUA.
8. Semua pengurusan dan penyerahan wali kepada wali hakim/petugas KUA di urus dan diserahkan oleh adik sepupu perempuan dari ibu mertua dan anak laki-laki dari adik sepupu ibu mertua tersebut, sementara kakak dan adik kandung dari ibu mertua masih ada.
9. Pada saat melangsungkan ijab Kabul bapak tiri ikut menghadiri dan menyaksikan pernikahan kami tetapi tidak memberitahukan hal sebenarnya bahwa beliau adalah bapak tiri dari istri kami.
10. Pada saat kami menikah ibu mertua sudah meninggal dunia.
11. Kalimat ijab Kabul yang kami ucapkan adalah :
- Ucapak wali hakim : Ya A bin A Saya Nikahkan dan Kawinkan engkau dengan B binti bapak C yang telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin 2 gram mas dibayar tunai.
- Saya terima nikah dan kawinnya Wati binti bapak Andi Setiawan dengan mas kawin tersebut tadi dibayar tunai.
12. Dari kalimat ijab Kabul diatas, wali hakim dan kami salah menyebutkan nama bapak istri kami.
PERTANYAAN KAMI :
1. Apakah pernikahan kami tersebut sah atau batal.
2. Apabila pernikahan kami itu tidak sah atau batal, apa yang kami lakukan :
- Apakah kami harus menikah ulang.
- Siapakah wali nikah jika kami melakukan nikah ulang, apakah diharuskan mencari keberadaan bapak kandung sebagai wali nikah.
- Siapa yang berhak menyerahkan hak perwalian kepada wali hakim jika menggunakan wali hakim.
- Bagaimana kalimat penyerahan hak perwalian kepada wali hakim (mohon di contohkan)
Demikian, semoga Bapak ustaz dapat memberikan kami jawaban sehingga kami dalam berumah tangga selalu dalam lindungan Alloh SWT dan sesuai dengan ajaran syariat islam, amin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
JAWABAN SALAH MENYEBUT NAMA BAPAK SAAT AKAD NIKAH
1. Terjadinya kesalahan dalam menyebut ayah dari pengantin perempuan tidak wajib. Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi salah satu tim pakar penyusun Kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyatakan
Artinya: Menyebut nama ayah dari pengantin perempuan saat akad nikah itu tidak wajib selagi si istri ada di tempat dan jelas sosok orangnya. Dan tidak perlu mengulangi akad nikahnya asal syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Yang penting, pengantin wanita jelas ada dan dikenal. Oleh karena itu, kalau terjadi kesalahan penyebutan nama wali, maka itu tidak apa-apa dan tidak ada dampak hukumnya alias tidak berakibat pada sah atau batalnya pernikahan. Dalam pernikahan yang terpenting adalah adanya wali, dua saksi, kedua pengantin dan ijab kabul.
Yang justru penting dalam kasus anda adalah status keberadaan ayah (calon) istri anda. Dalam fiqih Islam madzhab Syafi'i, seorang perempuan boleh menikah dengan menggunakan wali hakim, yakni pejabat KUA atau tokoh agama, dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah apabila ayah sedang bepergian dengan jarak 80 km lebih atau ayah tidak diketahui tempatnya dan juga tidak ada yang mewakilinya. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj hlm V/242, Ar-Ramli menyatakan:
( ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته ( زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali dekat (ayah kandung) sedang pergi atau tidak ada dalam jarak dua marhalah atau lebih (sekitar 80 km), dan tidak diketahui hidup matinya, sedangkan dia tidak punya wakil untuk menikahkan putrinya, maka wali hakim boleh menikahkan dia. Bukan wali yang jauh. Walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempatnya atau hidup matinya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pernikahan anda sah dan tidak perlu diulang. Jadi, ketika wali istri anda lokasinya berjauhan dengan putrinya, maka secara otomatis wali hakim berhak menikahkan sebagai ganti dari ayah tanpa harus ada proses penyerahan perwakilan perwalian dari pihak perempuan pada petugas KUA. Bahwa secara administrasi dan dokumentasi negara ada proses penyerahan perwalian dst, maka itu tidak berpengaruh pada soal pernikahan secara syariah.
Lebih detail
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
- http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
______________________________
APAKAH KAMI SUDAH BERCERAI?
assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya tentang sah atau tidakny talak.
1. suatu hari saya dan suami bertengkar. waktu itu saya minta cerai, tetapi suami wktu itu diam saja. tetapi setelah krg lebih satu jam kmudian, suami saya bErkata "kalo ingin bercerai, terserah. kita cerai tapi silahkan urus sendiri di pengadilan agama, nnti kalo sudah selesai tinggal aq tanda tangani." tetapi wkt itu saya tidak mengurusny d pengadilan agama karena saya menyesal, dan sbnrnya saya jg tidak ingin bercerai, sy minta cerai krn sgt emosi dan khilaf.. nah yg saya tanyakan apakah sdh jatuh talak ktika suami sy mengatakan sperti yg sdh saya uraikan di atas tadi ustadz?
2. suatu hari jg saya brtengkar dgn suami. wktu itu kami brtengkar lewat sms. dan tiba2 suami saya sms satu kata yaitu "CERAI". lalu saya bertanya, itu tadi talak berapa, malah suami sy balas sms dgn tidak serius" talak k 10",.. nah stlah kejadian itu kita pisah rumah. dan suatu ktika suami saya bilang kalo smsnya waktu itu tidak berniat menceraikan tp hanya untuk mengancam dan menakut nakuti saya. nah apakah seperti itu jatuh talak ustadz?
terima kasih mohon bantuan dan pencerahan dari ustadz,
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Suami anda dalam konteks itu memberlakukan taklik talak yakni talak kondisional. Talak kondisional yaitu talak yang baru terjadi kalau unsur syaratnya terpenuhi. Dalam kasus anda, syarat kondisionalnya adalah "kalo sudah selesai tinggal aq tanda tangani." Itu baru berarti, kalau ternyata anda tidak mengurus perceraian tersebut, maka talak tidak terjadi.
2. Talak melalui SMS berbeda dengan talak secara langsung melalui kata-kata. Talak SMS sama dg talak dengan tulisan yang lain adalah talak kinayah. Statuts talak kinayah adalah talaknya baru terjadi apabila disertai dengan niat dari suami. Jadi, silahkan tanya pada suami apakah dia berniat talak saat dia kirim sms tesebut. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html
Assalamu’alaikum wr. Wb
Kami baru menikah, setelah melangsungkan akad nikah, kami diberitahukan oleh bibi (kakak kandung dari ibu istri), kabar yang membuat bingung dan bimbang tentang pernikahan kami ini, mendapat kabar itu kami langsung mencari informasi dan menanyakan kepada keluarga istri untuk mencari kebenaran, sampai kami meminta kepada istri untuk melakukan pemeriksaan medis dirumah sakit dari informasi keluarga istri dan pemeriksaan medis sesuai keterangan dokter, bahwa :
TOPIK KONSULTASI
1. Bapak kandung istri bernama bapak S
2. Bapak tiri istri bernama bapak AS
3. Ibu mertua kami cerai dengan bapak kandung saat istri masih bayi dan menikah lagi dengan bapak andi Setiawan (bapak tiri istri). Sehingga istri tidak mengetahui siapa bapak kandungnya, kami tidak tau alasan ibu mertua dan keluarga istri untuk tidak menyampaikan hal yang sebenarnya kepada kami maupun istri sebagai anaknya sampai beliau (ibu mertua) meninggal dunia dan pada saat kami melangsungkan pernikahan yang diketahui sebagai bapak kandungnya adalah bapak Andi Setiawan.
4. Sebelum dilangsungkan pernikahan, keluarga istri mengetahui bahwa bapak kandung dari istri kami adalah bapak S.
5. Keberadaan dan alamat bapak kandung maupun sanak saudara tidak diketahui tapi pulau tempat tinggal atau domisili bapak kandung diketahui oleh keluarga istri.
6. Keluarga istri tidak berusaha mencari keberadaan bapak kandung walaupun mengetahui tempat daerah/pulau bapak kandung menetap sementara Ibu mertua dan semua keluarganya menetap di pulau yang berbeda dengan bapak kandung.
7. Pada saat kami melangsungkan pernikahan/ijab kabul menggunakan wali hakim yaitu petugas KUA.
8. Semua pengurusan dan penyerahan wali kepada wali hakim/petugas KUA di urus dan diserahkan oleh adik sepupu perempuan dari ibu mertua dan anak laki-laki dari adik sepupu ibu mertua tersebut, sementara kakak dan adik kandung dari ibu mertua masih ada.
9. Pada saat melangsungkan ijab Kabul bapak tiri ikut menghadiri dan menyaksikan pernikahan kami tetapi tidak memberitahukan hal sebenarnya bahwa beliau adalah bapak tiri dari istri kami.
10. Pada saat kami menikah ibu mertua sudah meninggal dunia.
11. Kalimat ijab Kabul yang kami ucapkan adalah :
- Ucapak wali hakim : Ya A bin A Saya Nikahkan dan Kawinkan engkau dengan B binti bapak C yang telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin 2 gram mas dibayar tunai.
- Saya terima nikah dan kawinnya Wati binti bapak Andi Setiawan dengan mas kawin tersebut tadi dibayar tunai.
12. Dari kalimat ijab Kabul diatas, wali hakim dan kami salah menyebutkan nama bapak istri kami.
PERTANYAAN KAMI :
1. Apakah pernikahan kami tersebut sah atau batal.
2. Apabila pernikahan kami itu tidak sah atau batal, apa yang kami lakukan :
- Apakah kami harus menikah ulang.
- Siapakah wali nikah jika kami melakukan nikah ulang, apakah diharuskan mencari keberadaan bapak kandung sebagai wali nikah.
- Siapa yang berhak menyerahkan hak perwalian kepada wali hakim jika menggunakan wali hakim.
- Bagaimana kalimat penyerahan hak perwalian kepada wali hakim (mohon di contohkan)
Demikian, semoga Bapak ustaz dapat memberikan kami jawaban sehingga kami dalam berumah tangga selalu dalam lindungan Alloh SWT dan sesuai dengan ajaran syariat islam, amin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
JAWABAN SALAH MENYEBUT NAMA BAPAK SAAT AKAD NIKAH
1. Terjadinya kesalahan dalam menyebut ayah dari pengantin perempuan tidak wajib. Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi salah satu tim pakar penyusun Kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah menyatakan
فلا يضر عدم ذكر اسم أبي الزوجة أيضاً مادامت الزوجة معينة معروفة، ولا داعي لكثرة الشك والوسوسة.
Artinya: Menyebut nama ayah dari pengantin perempuan saat akad nikah itu tidak wajib selagi si istri ada di tempat dan jelas sosok orangnya. Dan tidak perlu mengulangi akad nikahnya asal syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Yang penting, pengantin wanita jelas ada dan dikenal. Oleh karena itu, kalau terjadi kesalahan penyebutan nama wali, maka itu tidak apa-apa dan tidak ada dampak hukumnya alias tidak berakibat pada sah atau batalnya pernikahan. Dalam pernikahan yang terpenting adalah adanya wali, dua saksi, kedua pengantin dan ijab kabul.
Yang justru penting dalam kasus anda adalah status keberadaan ayah (calon) istri anda. Dalam fiqih Islam madzhab Syafi'i, seorang perempuan boleh menikah dengan menggunakan wali hakim, yakni pejabat KUA atau tokoh agama, dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah apabila ayah sedang bepergian dengan jarak 80 km lebih atau ayah tidak diketahui tempatnya dan juga tidak ada yang mewakilinya. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj hlm V/242, Ar-Ramli menyatakan:
( ولو ) ( غاب ) الولي ( الأقرب ) نسبا ، أو ولاء ( إلى مرحلتين ) ، أو أكثر ولم يحكم بموته وليس له وكيل حاضر في تزويج موليته ( زوج السلطان ) لا الأبعد وإن طالت غيبته وجهل محله وحياته لبقاء أهلية الغائب وأصل بقائه والأولى أن يأذن للأبعد ، أو يستأذنه خروجا من الخلاف
Artinya: Apabila wali dekat (ayah kandung) sedang pergi atau tidak ada dalam jarak dua marhalah atau lebih (sekitar 80 km), dan tidak diketahui hidup matinya, sedangkan dia tidak punya wakil untuk menikahkan putrinya, maka wali hakim boleh menikahkan dia. Bukan wali yang jauh. Walaupun kepergiannya lama dan tidak diketahui tempatnya atau hidup matinya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pernikahan anda sah dan tidak perlu diulang. Jadi, ketika wali istri anda lokasinya berjauhan dengan putrinya, maka secara otomatis wali hakim berhak menikahkan sebagai ganti dari ayah tanpa harus ada proses penyerahan perwakilan perwalian dari pihak perempuan pada petugas KUA. Bahwa secara administrasi dan dokumentasi negara ada proses penyerahan perwalian dst, maka itu tidak berpengaruh pada soal pernikahan secara syariah.
Lebih detail
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html
- http://www.fatihsyuhud.net/rumah-tangga/
______________________________
APAKAH KAMI SUDAH BERCERAI?
assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya tentang sah atau tidakny talak.
1. suatu hari saya dan suami bertengkar. waktu itu saya minta cerai, tetapi suami wktu itu diam saja. tetapi setelah krg lebih satu jam kmudian, suami saya bErkata "kalo ingin bercerai, terserah. kita cerai tapi silahkan urus sendiri di pengadilan agama, nnti kalo sudah selesai tinggal aq tanda tangani." tetapi wkt itu saya tidak mengurusny d pengadilan agama karena saya menyesal, dan sbnrnya saya jg tidak ingin bercerai, sy minta cerai krn sgt emosi dan khilaf.. nah yg saya tanyakan apakah sdh jatuh talak ktika suami sy mengatakan sperti yg sdh saya uraikan di atas tadi ustadz?
2. suatu hari jg saya brtengkar dgn suami. wktu itu kami brtengkar lewat sms. dan tiba2 suami saya sms satu kata yaitu "CERAI". lalu saya bertanya, itu tadi talak berapa, malah suami sy balas sms dgn tidak serius" talak k 10",.. nah stlah kejadian itu kita pisah rumah. dan suatu ktika suami saya bilang kalo smsnya waktu itu tidak berniat menceraikan tp hanya untuk mengancam dan menakut nakuti saya. nah apakah seperti itu jatuh talak ustadz?
terima kasih mohon bantuan dan pencerahan dari ustadz,
wassalamualaikum
JAWABAN
1. Suami anda dalam konteks itu memberlakukan taklik talak yakni talak kondisional. Talak kondisional yaitu talak yang baru terjadi kalau unsur syaratnya terpenuhi. Dalam kasus anda, syarat kondisionalnya adalah "kalo sudah selesai tinggal aq tanda tangani." Itu baru berarti, kalau ternyata anda tidak mengurus perceraian tersebut, maka talak tidak terjadi.
2. Talak melalui SMS berbeda dengan talak secara langsung melalui kata-kata. Talak SMS sama dg talak dengan tulisan yang lain adalah talak kinayah. Statuts talak kinayah adalah talaknya baru terjadi apabila disertai dengan niat dari suami. Jadi, silahkan tanya pada suami apakah dia berniat talak saat dia kirim sms tesebut. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html