Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Pemimpin dan Teman Non-Muslim (Kafir)

Hukum Pemimpin dan Teman Non-Muslim (Kafir)

HUKUM MENJADIKAN NON-MUSLIM (KAFIR) SEBAGAI PEMIMPIN DAN TEMAN

assalamualaikum wr.wb

saya ingin bertanya maksud ayat dibawah ini

"Janganlah orang - orang mukmin menjadikan orang kafir sebagai Wali ( teman/pemimpin), melainkan orang-orang beriman. barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari suatu yng kamu takuti dari mereka, Dan allah memperingatkan kamu akan (siksa) dari-Nya, dan hanya kepada allah tempat kembali"

selain itu juga saya pernah membaca sebuah dalil yg kurang lebih seperti ini

"Jangalah menjadikan seorang Kafir menjadi teman setia/kepercayaan mu, sesungguhnya kamu termasuk kedalam golonganya" *mohon di koreksi jika ada kesalahan

TOPIK KONSULTASI

  1. Hukum Menjadikan Non-Muslim (Kafir) Sebagai Pemimpin Dan Teman
  2. Doa Lancar Rezeki Dan Gampang Dapat Jodoh
  3. Masa Iddah Wanita Yang Dicerai
  4. Masalah Haid Dan Mandi Junub Bagi Wanita
  5. Hukum Itdak Memakai Jilbab
  6. Menabung Dinar Online
  7. Bank Syariah Di Indonesia Apakah Bebas Riba?
  8. Wasiat Bayar Hutang Yang Sudah Lunas
  9. Menikah Tanpa Restu Orang Tua
  10. Cairan Warna Kuning Apa Termasuk Haid?

pertanyaan saya, apakah maksud dari ayat di atas
1. Apakah seorang muslim di larang berteman dan bersahabat dengan non muslim ?
2. Apakah seorang muslim di larang mempercayai teman mereka yang non muslim ?
3. Apakah seorang muslim tidak boleh di pimpin oleh seorang yang non muslim ?
4. Apakah seorang muslim tidak boleh memilih pemimpin seorang yg non muslim ?
5. Bagaimana jika seorang muslim tinggal di daerah yg minoritas, dimana hanya ada sedikit orang muslim dan di daerahnya di pimpin oleh seorang non muslim ?
6. Apakah dengan berteman dan menjadikan mereka teman kepercayaan seketika itu sang muslim menjadi kafir/murtad ?
7. Apakah ini berarti seorang muslim tidak boleh mengagumi/mengidolakan tokoh non muslim, contoh seperti Albert Einstein ?
8. Apakah ini berarti juga seorang muslim tidak boleh menolong seorang yg non muslim?
9. Sebenarnya dalam konteks yang seperti apa ayat dan dalil di atas di gunakann ?

di mohon penjelasannya



JAWABAN HUKUM MENJADIKAN NON-MUSLIM (KAFIR) SEBAGAI PEMIMPIN DAN TEMAN

BERTEMAN DENGAN NON-MUSLIM HUKUMNYA BOLEH DENGAN SYARAT

1, Ayat-ayat yang bernada larangan menjadikan orang kafir (non-muslim) sebagai teman atau pemimpin terdapat dalam beberapa tempat yaitu: QS Ali Imran 3:28 (yang anda kutip di atas); An-Nisa 4:89 , 139, 144 dan 199; Al-Isra 17:2; Al-A'raf ayat 30; Al-Maidah ayat 51-52; At-Taubat ayat 23; Al-Mujadalah ayat 22; Al-Mumtahanah ayat 1 dan 9.

Banyak orang memahami ayat-ayat di atas sebagai anjuran untuk bersikap keras, kebencian dan pemutusan hubungan dengan non-muslim dan perintah untuk berteman dengan sesama muslim saja.

Yang benar bagi mereka yang berfikir secara teliti dan mengkaji sejarah sebab turunnya ayat, maka pemahamannya tidaklah demikian. Yusuf Qardawi dalam salah satu fatwanya menjelaskan pemahaman ayat-ayat di atas sebagai berikut:

Pertama, bahwa larangan tersebut konteksnya adalah apabila kalangan non-muslim menyifati dirinya sebagai kelompok eksklusif yang menonjolkan sisi keagamaan-nya, ideologinya, pemikirannya dan syiar agamanya yakni mereka menonjolkan sebagai Yahudi, Nasrani, Hindu, dll; bukan menampakkan diri sebagai tetangga, teman atau sesama bangsa. Sedangkan seorang muslim harus berteman dengan umat Islam saja. Dari sinilah adanya peringatan bergaul dengan non-muslim. Yakni, bahwa umat Islam sebagai komunitas (jamaah) dilarang berdekatan atau saling sayang dengan non-muslim sebagai komunitas; tapi tidak apa-apa bergaul dengan mereka sebagai individu.

Kedua, berteman atau berkasih sayang (mawaddah) dengan nonmuslim yang dilarang oleh Quran adalah pertemananan yang bertujuan untuk menyakiti umat Islam dan menentang Allah dan Rasul-Nya. Jadi, larangan itu bersifat kondisional. Tidak mutlak. Lagipula, kalau kita tidak mau berteman sama sekali dengan individu nonmuslim, bagaimana cara kita untuk mendakwahi mereka ke dalam Islam? Adapun dalil dari pemahaman ini sbb: (a) QS Al-Mujadalah ayat 22. (b) (b) Firman Allah dalam QS Al-Mumtahanah ayat 1; dan (c) QS Al-Mumtahanah ayat 8 di mana Allah berfirman: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ketiga, Islam membolehkan seorang pria muslim menikahi wanita Ahli Kitab seperti jelas tersebut dalam QS Al-Maidah 5:5. Padalah kehidupan berkeluarga tak mungkin dilakukan tanpa adanya rasa kasih sayang antara keduanya seperti tersebut dalam QS Ar-Rum ayat 21.

Intinya, berteman dengan individu non-muslim dibolehkan asal bukan untuk persekongkolan jahat untuk merugikan umat Islam.

MEMILIH PEIMPIN NON-MUSLIM

QS An-Nisa 4:144 menyatakan larangan bagi umat Islam memilih pemimpin non-muslim "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?"

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 12/229 mengutip pendapat Qadhi Iyad sbb:

أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها

Artinya: Ulama sepakat bahwa kepemimpinan (imamah) tidak sah dipegang orang kafir...

Tidak sah-nya kepemimpinan orang kafir itu adalah dalam konteks di negara yang meyoritas muslim. Adapun apabila di negara yang meyoritas non-muslim maka tentu saja tidak ada masalah dipimpin oleh orang nonmuslim karena memang mereka yang berkuasa sebagaimana kasus pada zaman Nabi di mana sebagian Sahabat berhijrah ke negara non-muslim yang dipimpin orang nonmuslim. Saat itu Rasulullah berkata pada Sahabat yang hendak berimigrasi ke Habasyah:
اذهبوا الى الحبشة فإن فيها حاكما عادلا لا يظلم عنده أحد

Artinya: Pergilah ke negara Habasyah karena di sana terdapat seorang hakim (penguasa/pemimpin) yang adil. Tidak akan ada seorang pun yang akan mendzalimi.

Berikut pendapat sejumlah ulama tentang mengangkat pemimpin non-muslim di negara mayoritas Islam

قال القاضي عياض رحمه الله: "أجمع العلماءُ على أنَّ الإمامة لا تنعقد لكافر، وعلى أنَّه لو طرأ عليه الكفر انعزل، وكذا لو ترك إقامةَ الصَّلوات والدُّعاءَ إليها"

وقال ابن المنذِر رحمه الله: إنَّه قد "أجمع كلُّ مَن يُحفَظ عنه مِن أهل العلم أنَّ الكافر لا ولايةَ له على المسلم بِحال".

وقال ابن حَزم: "واتَّفقوا أنَّ الإمامة لا تجوز لامرأةٍ ولا لكافر ولا لصبِي".

وقال ابن حجَر رحمه الله: إنَّ الإمام "ينعزل بالكفر إجماعًا، فيَجِب على كلِّ مسلمٍ القيامُ في ذلك، فمَن قوي على ذلك فله الثَّواب، ومَن داهن فعليه الإثم، ومن عَجز وجبَتْ عليه الهجرةُ من تلك الأرض".

: رجَّح جمهورُ العلماء أنَّ فِسق الحاكم فسقًا ظاهرًا معلومًا يؤدِّي لِسُقوط ولايته، ويكون مسوِّغًا للخروج عليه عند أمن إراقة الدِّماء وحدوث الفِتَن؛ وذلك لأنَّ فسقه قد يُقْعِده عن القيام بواجباته الشَّرعية؛ من إقامة الحدود، ورعاية الحقوق، وحِفظ دين رعيَّتِه ومعاشهم

Intinya adalah mengangkat pemimpin non-muslim di negara mayoritas muslim hukumnya haram dan tidak sah.

Namun demikian, ada pendapat dari Ibnu Taimiyah yang secara implisit membolehkan mengangkap pemimpin non-muslim apabila dia adil dan tidak ada pemimpin muslim yang dianggap adil.

Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al-Amr bil Ma'ruf wan Nahyu anil Munkar menyatakan:

وأمور الناس إنما تستقيم في الدنيا مع العدل الذي قد يكون فيه الاشتراك في بعض أنواع الإثم أكثر مما تستقيم مع الظلم في الحقوق، وإن لم تشترك في إثم. ولهذا قيل: " الله ينصر الدولة العادلة وإن كانت كافرة، ولا ينصر الدولة الظالمة ولو كانت مؤمنة".

Artinya: ... dikatakan bahwa Allah menolong negara yang adil walaupun kafir, dan tidak akan menolong negara zalim walaupun muslim.

_____________________________


DOA LANCAR REZEKI DAN GAMPANG DAPAT JODOH

Assalamu'alaikum, saya mau tanya apa doa yang dianjurkan atau disunahkan nabi agar dilancarkan urusan jodoh dan rezeki?terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

DOA LANCAR REJEKI


اللَّهُمَّ فَارِجَ الْهَمِّ ، كَاشِفَ الْغَمِّ ، مُجِيبَ دَعْوَةِ المُضطَرِّينَ ، رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرَحِيمَهُمَا أَنْتَ تَرْحَمُني فَارْحَمْنِي بِرَحْمَةٍ تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ

قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ المُلْكِ تُؤْتِي المُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ المُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ « تُولِجُ اللَّيْلَ في النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ في اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ المَيِّتِ وَتُخْرِجُ المَيِّتَ مِنَ الحَيِّ وَتَرْزِقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ » رَحْمنَ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَرِحِيمَهُمَا تُعْطِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهَا وَتَمْنَعُ مَنْ تَشَاءُ ، ارْحَمْني رَحْمَةً تُغْنِيني بِهَا عَنْ رَحْمَةِ مَنْ سِوَاكَ » .

Kedua Doa di atas adalah doa yang diajarkan oleh Nabi pada para Sahabat berdasarkan hadits riwayat Hakim dan Al-Bazzar.

DOA LANCAR JODOH

اللهم اني اسالك باني اشهد انك انت الله لااله الا انت الاحد الصمد لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد اللهم اقضي حاجتي انس وحدتي فرج كربتي اجعل لي رفيقا صالحا كي نسبحك كثيرا ونذكرك كثيرا فانت بي بصيرا يا مجيب المضطر اذا دعاة احلل عقدتي امن روعتي يالهي من لي الجاء اليه اذا لم الجاء الي الركن الشديد الذي اذا دعيا به اجاب هب لي من لدنك زوجا صالحا اجعل بيننا المودة والرحمه والسكينه فانت علي كل شئ قدير يامن اذا قلت للشئ كن فيكون

_____________________________



MASA IDDAH WANITA YANG DICERAI

Selamat malam..,
Saya akan menanyakan kepada bapak/ibu.
Calon istri saya sejak sudah hampir 2 tahun ini ditinggal suaminya (suami menghilang-tdk diketahui keberadaannya) dan waktu itu dlm keadaan hamil dan skrg anak sudah berumur hampir 2 tahun. alhamdulillah desember 2013 kemarin telah disahkan dan diputuskan gugat cerainya calon istri saya tsb oleh PA.

Yg ingin saya tanyakan jika saya akan menikahinya,

1, kapankah waktu yg tepat?,
2. adakah masa iddah?,
3. jika ada masa iddah..dihitung mulai kapan?
Seblumnya Terimakasih atas jawabanya.
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

JAWABAN

1. Waktu yang tepat adalah kapan saja asalkan dia sudah bukan istri orang lain.
2. Ada masa iddah.
3. Masa iddah dihitung mulai tanggal keputusan gugat cerai. Adapun masa iddahnya adalah tiga kali masa haid (QS Al-Baqarah 2:234). Lebih detail lihat di sini.

_____________________________



MASALAH HAID DAN MANDI JUNUB BAGI WANITA

Salam

Assalammualaikum, terima kasih kepada alkhoirot yg membuka kesempatan untuk beryanya via email. Salam kenal, nama saya s. Saya tidak berkeberatan apabila pertanyaannya ditampilkan di web namun tolong namanya tidak ditampilkan.

Ada beberapa pertanyaan terkait dengan fiqih wanita yg saya mau tanya.

1. Terkait dengan haid. Saya sudah baca dibeberapa sumber mengenai cairan kuning yg keluar apabila masa haid akan berakhir. Selama ini yg saya jalani, setelah melihat warna kekuningan tersebut saya berfikir sudah tidak ada darah lagi dan wajib untuk segera mandi dan solat. Namun belakangan saya baca lagi kalau beberap pendapat mengatakan cairan tersebut termasuk kedalam masa haid dan dihitung sebagai hukum haid. Saya jadi bingung harus bagaimana. Setelah melihat cairan kuning tersebut saya sudah selesai haid atau belum ? Karena saya selalu keluar cairan itu setelah masa haid akan berakhir dan jarang menemukan warna putih keruh yg banyak orang katakan. Mohon penjelasannya.

2. Terkait dengan mandi wajib. Bolehkah menggunakan shower ?
3. Adakah aturan yang ditetapkan fiqih terkait dengan ini ?
4. Dan kalau mandi wajib dengan bak mandi apakah boleh airnya masuk lagi ke dalam bak (ketidaksengajaan) ?

Saya tidak terlalu ingat tapi saya pernah diberitahu kalau wudhu dengan bak yg melebihi panjang tertentu itu boleh airnya masuk lagi. Apakah sama aturannya ? Karena kadang saya mengulang mandi karena khawatir masuk kembali airnya ke dalam bak.

Dua pertanyaan itu yg paling menggelisahkan saya. Mohon dengan sangat jawabannya, saya ingin tenang beribadah dan juga benar. Kalau bisa berdasarkan mazhab imam syafi'i karna itu mazhab saya.

Syukron. Jazakallah khair

JAWABAN

1. Cairan kuning (flek) termasuk dalam kategori darah haid selama keluarya masih dalam periode haid yakni antara 1 sampai 15 hari. Apabila cairan itu keluar di luar masa periode haid yang wajar, maka ia disebut darah istihadah dan hukumnya wajib bagi anda untuk mandi jinabah dan melakuksan kewajiban layaknya wanita yang suci. Lebih detail lihat di sini.

2. Boleh. Cara apapun yang dipakai untuk bersesuci itu boleh yang penting memakai air dan disiramkan ke seluruh tubuh.

3. Aturan bakunya adalah membersihkan seluruh badan dengan air. Dari rambut kepala sampai kaki.

4. Mandi dengan bak mandi boleh asal tubuh tidak masuk (Jawa, nyemplung) ke dalam air tapi dengan memakai gayung dan disiramkan ke dalam tubuh. Kalau saat itu ada air siraman yang masuk lagi ke dalam bak mandi, maka tidak apa-apa. Lebih detail soal mandi junub lihat di sini.

_____________________________



HUKUM ITDAK MEMAKAI JILBAB

Assalamu'alaikum.. wr.wb
sya ingin brtnya apa hukum dalam agama islam jika seorang perempuan tidak memkai jilbab?

JAWABAN

Menutupi aurat adalah wajib. Dan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Wanita yang tidak menurup aurat hukumnya dosa kalau masih mengakui bahwa itu wajib. Apabila tidak menganggap wajib, maka hukumnya murtad. Tentang aurat lihat di sni.

_____________________________


6
MENABUNG DINAR ONLINE

Assalamu'alaikum wr. wb

saya menemukan situs menabung dinar online https://m-dinar.com/indo/ yg penjelasan lengkapnya ada di http://dinartauhid.com/m-dinar/

mengingat MUI telah berfatwa bahwa pembelian emas secara kredit adalah boleh asalkan emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang).. tapi saya pernah baca bawa emas itu adalah barang ribawi yg dalam transaksinya harus tunai jika tidak tunai maka dianggap riba

menurut pandangan pak ustad bagaimana?

atas respon yg diberikan saya sampaikan terimakasih.

wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Apa yang difatwakan oleh MUI itu sudah benar. Dan dari yang kami fahami dari layanan m-dinar itu adalah bahwa user membeli dinar dengan mata uang yang bukan dinar. Yang tidak dibolehkan adalah apabila membeli emas dengan emas kecuali dengan tunai.

Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-tukar-uang-lama-denga-uang-baru.html

_____________________________



BANK SYARIAH DI INDONESIA APAKAH BEBAS RIBA?

Mengenai bank syariah di Indonesia. Apakah sistem bagi hasil yang ada di dalamnya bukan merupakan riba?

JAWABAN

Yang kami ketahui, sistem bagi hasil dalam bank syariah sudah termasuk memenuhi stnadar fiqih. Jadi, bukan termasuk riba. Lihat tentang bank konvensional: http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html

_____________________________



WASIAT BAYAR HUTANG YANG SUDAH LUNAS

Assalamualaikum ustad
Saya mau tanya...
Ayah saya baru meninggal dan mempunyai hutang di bank berapa ratus juta...trus wasiat ayah saya disuruh melunasinya klo dia meninggal. Padahal kalo dibank apabila yang berhutang meninggal akan dianggap lunas semua hutangnya.

Yang saya tanyakan saya harus bagaimana ustad?? Kalopun saya lunasi saya harus hutang lagi di bank
untuk menutup utang ayah saya... Mohon petunjuknya ustad?

JAWABAN

Kalau memang sistem di perbankan demikian, yakni hutang menjadi lunas karena sebab meninggal, maka tidak wajib dan tidak perlu dilunasi.

_____________________________



MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamualaikum, pak ustad kalau hubungan yg tak di restui orang tua, trus terlanggar dan menikah,
1. apakah bisa jadi rumah tangga yg sakinah mawaddah warahmah gak ustad??
2. Ne trlangar karena perbuatan zina yg pernah saya lakuKan pk, trus gmana solusi nya agar allah memafkan dosa saya yang sudah menumpuk pk ustad??

JAWABAN

1. Kalau tata cara pernikahan sah menurut syariah, dalam arti memenuhi syarat dan rukun nikah, maka insyaAllah bisa mendapatkan rumah tangga bahagia asal kedua pihak suami istri selalu mentaati aturan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dan bertaubat atas dosa-dosa masa lalu serta berusaha terus mendekati orang tua dan meminta maaf pada mereka.

2. Bertaubat dengan taubat nasuha. Lebih detail tentang taubat nasuha lihat di sini.

_____________________________


CAIRAN KUNING APAKAH HAID?

1. Masih soal haid, saya normalnya haid 6-7 hari.. setelah 6-7 hari itu keluar cairan kuning tersebut, saya masih bingung membedakan flek atau bukan. Karena itu berlangsung setelah 7 hari tidak ada darah (merah) lagi. Awalnya kuning flek (kuning keruh), lalu jd kuning bening tp warnanya tetap kuning. Dan diluar masa haidpun saya biasanya keluar cairan kuning bening seperti itu kadang. Apa tetap dihitung masa haid kalau cairan ini keluar setelah darah (merah) tidak keluar lagi ? Dan apakah saya tetap tunggu sampai 1-15 hari masa haid untuk mandi wajibnya ? Saya masih agak bingung soal ini karena takut ternyata sudah suci tp tidak solat. Mohon di jelaskan sejelas jelasnya

2. Menyambung masalah haid. kalau masa haid berakhir misalnya 6 hari selesai tp untuk memastikan saya biasanya lihat lagi besoknya dan ternyata bersih. Apakah saya mengganti solat saya yg kemarin ? Atau langsung solat saja di waktu kita bersih dan tidak mengganti ? Kalau boleh ada tuntunan fiqih atau hadist yg merujuk ke masalah ini.

Syukron katsir, Barokallah.

JAWABAN

1. Cairan warna kuning yang keluar dari kemaluan wanita disebut darah haid selagi keluar masih dalam periode haid yaitu 1 sampai 15 hari. Perlu diketahui bahwa darah haid tidak harus selalu merah. Supaya lebih jelas, kami kutipkan pendapat ulama madzhab Syafi'i -- yang ditulis oleh Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah hlm. 1/103 --soal macam-macam darah haid sebagai berikut:
الشافعية قالوا: الحيض هو الدم الخارج من قبل المرأة السليمة من المرض الموجب لنزول الدم، إذا بلغ سنها تسع سنين، فأكثر، من غير سبب ولادة، فقولهم: الدم، المراد بالدم ما كان له لون من ألوان الدماء، وألوان الدماء خمسة: أحدها: السواد، وهو أقواها عندهم؛ ثانيها: الحمرة، وهي تلي السواد في القوة: ثالثها: الشقرة، وهي تلي الحمرة في القوة؛ ورابعها: الكدرة، وقد عرفت معناها فيما تقدم للمالكية، وهي تلي السواد؛ خامسها: الصفرة وهي تلي الكدرة، وقيل: بل الصفرة أقوى من الكدرة، وعلى كل فالأمر سهل، لأنها جميعها يقال لها: حيض
[Teks Arab selengkapnya lihat: http://goo.gl/1AMCWi ]

Artinya: Artinya: Ulama madzhab Syafi'i mengatakan bahwa haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang sehat dari penyakit yang menyebabkan keluar darah, apabila usianya sampai 9 tahun atau lebih bukan karena sebab melahirkan. Yang dimaksud dengan darah adalah cairan yang memiliki warna darah. Adapun warna darah ada lima yaitu (a) hitam, ini warna terkuat; (b) merah, ini terkuat kedua; (c) pirang ..; (d) keruh ... yang warnanya di bawah hitam; (e) kuning. Menurut satu pendapat, warna kuning ini lebih kuat daripada keruh. Intinya, semua tipe darah di atas adalah darah haid.

Perlu diketahui, bahwa menurut madzhab Hanbali, macam darah haid hanya ada tiga yaitu hitam, keruh dan merah seperti bisa anda lihat di link ini: http://goo.gl/P8KmrM. Jadi, kalau mengikuti pendapat madzhab Hanbali ini, maka flek atau cairan kuning tidak termasuk haid. Keterangan ini saya berikan, karena mungkin anda pernah membaca di internet yang mengatakan bahwa cairan atau flek warna kuning bukan darah haid. Kalau iya, maka penulisnya berasal dari kalangan Salafi Wahabi yang dalam berfiqih menganut madzhab Hanbali.

Mayoritas muslim Indonesia bermadzha Syafi'i, karena itu kami pilihkan pendapat dari ulama madzhab Syafi'i agar sesuai.

2. Begitu merasa bersih, maka seharusnya anda langsung mandi jinabah dan shalat fardhu apabila tiba waktu shalat. Kalau masih menunda besoknya, maka anda harus mengqadha shalat yang ditinggalkan kemarin. Kewajiban shalat tiba ketika seorang muslimah sudah suci dari haidnya. Artinya, ketika haid sudah berhenti, maka wanita haid harus segera mandi besar dan shalat apabila tiba waktu shalat. Dan ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan ulama fiqih) tanpa ada perbedaan.

Yang masih menjadi perbedaan pendapat adalah apakah shalat yang sebelum terhenti haidnya harus diqadha atau tidak? Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli bil Atsar hlm. 2/176 mengutip pendapat beberapa ulama sbb:

فإن طهرت في آخر وقت الصلاة بمقدار ما لا يمكنها الغسل والوضوء حتى يخرج الوقت ، فلا تلزمها تلك الصلاة ولا قضاؤها ، وهو قول الأوزاعي وأصحابنا . وقال الشافعي وأحمد : عليها أن تصلي

Artinya: Apabila wanita haid itu suci di akhir (waktu) shalat dengan perkiraan tidak cukup waktu untuk mandi junub dan berwudhu, maka tidak wajib baginya shalat dan qadha. Ini pendapat Auza'i dan kalangan Dzahiri.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, wajib shalat.

Dari keterangan Ibnu Hazm ini jelas, bahwa wanita haid ketika dia yakin darah sudah berhenti, maka dia harus langsung bersucu (mandi junub dan wudhu) dan segera melaksanakan shalat fardhu yang diwajibkan pada saat itu. Kalau ternyata dia menunda mandinya, sampai masuk waktu shalat dardhu berikutnya, maka wajib baginya mengqadha shalat fardhu yang sebelumnya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam