Pengasuhan Anak yang Ibunya Meninggal
Pengasuhan Anak yang Ibunya Meninggal Secara hukum syariah, memang yang lebih berhak mengasuh anak apabila ibunya meninggal adalah nenek dari ibu si anak yakni mertua anda. Dalam konteks ini berarti apa yang anda lakukan sudah benar. Al-Jaziri dalam Al-Mazahib Al Arbaah mengutip pendapat madzhab Syafi'i
PENGASUHAN ANAK YANG IBUNYA MENINGGAL
Assalamualaikum,
Pak Ustadz yang insyaallah dirahmati oleh Allah
saya mau tanya terkait masalah yang saya hadapi dan semoga Pak Ustadz bisa memberi saya solusi terkait dengan masalah ini selain saya berdoa memohon petunjuk Ke Allah, dalam doa selesai sholat dan setiap kesempatan Ujian Allah dimulai ketika, Istri saya meninggal beberapa jam setelah melahirkan anak pertama kali, Yang Insyaallah Ujian ini saya masih diberi Kekuatan untuk menerima dengan Ihklas Namun, beberapa bulan kemudian, masalah yang saya masih bingung sampai sekarang terkait kewajiban saya terhadap ibu saya dan kewajiban saya sebagai ayah dari anak saya, anak saya sekarang di rawat oleh ibu mertua, karena saya kerja jauh dibandingkan tempat tinggal ibu mertua saya Alhamdulillah anak saya laki2 dan sehat Pak Ustadz
Masalah ini dimulai dari kepulangan saya untuk menjenguk anak saya dan mengajak anak saya seminggu untuk tinggal di rumah ibu saya, mumpung saya bisa mabil cuti agak lama umumnya biasanya saya pulang dulu kerumah mertua habis itu ke rumah ibu saya namun pada saat itu, ibu menjemput saya sehingga saya pulang dulu ke rumah ibu baru ke rumah mertua (*timbul lah prasangka dari ibu mertua saya terhadap ibu saya) yang beranggapan agar saya tidak sering sering pulang ke rumah mertua besok harinya saya sekeluarga ke rumah mertua untuk menjemput anak saya saat itu kondisi saya tidak seperti fit seperti semula sehingga lebih banyak diam di rumah mertua (*timbul prasangka dari mertua karena sikap yang tidak seperti biasa) kemudian kami balik kerumah ibu dan mertua ikut, lebih karena pengin memastikan kondisi anak saya meski semalam dan akan balik besoknya (*timbul prasangka dari mertua dinilai rumah tidak sehat untuk bayi, karena banyak barang dagangan dan dinilai berdebu) karena rumah ibu saya jualan sembako esok harinya ibu mertua balik dianter ibu dan ayah ke terminal bus disini awal masalah dimulai Ibu saya di mobil mengutarakan keinginan nya agar anak saya bisa tinggal agak lama, ya 1 bulan sebagai kangan pada cucu nya Namun Mertua menganggap cara ibu saya dinilai licik dan curang, sehingga membalas permintaan Ibu saya dengan cacian dan makian, karena merasa didzolimi (diminta mengembalikan Almarhumah yang sudah meninggal, menuduh keluarga saya karena dulu saat nikah hari masih harus dihitung pake adat jawa,dll) sehingga ibu saya juga emosi dan berlanjut ke pertikain secara mulut meskipun akhirnya Ibu mertua pulang juga kerumahnya dan menceritakan ke bapak mertua dan kakak Istri
malam harinya Ibu saya cerita tentang kejadian pagi harinya dan Ibu mertua sms agar tidak mendzolimi hati Ibu yang baru ditinggal Anaknya meninggal dan anak saya dianggap sebagai obat penawar atas kepergian Almarhum dan meminta anak saya untuk dibalikin ke rumah mertua ketika saya sampaikan itu, Ibu saya marah luar biasa dan tidak Ridho atas saya jika saya mengembalikan anak saya ke Rumah Ibu mertua
Marah nya Ibu saya, lebih karena sakit hati akibat perkataan Ibu mertua ketika di mobil dan Ibu bilang sakit hatinya tidak akan memaafkan Perkataan Ibu mertua Esok harinya saya berangkat kerumah mertua sendiri, untuk menanyakan seperti apa kejadiannya saat Itu dan Ibu mertua bercerita dari prasangka dari awal ketika saya pulang sampai kejadian di Mobil dan disitu juga saya juga ikut merasa emosi karena saya juga dipersalahkan atas meninggalnya Almarhumah Istri ketika masih hidup karena sering keluar kota untuk kerja, dan sekarang mau mengambil cucu nya dari Ibu mertua ketika saat itu saya mencoba mendamaikan, dengan mengatakan Insyaallah ini salah paham saja dan hanya salah paham namun Ibu mertua ngotot kalo masalah dianggap selesai maka anak harus dibalikin di akhir minggu seperti permintaan di awal karena sudah merasa didzolimi
akhirnya saya balik kerumah dan menceritakan keinginan Mertua Ke Ibu sambil saya mencari hukum Islam terkait hak asuh anak jika orang tua meninggal saya sampaikan ke Ibu saya bahwa mertua masih lebih berhak daripada saya meskipun ayah dari anak saya namun ibu juga berharap besar, atas hak nya sebagai orang tua saya untuk sementara agar anak tinggall di rumah Ibu saat itu saya bingung pak dan bingung, antara kewajiban saya selaku anak terhadap Ibu dan juga menjaga silaturahmi, semalaman saya berpkir dan berdoa untuk memutuskan pilihan yang beraat berat dalam pendapat saya, saya khawatir kalo saya balikin anak ke sana saya dianggap sebagai anak durhaka, untuk permintaan Ibu tidak bisa di wujudkan berat yag ke dua, kalo tidak saya balikan, hubungan keluarga akan tambah rusak dan runyam dan 2 nya juga termasuk dosa besar antara durhaka dan memutuskan tali silaturahmi
esok harinya, bismillah saya meminta Ibu agar diiklaskan kalo anak saya biar diasuh oleh mertua dengan berat dan tangis, Ibu saya menghargai keputusan saya, meskipun Sya merasa hati Ibu masih sakit karena hal ini yang ingin saya tanyakan Pak Ustadz
1. sudah benarkan keputusan yang saya ambil saat itu?
2. Bagaimana semisal ketika saya menikah lagi, terus anak akan saya asuh, apakah tidak menyalahi ketentuan akan hak asuh anak
3. Apakah Pendapat iBU Mertua benar, bahwa dia merasa didzolimi sehingga berhak membalas permintaan Ibu saya (kalo tidak salah dalam AlQuran ketika orang didzolimi berhak membalas nya yang pengin saya tanyakan untuk kriteria didzolimi seperti apa Pak Ustadz? *(kalo saya baca dan search: umumnya lebih kepada penguasa yang mendzolimi rakyatnya)
semoga Allah membalas kebaikan Pak Ustadz atas jawaban yang diberikan atas kondisi saya, sampai saat ini saya masih merasa bersalah Ke Ibu saya dan kecewa juga dengan Ibu mertua saya yang akhirnya saya juga gak enak kalo pulang menjenguk anak agak lama sampai menginap, khawatir Ibu saya tersinggung
Insyaaallah saya tulis, dengan sebenarnya tanpa menambahkan kejadian lain mohon juga jangan di share ke web untuk masalah ini pak semisal mau di share, mungkin bahasanya yang bisa diganti, tidak sedetail cerita saya
Jazakallahu khairan
JAWABAN
1. Secara hukum syariah, memang yang lebih berhak mengasuh anak apabila ibunya meninggal adalah nenek dari ibu si anak yakni mertua anda. Dalam konteks ini berarti apa yang anda lakukan sudah benar. Al-Jaziri dalam Al-Mazahib Al Arbaah mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb:
الشافعية - قالوا: للمستحقين في الحضانة ثلاثة أحوال: الحالة الأولى: أن يجتمع الأقارب الذكور مع الإناث. الحالة الثانية: أن يجتمع الإناث فقط، الحالة الثالثة: أن يجتمع الذكور فقط. فأما الحالة الأولى: فتقدم الأم على الأب، ثم أم الأم، وإن علت
Arti ringkasan: Apabila berkumpul keluarga wanita dan lelaki, maka (dalam hak pengasuhan anak) didahulukan ibu, lalu nenek (ibunya ibu), dan seterusnya ke atas. Lihat: http://www.fatihsyuhud.org/2013/05/hadanah-madzahib-arbaah.html#5Lihat juga dalam KHI Pasal 105 http://www.alkhoirot.net/2012/03/khi-kompilasi-hukum-islam.html#114
2. Iya menyalahi ketentuan. Namun, apabila neneknya rela diasuh Anda, maka tidak masalah.
3. Tidak benar. Didzalimi itu adalah apabila seseorang diambil haknya secara ilegal. Namun, mungkin maksud "dzolim" versi ibu mertua anda adalah disakiti hatinya.