Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh

Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh Ada yg cukup menganjal dipikiran saya, saya dan calon saya sudah lama berteman (pacar) hampir 3 tahun lamanya. Kami ada berencana untuk menikah. Baru sekarang kami ketahui bahwa kami ada hubungan saudara jauh. 1. Yang kami risaukan, sejauh mana perkawinan yg diizinkan oleh islam dan sehat untuk bakal keturunan bila kami mempunyai anak kelak.
Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh
MENIKAH DENGAN SAUDARA JAUH

Assalamualaikum wr wb.
Salam kenal, saya pudji , 25 th.
Ada yg cukup menganjal dipikiran saya, saya dan calon saya sudah lama berteman (pacar) hampir 3 tahun lamanya. Kami ada berencana untuk menikah. Baru sekarang kami ketahui bahwa kami ada hubungan saudara jauh.
1. Yang kami risaukan, sejauh mana perkawinan yg diizinkan oleh islam dan sehat untuk bakal keturunan bila kami mempunyai anak kelak.

Sekedar info hubungan persaudaraan yg kami ketahui sbb : (gambar dihapus - edit)
Mohon dibantu agar dpt menjawab pertanyaan kami, apakah kami diperbolehkan menikah menurut islam dan ilmu kedokteran? Terimakasih. Wassalammualaikum

DAFTAR ISI
  1. Hukum Menikah Dengan Saudara Jauh
  2. Vertigo Apakah Termasuk Tanda-Tanda Kematian?
  3. Wanita Dihamili Pacar Tak Mau Tanggung Jawab
  4. Masalah Waris: Peninggalan Kakek Dan Nenek
  5. Hutang Istri Siapa Yang Bayar
  6. Cara Mendidik Anak Dari Istri Non-Muslim
  7. Basah Saat Terangsang: Mani Atau Madzi?
  8. Warisan Dan Hibah
  9. Imam Shalat Ied Berdoa Sebelum Naik Mimbar Untuk Khutbah
  10. Hukum Amalan Ayat Bercampur Mantra
  11. Istri Minta Cerai Tanpa Alasan
  12. Pria Menikahi Wanita Mualaf Yang Punya Suami

JAWABAN MENIKAH DENGAN SAUDARA JAUH

Secara syariah, pernikahan boleh dilakukan dengan kerabat dekat mulai dari sepupu (Jawa, misanan; Madura, sepopoh) sampai ke atas. Yang tidak boleh adalah menikah dengan saudara kandung atau anak saudara kandung (keponakan langsung). Intinya, kerabat yang tidak boleh dinikah adalah apabila berstatus mahram. Uraian tentang mahram, lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/02/perempuan-mahram-dalam-islam.html

Jadi, hubungan kekerabatan antara anda dan calon anda itu tidak masalah untuk meneruskan ke jenjang perkawinan karena tidak termasuk mahram.

__________________________


VERTIGO APAKAH TERMASUK TANDA-TANDA KEMATIAN?

Assalamualaikum pak ustad.
Nama saya atria. Saya melihat di internet klw masyarakat boleh bertanya masalah agama kepada Bpk. Kebetulan saya membaca artikel bapak mengenai tanda2 kematian.
Begini pak,sudah setahun ini saya menderita vertigo,dimana setiap hari saya selalu pusing,kepala sakit,bahkan klw sedang tidak pusing tubuh saya tidak seimbang,sehingga ini sangat menggannggu saya,dan jujur saja saya mulai putus asa...padahal saya sudah mencoba berobat kemana2 tapi blm ada hasil yg memuaskan.
Saya berusia 33 tahun,dan ibu dari 2anak lelaki.

Akhir2 ini saya sering mimpi buruk,dan parahnya saya mencari arti mimpi itu di internet, salah satu artinya adalah ajal sudah dekat...kemudian karena stress saya mencoba2 mencari tanda2 kematian juga lwt internet tetapi akhirnya saya malah mengalami tanda2 itu...
Saya sangat takut pak,vertigo saya tambah parah dan psikologis saya sangat terganggu.
Membaca artikel bpk ttg tanda2 kematian cukup menenangkan saya,tapi bagaimana dengan mimpi pak?
Saya sblm tidur delalu membaca doa dan beberapa ayat pendek...
Atas bantuan bapak saya ucapkan banyak2 terimakasih

JAWABAN

Alhamadulillah anda sudah membaca tulisan di sini bahwa tanda kematian itu tidak ada dalam Islam dan penyebar berita itu adalah penipu. Tapi masih merasa terganggu dengan mimpi-mimpi buruk anda. Perlu diketahui bahwa mayoritas mimpi yang datang adalah berasal dari dua kemungkinan: dari setan atau dari (khayalan) diri sendiri. Termasuk mimpi buruk yang sering terjadi pada Anda. Oleh karena itu, jangan terlalu banyak mikirin mimpi buruk, karena tidak ada efeknya kecuali kalau selalu menjadi pikiran anda.

Lihat artikel berikut lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/01/tanda-kematian-dalam-islam.html

__________________________


WANITA DIHAMILI, PACAR TAK MAU TANGGUNG JAWAB

assalamualaikum.. saya skrg berumur 20 tahun. saya ingin berkonsultasi atas hal yang pernah saya perbuat. tahun lalu saya dan pacar saya tidak sengaja melakukan ml. semuanya bermula coba-coba dan akhirnya kebablasan. hingga suatu saat, saya dan pacar saya melakukannya di rumah. hari yang begitu tenang dikagetkan oleh ibu saya yang menangkap perbuatan kami. beliau memaksa pacar saya untuk bertanggung jawab dan menyuruhnya tanda tangan di atas materai untuk memperkuat.
tapi, dengan adanya surat itupun tak membuat pacar saya takut dan lekas tanggung jawab karena alasan takut pada orang tuanya. hingga saat ini pacar saya tidak ada inisiatif untuk tanggung jawab atau menelfon ibu saya.

pertanyaannya adalah
1. apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus menuntut terus kepada pacar saya? dia masih menghubungi saya tapi selalu marah jika ditanya tanggung jawabnya.
2. penyelesaian yang bagaimanakah yang terbaik untuk saya dan ibu saya?|
3. saya pernah menawarkan untuk sekedar menikah hanya untuk menutupi aib, tetapi pacar saya juga tidak mau. apakah itu benar atau salah?

terimakasih atas waktunya membaca dan membantu saya dalam menemukan titik cerah.

JAWABAN

1. Perlu diketahui bahwa kesalahan terjadinya bukan hanya dipihak pacar, tapi juga pada anda. Karena itu, istilah "meminta pertanggungjawaban" adalah kalimat yang kurang tepat. Yang harus tanggung jawab ada tiga pihak dalam hal ini yaitu orang tua (yang telah membiarkan anda berdua bergaul dg bebas), anda dan pacar anda. Apa yang harus anda lakukan adalah meminta dia secara baik-baik untuk menikahi anda. Kalau dia tidak mau, maka anda dapat mencari calon pasangan yang lain.

2. Sebaiknya tidak memaksakan kehendak pada pacar anda. Laki-laki, atau siapapun, tidak suka dipaksa-paksa. Jadi, cobalah lakukan dengan cara yang baik dan lembut. Kalau perlu dengan cara memohon.

3. Dalam Islam tidak ada keharusan bagi pria pezina untuk menikahi wanita yang dizinahinya. Begitu juga sebaliknhya. Namun tentu saja lebih baik kalau keduanya meneruskan ke jenjang pernikahan karena akan menutupi aib secara sosial dan tidak akan ada yang dirugikan. Jadi, komunikasikan secara baik-baik dengannya. Kalau nikah secara resmi dia tidak mau, mintalah dia menikahi anda secara siri saja (tanpa melalui KUA). Yang penting tetangga tahu bahwa anda menikah.

__________________________


MASALAH WARIS: PENINGGALAN KAKEK DAN NENEK

Assalamualaikum wr.wb,

Saya mau bertanya dengan ustad mengenai harta warisan Kakek Nenek Saya dan bagaimana cara pembagiannya. Kakek Nenek saya punya anak 3 orang. 1 orang laki-laki dan 2 anak perempuan. Anak laki-laki punya 3 anak laki-laki dan 1 orang perempuan Anak perempuan pertama punya 4 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan Dan anak perempuan kedua punya 4 orang anak laki-laki.

Anak laki-laki kakek meninggal tahun 2009 à pertanyaannya bagaimana hak waris kakek nenek sewaktu hidupnya terhadap anaknya yang sudah meninggal…? 2 tahun kemudian atau tahun 2011, nenek saya meninggal dunia dan ditahun yang sama atau 6 bulan kemudian kakek saya jg meninggal dunia.

Pertanyaannya :

1. Bagaimana hak waris dari masing-masing anak dan cucu-cucunya…?

Apakah anak laki-laki yang sudah meninggal dunia tersebut mendapatkan hak warisnya. Karena yang saya tahu, hak waris anak laki-laki kakek gugur karena meninggal dahulu sebelum kakek nenek.

Sementara cucu-cucunya menuntut untuk mendapatkan hak dari ayahnya.

2. Dan sekedar info tambahan ustad. Sewaktu kakek nenek hidup pernah berkata kepada anak-anaknya mengenai bagian mereka masing-masing tanpa membuat surat ataupun hibah. Tapi dengan catatan harta ini tidak boleh di ganggu gugat sampai mereka meninggal. Apakah ini dikategorikan wasiat atau memang menunggu sampai jatuh waris?

3. Semasa hidup kakek nenek ketika sudah mulai sakit-sakitan, biaya hidupnya saya yang tanggung bukan dari para anaknya. Dan bahkan PBB rumah. Bagaimana hak saya sebagai cucunya..?

Demikian ustad, saya mohon bantuan ustad bagaimana solusi dalam agama Islam mengenai pembagian warisan ini.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan Jazakumullah khairan katsiraa.

Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Warisan hanya diberikan pada ahli waris yang saat pewaris meninggal, si ahli waris masih hidup. Anak kakek yang meninggal lebih dulu dari kakek tidak mendapat warisan. Sedangkan cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak laki-laki yang hidup.

2. Itu masuk kategori hibah atau pemberian. Barang yagn diberikan tidak usah diwariskan.
3. Kalau itu anda masukkan sebagai hutang, maka hutang itu harus dibayar sebelum warisan dibagikan. Anda dapat menagihnya sebelum pembagian warisan.

__________________________


HUTANG ISTRI SIAPA YANG BAYAR

Dear,alkhoirot.net
Assallammuallaikum,
saya seorang karyawan biasa, mempunyai seorang istri dan dua orang anak, istriku mempunyai hutang yang membuat rumah tangga ini, dalam keadaan genting dan hampir hancur. istri ku selalu membohongi saya selaku suami terus menerus, saya masih harap sabar agar suatu saat berubah bertaubat tidak hutang lagi. awalnya istriku terlibat rentenir, hutang itu untuk kakak kandungnya yang terus menerus kerumah disaat saya tidak ada dirumah, terus suka memakai uang iuran RT/RW untuk keperluan adiknya alasan nya untuk DP rumah adiknya padahal sampe sekarang adiknya tidak mengambil rumah/ kredit rumah, dan kemarin telah menggadaikan motor sekaligus 2 buah alasan untuk berobat bapaknya, padahal saya sudah kasih 7 jt an untuk berobat. Semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya selaku suami. sepeserpun saya tidak melihatnya uang tersebut, boro boro memakainya. yang lebih menyakitkan lagi, istri saya kreditin baju orang lain, saya sudah melarang jangan melakukan bisnis itu, nanti waktu rumah tangga terganggu dan sekarang tagihan hutang bertumpuk, istri saya tidak pernah mau mendengar perintah/ nasehat saya sama sekali.

yang menjadi pertanyaan saya :
1. Apakah hutang istri saya menjadi tanggung jawab suami/ saya ? padahal hutang itu untuk keluarganya bukan untuk rumah tangga saya dan itu semua tanpa izin / restu suami, sepeser saya tidak memakai uangnya.
2 Bagaimana hukumnya istri yang tidak bisa menjaga harta suami ? karena mereka main gadaikan motor anak saya tanpa izin suami.
3. Bagaimana hukumnya istri yang tidak pernah menaati perintah / nasehat suami ? kadang saya sebagai suami pengin dihormati.
Mohon pertolongan jawaban segera, maklum saya merasa berat hidupnya sekarang, karena tagihan kolektor yang silih berganti.

Wassallammuallaikum,

JAWABAN

1. Secara syariah itu bukan tanggungan suami tapi tanggungan istri sendiri. Begitu juga sebaliknya, hutang suami adalah tanggungan suami sendiri, bukan tanggungan istri. Karena itu dalam hukum Islam ada istilah harta gono-gini yakni harta berdua milik suami istri yang kalau bercerai harus dipisah. Ini artinya, Islam mengaskui kepemilikan pribadi bagi suami istri. Bukan kepemilikan bersama.

2. Istri bersalah dan berdosa menggunakan harta suami tanpa ijinnya. Istri hanya boleh menggunakan harta suami sebatas yang diberikan oleh suami sebagai nafkah lahir.
3. Istri harus mentaati suami.

Lebih detail tentang hubungan suami istri lihat artikel berikut:
- http://www.fatihsyuhud.net/2012/07/hak-dan-kewajiban-istri/
- http://www.fatihsyuhud.net/2013/04/hak-suami-dan-kewajiban-istri/
- http://www.fatihsyuhud.net/2012/06/suami-pemimpin-rumah-tangga/
__________________________


CARA MENDIDIK ANAK DARI ISTRI NON-MUSLIM

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh,

Yg terhormat pengasuh konsultasi agama alkhoirot,

Saya sudah melihat artikel tentang diperbolehkannya menikah dengan perempuan non islam.
1, Bila saya menikah dengan perempuan non islam, bagaimana nanti cara membesarkan anak dari hasil perkawinan kami nanti?
2. Ataukah sebelum kami menikah, harus disepakati dulu harus ikut siapa nanti agamanya? Atau srharusnya bagaimana?

JAWABAN

1. Harus dididik secara Islam.
2. Iya, sebaiknya disepakati lebih dulu.

Catatan: Bolehnya menikah dengan wanita nonmuslim ahli kitab bukan berarti harus dilakukan. Bahkan, sebaiknya dihindari karena konsekuensi sosial ygn cukup rumit di kemudian hari. Itu dilakukan kalau dalam keadaan darurat. Sebaiknya, calon istri nonmuslim di-islamkan lebih dahulu. Itu akan mempermudah dan menyederhanakan masalah keluarga. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/11/pernikahan-beda-agama-dalam-islam/

__________________________


BASAH SAAT TERANGSANG: MANI ATAU MADZI?

sya mo tnya...
Pak ap hukmny..klo kt mrsa kn rangsngn ktka mliht sstu sprti ktka brsntuhn dg kksih yg sdh ingn dinkhi ato trliht sstu diintrnet yg agk trbuka.. Krn it mnybbkn sy jd bsah... Tp sy tdk mlkukn hubg lbh dri it...ap kh sy hrrus mndi wjib atokh bolh hnya mmbrshkn ny sja n lgsg solat lg ... Krn sy org yg snstif...

JAWABAN

Umumnya basah karena rangsangan yang dialami wanita adalah mani. Dan karena itu harus mandi junub. Sebaiknya hindari melakukan sesuatu yang mengundang rangsangan pada anda. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/06/wudhu-tayammum-mandi-junub.html

__________________________


WARISAN DAN HIBAH

assalamua'laikum.........
langsung saja, kami bersaudara kandung 5 orang, 3 perempun 2 laki-laki. beberapa tahun yang lalu kedua orang tua saya mninggal dunia dan mereka meninggalkan harta warisan 5 petak sawah, 1 rumah ( tanah yg belum dibagi) ). semasa hidup mereka telah memwasiatkan masing-masing satu petak sawah, tapi sodari saya menolak dan meminta untuk di bagi ulang bersama harta yang tidak sempat di wasiatkan (dibagi) oleh orang saya, yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian harta tersebut dalam islam ? terimakasih.

JAWABAN

Harta yang diberikan oleh orang tua semasa hidup namanya hibah. Ia menjadi hak penerima hibah dan tidak perlu diwariskan. Sedangkan sisa harta yang tidak dihibahkan, maka harus diwariskan. Soal salah satu ahli waris tidak menerima, itu tidak dianggap. Namun untuk menghindari pertengkaran, ada baiknya anda meminta sesepuh atau tokoh masyarakat setempat untuk atasi secara kekeluargaan.
__________________________


IMAM SHALAT IED BERDOA SEBELUM NAIK MIMBAR UNTUK KHUTBAH

Assalamu 'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh.

Yth. Bapak Yai

Saya nama Ahmad Fauzi Chairuddin, alamat Perumahan Pondok kacang Prima Blok A-5 no.2 Kel. Pondok Kacang imur, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Indonesia

Ingin bertanya tentang Imam sholat 'Ied berdoa setelah sholat sebelum naik ke mimbar untuk ber khotbah. apakan dibolehkan atau dilarang, andaikan di larang apa dalil yang melarangnya dan kalau di bolehkan juga apa dalil yang membolehkannya. Terima kasih atas jawabannya.
semoga kita dalam lindungan dan keberkahan Allah Swt
Wassalamu 'alaikumm warohmatullahi wa barokatuh.

JAWABAN

Hukum shalat ied itu sendiri adalah sunnah ain (dianjurkan bagi setiap individu). Sedangkan khutbah hari raya adalah sunnah. Melakukan sesuatu kegiatan seperti berdoa setelah shalat dan sebelum khutbah tidak merusak shalat (karena shalat selesai dilaksanakan) dan tidak merusak syarat dan rukun khutbah karena khutbah belum dilaksanakan. Adapun syarat khutbah hari raya seperti disebut oleh Al-Jaziri dalam kitab Madzahib al-Arbaah adalah sbb:
أن يجهر الخطيب بأركان الخطبة وحد الجهر المطلوب أن يسمع صوته أربعون شخصاً: وهم الذين لا تنعقد الجمعة بأقل منهم؛ ولا يشترط أن يسمعوا بالفعل؛ بل الشرط أن يكونوا جميعاً قريباً منه مستعدين لسماعه لصمم أو نوم أو بعيدين عنه فإن الخطبتين لا تصح لعدم السماع بالقوة؛ وكذا يشترط أن تكون الخطبتان بعد الصلاة، فإن قدمها على الصلاة فإنه لا يعتد بهما؛ ويندب له إعادتهما بعد الصلاة؛ وإن طال الزمن؛ وهذا هو رأي الحنابلة أيضاً.
Arti ringkasan: Syarat khutbah lebaran adalah (a) khutbah harus didengar oleh sedikitnya 40 orang; (b) khutbah dilakukan setelah shalat. (Lebih detail lihat: http://www.fatihsyuhud.org/2013/06/shalat-idayn-sunnah.html#15)

__________________________


HUKUM AMALAN AYAT BERCAMPUR MANTRA

Assalamualaikum ustad saya mau tanya apa hukumnya baca amalan ini, dan jika saya maksudnya baik yaitu serius dengan dia

Bismilahirohmanirohim
Asshaduallaillaha illalahu wa asyhaduana muhammadarasulullah Lahawla wala quwata ila billah
”mangun njana mangun njani les turu tunggal rasa, Rasane …….. Tunggal rasaku, ono rasa kersaning allah , laillahailallah muhamad rosulullah"

terimakasih sebelumnya ustad

JAWABAN

Pada dasarnya amalan-amalan asal tidak berisi sesuatu yang menyekutukan Allah atau menghina ajaran Islam tidak dilarang. Namun, kalau tujuannya mengandung dosa maka hal itu hukumnya haram karena tujuannya bukan karena amalan itu sendiri. Jangan lupa, bahwa amalan-amalan seperti di atas itu umumnya memakai bantuan jin. Pastikan anda memakainya atas ijazah atau petunjuk guru muslim yang shalih. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/08/hukum-hizib-dan-amalan-kesaktian.html

__________________________


ISTRI MINTA CERAI TANPA ALASAN

istri saya meminta cerai dengan alasan yg kurang jelas, sperti ketika sy bahas lewat sms selalu dijawab dengan penuh emosi dikarenakan tiap kali ditelp tdk mau diangkat dan selalu direject selama puluhan kali.
karena selama pertikaian/perdebatan hanya melalui sms dan tdk bisa bertatap muka scr langsung dikarenakn istri sdg tugas di luar kota, slam pertikaian istri sdh saya minta untuk pulang selama 3x,dan sy minta pulang melalui perusahaan melalui telp ke pohakmanjemn perusahaan nmn jg tidak pulang utk membicarakan maslh dgn baik baik, ketika pulang dirumah dr tugas sy ajak tuk bertemu berdua nmn istri jg tdk mau dengan jawaban tdk perlu,langsung dgn keluarga atau ke pengadilan agama...
mohon pencerahannnya..

terima kasih

JAWABAN

- Hubungan suami istri sebaiknya dijaga dengan baik supaya harmonis. Kalau anda tidak dapat mengatasinya sendiri, maka sebaiknya datangkan mediator untuk memperbaiki hubungan tersebut.
- Kalau ternyata setelah berusaha maksimal, istri tidak juga mau bersikap baik pada anda, maka tidak ada gunanya mempertahankan hubungan seperti itu. Luluskan saja permintaannya untuk bercerai. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html

__________________________


PRIA MENIKAHI WANITA MUALAF YANG PUNYA SUAMI

Assalamu'alaikum Wr Wb Ust mohon di jelaskan tentang hukum pria menikah dengan perempuan mualaf yang punya suami Wassalm

JAWABAN

Lelaki hanya boleh menikah dengan wanita yang tidak sedang bersuami. Karena wanita hanya boleh memiliki satu suami. Ia boleh menikah dengan lelaki lain setelah cerai dengan suami sebelumnya dan sudah lewat masa iddah. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

__________________________
LihatTutupKomentar