Istri Diperas Suami
Istri Diperas Suami Hadiah Naik Haji Bolehkah Saya Tolak?
Kriteria Harta gono-gini suami-istri yang bercerai, dan sampai kapan seorang mantan suami harus membiayai hidup mantan istrinya penghasilan suami belum mencukupi untuk membangun rumah
Kriteria Harta gono-gini suami-istri yang bercerai, dan sampai kapan seorang mantan suami harus membiayai hidup mantan istrinya. apakah suami saya berdosa karena tidak pernah memberi saya nafkah. bagaimana saya harus menyikapi sifat suami saya yang sangat hobi ber-TTM di mana-mana?
DAFTAR ISI
ISTRI DIPERAS SUAMI
PERTANYAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Sebelumnya saya mohon maaf kalau isi email saya terlalu panjang, tapi saya perlu menjelaskan secara rinci agar tidak terjadi salah penilaian.
Pada tahun 2009, saya menikah dengan seorang duda beranak dua.
Sebelum menikah, saya sudah dibelikan oleh orang tua saya sebuah rumah lengkap dengan isinya.
Setelah menikah, suami saya meminta (sedikit memaksa) saya untuk menjual rumah tersebut dengan alasan takut menjadi bahan omongan tetangga "Suami ikut Istri".
Singkat cerita, rumah pemberian orang tua saya akhirnya saya jual. Saya membeli rumah yang lebih kecil (isi rumah diambil dari rumah saya yang lama), agar saya bisa membeli mobil (sesuai permintaan suami juga) & beli motor yang sudah sempat saya gadaikan untuk menebus utang2 saya & suami karena usaha kami berdua bangkrut.
Pertanyaan 1: kalau terjadi perpisahan, apakah rumah beserta isinya & kendaraan bermotor tersebut di atas termasuk harta gono gini?
Selama dalam kesulitan, suami saya tetap minta uang ke saya untuk membiayai mantan istri & anak2nya. Semua keperluan rumah tangga & suami, saya yang beli.
Padahal kami sama-sama pengangguran, tapi dia sepertinya tidak peduli.
Saya berusaha ikhlas, meski kadang saya merasa seperti sapi perah.
Pada akhirnya kami berdua dapat pekerjaan.
Meski kami berdua bekerja, saya yang tetap support suami.
Dari awal menikah sampai saat ini, suami saya tidak pernah memberi saya nafkah. Saya juga tidak pernah menuntut, karena disamping saya tidak tega, saya tahu tanpa memberi nafkah ke saya pun, gajinya tidak cukup untuk keperluan dia sendiri. (penghasilan kami berdua kebetulan juga pas-pasan).
Penghasilannya, dikirimkan untuk mantan istri & kedua anaknya; untuk keperluan beli bensin & makan dia sendiri; dan yang bikin saya kesal, kadang suami saya mengirimkan untuk TTM (Teman Tapi Mesra)-nya.
Jadi sampai sekarang, semua urusan rumah tangga, saya yang belanja dari gaji saya. tapi yang membuat saya sakit hati, uang yang saya transfer untuk keperluan bensin suami saya ternyata dia kirimkan untuk mantan istri & TTM-nya.
Pertanyaan 2: sampai kapan seorang mantan suami harus membiayai hidup mantan istrinya (di luar urusan anak2)? Mantan istrinya ini tidak kerja & tidak mau usaha juga, jadi biaya hidupnya benar2 100% dari suami saya.
Pertanyaan 3: apakah suami saya berdosa karena tidak pernah memberi saya nafkah, meskipun saya tidak pernah menuntut?
Pertanyaan 4: bagaimana saya harus menyikapi sifat suami saya yang sangat hobi ber-TTM di mana-mana? saya pernah bicara baik2 mengenai kebiasaannya ini karena beberapa kali ketahuan oleh saya, tapi dia tetap mengulangi perbuatannya. Oiya, saya juga pernah diteror oleh salah seorang TTM-nya ini.
Pertanyaan 5: apakah TTM termasuk selingkuh? suami saya punya TTM baik di dunia nyata, maupun di dunia internet.
Demikian pertanyaan saya, ustad.
Mohon dengan sangat bantuan ustad menjawab pertanyaan2 saya.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Wa'alaikumsalam Wr. Wb,
AS
JAWABAN
Jawaban di bawah sesuati nomor pertanyaan.
Jawaban pertanyaan ke-1. Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan dari usaha dengan modal yang berasal dari kedua suami-istri. Kalau ternyata harta bukan hasil kongsi, maka menjadi milik yang punya. Apabila rumah beserta isinya & kendaraan bermotor berasal dari harta istri 100%, maka ia menjadi milik istri 100%.
KHI (Kompilasi Hukum Islam)Bab XIII menyatakan demikian (lihat yang dicetak tebal):
BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pasal 85
Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pasal 86
(1) Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
(2) Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Pasal 87
(1) Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai wasiat atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
(2) Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
***
Jawaban pertanyaan ke-2: Suami yang bercerai dengan istrinya tidak berkewajiban membiayai istrinya kecuali selama iddah (masa tunggu) pada cerai pertama atau cerai kedua (talak raj'i). Masa iddah berlangsung selama 3 bulan
KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN menyatakan:
Pasal 149
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut qobla al dukhul;
b. memberi nafkah, maskawin dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
***
Jawaban pertanyaan ke-3: Iya, suami yang tidak pernah memberi saya nafkah berdosa. Kecuali apabila istri rela. Sebagaimana tersebut dalam KHI BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh sumai isteri bersama.
(2) Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
(3) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
(4) sesuai dengan penghasislannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.
(5) Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari isterinya.
(6) Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
***
Jawaban pertanyaan ke-4: Anda sebagai istri harus bertindak tegas untuk melarang suami melakukan perbuatan maksiat atau dosa seperti selingkuh atau dalam istilah Anda TTM (teman tapi mesra).
Ketidaktegasan sikap Anda dengan membiarkan suami berselingkuh atau ber-TTM dapat berakibat hal-hal negatif dalam kehidupan rumah tangga Anda sebagai berikut: (a) suami akan semakin menjadi-jadi dalam melakukan perbuatan selingkuhnya; (b) suami akan memanfaatkan cinta-sebelah Anda untuk mengeksploitasi Anda sebesar-besarnya. Pada akhirnya Anda hanya akan menjadi sapi perahnya. (c) Anda akan semakin tidak dihargainya.
Saran terakhir: bersikap tegas dan ceraikan dia apabila membangkang. Cari laki-laki salih yang dapat menerima cinta Anda dengan tulus dan resiprokal.
***
Jawaban pertanyaan ke-5: TTM termasuk selingkuh karena berbagi sayang dan cinta dengan orang lain. Dan dilarang dalam agama.
_____________________________________________________
HADIAH NAIK HAJI BOLEHKAH SAYA TOLAK?
PERTANYAAN
Saya seorg istri tidak bekerja, kami masih tinggal di rumah orang tua saya, penghasilan suami belum mencukupi untuk membangun rumah.. Ibu saya berniat mau membiayai saya (1 orang) naik haji. apabila tawaran ini saya tolak dengan pertimbangan kasihan sama suami & saya merasa belum berkewajiban..
apakah saya berarti menolak panggilan ALLAH ?
JAWABAN
Anda dapat saja menolak tawaran haji dari orang tua Anda karena Anda memang belum berkewajiban. Namun, saran saya Anda terima saja tawaran itu. Makkah dan Madinah adalah tempat istijabah untuk berdoa dan meminta apapun hal baik yang dikehendaki. Siapa tahu setelah berdoa di kedua tempat paling suci tersebut ekonomi keluarga Anda membaik dan kemudian dapat berangkat naik haji berdua di kemudian hari?
Di samping itu, dengan menerima tawaran ibu Anda juga berarti mentaatinya dan menggembirakan hatinya. Hukumnya wajib taat perintah orang tua dalam hal-hal yang baik (ma'ruf).
Dalam QS Al-Isra' 17:24 Allah berfirman:
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Kendatipun naik haji dari ibunda itu sebuah tawaran, tentu akan lebih menyenangkan sang ibunda apabila Anda menerimanya.