Menceraikan Wanita Lain Di Depan Istri

Menceraikan Wanita Lain Di Depan Istri pertanyaan saya apakah kata-kata "aku cerai" yg di ucapkan suami saya bisa jatuh talak pada saya? padahal kata-kata cerai itu di maksudkan suamiku untuk pacarnya atau istri simpanannya jika sudah di nikah.
Menceraikan Wanita Lain Di Depan Istri

KATA CERAI UNTUK WANITA LAIN DI DEPAN ISTRI

Assalamualaikum.

ustad saya mau tanya.suami saya prnh selingkuh ,Alhamdulillah tidaku sampai zina,tetapi suami saya pernah pny niat tidaku baik thdp pacarnya,dia pernah mencoba merayu pacarnya berbuat zina klo dah dpt dia bakualan tinggalin pacarnya itu karna dia sakuit hati pacarnya slalu berbelit-belit bila di ajaku nikah dengan alasan di jalani dulu.akuhirnya mereka putus setelah hampir 1 bulan saya mengetahui hubungan mreka.hati saya rasanya hancur,karna saya tidaku mau di poligami saya sering minta cerai,tiap saya minta cerai suami saya slalu bilang tidaku akuan dan terkadang dia cuma diam sambil memandang saya. setelah mereka putus saya pernah berbincang dengan suami membahas hubungannya dengan pacarnya dulu.saya tanya ke suami "saya udah bontidakuar hubungan mas ama dia tetapi kenapa mas dulu tidaku putus-putusin dia?.suami saya menjawab "karna aku belum dpt(hub intim)". klo mas dptanya dengan cara d nikah?."ya aku nikah". saya tanya lagi ke suami"trus setelah itu mas cerai dia?".suami menjawab"aku cerai".

1. pertanyaan saya apakuah kata-kata aku cerai yg di ucapkan suami saya bisa jatuh talak pada saya? padahal kata-kata cerai itu di maksudkan suamiku untuk pacarnya jika sudah di nikah.

TOPIK KONSULTASI
  1. KATA CERAI UNTUK WANITA LAIN DI DEPAN ISTRI
  2. ISTRI INGIN CERAI DARI SUAMI PENIPU
  3. KATA "TIDAK SANGGUNG BERSAMA ISTRI" APA TERMASUK CERAI?
  4. TAKLIK TALAK
  5. WARISAN PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK PEREMPUAN
  6. WARISAN SUAMI UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA
  7. WARISAN DAN HIBAH UNTUK ANAK
  8. MIMPI PACAR NON-MUSLIM MASUK ISLAM DAN SHALAT
  9. SANTRI GONTOR TANYA BEASISWA KE TIMUR TENGAH
  10. CARA MANDI WAJIB
  11. HUKUM BEKERJA DI BANK NON-SYARIAH (KONVENSIONAL)
  12. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Talak tidak terjadi. Karena kata talak itu tidak ditujukan pada Anda, tapi pada wanita lain alias istri kedua. Lihat detail:
- Cerita Talak Dekat Istri Apakah Terjadi Cerai?
- Perceraian dalam Islam

________________________________


ISTRI INGIN CERAI DARI SUAMI PENIPU

Ass.wr.wb.
Ustadz,, saya mw brtanya,, alhamdulillah,, saya LG dtimpa suatu masalah,, suami saya sejak 1thn yg lalu mmbohongi saya,, di mnggadaikan bpkb Mobil saya tanpa spengetahuan saya,, untuk modal usaha yg menurut saya tidak jelas (batu bara), saya sdh peringatkan,, ckup lah jd pegawai sj, tp dia keras hati, selanjutnya dia dtipu, habis lah modal td.. trus dia brhutang dgn sodara saya,, tidak cm 1, td 3 sodara saya, dia juga suka kredit Mobil, pdhl saya sdh peringatkan untuk tidak sperti itu. Dia juga mnggadaikan Mobil temanny tanpa spengetahuan pemilik.
Skrg smua kbohongan dia trbongkar, harta nya tidak Ada LG, yg dia sisakan kepada kami cm hutang yg terus berbunga kepada pembiayaan, Dan hutang kp sodara saya..
Katany Skrg dia ingin berubah, bertobat, tp kami khawatir dia Akan brbuat LG,, karena slama ini dia sdh byk merugikan keluarga kami,,

1. apa yg harus saya lakukan ustad??
2. Haruskan saya bercerai??

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, harta istri dan harta suami adalah milik masing-masing individu. Kalau suami memakai harta istri, maka itu hukumnya hutang dan istri berhak menagih hutang tersebut pada suami.

2. Anda boleh melakukan gugat cerai apabila suami tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami. Dan itu dibolehkan oleh syariah. Lihat detail:
- Perceraian dalam Islam
- Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga

________________________________



KATA "TIDAK SANGGUNG BERSAMA ISTRI" APA TERMASUK CERAI?

Assalamu alaikum wr. wb. Mhn nasehat " saya sudah menikah 2002 sekarang sudah mempunyai anak 3 suka dan duka sudah kami lalui sampai akhirnya 30 mrt 2014 saya menemui mertua bahwa saya tidak sanggup lagi hidup dengan anaknya dengan alasan istri saya sudah melanggar larangan saya mencari tambah penghasilan dg menggosok pakaian di rumah mertua saya.

Pertanyaan saya
1. apa kata tidak sanggup sudah jatuh talak atau cerai ???
Terimakasih wassalamu alaiku wr. wb

JAWABAN

1. Kata "Tidak sanggup lagi hidup dengan istri" itu termasuk dalam kategori talak kinayah (cerai implisit). Talak kinayah baru jatuh apabila disertai dengan niat suami untuk menceraikan istri. Lihat detail: Perceraian dalam Islam
________________________________



TAKLIK TALAK

Assalamualaikumm..wr..wb..
Pak ustadz perkenalkan saya U (25) dari kalimantan timur..
Saya sangat mohon bantuan untuk menyelesaikan masalah keluarga saya yang sudah jalan 2 tahun lebih..sebelumnya saya berterima kasih atas waktu dan pikiran ustadz untuk memberi penyelesaian masalah ini.. Begini ustadz :

Sejak beberapa bulan setelah saya menikah Saya merasa istri saya merasa tidak bahagia bersama saya hingga sekarang, awalnya saya berfikir mungkin istri saya perlu adaptasi dengan lingkungan saya yang memang asal istri saya dari lingkungan kota bogor dan sekarang dikalimantan...

Kemudian Mungkin juga beberapa minggu sebelum acara pernikahan kami ibu mertua saya meninggal dunia dan di susul bapak mertua saya yang sudah lama sakit keras.. Dari awal memang lingkungan keluarga istri saya adalah type keluarga yang tertutup dan tidak mudah bergaul dengan lingkungan sehingga istri saya tidak memiliki banyk teman d lingkungannya yg baru..

Penjelasan di atas adalah hal2 yg membuat saya sedih dan saya tetap berusaha menerima serta menghibur istri semampu saya demi kebahagian kami hingga istri saya sedang mengandung 5 bulan...

Saya sering bicara berdua membahas dan saling terbuka masalah ini dan memang istri saya tidak bahagia dengan keadaan ini dan saya pun akhirnya merasa bersalah meskipun saya juga merasa tidak bahagia dengan keadaan ini di samping itu istri saya kurang bisa melayani lahir batin saya sebagai suami..

Mungkin ini proses tapi saya melihat tidak ada perkembangan membuat saya pesimis untuk menbangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah yang saya inginkan.. Saya takut keadaan ini berlarut karena saya menjadi tidak semangat dan fokus untuk bekerja serta saya merasa menjadi jauh dari Allah karena kami semakin diam dan jarang saling mengingatkan...

Hingga akhirnya beberapa minggu yang lalu mencari informasi di internet dan men talak taklik istri saya dengan syarat yang sepertinya sudah di lakukan oleh istri...

1. Apa yang seharusnya sekarang saya lakukan ustadz karena saya dan istri saya ingin bahagia dan apakah talak itu sudah berlaku ??

Terima kasih ustadz

JAWABAN

1. Taklik talak yang dalam bahasa Arab disebut talaq muallaq hukumnya sah dan jatuh talak apabila syarat atau kondisi yang diucapkan suami itu dilakukan oleh istri. Dengan demikian, maka istri anda sudah tertalak 1 (satu). Dan masa iddah dihitung sejak saat itu. Apabila anda masih ingin kembali atau rujuk pada istri anda, maka anda dapat melakukan rujuk.

Cara rujuk pada istri ada dua cara sbb:
(a) Kalau masa iddah belum habis, maka anda cukup mengucapkan pada istri kalimat "Aku rujuk padamu" maka anda berdua kembali menjadi suami istri.
(b) Apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru dengan mahar yang baru. Lebih detail: Perceraian dalam Islam

________________________________



WARISAN PENINGGALAN IBU UNTUK ANAK PEREMPUAN

Ass wr wb.. ibu saya mempunyai anak perempuan 2 menikah lagi, dari pernikahannya memiliki rumah senilai 200 juta, dari pernikahannya ini tidak mempunyai anak, ibu saya meninggal th 2011, rumah dijual,

1. Bagaimana pembagian waris untuk saya dan adik saya, trims..

JAWABAN

1. Anda berdua mendapat bagian 2/3. Sedangkan sisanya diberikan atau diwariskan kepada ahli waris yang lain seperti suami, orang tua almarhum, dll. Sayang, anda tidak menyebutkan siapa saja ahli waris yang masih hidup. Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris

________________________________



WARISAN SUAMI UNTUK DUA ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA

Saya ingin tanya,
1. bagaimana pembagian kalau ayah punya 2 istri, dan mempunyai anak laki dan perempuan, sedangkan istri yang pertama memiliki rumah dan istri kedua memiliki rumah juga?
2. anak dari istri pertama mempunyai anak laki 3 dan perempuan 5 dan dari istri kedua cuma 1 laki laki?
3. Jadi Apakah harta dari istri masing2 di bagi dengan anaknya masing?

Terimah kasih assalamualaikum.

JAWABAN

1. Peninggalan almarhum ayah harus diwariskan atau dibagikan kepada semua ahli waris yang masih hidup sesuai ketentuan Islam. Dalam kasus anda, adalah sbb: (a) Kedua istri mendapat 1/8 (seperdelapan) harta warisan. Seperdelapan itu untuk keduanya; (b) Kalau orang tua masih hidup, maka orang tua almarhum, ayah dan ibunya, juga mendapat bagian; (c) Sisanya dibagikan kepada semua anak-anak almarhum baik dari istri pertama atau kedua. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

2. Lihat jawaban 1 (c).

3. Harta milik istri tidak boleh ikut diwariskan. Harta itu milik pribadi masing-masing istri. Kalau salah satu dari istri itu meninggal, maka hartanya diwariskan hanya kepada ahli warisnya saja yakni kerabat dekat dari istri tersebut yaitu anak, orang tua, dan ahli waris lain yang masih hidup. Lebih detail lihat: Panduan Hukum Waris

________________________________


WARISAN DAN HIBAH UNTUK ANAK

murid saya adalah anak laki2 dari istri kedua perkawinan yang sah. sebelum adanya pernikahan dgn istri kedua. istri pertama telah meminta menghibahkan semua harta suami kepada istri pertama. sebelum suami meninggal suami belum sempat memberikan wasiat kepada istri kedua dan anak laki2 nya (murid saya). dan murid saya beserta bundanya sekarang diusir dr rumah yg notabennya sudah dihibahkan dahulu pada saat sebelum terjadi pernikahan dengan istri kedua.

pertanyaan saya,
1. apakah anak laki2 istri kedua (murid saya) tidak mendapat harta sepersen pun dr bapaknya, jika diliat kalau anak ini juga merupakan ahli waris yg sah ?
2. bagaimana dgn adanya hibah tsb .
terimakasih


JAWABAN

1. Kalau memang harta almarhum sudah dihibahkan semua kepada istri pertama, maka berarti almarhum tidak lagi mempunyai harta warisan sama sekali. Dengan demikian, maka istri kedua dan anak dari istri kedua tidak mendapatkan warisan apapun.

Namun demikian, harus diperjelas, apakah harta almarhum betul-betul sudah dihibahkan kepada istri pertama saja. Dan apakah itu sudah ada bukti tertulis yang diakui negara? Kalau tidak, maka keluarga istri kedua dapat melakukan gugatan ke pengadilan.

2. Hibah hukumnya sah kalau memang terbukti dengan adanya dokumen pendukung.

________________________________


MIMPI PACAR NON-MUSLIM MASUK ISLAM DAN SHALAT

Assalamualaikum wr.wb pak ustad .
Saya mau bertanya , saya punya pacar non muslim . Suatu hari saya bermimpi pacar saya itu solat di depan saya . Solatnya terlihat khusyuk dan sangat hafal gerakan dan bacaan shalatnya .

1. Nah itu artinya apa ya pak ustad?

Mohon penjelasannya. Terimakasih :)

JAWABAN

1. Kalau mimpi anda termasuk mimpi yg benar, maka artinya adalah pacar anda itu akan betul-betul masuk Islam di kemudian hari.

Namun, harus diingat bahwa mimpi umumnya berasal dari harapan diri sendiri (wishful thinking) atau dari setan. Kalau dua kemungkinan ini yang terjadi, maka mimpi anda tidak ada artinya. Lihat: Mimpi dalam Islam.

________________________________


SANTRI GONTOR TANYA BEASISWA KE TIMUR TENGAH

assalamualaikum.....saya alumni gntor putri thn 2012,

1. maaf mau nnya apakah ada beasiswa ke timur tengah, alhamdulillah sudah ada bekal bhs arab yg mna hrus trs dikembangkan dan alhamdulillah jg sy sdh hafidz quran.. sudikiranya utk memberi informasi beasiswa.dgn berbekal bhs arb dan alquran

JAWABAN

1. Beasiswa ke timur tengah ada dua macam. Pertama, beasiswa melalui kementerian agama. Sedang yang kedua, anda bisa langsung datang ke Mesir, mendaftar sendiri ke Al-Azhar. Apabila diterima maka secara otomatis anda akan mendapat beasiswa biaya perkuliahan. Sedangkan untuk biaya sehari-hari, anda dapat mencari beasiswa dari beberapa badan wakaf di Mesir. Lebih detail: Beasiswa Luar Negeri

________________________________


CARA MANDI WAJIB

Assalamu'alaikum Pak Ustadz,

Saya mau tanya tentang atata cara mandi junub/wajib.
Mandi junub/wajib yang saya lakukan adalah sebagai berikut:

- Wudhu tanpa mencuci kaki dan berniat "wudhu untuk memulai mandi junub."
- Menyiram kepala/rambut dan berniat mandi wajib.
- Menyiram dan menggosok-gosok seluruh tubuh termasuk kemaluan, sampai ke kaki.
- Baru kemudian menyiram dan menggosok-gosok dubur.
- Mandi diakhiri dengan menyiram kedua kaki lagi tanpa digosok-gosok menggunakan tangan karena barusan dipakai untuk menggosok dubur.

1. apakah tata cara seperti ini sah mandi wajibnya?

Terima Kasih banyak sebelumnya.


JAWABAN

1. Mandi junub dilakukan tanpa harus wudhu. Lakukan dengan tiga langkah berikut: (a) niat mandi junub; (b) menghilangkan najis dengan air apabila ada di bagian badan; (c) menyiramkan air ke seluruh tubuh dari rambut sampai kaki. Lebih detail: Tata Cara Mandi Wajib (Junub)

________________________________


HUKUM BEKERJA DI BANK NON-SYARIAH (KONVENSIONAL)

1. Apakah bekerja di bank non syariah itu haram?
2. Karena banyak pendapat tentang hal ini. Ada yg mengharamkan ada yg bilang tidak apa2.
3. Bagaimana jika pekerjaan itu satu satunya sumber nafkah? Demikian terimakasih

JAWABAN

1. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bank konvensional itu riba. Namun bekerja di bank itu, menurut pakar fikih Yusuf Qardhawi, tergantung di bagian apa. Kalau di bagian yang tidak mengandung unsur riba maka halal. Contoh, di bagian layanan pengiriman/transfer uang.

2. Seperti disebutkan, mayoritas menyatakan riba alias haram. Pendapat kedua, riba untuk bagian kredit/hutang piutang. Sedangkan untuk bagian layanan non-riba hukumnya halal. Pendapat ketiga menyatakan halal.

3. Kalau satu-satunya sumber, maka namanya darurat. Dan hukumnya boleh. Dengan catatan berusaha untuk mencari pekerjaan di tempat lain kalau memungkinkan.
Lebih detal baca:

- Hukum Bank Konvensional dalam Islam
- Hukum Gaji Kerja Bank
- Hukum Pembayaran Gaji dari Bunga Bank
- Hukum Bekerja Di Bank Sentral
LihatTutupKomentar