Hubungan Suami Istri Berbagai Posisi, Bolehkah?
Hubungan Suami Istri Berbagai Posisi, Bolehkah? apakah di dalam islam ada batasan2 yg mengatur tentang cara berhubungan suami-istri. karena saya dengan istri saya melakukannya boleh di katakan sangat... (maaf) kami terkadang melakukan dengan berbagai hal (gaya posisi bahwa melakukan hubungan intim dengan istri dengan berbagai posisi itu secara tegas dibolehkan oleh Islam selama yang dijimak adalah farjinya (kemaluan perempuan), bukan anusnya.
HUBUNGAN SUAMI ISTRI BERBAGAI POSISI, BOLEHKAH?
assalamu alaikum ustad
sebelumnya maaf sebelumnya saya ingin menanyakan masalah hubungan suami istri apakah di dalam islam ada batasan2 yg mengatur tentang cara berhubungan suami-istri. karena saya dengan istri saya melakukannya boleh di katakan sangat... (maaf) kami terkadang melakukan dengan berbagai hal (gaya posisi - red). tp tetap setia 1 sama lain
1. mhn penjelasannya ustad mudah-mudahan penjelasannya dapat saya gunakan sebagai acuan dan dasar dalam keluarga dalam membina 1 sama lain
assalamu alaikma
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUBUNGAN SUAMI ISTRI BERBAGAI POSISI, BOLEHKAH?
- ANTARA IKHLAS DAN IKHTIAR
- MANDI WAJIB DIGANTI TAYAMMUM?
- NAZAR UMROHKAN ORANG TUA, TAPI MEREKA SAKIT KAKI
- MENIPU KREDITOR MOBIL DENGAN PURA-PURA HILANG
- PEMBAGIAN WARIS TANAH BAPAK UNTUK ISTRI DAN ANAK
- AMIL ZAKAT BENTUKAN TAKMIR MASJID
- SUAMI TALAK TIGA KARENA EMOSI
- ISTRI SELINGKUH SAMPAI HAMIL SUAMI TIDAK TAHU
- WANITA PERNAH BERDOSA, APA BISA DAPAT JODOH?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Dalam QS Al-Baqarah 2:223 Allah berfirman tentang hubungan suami istri :
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
Artinya: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.
Dalam menafsiri ayat di atas, Ibnu Athiyah dalam Al-Muharror al-Wajiz fi Tafsir al-Kitab al-Aziz I/299-300 berkata:
قال جابر بن عبد الله والربيع : سببها أن اليهود قالت أن الرجل إذا أتى المرأة من دبرها في قبلها جاء الولد أحول وعابت على العرب ذلك فنزلت الآية تتضمن الرد على قولهم وقالت أم سلمة وغيرها : سببها أن قريشاً كانوا يأتون النساء في الفرج على هيئات مختلفة فلما قدموا المدينة وتزوجوا أنصاريات أرادوا ذلك فلم ترده نساء المدينة إذ لم تكن عادة رجالهم إلا الإتيان على هيئة واحدة وهي الانبطاح فبلغ ذلك النبي صلى الله عليه وسلم وانشر كلام الناس في ذلك فنزلت الآية مبيحة الهيئات كلها إذا كان الوطء في موضع الحرث وحرث تشبيه لأنهن مزدرع الذرية فلفظة الحرث تعطي أن الإباحة لم تقع إلا في الفرج خاصة إذ هو المزدرع
Jabir bin Abdullah Ar-Rabi berkata: Sebab turunnya ayat ini adalah kaum Yahudi berkata bahwa seorang laki-laki apabila menjimak istrinya dengan posisi dari belakang pada farjinya (kemaluan depan), maka anaknya akan cacat. Yahudi juga mengecam perilaku orang Arab dalam soal ini. Maka turunlah ayat di atas yang membantah ucapan Yahudi tersebut. Ummu Salamah dan lainnya berkata: Sebabnya adalah bahwa kaum laki-laki Quraisy biasa intercourse (hubungan intim) dengan istrinya pada farjinya dengan berbagai posisi yang berbeda-beda. Ketika mereka datang ke Madinah dan menikahi wanita Anshar, maka perempuan Anshar tidak menerimanya karena itu kebiasaan mereka adalah hubungan suami-istri dengan satu posisi saja. Maka sampailah berita itu pada Nabi lalu turunlah ayat 2:223 yang membolehkan segala macam posisi bersetubuh dengan syarat asalkan dilakukan pada farji (kemaluan wanita) dan tidak boleh pada dubur (anus).
Dari uraian Ibnu Athiyyah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan hubungan intim dengan istri dengan berbagai posisi itu secara tegas dibolehkan oleh Islam selama yang dijimak adalah farjinya (kemaluan wanita), bukan anusnya.
Namun demikian, ada beberapa aturan Islam dalam soal bersetubuh yang perlu diperhatikan oleh suami-istri sebagaimana dijelaskan Imam Syafi'i dalam Ahkamul Quran I/193, sbb:
1. Tidak boleh bersetubuh saat istri sedang haid, atau nifas.
2. Tidak boleh hubungan intim saat ihram (umrah atau haji).
3. Hubungan intim hendaknya tidak menyakiti salah satu atau kedua suami istri dengan cara-cara yang ekstrim dan tidak normal seperti memukul, menggigit, mencakar, dst kecuali kalau atas kerelaan masing-masing.
4. Tidak boleh melakukannya di dubur istri walaupun atas izin istri.
5. Tidak boleh suami memaksa hubungan suami-istri saat istri sedang sakit atau sedang kecapean.
__________________________
ANTARA IKHLAS DAN IKHTIAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Perkenalkan, saya D, 21 tahun, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri.
Begini ustadz, suatu hari, saya kehilangan ponsel di warung dekat kampus. Kejadiannya saat sore hari ketika saya makan di warung itu. Waktu itu saya teledor, saya tinggalkan ponsel di meja tempat saya makan, lalu saya lupa dan meninggalkan warung. Jarak beberapa meter ketika saya di halte, saya mau memeriksa ponsel, namun ponsel tidak ada di saku maupun tas saya. Ketika saya kembali ke warung dan menanyakannya, ternyata mbak-mbak warungnya bilang tidak ada. Saya menelusuri jalan yang saya lalui dari warung sampai halte, namun nihil. Saya tidak menemukannya.
Ya sudah saya ikhlaskan, mungkin memang bukan rejeki saya. Teman saya yang saat itu bersama sayalah yang lebih penasaran dari saya. Dia call ponsel saya, dia sms. Awalnya nyambung, namun beberapa saat kemudian tidak tersambung, ponsel saya dimatikan. Teman saya curiga mbak-mbak warung lah yang mengambil ponsel saya, karena pada saat itu suasana warung sepi, hanya ada saya dan teman saya. Namun saya tidak mau suudzon, karena saya juga sudah kenal baik dengan mbak-mbak di warung itu. Keesokan harinya saya mengurus nomor ponsel saya ke provider supaya bisa saya gunakan lagi.
Beberapa minggu setelahnya teman saya yg berada di luar kota ngechat saya menanyakan kabar. Lalu kami bercerita2 mengenai kejadian2 belakangan ini yang kami alami, lalu saya bercerita bahwa ponsel saya hilang. Tiba-tiba teman saya terkejut seakan menyadari sesuatu. Dia bilang display picture dan nama BBM saya berubah menjadi foto dan nama orang lain. Ketika saya minta fotonya, saya tidak mengenali mbak-mbak yang ada di foto itu, namun saya mengenali backgroundnya. Backgroundnya adalah warung tempat saya kehilangan ponsel saya.
Banyak kemungkinan yang berlarian di pikiran saya, dan kemudian saya memutuskan untuk mencoba mengusahakan ponsel saya. Namun tidak ada di pikiran saya berusaha mengambil ponsel saya kembali dengan memintanya kepada mbak-mbak ini, atau menggrebeknya. Saya hanya ingin tahu kebenarannya, saya juga ingin memberitahukan hal ini kepada pihak warung supaya tidak ada lagi kejadian serupa.
Saya post foto mbak2 ini di grup media sosial kelas saya, kemudian saya meminta pendapat teman-teman sekelas. Beberapa teman "menentang" atau tidak suka atas sikap saya yang berusaha mendapatkan kembali ponsel saya. Beberapa ada yang membantu memberi saran.
Beberapa hari setelah saya mendapat info dari teman saya, saya baru sempat mendatangi warung itu karena saya juga sibuk dengan urusan kuliah. Awalnya saya bertanya apakah ada yg bernama R di warung ini, kemudian ibu pemilik warung (ibu S) mengatakan bahwa mbak R sudah tidak bekerja di sini, sudah pulang kampung. Lalu beliau tanya ada apa.
Saya menceritakan kejadiannya dari A sampai Z. Ibu S dan pegawainya terkejut karena ada kejadian seperti itu di warungnya, dan beliau bilang bersedia membantu saya dengan menghubungi mbak R. Beberapa hari kemudian, saya dihubungi ibu S bahwa ponsel saya sudah dikembalikan, dan bisa diambil di warung ibu S. Alhamdulillah, ponsel saya kembali.
Setelah kejadian itu, saya menceritakan pada salah satu teman saya. Namun dia tetap tidak setuju. Dia bilang saya tidak mengikhlaskan ponsel saya. Dia bilang saya harus belajar ikhlas. Saya harus menganggapnya amal. Padahal saya hanya ingin berusaha selagi masih bisa diusahakan.
1. Saya kurang paham, lalu apakah ketika mendapat info itu, saya tidak boleh berusaha mendapatkan kembali hak saya?
2. Apakah saya serta merta membiarkan kejahatan itu berlangsung dan tidak menginfokan kepada pemilik warung?
3. Apakah itu yang dinamakan ikhlas, ustadz? Teman saya mengatakan usaha saya itu melambangkan ketidak ikhlasan saya. Mohon pencerahannya.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
JAWABAN
1. Anda sudah melakukan langkah yang benar bahwa ketika anda kehilangan suatu benda yang bernilai, maka tugas anda adalah mencarinya. Kalau bisa sampai ketemu. Begitu juga, tugas orang yang menemukannya adalah mengembalikan benda tersebut pada pemiliknya yang sah. Lihat: Menemukan Barang Berharga
2. Tidak boleh membiarkan. Sudah jelas tugas seorang muslim saat melihat kejahatan terjadi maka ia harus bertindak mencegahnya dengan tangan, atau dengan lisan atau minimal dengan mengingkarinya. Seperti disebut dalam sebuah hadits sahih.
3. Mencari barang berharga milik sendiri yang hilang tidak ada kaitannya dengan ikhlas atau tidak ikhlas. Tapi terkait dengan mempertahankan dan membela harta milik sendiri. Dan itu bukan hanya boleh tapi dianjurkan dalam Islam. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Tirmidzi [ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ سَرَقَ مِنْ الْأَرْضِ شِبْرًا طُوِّقَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ] Artinya: Barangsiapa yg terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, & barangsiapa mencuri sejengkal bumi maka pada hari kiamat ia akan dikalungkan dgn tujuh bumi.
__________________________
MANDI WAJIB DIGANTI TAYAMMUM?
Assalamu Alaikum..!!!!
Saya mau tanya: Apa yang harus saya lakukan saat dalam keadaan junub tapi cuaca dingin dan terasa seperti mau demam dan perasaan saya kalau mandi akan sakit..
1. Apa boleh diganti dengan tayammum dan berwudhu atau tayammum saja?
2. Atau harus tetap mandi? Mohon penjelasaanya..!
Terima Kasih!!! Wassalam..!!!
JAWABAN
1. Dalam keadaan normal, mandi junub harus dengan air. Tidak boleh diganti dengan tayammum. Kalau merasa dingin, maka airnya bisa direbus dulu supaya hangat. Namun dalam situasi khusus, tayammum bisa digunakan dalam dua kondisi yaitu (a) situasi air tidak ada seperti dalam QS An-Nisa' 4:43 [فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا] Artinya: kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).
(b) situasi di mana kalau menggunakan air, sakit akan bertambah parah. Maka dalam hal ini boleh juga bertayammum. Berdasarkan firman Allah QS An-Nisa' 4:43 [وإن كنتم مرضى أو على سفر].
Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 1/441, menyatakan:
ولو كان مرضه يسيرا أو لم يكن به مرض فخاف حدوث مرض مخوف من استعمال الماء تيمم على المذهب، أو يخاف شدة الضنا.
Artinya: Apabila sakitnya sedikit atau tidak sakit tapi kuatir terjadi sakit apabila memakai air, maka boleh bertayammum menurut pendapat terpilih dalam madzhab Syafi'i.
Perlu diingat, bahwa tayammum di atas sebagai ganti dari mandi junub saja. Bukan untk wudhu. Kalau anda tidak punya wudhu, maka harus tayammum lagi.
2. Ya, harus tetap mandi wajib. Lebih detail: Mandi Junub
__________________________
NAZAR UMROHKAN ORANG TUA, TAPI MEREKA SAKIT KAKI
Assalamualaikum...
Saya ingin konsultasi... Saya dulu mengucapkan nazar,,,jika istri saya melahirkan dalam keadaan sehat n anak yg dilahirkan juga dalam keadaan sehat,,,maka saya bernazar akan mbiayai umrah ke dua org tua saya agar mreka bisa beribadah dsana... Niat tersebut saya ucapkan karena ortu saya tidak pernah melakukan umrah maupun haji n saya ingin menyenangkan mereka...
Tapi yg menjadi masalahnya,,,saya lupa kalau kedua ortu saya tersebut kondisi kakinya tidak memungkinkan untuk berjalan jauh untuk bisa melaksanakan ibadah di sana karena mereka mereka sering mengeluh sakit kaki kalau berjalan jauh... Dg kondisi mereka yg spt itu,,,saya jadi ragu untuk membiarkan mreka brgkatkan mreka untuk mlaksanakan ibadah umrah... Pengen rasanya saya menemani mreka,,,tapi biaya yg bisa saya persiapkan cuma untuk mreka berdua saja,,,tidak lebih..
1. Bagaimanakah pandangan anda dr kejadian tersebut???
2. Kalau seandainya buntu n nazar tersebut saya batalkan,,,bagaimanakah mnurut pandangan islam???
Terimakasih atas jawabannya...
JAWABAN
1. Kalau memang anda berniat untuk melaksanakan nazar tersebut, maka sebaiknya katakan hal itu pada orang tua anda. Biarkan mereka yang memutuskan apakah akan pergi umrah atau tidak. Kalau ternyata mereka menetapkan hati untuk umrah, maka sudah selayaknya anda menunaikan nazar tersebut.
2. Kalau seandainya, mereka menolak dengan alasan sakit, dsb, maka anda dapat membayar kafarat sebagai tebusan karena tidak melaksanakan nazar yang diucapkan. Dendanya adalah Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau berpuasa selama tiga hari.
Baca detail: Hukum Nazar
__________________________
MENIPU KREDITOR MOBIL DENGAN PURA-PURA HILANG
Assalamualaikum. SAYA MM. Saya ingin bertanya kepada Bapak/Ibu muslim/muslimah. Saya pernah kredit kereta (mobil atau motor? - red) tetapi tidak sanggup membayar. Jadi saya menjual keretanya dan mengatakan pada pihak perusahaan bahwa keretanya hilang padahal saya menjualnya. dan tetangga saya tidak ada yang tahu bahwa kami berbohong. Lalu pihak perusahaan mengembalikan cicilan. Tetapi butuh waktu yang agak lama.
1. Pertanyaannya: Apa Dosa Yang telah saya lakukan bisa dimaafkan Oleh ALLAH SWT apabila saya berjanji tidak melakukannya lagi?
2. Dan bagaimana saya menebus kesalahan atau dosa saya tersebut?
Waalaikumsalam
JAWABAN
1. Kalau anda bertaubat dengan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosa Anda. Tentunya asal hak kepada kreditor juga dikembalikan karena itu termasuk hak adami (hak antar-manusia). Lihat: Cara Taubat Nasuha
2. Ada dua dosa anda yaitu (a) dosa kepada manusia dan (b) dosa kepada Allah. Dosa kepada Allah harus ditebus dengan taubat menyesali diri, banyak beribadah, dan banyak beramal baik. Sedangkan dosa kepada manusia, maka anda harus mengembalikan hak-hak harta yang anda ambil dari perusahaan itu kalau itu ada. Kalau tidak ada harta yang anda ambil, maka kereta yang anda pakai harus dibayar sewanya menurut nilai sewa kereta yang umum berlaku. Kalau anda takut membayar sewa kereta itu pada perusahaan kreditor, maka anda dapat memberikan uang senilai itu pada fakir miskin atau pada masjid dengan niat sebagai ganti uang sewa kereta yang anda pakai. Tanpa berbuat itu, maka dalam harta anda terdapat uang yang haram. Lihat: Cara Menyucikan Uang Haram
__________________________
PEMBAGIAN WARIS TANAH BAPAK UNTUK ISTRI DAN ANAK
1. Seorang lakiplaki meninggal. Ahli Waris yang hidup adalah:
- Ibu Kandung (istri almarhum)
- 1 kakak perempuan (anak almarhum)
- 1 adik laki – laki (anak almarhum)
- Saya sendiri laki-laki (anak almarhum)
Ayah meningeal 31 desember 1983.
Asalamualaikum ustad,
Saya ada masalah terkait pembagian hasil jual tanah, keraguan timbul apakah tanah tersebut masuk hak waris atau murni milik Ibu saya.
Pada bulan agustus 1983 ayah saya (alm) menyicil tanah lewat koperasi angkatan udara, namun beliau wafat karena sakit desember 1983. Selanjutnya pembayaran tanah dicicil perbulannya melalui potongan uang pensiun ayah, karena ibu tidak bekerja.
Nama disertifikat adalah nama ibu, karena sertifikat baru dikeluarkan tahun 1986.
Sekarang tanah tersebut dijual , kebetulan saya dan teman saya yang menjadi perantara. Pada awalnya ibu mengklaim itu bukan hak waris, kamipun anak-anaknya tidak mempersoalkan.
Namun kalau memang masuk hak waris, saya merasa berdosa kalau tidak dibagi secara waris , karena ada hak adik dan kakak saya. Akhirnya saya memberanikan diri untuk bertanya ke Teman yang mengerti masalah waris.
Dan kesimpulannya menurut beliau adalah masuk Hak waris :
Dengan ASumsi, pembayaran tanah dari uang pensiun Alm Ayah, Setelah kakak berbicara kepada ibu saya beliau pun akhirnya setuju untuk dibagi sebagai Hak waris… namun setelah dibagi karena memang bagian Ibu kandung hanya 1/8 , kelihatannya beliau kecewa, walaupun saya dan adik saya sebagai anak laki- laki sudah merelakan sebagai jatah kami untuk bagian ibu….disisi lain kami tidak ingin ibu kami kecewa takut uang tidak berkah.
Mohon penjelasan ustad..apakah masuk hak waris atau murni milik ibu saya uang hasil penjualan tanah tersebut..agar tidak menimbulkan salah paham apalagi di bulan suci ramadahan ini.
Terima kasih.
Wasalam,
JAWABAN
1. Cara pembagiannya adalah sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yakni 7/8 diberikan kepada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 dibagi menjadi 5 (lima) bagian. Kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian.
2. Kalau rumah itu dicicil dari pensiun almarhum, maka ia menjadi harta waris. Sama dengan harta-harta yang lain. Kecuali apabila ibu juga mempunyai saham dalam cicilan rumah itu, maka sebagian dari rumah itu menjadi milik ibu anda sesuai dengan prosentase kontribusi ibu dalam membeli rumah tersebut. Kalau kalau ibu sama sekali tidak ada saham dalam proses cicilan, maka rumah tersebut 100% harta warisan. Karena dalam Islam tidak ada harta bersama (gono gini) dalam pengertian seperti dalam UU NO. 1 tahun 1974 di mana di situ dijelaskan bahwa "harta suami istri yang didapat setelah berumah tangga itu otomatis menjadi harta bersama." Lebih detail: Harta Gono-gini dalam Islam
__________________________
AMIL ZAKAT BENTUKAN TAKMIR MASJID
asslamu alaikum. saya anas 24 th. saya mau konsultasi soal amil zakat. selama ini didesa saya, amil zakat itu dibentuk oleh takmir masjid dan dibentuk saat menjelang ramadhan. tetapi pembentukan ini tanpa adanya permhonan ijin ke pihak terkait seperti yg ada dalam UUD yaitu BAZNAS, dan tanpa SK jg walaupun cuma dr desa. setelah saya baca artikel dan UUD yg disampikan di web anda, saya jd berfikir soal halitu. tapi saya juga belum sepenuhnya paham.
saya mau tanya,
1. bagaimana hukumnya yang sudah terjadi selama ini, dan berdosakah bagi orang2 yang dianggap amil tadi jika selama ini mendapat zakat juga?
2. bagai mana jika kita membuat LAZ atau UPZ, dan kepada BAZNAS kabupaten atau ke kecamatan untuk kita minta ijin dan SK?
balasan email anda sangat saya nantikan.
sekian terimakasih.
wassalamu alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau yang dianggap amil itu orang yang kaya, maka ia berdosa karena tidak berhak. Tapi kalau mereka adalah orang-orang fakir miskin, maka mereka berhak mendapatkan zakat karena fakir / miskin.
2. Kalau memang diberi SK oleh Baznas, maka statusnya menjadi legal dan bisa dianggap sebagai amil zakat yang sebenarnya. Baca detail: Amil Zakat Siapa yang Mengangkat?
Baca juga: Panduan Zakat Harta dan Fitrah
__________________________
SUAMI TALAK TIGA KARENA EMOSI
saya mau tanya saya sudah 2 tahun bersama dengan suami memiliki 1 putra selama pernikahan kami suami saya sudah men talak saya 3x saya tahu kalau sudah talak 3 tu tidak bisa dirujuk kembali.
bagaimana solusi untuk saya agar kami tetap bisa brsatu selayaknya suami istri yg sah sesuai agama???? sedangkan kami sama2 tidak ingin berpisah ucapan (talak) itu (timbul) karna emosi suami saya (disebabkan) hanya masalah sepele saja dan saya tidak ingin pisah dengan suami juga tidak ingin menikah lagi hanya untuk syarat agar bisa bersatu sama suami saya lg...
1. bagamana solusinya???
mohon balasannya
trimakasih
JAWABAN
1. Mayoritas ulama dari keempat madzhab sepakat kalau sudah jatuh talak 3, maka tidak bisa lagi untuk rujuk kecuali kalau istri menikah lagi dengan pria lain. Namun, karena talak 3 itu terjadi karena emosi dan marah si suami, maka anda dapat mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali bahwa "talak suami yang marah itu tidak sah." Hanya ucapan talak yang tidak disertai emosi saja yang sah. Dengan demikian, maka talak suami yang disertai emosi dan marah tidak jatuh talak dan anda berdua masih berstatus suami-istri yang sah. Lihat detail: Ucapan talak saat Marah
Kedepannya, ingatkan pada suami agar hati-hati tidak mudah mengumbar kata-kata "talak" dan semacamnya. Karena ucapan talak dan cerai itu punya dampat hukum yang berat bagi hubungan rumah tangganya. Lihat: Cerai dalam Islam
__________________________
ISTRI SELINGKUH SAMPAI HAMIL SUAMI TIDAK TAHU
Assalamualaikum wr wb.
Pak Ustad, saya mohon nasehat yang terbaik bagi saya dan keluarga saya. saya telah melakukan kesalahan yang sangat besar...
saya bersuami dan berputra dua, saya melakukan kesalahan di tahun kemarin, saya telah berhubungan dengan laki2 lain dan anak kedua saya, saya tidak yakin dia putri suami saya atau laki2 tersebut. suami sampai sekarang belum tahu karena saya juga belum berani bicara jujur.
1. menurut islam, apa yang terbaik yang bisa saya lakukan terkait tanggung jawab saya terhadap Alloh, Suami maupun anak saya di masa mendatang.
saya benar2 ingin bertaubat,
Terimakasih
JAWABAN
1. Yang harus anda lakukan sekarang adalah bertaubat nasuha dan jangan pernah sekalipun berfikir untuk mengulangi lagi. Anda masih ditolong Allah dengan tidak terbongkarnya rahasia perzinahan anda, itu artinya anda masih diberi kesempatan kedua oleh Allah untuk bertaubat dan membina rumah tangga yang baik dengan suami dan anak-anak. Camkan itu dan jangan lagi bermain api dan nafsu.
Adapun tentang anak kedua, dari benih pria manapun itu, secara syariah ia tetap dianggap sebagai anak sah dari suami yang sah. Jadi, anda tidak usah memikirkan tentang status anak tersebut, ia tetap sebagai anak dari suami anda. Dalam hadits Nabi bersabda: [الولد للفراش وللعاهر الحجر ] Artinya: dan anak itu adalah anak suami yang menikahi perempuan itu. Sedang bagi pelaku zina itu tidak dianggap. (Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim)
__________________________
WANITA PERNAH BERZINA, APA BISA DAPAT JODOH?
1. Apakah nanti saya akan mendapat jodoh pak. Setelah dosa yang saya lakukan,,,,,
2. Dan apa allah akan mengampuni dosa dosa ku,,
3. Apa saya salah kalau saya membenci pacar saya itu.
JAWABAN
1. InsyaAllah akan mendapat jodoh yang baik kalau anda mulai sekarang memperbaiki diri dan bertaubat nasuha.
2. InsyaAllah diampuni asal anda tidak mengulangi lagi dan menambal dosa-dosa masa lalu dengan amal-amal kebaikan sebanyak-banyaknya.
3. Benci itu urusan hati, dan itu hanya akan merusak diri anda sendiri. Bukan orang lain. Marah pada tahap tertentu itu manusiawi tapi anda harus berusaha untuk menghilangkan rasa marah itu dalam proses menuju penyembuhan diri anda sendiri.
Baca detail: Cara Taubat Nasuha