Hukum Ilmu Santet Sihir

1. Apakah orang yang menggunakan ilmu santet, guna-guna yang digunakan untuk menyantet & mengguna-gunai orang lain karena faktor sakit hati apakah si pengguna ilmu santet itu akan dapat hukumannya/ganjaran dari ilmu yang digunakannya. 2. Pertanyaan saya yang kedua jika seorang istri memakai ilmu pemikat untuk suaminya apakah itu berdosa?
Hukum Ilmu Santet Sihir
HUKUM MENGGUNAKAN ILMU SANTET DAN SIHIR

Assalamualaikum wr.wb.
Ustad saya punya pertanyaan tentang orang yang menggunakan ilmu santet,guna-guna & ilmu pemikat.

1. Apakah orang yang menggunakan ilmu santet, guna-guna yang digunakan untuk menyantet & mengguna-gunai orang lain karena faktor sakit hati apakah si pengguna ilmu santet itu akan dapat hukumannya/ganjaran dari ilmu yang digunakannya.

2. Pertanyaan saya yang kedua jika seorang istri memakai ilmu pemikat untuk suaminya apakah itu berdosa?

Mohon dijawab Ustad. Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM MENGGUNAKAN ILMU SANTET
  2. HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA
  3. WARISAN UNTUK 2 ISTRI DAN 4 ANAK
  4. CARA TAUBAT DAN DOANYA
  5. PERKATAAN IBU APA SELALU MENJADI DOA?
  6. REKAM VIDEO HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI UNTUK KONSUMSI SENDIRI
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Mempelajari ilmu santet itu sendiri adalah haram dan termasuk dosa besar. Dalam QS Al-Baqarah 2:102 Allah berfirman [وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنْ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاقٍ] ayat ini menjelaskan bahwa tukang sihir itu tidak punya agama di akhirat. Rasulullah bersabda bahwa sihir termasuk 7 dosa besar, dalam hadis sahih riwayat Bukhari Muslim Nabi bersabda: [اجتنبوا السبع الموبقات". قالوا: يا رسول الله وما هن؟ قال: "الشرك بالله والسحر..]. Menggunakannya untuk menyakiti orang lain juga haram dan dosa besar.

Maka ia mendapat dua macam dosa besar. Dan setiap dosa akan ada balasannya berupa hukuman kelak di akhirat.

2. Kalau ilmu pemikat yang digunakan bukan ilmu sihir, tapi seperti ruqyah yakni dengan menggunakan perbuatan dan bacaan yang tidak menegasikan agama dan Allah, maka tidak apa-apa asal tidak membahayakan pada jiwa dan raga suami dan memang untuk membuat suami tetap sayang.

Al-Jaziri dalam Al-Mazahib Al-Arbaah hlm. 5/225 menyatakan

وقد فسر بعض الفقهاء السحر بأنه أمر خارق للعادة ينشأ عن سبب معتاد ثم إن هذا السبب إن كان هو العبارات الفاحشة التي أشرنا إليها كان ردة وإن كان بالعبارات الخالية من ذلك كالأسماء الإلهية أو استعمال معاني الأحرف التي لا تنافي الدين فإنه ينظر فيما يترتب عليه من الآثار . فإن ترتب عليه ضرر لمظلوم غافل أو إساءة إلى بريء في نفس أو مال فإنه يكون محرما

وحاصله أنه إذا كان أقوالا وأفعالا تنافي الدين وتوجب تكفير صاحبها كان كفرا بصرف النظر عما يترتب عليه من الآثار وإن كانت هذه الأقوال أو الأفعال محرمة كان حراما أما إن كانت جائزة فإنه ينظر لما يترتب عليها من الآثار . فإن كانت محرمة كان حراما وإلا فلا هذا هو حكم كثير من العلماء في حقيقة السحر .

Artinya: Sebagian ulama fikih mendefinisikan sihir atau santet sebagai sesuatu yang aneh yang timbul dari cara yang biasa. Apabila cara itu berupa kalimat yang buruk (berlawanan dengan syariah) maka si penyihir murtad, apabila memakai kalimat yang tidak melanggar syariah seperti penggunaan nama-nama Tuhan, memakai makna dari huruf-huruf Arab yang tidak menafikan agama maka hukumnya tergantung akibatnya: apabila menyebabkan kemudaratan pada yang dizalimi, atau menyebabkan sakit pada yang sembuh atau hilangnya harta maka hukumnya haram.

Kesimpulannya adalah (a) apabila perbuatan dan perkataan yang dipakai menyantet itu menafikan atau menegasikan agama dan mengafirkan pelakunya, maka hukum sihir adalah kufur terlepas dari akibat yang dihasilkan pada korban. (b) Apabila kalimat dan perbuatan sihir itu haram, maka perilaku sihir adalah haram; (c) apabila kalimat dan perbuatan yang dipakai untuk guna-guna itu tidak haram alias boleh, maka hukumnya tergantung akibat pada korban dalam arti apabila berakibat mencelakakan, maka haram; apabila tidak mencelakakan pada korban, maka tidak apa-apa.

Baca juga:
- HUKUM AJI PELET PENGASIHAN UNTUK CALON ISTRI
- Hukum Jimat, Ruqyah, Susuk dalam Islam

______________________________


HUKUM MENIKAHI WANITA YANG PERNAH BERZINA


assalamu'alaikum wr. wb.
saya mau bertanya Pak Ustadz.. mengenai hukum menikahi wanita yang pernah berzinah, dalam hal ini memang si pria kecewa karena si wanita yg sudah tidak perawan, tapi tolong lihat posisi si wanitanya yang sudah bertaubat dan ingin memperbaiki dirinya bersama si pria dengan berkata jujur dimasa lalunya. bagi seorang wanita kejujuran tentang masalalunya itu sungguh berat dan butuh keberanian.
1. harus bagaimana si wanita menanggapi kekecewaan si pria yang berlarut-larut?
2. jika seandainya mereka jadi menikah dan mempunyai anak dan tiba-tiba si pria merasakan kembali kekecewan itu, apakah yg harus dilakukan?
3. apa harus bercerai?

JAWABAN

1. Sebenarnya anda tak perlu membuka rahasia masa lalu anda, kecuali kalau ditanya. Islam menganjurkan agar manusia menutupi rahasia dosa masa lalu dan bertaubat. Lihat: Simpan Rahasia Aib Dosa Masa Lalu

Laki-laki yang baik dan tidak pernah berzina memang akan sulit menerima kenyataan bahwa istrinya ternyata tidak perawan lagi.

2. Itu adalah resiko yang harus dipikul.
3. Kalau suami ingat terus menerus dan hubungan semakin memburuk, maka tidak ada jalan lain kecuali bercerai.

______________________________


WARISAN UNTUK 2 ISTRI DAN 4 ANAK

mohon dijawab.assalamualaikum ustadz...
saya mo bertanya..
ayah saya sudah meninggal dan meninggalkan warisan berupa rumah, ayah meninggalkan 2 istri dan 4 anak, istri pertama ( ibu saya ) mempunyai 2 anak yaitu perempuan dan laki2. dari istri kedua pun mendapatkan 2 anak yaitu perempuan dan laki2. ayah saya membeli rumah sewaktu masih bersama ibu saya, dan bercerai dengan ibu saya setelah mengisi rumah itu selama 6 tahun, dan ayah setelah bercerai dengan ibu saya setahun kemudian ayah saya menikah dengan istri kedua dan menempati rumah tsb. selama kurang lebih 5 tahun, pada tahun 2010 ayah saya meninggal dan kurang lebih setahun setelah ayah saya meninggal istri kedua ayah menikah kembali. yang mo saya tanyakan,
1. bagaimana cara pembagian hak waris tersebut ?

atas jawabannya saya ucapkan terimakasih
wassalam terima kasih Pak Ustadz, wassalam

JAWABAN

1. Yang mendapat warisan dalam kasus di atas adalah istri kedua dan semua anak-anak kandung baik dari istri pertama dan istri kedua. Adapun istri pertama tidak mendapat warisan karena dia cerai dengan suami. Pembagiannya sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada keempat anak kandung almarhum di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, bagi harta yang 7/8 itu menjadi 6 (enam) bagian: kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedang kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian.

Catatan: Pembagian di atas apabila almarhum ayah anda tidak mempunya orang tua (ayah, ibu) yang masih hidup. Apabila ada, maka mereka mendapat bagian warisan juga. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________________


CARA TAUBAT DAN DOANYA

Assalamualaikum warohmatulohi wabarokathu
1. Pak ustadz saya Mau taubat tapi saya belum tau pak doa doanya. kalau boleh saya minta doa doanya pak ustadz
Terima kasih

JAWABAN

1. Alhamdulillah anda menyadari dosa-dosa yang anda lakukan dan ingin taubat. InsyaAllah Allah akan menerima taubat anda asalkan betul-betul bertaubat atau bertaubat nasuha. Cara taubat yang betul adalah sbb: (a) Menyesali perbuatan masa lalu; (b) mohon ampun pada Allah pada setiap shalat 5 waktu; (c) tidak mengulangi lagi dosa-dosa itu di masa depan; (d) mengganti dosa-dosa itu dengan amal ibadah yang baik dan teratur; (e) menjauhi lingkungan yang menjadi penyebab anda melakukan dosa tersebut; baik lingkunan pergaulan atau lingkunan bacaan dan tontonan (video, buku, majalah, dll). Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________________


PERKATAAN IBU APA SELALU MENJADI DOA?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Perkenalkan saya Mrs. Q, sekarang saya sedang menjalankan/meneruskan usaha keluarga. Sudah beberapa bulan ini usaha kami mengalami penurunan omset yang cukup tajam. Hal ini membuat ibu saya cemas. Salahnya saya, disaat semua kebingungan dengan usaha kami yang merugi, saya meminta ke ibu agar beliau dapat menabung untuk naik haji apabila omzet sudah mulai naik. Ibu saya menjawab dengan sedikit ketus, bahwa jangankan untuk naik haji, untuk makan sehari-hari saja sulit.

Seiring berjalannya waktu usaha kami masih terus mengalami penurunan omzet, bahkan terkadang kami tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Sejujurnya, saya takut situasi yang sedang kami alami sekarang akibat perkataan ibu saya waktu itu.

1. Bagaimana caranya agar saya yakin kalau ini adalah cobaan yang diberikan oleh Allah SWT bukan dari kata-kata ibu saya yang dikabulkan oleh Allah SWT?
2. Apakah kata-kata yang tidak sengaja terlontar saat seseorang (terutama ibu) sedang emosi dapat terkabul?

Sekian pertanyaan dari saya. Semoga bapak/ibu berkenan untuk membalas email ini.
Terima kasih.

JAWABAN

1. Semua yang menimpa pada dasarnya adalah ujian; baik keberhasilan atau kegagalan usaha, lihat firman Allah dalam QS ِ Al-Anbiya ayat 35 "Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya)". Dalam situasi ini, maka yang penting adalah bagaimana hati kita tetap sabar, tawakal dan selalu penuh harap serta tetap berusaha dan mencoba. Adapun jatuh bangun suatu usaha itu biasa dan terkait erat dengan banyak hal yang bersifat duniawi seperti adanya pesaing, harga kurang kompetitip, dan kesalahan strategi yang lain.

2. Tidak ada hubungannya. Dosa yang benar dan diucapkan dengan khusyuk saja belum tentu langsung mendapat ijabah (terkabul), apalagi sumpah serapah. Baca juga: Hukum taat Orang Tua

______________________________


REKAM VIDEO HUBUNGAN INTIM SUAMI ISTRI UNTUK KONSUMSI SENDIRI

Assalamualaikum pak ustad, saya joe umur 25 tahun, kami baru 1 tahun akhirnya menikah juga, ada yang mau saya tanyakan, kami biasanya merekam adegan hubungan seksual kami hampir setiap kami ingin melakukan hubungan badan, video-video yang sudah kami buat pun kami simpan di laptop saya dan istri, dan tidak ada yang melihat video itu kecuali saya dan istri saya, rencananya kami membuat video hanya cuma iseng dan jika suatu waktu kami lagi marahan kami sepakat saling melihat video itu agar kemarahan yang disebabkan apa saja jadi reda dengan sendirinya, yang saya masih bingung :

1. Apa hukumnya membuat video hubungan seksual tentang kami sendiri walaupun kami sudah menikah secara resmi ?
2. Apakah saya dosa membuat video hubungan seksual kami walaupun tidak ada yang bisa melihat kecuali kami ?

Terimakasih pak ustad jika berkenan membalasnya, saya pengikut setia langganan berita di alkhoirot.net

Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Hukum asal membuat video adalah boleh menurut para ulama kontemporer, lihat detailnya di sini.
2. Suami istri boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk merekamnya apabila betul-betul untuk konsumsi pribadi. Namun harus hati-hati menyimpan berkasnya agar tidak sampai bocor ke pihak ketiga.
LihatTutupKomentar