Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Baca Syahadat Depan Saksi

Hukum Baca Syahadat Depan Saksi
PERLUKAN SEORANG MUSLIM BACA SYAHADAT DI DEPAN SAKSI

Assalamu'alaikum wr wb
Perkenalkan saya toni anak muda 20 thn yang saat ini sedang ingin benar-benar menjadi muslim sejati.

Langsung saja pak ustadz. Ada seorang teman yg mengatakan bahwa syahadat itu perlu dilakukan. Karena ada dalam rukun islam urutan pertama. Maka apabila kita tidak bersyahadat, kita dikatakan kafir.

1. Apakah benar seseorang yang sudah menjadi muslim itu kalau belum bersyahadat dihadapan saksi masih belum dikatakan muslim? Ini mengacu pada surat al an'am:19 (Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu - Red) Karna jika bersaksi sendiri itu dikatakan kafir al-an'am :130 (Mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri", kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir. - Red.)

Tolong pencerahannya pa ustadz. Saya sudah bertanya kesana-kemari tetapi tidak ada respon yg baik. Semoga ustadz dapat meluangkan waktunya untuk memecahkan kebingungan saya terhadap salah satu majelis ini

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PERLUKAN SEORANG MUSLIM BACA SYAHADAT DI DEPAN SAKSI
  2. SUAMIKU MENIKAHI 11 PEREMPUAN SEKALIGUS
  3. PILIHAN ANTARA PRIA KAYA ATAU YANG DICINTAI
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Tidak benar. Orang yang sudah Islam sejak lahir tidak perlu melakukan pembacaan syahadat di depan saksi. Bahkan orang yang baru masuk Islam pun tidak perlu membaca syahadat di depan saksi dan tidak perlu memberitahu keislamannya pada siapapun. Karena keimanan dan keislaman seseorang itu adalah hubungan antara dia dengan Allah. Walaupun demikian, mengumumkan keislaman orang yang baru masuk Islam tidak dilarang dan dianggap baik kalau itu akan menguntungkannya secara sosial dan mempermudah urusan duniawinya.

Rasulullah mengaitkan seorang yang masuk surga dengan bacaan dua kalimah syahadat dan tidak mensyaratkan adanya saksi untuk hal itu. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim:

من قال: أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأن محمدا عبده ورسوله، وأن عيسى عبد الله وابن أمته وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه، وأن الجنة حق، وأن النار حق أدخله الله من أي أبواب الجنة الثمانية شاء. رواه مسلم.

Artinya: Barangsiapa yang berkata "Aku bersaksi tidak ada tuhan selain hanya Allah ... dst" maka Allah akan memasukkannya ke surga dari pintu surga yang delapan manapun ia suka.

Dalam Al-Quran QS Al-Fath :25 juga disebutkan bahwa seseorang sudah dianggap menjadi muslim walaupun dia merahasiakan keislamannya (dengan tidak membaca syahadat di depan publik).

وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ

Artinya: Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui ...

Adapun makna dari QS Al-An'am 130 adalah kesaksian yang mengingkari atas kerasulan dan kenabian para utusan Allah kepada mereka sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Thabari 12/123

( شهدنا على أنفسنا ) ، بأن رسلك قد أتتنا بآياتك ، وأنذرتنا لقاء يومنا هذا ، فكذبناها وجحدنا رسالتها ، ولم نتبع آياتك ولم نؤمن بها .

Artinya: Ucapan manusia dan jin "Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri" maksudnya bahwa para Rasul-Mu telah datang pada kami dengan membawa ayat-ayat-Mu dan Engkau telah mengingatkan kami atas pertemuan hari kami ini, lalu kami tidak mempercayai ayat-ayat-Mu dan membangkang para Rasul-Mu dan tidak menginaminya.

Adapun yang dimaksud persaksian dalam QS Al-An'am 19 adalah bahwa Allah adalah saksi atas kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad sebagaimana disebut dalam Tafsir Al-Baghawi 3/134 sbb:

قوله عز وجل : ( قل أي شيء أكبر شهادة ) ؟ الآية ، قال الكلبي : أتى أهل مكة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا : أرنا من يشهد أنك رسول الله فإنا لا نرى أحدا يصدقك ، ولقد سألنا عنك اليهود والنصارى فزعموا أنه ليس لك عندهم ذكر ، فأنزل الله تعالى : ( قل أي شيء أكبر ) أعظم ، ( شهادة ) ؟ فإن أجابوك ، وإلا ( قل الله ) هو ( شهيد بيني وبينكم ) على ما أقول ، ويشهد لي بالحق وعليكم بالباطل

Intinya, makna dari QS Al-An'am ayat 19 dan 130 sama sekali tidak ada kaitan dengan soal wajib atau tidaknya membaca syahadat keislaman di depan saksi. Kedua ayat itu membahas soal lain.

Dalam kesempatan ini, kami juga ingin mengingatkan anda dan muslim lain yang masih awam dalam bidang agama agar tidak mudah menarik kesimpulan atau pemahaman langsung dari Al-Quran tanpa melihat asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) dan penjelasan dari para ulama ahli tafsir. Karena sikap ini bisa membuat kita tersesat tanpa sengaja.

__________________


SUAMIKU MENIKAHI 11 PEREMPUAN SEKALIGUS

Ass. W W.

Mohon pencerahan mengenai status pernikawan (kebebasan saya) sebagaimana saya ceriterakan dibawah ini, Saya wanita
Status awal saya mualaf, intelektual saya hanya sampai kelas 3 SD.

Pada umur 15 - 16 tahun saya dinikahi seseorang yang umur lebih dari 15 tahun dari umur saya.

Menurut saya dia mengerti tentang agama (Islam) karena saya mualaf tanpa melalui proses pengetahuan agama (Islam). Sehingga pengetahuan saya mengenai agama Islam ya sejauh harus mengikuti kata apa yang dia harus turuti.

Dalam perjalanan perkawinan saya, saya sampai mendapatkan 5 anak.

Namun sepanjang liku-liku perjalanan berkeluarga saya, sedikit demi sedikit terkuak ternyata suami saya beristri banyak, sampai saya tahu ternyata saya istri ke 8.

Mengingat saya sudah beranak 3 (waktu saya mulai mencium ulah suami), saya coba bersabar, saat itu istrinya sudah masuk ke 11. (singkat ceritanya).

Pada saat itu saya bersepakat dengan suami apa bila suami menikah lagi tanpa memberitahu dan memperkenalkan istri baru dan keluarganya kepada saya, maka saya akan tinggalkan dia (suami), dan itu disetujuinya.

Dan ternyata saat itu hal tersebut terjadi juga, akhirnya suami saya tinggalkan, dengan terlebih dahulu kedua anak saya yang kecil-kecil saya titipkan pada adik kandung saya. Sedangkan yang tiga tinggal di pesantren.

Pada status sekarang, ketiga anak saya sudah bersama saya (sebelumnya kelimanya - karena yang dua sudah dewasa, sudah bukan tanggungan saya lagi). Sampai sekarang praktis pada 3 tahun terakhir ini, tidak pernah seperakpun anak yang barsama saya mendapat bantuan Bapaknya (yang jelas semenjak bersama saya).

Pertanyaan saya :

1. Dalam status saya seperti ini apakah saya diperbolehkan secara agama menganggap diri saya sebagai Janda, sehingga saya punya hak untuk menikahi lelaki lain. (kalau secara Hukum pemerintah yang saya tahu bahwa pembuatan akte nikah saya melalui calo - saya rasa Aspal).

2. Apakah agama Islam dapat memberi saya toleransi kebebasan tidak harus mencari suami saya terlebih dahulu untuk meminta cerai atau menceraikan, mengingat peristiwa saya meninggalkan suami saya sudah lebih dari 5 tahun. Adapun tanggung jawab mengenai anak-anak praktis dipundak saya.

Mohon jawaban dari Bapak Ibu pakar agama Islam, semoga benar Bahwa Agama Yang saya anut ini memang benar-benar Lil Alamin.

JAWABAN

1. Islam membolehkan anda untuk menikah lagi karena pernikahan anda dengan suami pertama pada dasarnya tidak sah. Seorang pria hanya boleh menikah dengan maksimal 4 istri. Namun, karena anda tidak tahu kalau dia beristri lebih dari 4, maka anda tidak berdosa menikah dengannya. Baca detail: Pernikahan

Islam


2. Iya, anda boleh langsung mencari suami baru karena masa iddah sudah lewat.

__________________


PILIHAN ANTARA PRIA KAYA ATAU YANG DICINTAI

Assalamualaikum Ustad,

Kiranya berkenan untuk memberikan solusi atas permasalah saya.
Saya wanita yang saat ini menjalin hubungan dengan seorang pria, dan kami sedang mempersiapkan acara lamaran. Namun saya merasa ragu, karena saya tidak mencintainya. Dulu keputusan saya menerima dia sebagai pacar saya karena pria tersebut bersikeras bahwa dia bisa membahagiakan saya. Dan pada kenyataannya dia memang bisa memberikan semua yang saya inginkan. Dia juga sholeh, sabar dan sangat baik kepada saya. Selama ini saya berusaha untuk mencintainya. Namun tidak pernah bisa berhasil. Yang ada dalam benak saya hanyalah rasa kasihan dan berhutang budi kepada pria tersebut. Namun bukan rasa cinta.

Smentara itu, saya memiliki teman kecil yang sedari kecil kami saling menyukai, memang saat itu kami tidak paham apa arti cinta karena kami masih sangat kecil. Hingga akhirnya kami terpisah karena saya harus pindah ke jakarta. Selama 15 tahun kemudian akhirnya kami bertemu kembali, saya melihat dia sudah tumbuh menjadi pria yang baik dalam agama, pribadi dan ahlaknya. Rasa cinta pun kembali bersemi diantara kami jauh sebelum saya bersama dengan pacar saya namun kami belum berani untuk saling mengungkapkan. Sehingga suatu ketika diapun menyampaikan keinginannya untuk melamar saya. Jujur saya sangat bahagia mendengarnya. Namun memang dari segi finansial dia masih belum mapan seperti pacar saya namun dia berjanji bahwa dia ingin berusaha keras untuk membuat saya bahagia.

1. Saya harus bagaimana ustadz. Saya merasa lebih bahagia apabila saya bersama dengan teman masa kecil saya, tapi bagaimana caranya saya menyampaikan kepada keluarga besar saya dan pasangan saya. Bahwa saya tidak bisa meneruskan hubungan ini.

JAWABAN

1. Kalau keduanya sama-sama pria soleh, maka sepintas kilas memilih teman masa kecil akan lebih baik karena anda lebih menyayanginya. Adapun caranya bisa dilakukan dengan banyak cara antara lain meminta bantuan orang lain untuk menyatakan hal itu, baik kepada orang tua atau pada tunangan anda.

Namun demikian, kesimpulan sepintas di atas belum tentu pilihan terbaik. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, rumah tangga berbasis cinta saja tidak akan cukup. Sering terjadi, cinta itu bisa lenyap karena masalah ekonomi. Dan tidak jarang terjadi, cinta bisa timbul karena suatu perbuatan mulia sang suami yang terjadi terus menerus.

Kami merekomendasikan agar anda tidak tergesa-gesa memutuskan. Dan apabila dalam keraguan, maka pilihan yang sekarang -- pria soleh dan kaya -- tampaknya akan lebih bagus bagi anda. Biarlah cinta itu tumbuh secara perlahan.

Baca juga: Cara Memilih Jodoh

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam