Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gugat Cerai Tanpa Persetujuan Suami

Gugat Cerai Tanpa Persetujuan Suami
GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKMIM TANPA PERSETUJUAN SUAMI

Hukum gugat cerai yang dikabulkan hakim Pengadilan Agama tapi tanpa persetujuan suami apakah cerainya sah secara agama dan negara atau sah secara negara saja?

Assalamualaikum ustad

Ada yang banyak pertanyaan seputar pernikahan dan perceraian.

Pertanyaan saya sebagai berikut ustad :

1. Jika ada seorang perempuan mengatakan atau mengaku bahwa suaminya sudah mengatakan cerai lebih dari tiga kali, dengan ucapan yang jelas dan sadar seperti KITA CERAI SAJA, SAYA CERAIKAN ENGKAU, dan dia juga merasa dan tau tentang fikih perceraian, tetapi suaminya tidak perduli dengan ilmu fiqih, dan merasa masih sah sebagai suami istri. Jika si perempuan ini menempuh jalur sesuai dengan anjuran fiqih yang mengatakan telah jatuh talak tiga terhadapnya, dan memilih pergi meninggalkan suaminya, berdosakah si perempuan itu? bagaimana jika si perempuan itu memilih menikah lagi setelah masa iddah tanpa mengurus perceraian di pengadilan?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GUGAT CERAI DIKABULKAN HAKMIM TANPA PERSETUJUAN SUAMI
  2. MENYIKAPI KERABAT YANG TIDAK SHALAT
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. bagaimana status hukum secara agama terhadap cerai yang dihasilkan melalui gugatan istri dipengadilan dan dikabulkan hakim walaupun suami tidak mau bercerai, apakah sah secara agama atau sah secara hukum Negara saja? apakah bentuk perceraiannya, fasakh atau khulu? dan bagaimana dengan masa iddahnya?


JAWABAN

1. Apabila apa yang dikatakan perempuan itu benar, maka telah terjadi talak tiga. Dengan demikian, si perempuan tidak berdosa meninggalkan suaminya dan menikah dengan lelaki lain apabila sudah habis mada iddahnya walaupun tanpa mengurus perceraian ke pengadilan. Karena, cerai secara lisan itu lebih kuat daripada cerai lewat tulisan (via pengadilan).

Namun demikian, pernyataan perempuan itu sifatnya sepihak. Perlu dikonfirmasi lebih jelas pada pihak suami apakah betul kejadiannya seperti itu. Atau, apakah ada saksi yang bisa menguatkan pernyataan perempuan tersebut. Karena, bisa saja si wanita telah berbohong demi berpisah dari suaminya.

2. Gugat cerai di Pengadilan Agama yang dikabulkan hakim tanpa persetujuan suami hukumnya sah secara agama dan negara. Berdasarkan hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلا دِينٍ ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً).

Artinya: Dari Ibnu Abbas diceritakan: Istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasulullah dan ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku Tsabit bin Qais baik dalam hal akhlak maupun agamanya. Hanya saja aku khawatir akan terjerumus ke dalam kekufuran setelah (memeluk) Islam (karena tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri)". Rasulullah bersabda: "Apakah kamu bersedia mengembalikan kebun itu kepada suamimu?" Wanita itu menjawab: "Saya bersedia", lalu Rasulullah berkata kepada suaminya: "Ambilah kebun itu dan ceraikan istrimu."

Keterangan: Maksud 'kebun' di sini adalah maskawin.

Hadits di atas menjadi dasar bolehnya gugat cerai (khuluk) dan bolehnya hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan istri baik disetujui suami atau tidak. Adapun status perceraian khuluk seperti di atas apakah talak atau fasakh ulama berbeda pendapat antara talak dan fasakh.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 9/248 menyatakan:

فإذا فرق الحاكم بينهما، فهو فسخ لا رجعة له فيه. وبهذا قال الشافعي، وابن المنذر. وقال مالك: هو تطليقة، وهو أحق بها إن أيسر في عدتها

Artinya: Apabila hakim yang memisahkan suami istri, maka statusnya adalah fasakh yang tidak bisa rujuk lagi. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Mundzir. Menurut Imam Malik jatuh talak satu dan boleh rujuk pada masa iddahnya apabila suami mampu memberi nafkah.

Al-Qori dalam Mirqat Al-Mafatih Syarah Misykat Al-Masobih, hlm. 5/2134 menyatakan:
علي بن سلطان محمد القاري

اختلف في أنه لو قال خالعتك على كذا ، وقالت قبلت وحصلت الفرقة بينهما هل هي طلاق أم فسخ ؟ فمذهب أبي حنيفة ومالك وأصح قولي الشافعي أنه طلاق بائن كما لو قال : طلقتك أي على كذا ، ومذهب أحمد وأحد قولي الشافعي أنه فسخ

Arti ringkasan: Mazhab Syafi'i yang paling sahih menyatakan khuluk itu talak bain. Pendapat lain dalam mazhab Syafi'i menganggap sebagai fasakh.

Baca detail: Cerai dalam Islam

_________________


MENYIKAPI KERABAT YANG TIDAK SHALAT

Ustadz saya mau tanya, begini... Almarhum ayah mertua saya tidak sholat (semoga Allah mengampuni beliau), sehingga anak-anaknya juga tidak begitu memperhatikan urusan sholat termasuk adik ipar dan kakak ipar istri saya. Kakak ipar sudah memiliki rumah sendiri sehingga yang tinggal dirumah istri saya hanya saya saudara yang paling tua. Mertua saya sudah meninggal. Jadi yang tinggal di rumah hanya saya dan istri, adik ipar saya 2 dan nenek angkat.

Istri saya sudah saya beritahu agar menyuruh adik-adiknya sholat tapi katanya sudah puluhan kali menyuruh tetapi tidak dilaksanakan. Kadang adik adik saya membawa pacarnya sampai malam kerumah. Disisi lain saya takut dosa karena di rumah ini saya adalah sodara tertua meski hanya ipar tapi disisi lain mereka sudah diberitahu puluhan kali tapi tidak mempan.

Sudah saya kasih buku tentang hukum tidak orang yang meninggalkan sholat tapi dibaca pun tidak sehingga sekarang ini saya biarkan saja mereka.

1. Apakah yang demikian ini saya berdosa? Dan apa yang harus saya lakukan agar tidak berdosa?

JAWABAN

1. Amar makruf nahi mungkar diperintahkan oleh Allah seperti disebut dalam QS Ali Imron 3:110. Dalam menghadapi dan menyikapi kemungkaran, panduan yang diberikan oleh Islam adalah berdasarkan hadis sahih riwayat Muslim:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، وذلك أضعف الإيمان

Artinya: Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, apabila tidak mampu rubahlah dengan lisannya, apabila tidak mampu maka rubahlah dengan hati (dengan cara mengingkarinya). Dan itu adalah selemah-lemahnya iman.

Anda sudah melakukan nahi mungkar dengan lisan. Dan itu sudah cukup. Apabila apa yang anda lakukan tidak berhasil merubah mereka, maka anda tidak ada lagi dosa bagi Anda dan serahkan kepada Allah. Karena, tugas manusia adalah menyampaikan bukan menentukan hasil sebagaimana disebut dalam QS Yasin :17; Al-Maidah :99; Al-Ankabut :18; An-Nahl :35.

Yang terpenting bagi anda dan istri untuk dilakukan saat ini adalah berikan contoh yang baik dalam segi ketaatan pada syariah dan ketundukan pada etika sosial dan universal agar kelak ketika mereka hendak bertaubat, mereka akan tergerak menjadikan anda berdua sebagai teladan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam