Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Parafrase Tulisan Orang Lain dengan Fair Use

Hukum Parafrase Tulisan Orang Lain dengan Fair Use
PARAFRASE TULISAN ORANG DENGAN FAIR USE

Kali ini saya ingin melanjutkan pertanyaan saya yang kemarin di sini, ditambah mengenai bagaimana cara menyikapi perbedaan pendapat antar ustadz / pendapat seorang ustadz yang terlalu frontal (misal: dikit-dikit bilang haram, bid'ah, tidak boleh dsb tanpa adanya dalil).

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PARAFRASE TULISAN ORANG DENGAN FAIR USE
  2. HARTA PENINGGALAN SUAMI TANPA ANAK UNTUK ISTRI DAN SAUDARA
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Sebagai informasi, saya sangat setuju dengan jawaban ustadz di alkhoirot.net ini, karena pendapatnya sangat tepat dan masuk akal. Bahwa melakukan parafrase diperbolehkan menurut islam asalkan memenuhi kaidah fair use. Dan islam menerima doktrin fair use ini. Yang pada intinya, seseorang penulis dihalalkan memparafrasekan sebagian artikel orang lain tanpa izin dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap. Serta saya rasa jawaban ini adalah benar.

KASUS PERTAMA

Melanjutkan diskusi yang kemarin, setelah saya bertanya seperti ini:

Kalau seandainya kita melakukan parafrase artikel orang lain, tetap berdasarkan fair use, kemudian jika ternyata orang tersebut tidak ikhlas (meskipun saya juga tidak tahu ikhlasnya orang tersebut). Apakah tetap halal melakukan parafrase artikel tanpa izin tetapi berdasarkan kaidah fair use meskipun orang tersebut tidak ikhlas?

Kemudian Anda menjawab sedemikian,

"Hukumnya halal walau seandainya penulis asli tidak ikhlas. Karena semua penulis secara universal telah menundukkan dirinya pada hukum fair use tersebut """kecuali kalau dinyatakan sebaliknya berdasarkan disclaimer yang ditulisnya""".

KASUS KEDUA

Saya beberapa waktu yang lalu pernah bertanya kepada seseorang ustadz secara online dengan kasus yang sama. Saat itu saya menggunakan fitur live chat dalam bahasa inggris.

Setelah saya bertanya, jika saya terjemah ke bahasa Indonesia, kurang lebih percakapannya seperti ini,

Saya: "Apakah islam menerima fair use?"
Dia: "Apa maksud Anda?"
Saya "Apakah islam menerima fair use dalam penulisan hak cipta?"
Dia: "Apakah maksud Anda mengcopy / menyadur sebagian tulisan orang lain?"
Saya: "Ya"
Dia menjawab: "Tidak baik mengutip sebagian tulisan seseorang kecuali harus dengan izinnya"
Saya: "Apakah Anda pernah menulis artikel ilmiah sehingga berkata demikian dan tidak mengijinkan seseorang mengutip sebagian tulisan orang lain tanpa izin berdasarkan kaidah fair use. Padahal referensi itu merupakan salah satu syarat mutlak dalam artikel ilmiah?"
Dia: "Tidak pernah.
Dia: "Tapi Anda boleh mengutip isi Al-Quran dan Hadist. Menurut fatwa ulama, mengutip isi Al-Quran dan hadist diperbolehkan"

Kemudian tiba-tiba percakapan kami ditutup olehnya. Dia juga tidak mengutarakan dalil berupa ayat Al-Quran ataupun hadist apapun.

PERTANYAAN:

KASUS PERTAMA

1. Jika kata Anda, semua penulis secara universal telah menundukkan dirinya pada hukum fair use tersebut KECUALI KALAU DINYATAKAN SEBALIKNYA BERDASARKAN DISCLAIMER YANG DITULISNYA.

Apakah itu berarti kita tidak boleh melakukan parafrase dari website yang melarang menyadur tulisan walaupun sebagian. Padahal fair use harusnya berlaku secara universal. Intinya, apakah fair use menjadi tidak berlaku karena pemilik website melarangnya di disclaimer sehingga hasil parafrasenya menjadi haram?

2. Apabila tidak ada KETERANGAN APAPUN, termasuk larangan atau kebolehan di dalam website tersebut tentang penyaduran sesuai fair use, seperti di disclaimer ataupun term of use. Apakah itu berarti melakukan parafrase dari website tersebut berdasarkan fair use tetap diperbolehkan dan secara otomatis menjadi halal?

KASUS KEDUA

3. Bagaimana cara menyikapi pendapat ustadz semacam yang saya sebutkan di kasus kedua tadi?

Saya heran, kenapa dia berani bilang seperti itu. Padahal saya rasa dia kurang memahami mengenai fair use. Belum lagi, dia bilang tidak pernah membuat artikel ilmiah sehingga tidak pernah melakukan pengutipan. Tapi pas menjawab pertanyaan saya, dia kok malah mengutip / menyebut dari fatwa ulama.

4. Bagaimana cara menyikapi pendapat seorang ustadz yang mengharamkan atau melarang melakukan sesuatu tanpa didasari dalil qur'an dan hadist?

5. Jika saya bertanya kepada beberapa ustadz dalam hal apapun, terus pendapatnya berbeda. Maka mana yang harus saya pilih?

6. Apabila ada orang awam yang ilmunya minim mengenai islam, kemudian dia punya masalah tentang halal haramnya suatu perkara dalam hukum islam. Setelah dia bertanya kepada beberapa ustadz, ternyata jawabannya berbeda dan bertolak belakang disebabkan perkara tersebut tidak dibahas secara jelas di Quran maupun hadist, bahkan di fatwa pun belum jelas.

Setelah dianalisa, dia memilih salah satu jawaban dari salah seorang ustadz yang menurutnya tepat. Nah, jika seandainya ternyata jawaban yang dipilihnya itu tidak benar. Berdosakah orang awam tersebut, ataukah hanya ustadz yang menyarankan saja yang berdosa, atau mungkin tidak ada yang berdosa?

Demikian ustadz. Ditunggu atas jawabannya secepatnya. Setelah terjawab nanti akan kembali saya kirim balasan email berupa pertanyaan tambahan jika belum jelas atau kesimpulan yang bisa saya dapat setelah 3 kali bertanya disini, sehingga masalah yang saya hadapi ini bisa clear semua.

Wassalamu'alaikum Wr Wb.


JAWABAN

1. Iya. Kalau dia (penulis itu) melarang tulisannya dikutip atau di-parafrase walaupun memakai aturan fair use, maka hukumnya haram melakukannya. Karena, penulisan bersifat hak cipta personal. Oleh karena itu, aturan yang dibuat secara personal (oleh penulis tersebut) itu lebih kuat daripada yang dibuat secara umum (aturan fair use universal).

Allah meminta manusia untuk memenuhi perjanjian yang dibuat seperti disebut dalam QS Al-Maidah 5:1. Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa [الناس علي أشراطهم] Artinya: "Manusia itu berdasarkan syarat-syarat yang dibuat." Maknanya, transaksi antar manusia harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Apabila tidak ada kesepakatan secara khusus, maka aturan umum-lah yang berlaku. Ini selagi aturan yang dibuat itu tidak bertentangan dengan syariat Islam. Apabila berlawanan dengan syariat Islam, seperti hutang-piutang dengan riba, maka tidak perlu ditaati.

Namun demikian, seandainya memang ada penulis yang keberatan tulisannya dikutip berdasar fair use, maka perlu diminta konfirmasi padanya apakah betul dia tahu apa itu fair use dan jelaskan maksudnya. Orang yang keberatan itu mungkin mengira akan dikutip secara verbatim seluruh artikel.

2. Iya. Otomatis menjadi halal apabila tidak ada aturan khusus dari penulis terkait, maka aturan fair use yang berlaku karena itu sudah menjadi tradisi dalam dunia intelektual. Dalam kaidah fiqih dikatakan [العادة محكمة] "Tradisi itu menjadi hukum." Artinya, manusia boleh menundukkan diri pada tradisi yang berlaku apabila tidak berlawanan dengan syariah Islam.

3. Pendapat tentang masalah agama hendaknya harus disertai dengan dalil dan referensi baik rujukan Al-Quran, hadits atau pendapat ulama. Tanpa diperkuat oleh rujukan, maka pendapatnya tidak bisa dipertanggjungjawabkan secara ilmiah.

4. Lihat ustadznya dulu. Kalau ustadz sekedar bisa pidato tanpa memiliki basis ilmiah mendalam, maka pendapatnya tidak usah dianggap. Kalau ustadznya dikenal memiliki reputasi sebagai orang yang ahli agama dari tulisan-tulisan dia sebelumnya, maka kita bisa berbaik sangka bahwa ucapannya yang tanpa dalil itu mungkin saja ada dalilnya tapi tidak dia sebutkan. Terlepas dari itu, sebaiknya anda meminta pendapat pada yang lain juga untuk konfirmasi.

5. Ambil pendapat yang memiliki rujukan atau referensi pendapat ulama yang dikenal reputasinya sebagai mujtahid. Apabila jawaban yang berbeda itu sama-sama bersandar dari pendapat ulama yang berilmu tinggi, maka kita bisa mengambil salah satu pendapat yang sesuai dengan kebutuhan kita. Baca: Talfiq dalam Islam

6. Tidak ada yang berdosa. Kalau ustadz yang berfatwa mendasarkan pendapatnya pada pendapat ulama yang memiliki reputasi keilmuan selevel mujtahid, maka semua pendapatnya dianggap benar. Karena mereka berpendapat tidak berdasarkan hawa nafsu tapi berdasarkan pemahaman agama yang dimiliki. Contoh ulama mujtahid yang klasik seperti para ulama dari keempat madzhab fiqih yaitu Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali. Contoh ulama sekarang seperti Yusuf Qardhawi, Wahbah Zuhaili, para Syaikh Al-Azhar Mesir, para Mufti Mesir, dan lain-lain.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari hadits no. 6919 Nabi bersabda:


إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر قا

Artinya: Apabila hakim memberi putusan lalu dia berijtihad dan ijtihadnya benar maka ia mendapatkan dua pahala; apabila dia memberi putusan berdasarkan ijtihadnya lalu salah, maka ia dapat satu pahala.

Namun tidak semua ulama saat ini pantas disebut mujtahid. Misalnya, pendapat ulama Wahabi Arab Saudi seperti Bin Baz, Ibnu Utsaimin, Albani, Muhammad bin Abdil Wahab (pendiri Wahabi) dan ulama dari Hizbut Tahrir seperti Nabhani tidak kami anggap sebagai mujtahid karena metode pengambilan hukum yang mereka gunakan tidak standar. Baca juga: Ijtihad dalam Islam
_____________________


HARTA PENINGGALAN SUAMI TANPA ANAK

Ass. Wr. Wb
Yth. Majelis Alkhoirot. Ijinkan saya menanyakan sesuatu berkaitan dengan waris. Kakak perempuan saya, Jaojatun, 58 tahun, PNS. Suaminya, Suharyo Hanafi, pensiunan PNS, sudah meninggal bulan Desember 2014 lalu. Berdua tidak mempunyai anak. Suami memiliki harta bawaan (pemberian orang tua) berupa tanah pekarangan, dan tanah pekarang tersebut didirikan rumah oleh suami istri. Pemberian yang lain berupa tanah sawah 1/4. Orang tua suami baik bapak atau ibu sudah meninggal. Suami mempunyai saudara kandung berjumlah 7 orang, yaitu 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Pertanyaan saya dan mohon penjelasan :

1. Berapa bagian yang diperoleh kakak saya, Jaojatun dan berapa bagian untuk saudara kandung suamikon
2. Apakah harta bawaan harus dikembalikan kepada yang memberi dalam hal ini orang tua (saudara kandung)nya?
3. Bagaimana menghitung harta gono-gini?


JAWABAN

1. Istri mendapat bagian 1/4 (seperempat) dari seluruh harta peninggalan suaminya.
Sedangkan sisanya yang 3/4 diberikan semua untuk para saudara kandung baik yang laki-laki maupun perempuan dengan sistem 2:1 yakni saudara laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan berdasarkan QS An-Nisa 4:11

Catatan:
- Harta yang dibagi adalah seluruh harta pribadi suami. Baik yang dimiliki sebelum menikah maupun setelah pernikahan.
- Apabila dalam harta suami ada harta orang lain, misalnya dari modal usaha bersama, maka harta milik orang lain tersebut harus dipisah lebih dulu. Yang milik orang lain dikembalikan pada yang punya seutuhnya sedang yang milik almarhum dijadikan harta warisan. Yang dimaksud orang lain itu bisa juga istri. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Harta bawaan almarhum dianggap bagian dari harta waris yang harus dibagikan kepada ahli waris seperti disebut dalam jawaban poin 1.

3. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini alias harta bersama suami-istri yang bersifat otomatis. Artinya, harta suami yang didapat setelah menikah tetap menjadi hak milik suami dan harta istri setelah menikah tetap menjadi hak milik istri. Namun, kalau setelah menikah lalu suami istri membuka usaha dengan harta dari kedua belah pihak, maka harta tersebut harus dipisah lebih dulu di mana harta milik suami menjadi harta warisan sedangkan harta milik istri dikembalikan sepenuhnya pada istri karena itu hak milik pribadi dari istri.

Begitu juga, kalau dalam pembelian rumah ada harta istri yang ikut di dalamnya, maka harta istri tersebut harus dikembalikan seutuhnya padanya sebelum rumah itu diwariskan. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam