Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan Talak yang Keceplosan

Ucapan Talak yang Keceplosan

HUKUM KECEPLOSAN MGNUCAPKAN TALAK DAN BERCERITA TALAK APAKAH JATUH CERAI?


Yang saya fahami dulu talak jatuh ketika suami mengucapkan kepada isteri secara jelas dan kiasan dan langsung dihadapan isteri.

1. Dahulu saya punya warung karena kesibukan saya alihkan ke tante saya, pada suatu saat ketika ngobrol bareng tante kebetulan ada ibu dan isteri saya, tante bercerita sering berantem dengan suaminya ketika di warung, dan akhirnya saya juga bercerita demikian "saya juga sering bertengkar kok te sampai mau tak cerai, lah bojoku minta dipulangkan terus ya dalam batinku kalau mo pulang yo pulango" tapi saat bicara tu tidak da niat untuk bercerai dan hanya mengingatkan agar isteri tidak gampang minta pulang dan saya cuma bercerita tentang masa lalu kalau berniat menceraikan dan dulu tidak pernah terlontar ucapan talak langsung ke isteri.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM KECEPLOSAN MENGUCAPKAN TALAK DAN BERCERITA TALAK APAKAH JATUH CERAI?
  2. SUAMI UCAPKAN TALAK LEBIH DARI 3 KALI DALAM KEADAAN MARAH
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

2. saya penderita was was dalam mandi wudhu maupun shalat, dan pun akhirnya talak juga saya sering ngedumel dan ngomong sendiri kata talak dan sulit terkontrol tapi tidak ada yang mengetahui isteripun tidak tahu

3. Saat membaca ada bahasan dilarang bicara talak meski tidak ada isteri saya langsung drop sakit tidak bisa tidur muntah2 dan ketika disuruh ke dokter saya baru cerita ke isteri dan orang tua tentang ngomong2 sendiri kata mentalak, kebetulan kami masih ikut orang tua, dan orang tua bilang tidak usah dipikir tidak jatuh talak dan kebetulan isteri saat ditanya ortu tidak pernah mendengar kata2 talak dari saya langsung, dan oleh ibu akhirnya dipanggilkan saya ustadz NU yang kebetulan seorang hafid juga.

4. Saya mendapatkan bahasan talak orang bodoh dan tidak tahu tidak sah, dan ada beberapa ulama yang mengatakan syarat sahnya talak & rujuk itu harus ada 2 saksi, dan ini sedikit melegakan saya dan hasil konsultasi dengan ustadz tersebut poinnya saya disuruh memilih pendapat yang sesuai dengan kondisi saya yaitu yang meringankan saya karena terkadang ulama berselisih paham, dan karena Allah itu maha pemaaf dan tidak akan memberatkan umatnya, dan menilai tidak ada talak di kasus di atas untuk kasus 1 dan 3 dianggap bercerita dan kasus no2 tu hanya was2 dari setan yang menyuruh bicara talak, dan mengikuti pendapat sahnya talak adanya saksi.

5. Dihari hari berikutnya sampai sekarang terkadang was2 saya kambuh ngedumel kata2 talak tapi kata2 tidak terlontar jelas hanya di hati terkadang antara berbisik dan tidak dan hanya saya sendiri yang tahu, tuk menenangkan saya bilang rujuk ke isteri tapi was2 ini timbul lagi dan timbul lagi sulit nengontrolnya seperti ada dorongan kuat dari dalam diri saya antara sadar dan tidak sadar.

Demikian ustadz, kondisi saya saat ni seperti depresi tekanan lahir batin sulit tidur, sering muntah, melamun terkadang menangis, tidak nafsu makan dan akhirnya berdampak juga kepada isteri dan orang tua saya,

Pertanyaan:

1.. dalam kondisi saya seperti ini yang was2 dan sering ngedumel apakah yang diutarakan ustadz ditempat saya masih berlaku? tuk memilih pendapat yang meringankan kondisi saya yaitu butuh 2 saksi?

2.. Dan apakah saya harus bangun nikah kembali? mohon kiranya ustadz membantu mengatasi masalah saya, saya takut sudah mentalaknya dan takut zina, saya sangat mencintai isteri saya dan dihati yang yang paling dalam tidak ada niatan tuk melepasnya

3.. Apakah bercerita tentang di masa lampau seperti diatas berarti saya sudah menjatuhkan talak?? Waktu curhat itu saya tidak ada niat mentalak, mohon penjelasanny karena saya sering kefikiran dan takut akan masalah ini


JAWABAN

1. Ucapan talak anda yang sering diungkapkan secara ngedumel tanpa terkontrol itu sama dengan keceplosan (Arab: sabqullisan). Dan ucapan talak yang keceplosan tak terkontrol itu tidak sah dan tidak terjadi talak menurut mayoritas ulama.

Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Matolib Syarah Al-Raudh hlm. 3/827 menyatakan:

(وكذا سبق اللسان) إلى لفظ الطلاق لغو لأنه لم يقصد اللفظ (لكن يؤاخذ به ولا يصدق) في دعواه السبق (ظاهرا إن لم يكن قرينة) لتعلق حق الغير به بخلاف ما إذا كانت قرينة، كأن دعاها بعد طهرها من الحيض إلى فراشه، وأراد أن يقول: أنت الآن طاهرة، فسبق لسانه وقال: أنت الآن طالقة (ولو ظنت صدقه) في دعواه السبق (بأمارة فلها مصادقته) أي قبول قوله (وكذا للشهود) الذين سمعوا الطلاق منه وعرفوا صدق دعواه السبق بأمارة (أن لا يشهدوا) عليه بالطلاق كذا ذكره الأصل هنا، وذكر أواخر الطلاق أنه لو سمع لفظ رجل بالطلاق وتحقق أنه سبق لسانه إليه لم يكن له أن يشهد عليه بمطلق الطلاق، وكان ما هنا فيما إذا ظنوا، وما هناك فيما إذا تحققوا كما يفهمه كلامهم، ومع ذلك فيما هنا نظر (فإن كان اسمها طالقاً أو طارقاً أو طالباً) أو نحوها من الأسماء التي تقارب حروف طالق (فناداها يا طالق طلقت و) لكن (إن ادعى سبق اللسان) إليه من تلك الألفاظ (قبل منه) ظاهراً لظهور القرينة

Arti ringkasan: Keceplosan mengucapkan kata talak itu sia-sia (yakni tidak terjadi talak) karena ia tidak bermaksud mengucapkannya...

Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj hlm. 3/352 menyatakan:

"فلو سبق لسانه بطلاق من غير قصد" تأكيد لفهمه من التعبير بالسبق "لغا" كلغو اليمين ومثله تلفظه به حاكيا وتكرير الفقيه للفظه في تصويره ودرسه

Artinya: Apabila suami keceplosan dengan kata talak tanpa sengaja .. maka sia-sia (tidak jatuh talak) seperti sia-sianya sumpah. Begitu juga tidak sah talak ucapan talak suami untuk bercerita dan ucapan talak yang diulang-ulang oleh seorang ulama fiqih untuk menjelaskan masalah talak.

2. Tidak perlu akad nikah baru. Karena pernikahan anda masih sah dan tidak terjadi talak sama sekali.

3. Bercerita tentang talak tentang orang lain atau tentang diri sendiri di masa lalu tidak terjadi talak karena tidak ada kesengajaan di situ.
Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah 4/246 menyatakan:

قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq. Lebih detail.

Kesimpulan:

Anda tidak perlu kuatir dan was-was dengan masalah anda. Pendapat ulama yang kami kutip di atas adalah pendapat salah satu ulama mazhab Syafi'i yang sangat dihormati dan diakui dan merupakan pendapat mainstream (utama) dalam mazhab Syafi'i.

Baca detail: Cerai dalam Islam

___________________


SUAMI UCAPKAN TALAK LEBIH DARI 3 KALI DALAM KEADAAN MARAH

assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.

nama saya rhisa, saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan dikarunia seorang putri yang umurnya sudah 2 tahun. pak ustad selama kami menikah sering sekali kami bertengkar dan dalam keadaan marah suami saya sering mengucapkan kata ( 1. pisah, 2. nanti saya ceraikan kamu, 3. angkat barang"kamu dan kamu pulang sana kerumah orang tuamu) ucapan itu sudah tidak bisa dihitung sudah berapa kali suami saya berkata begitu.

tahun kemarin saya pernah mengajukan suami saya kepengadilan agama, tapi cuma sampai talak 2 kami memutuskan untuk rujuk kembali. kami rujuk dan dinikahkan ulang ama ustad. tapi setelah kami nikah ulang beberapa bulan kemudian kami bertengkar lagi dan suami saya mengucapkan kata" yang sama ( 1. pisah, 2. nanti saya ceraikan kamu, 3. angkat barang"kamu dan kamu pulang sana kerumah orang tuamu). sudah 3x kami bertengkar dan suami saya lupa apa sudah 3x suami saya ucapkan kata"itu atau tidak.tapi seingat saya cuma 1x suami saya ucapkan, 1x nya saya yang ucapkan cerai.

yang mau saya tanyakan,
1. apakah kami sudah talak 3 dan tidak bisa rujuk kembali?
2. apakah ada didalam agama islam rujuk dan dinikahkan ulang
3. apakah perkataan pisah/cerai yang diucapkan suami saya sebelum kami dinikahkan ulang itu apakah hitungan talaknya untuk saya apa sudah tidak dianggap sah?
4. apakah kalau istri minta diceraikan sama suaminya apa itu sudah jatuh talak?
5. apakah sah jatuh talaknya jika suami mengucapkan kata cerai/pisah disaat istrinya dalam keadaan berhalangan (masa haid)?
6. apakah sah jika suami mengucapkan kata cerai lewat sms?

sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatu.

JAWABAN

1. Ucapan cerai yang diucapkan suami dalam keadaan marah jatuh talak menurut mayoritas ulama. Namun ada pendapat yang menyatakan tidak terjadi talak. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga, ikuti pendapat kedua ini. Baca detail di sini.

2. Rujuk dengan cara nikah ulang itu terjadi apabila suami hendak rujuk ketika masa iddah istri sudah habis. Kalau suami hendak rujuk ketika masa iddah masih ada, maka tidak perlu nikah ulang cukup mengucapkan "Aku rujuk padamu" maka rujuk sudah sah. Masa iddah lihat di sini.

3. Hitungan cerai sebelumnya masih dianggap sah. Hitungan cerai dianggap baru apabila anda menikah dengan pria lain. Jadi, pada dasarnya jatah talak anda berdua sudah habis yakni sudah talak 3. Tapi kalau ikut pendapat yang kedua, tidak ada talak kalau suami mengucapkan itu saat marah.

4. Tidak jatuh talak. Ucapan yang dianggap talak adalah ucapan suami.

5. Sah.

6. Sah apabila disertai niat cerai karena ucapan talak via sms itu sama dengan talak kinayah. Baca detail: Cerai via SMS

Baca detail: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam