Masuk Masjid Saat Khutbah Jumat, Shalat Sunnah atau Langsung Duduk?
Masuk Masjid Saat Khutbah Jumat, Shalat Sunnah atau Langsung Duduk? pada saat masuk masjid sebelum duduk tentunya shalat sunnat dua rakaat dulu, namun saat itu khotbah sedang berlangsung. Pertanyaan saya adalah
1. apakah shalat sunnat dulu atau langsung duduk untuk menyimak khotbah yang sedang berlangsung tersebut
MASUK MASJID SAAT KHUTBAH JUMAT, SHALAT SUNNAH ATAU LANGSUNG DUDUK?
Assalamu alaikum..
pada saat masuk masjid sebelum duduk tentunya shalat sunnat dua rakaat dulu, namun saat itu khotbah sedang berlangsung. Pertanyaan saya adalah
1. apakah shalat sunnat dulu atau langsung duduk untuk menyimak khotbah yang sedang berlangsung tersebut ? Terimakasih...
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Sebaiknya shalat sunnah tahiyatul masjid lebih dulu baru duduk mendengarkan khutbah. Berdasarkan hadits sahih dari Jabir bin Abdillah ia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)
Artinya: Sulaik Al-Ghatafani datang pada hari Jumat sedangkan Nabi sedang berkhutbah, ia langsung duduk. Nabi berkata pada Sulaik, "Wahai Sulaik, berdiri dan shalatlah dua rakaat kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 6/164, dalam menjelaskan hadits di atas menyatakan:
هذه الأحاديث كلها صريحة في الدلالة لمذهب الشافعي وأحمد وإسحاق وفقهاء المحدثين: أنه إذا دخل الجامع يوم الجمعة والإمام يخطب : استُحِبَّ له أن يصلي ركعتين تحية المسجد ، ويُكرَه الجلوس قبل أن يصليهما ، وأنه يُستحَبُّ أن يتجوَّز فيهما ليسمع بعدهما الخطبة
Artinya: Hadits ini jelas sebagai dalil bagi madzhab Syafi'i, Hanbali, Ishaq dan fuqaha dari kalangan ahli hadits bahwa apabila seseorang masuk masjid pada hari Jumat sedang imam sedang berkhutbah, maka sunnah baginya shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan makruh duduk sebelum shalat. Dan sunnah meringankan shalat agar supaya mendengar khutbah setelah shalat.
Baca detail: Shalat Tahiyatul Masjid
______________________
MENGAPA ANJING NAJIS, KUCING TIDAK NAJIS
Assalamu'Alaikum Wr.Wb.
1. Mengapa anjing dan babi najis sedangkan kucing tidak najis ? Mohon jawaban dan penjelasannya.
Syukron Wassalamu alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Anjing dan babi hukumnya najis karena Quran dan hadits menyatakan demikian. Begitu juga tidak najisnya kucing karena berdasarkan pada hadits Nabi. Sebagaimana kita ketahui, Quran dan hadits adalah dua sumber utama syariah Islam diikuti oleh ijmak ulama mujtahid dan qiyas. Apabila Quran dan/atau hadis menyatakan suatu benda itu najis, maka itulah dasar alasan kenajisannya. Apabila suatu perkara itu dinyatakan haram oleh Quran / hadits, maka itulah alasan atau logika hukumnya. Baca detail: Sumber Hukum Syariah Islam http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html#8
Berikut dalil-dalil najisnya anjing dan babi:
Dalil najisnya anjing adalah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Menyucikan wadah yang dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah.
Dalil najisnya babi adalah pernyataan Al-Quran atas keharaman daging babi sebagaimana disebut dalam firman Allah QS Al-Baqarah 2:173 (lihat juga, Al-Maidah 5:3; An-Nahl :115; Al-An'am :145)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Adapun dalil sucinya kucing adalah hadits sahih riwayat Malik, di mana Nabi bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Artinya: Kucing tidaklah najis. Ia termasuk hewan yang ada di sekitarmu.
Catatan:
Tentang sucinya kucing ulama sepakat. Sedangkan tentang najisnya anjing dan babi ada beberapa perbedaan ulama dalam soal ini, lebih detailnya baca: Hukum Najisnya Anjing dan Babi
______________________
SUAMI ISTRI PISAH TEMPAT TINGGAL TAPI TIDAK CERAI
assalamualaikum ustad .. saya ingin bertanya .. saya berumur 26 thun awal nya saya janda yg memiliki anak 1 menikah secara sipil dengan suami saya 39 tahun. saya mengenal suami saya saat masa sekolah tapi karna saya menikah dengan ayah anak saya . bercerai dan saya pergi merantau kerja sudah 8 tahun saya tidak pernah bertemu dengan suami saya yg sekarang .. dulu saya mengenal dia lelaki yang baik tapi apa yang terjadi selama 8 tahun itu saya tidak pernah tau.. setelah sekian lama tidak bertemu kami bertemu kembali awal nya lewat facebook dan akhir nya dia pun mulai bertamu kerumah orang tua saya .. dihari ke 2 dia bertamu kerumah orang tua saya dia menyatakan ingin melamar saya .. saya mengatakan kepada orang tua .. karna kasian melihat saya merantau terus mereka menyetujui jika saya menerima lamaran nya .. dengan harapan agar saya bahagia mengurus rumah tangga suami,anak dan dekat dengan keluarga tanpa harus pergi lagi untuk kerja mencari nafkah . akhir nya saya pun menikah ..
setelah pernikahan, kami tidak tinggal serumah atas dasar permintaan suami saya karna suami saya belum bisa memberikan setengah dari hantaran yang dia janjikan dan akan tinggal serumah dirumah orang tua saya apabila dia sudah bisa memberikan sisa hantaran yg dijanji kan dgn masa 2 bulan yang ditentukan.. namun walau tidak serumah saya tetap memberikan kwjiban saya sebagai istri bila dipinta oleh suami saya dan dia pun memberikan saya 40 ribu stiap hari nya sebagai belanja yang tak penuh karna belum 1 rumah dan karna dia harus mengumpulkan uang untuk sisa hantaran
tapi sebelum sampai waktu 2 bulan tersebut saya merasa kan keganjilan dalam sikap nya dia seperti tidak normal .. dan pertengkaran2 mulai terjadi antara kami ..dan didalam pertengkaran itu saya mengetahui dan dia mengatakan bahwa ternyata dia suka jajan . minum minuman keras dan pemakai narkoba .. pertengkaran demi pertengkaran yang disertai dengan ancaman ingin menabrakkan saya dan anak saya ..
sampai akhir nya dia mempermalukan saya didepan umum karna pergi membawa anak saya jalan- jalan tanpa dia .. saya tidak ingin pergi bersama nya karna takut akan keselamatan kami. itu merupakan akhir dari pertengkaran kami yg akhir nya saya putus kan minta cerai ..
saya tidak lagi mau menerima uang belanja yang diberi nya .. keluarga nya datang ingin memberikan sisa hantaran pernikahan pun saya tak terima karna saya sudah bulat ingin bercerai tetapi dia tidak mau mencerai kan .. saya ingin menggugat cerai saya tidak punya uang ..keluarga saya memberi masa 2 bulan untuk saya berpikir apakah mau lanjut atau cerai walau sebenar nya keluarga saya tau tekad saya sudah bulat .. karna mereka pun sudah tidak menyukai suami saya karna sikap nya yang tidak hormat bahkan seperti orang tidak waras mungkin pengaruh narkoba yang dikonsumsi nya .
dalam masa 2 bulan itu suami saya tidak diperbolehkan mencari2 pertengkaran dengan saya ..tapi dihampir setiap hari dia selalu mencari masalah dengan saya . dengan ancaman-ancaman.. sampai saya harus memblok nomor hape nya.. 3 hari lagi 2 bulan tetapi hati saya tetap tidak lagi mau melanjutkan rumah tangga ini .. saya tidak mau mempunyai suami yang bisa membahaya kan keselamatam saya dan anak saya ustad ..
1. pertanyaan nya .. bagaimana kalo dia tetap tidak mau menceraikan saya dan membiarkan saya tergantung tak bertali . sedang untuk menggugat saya tidak punya uang ustad apakah tidak akan jatuh talaq kepada saya ustad mohon jawaban nya ustad terima kasih .. assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau suami tidak mau menceraikan anda sedang anda ingin bercerai, maka satu-satunya jalan adalah melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Tentang biaya, mungkin anda bisa musyawarahkan dengan orang tua bagaimana baiknya. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam
Assalamu alaikum..
pada saat masuk masjid sebelum duduk tentunya shalat sunnat dua rakaat dulu, namun saat itu khotbah sedang berlangsung. Pertanyaan saya adalah
1. apakah shalat sunnat dulu atau langsung duduk untuk menyimak khotbah yang sedang berlangsung tersebut ? Terimakasih...
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MASUK MASJID SAAT KHUTBAH JUMAT, BOLEHKAH SHALAT SUNNAH?
- MENGAPA ANJING NAJIS, KUCING TIDAK NAJIS
- SUAMI ISTRI PISAH TEMPAT TINGGAL TAPI TIDAK CERAI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Sebaiknya shalat sunnah tahiyatul masjid lebih dulu baru duduk mendengarkan khutbah. Berdasarkan hadits sahih dari Jabir bin Abdillah ia berkata:
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَجَلَسَ ، فَقَالَ لَهُ : ( يَا سُلَيْكُ ، قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)، ثم قال: (إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا)
Artinya: Sulaik Al-Ghatafani datang pada hari Jumat sedangkan Nabi sedang berkhutbah, ia langsung duduk. Nabi berkata pada Sulaik, "Wahai Sulaik, berdiri dan shalatlah dua rakaat kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 6/164, dalam menjelaskan hadits di atas menyatakan:
هذه الأحاديث كلها صريحة في الدلالة لمذهب الشافعي وأحمد وإسحاق وفقهاء المحدثين: أنه إذا دخل الجامع يوم الجمعة والإمام يخطب : استُحِبَّ له أن يصلي ركعتين تحية المسجد ، ويُكرَه الجلوس قبل أن يصليهما ، وأنه يُستحَبُّ أن يتجوَّز فيهما ليسمع بعدهما الخطبة
Artinya: Hadits ini jelas sebagai dalil bagi madzhab Syafi'i, Hanbali, Ishaq dan fuqaha dari kalangan ahli hadits bahwa apabila seseorang masuk masjid pada hari Jumat sedang imam sedang berkhutbah, maka sunnah baginya shalat dua rakaat tahiyatul masjid dan makruh duduk sebelum shalat. Dan sunnah meringankan shalat agar supaya mendengar khutbah setelah shalat.
Baca detail: Shalat Tahiyatul Masjid
______________________
MENGAPA ANJING NAJIS, KUCING TIDAK NAJIS
Assalamu'Alaikum Wr.Wb.
1. Mengapa anjing dan babi najis sedangkan kucing tidak najis ? Mohon jawaban dan penjelasannya.
Syukron Wassalamu alaikum Wr.Wb.
JAWABAN
1. Anjing dan babi hukumnya najis karena Quran dan hadits menyatakan demikian. Begitu juga tidak najisnya kucing karena berdasarkan pada hadits Nabi. Sebagaimana kita ketahui, Quran dan hadits adalah dua sumber utama syariah Islam diikuti oleh ijmak ulama mujtahid dan qiyas. Apabila Quran dan/atau hadis menyatakan suatu benda itu najis, maka itulah dasar alasan kenajisannya. Apabila suatu perkara itu dinyatakan haram oleh Quran / hadits, maka itulah alasan atau logika hukumnya. Baca detail: Sumber Hukum Syariah Islam http://www.alkhoirot.net/2013/12/agama-islam.html#8
Berikut dalil-dalil najisnya anjing dan babi:
Dalil najisnya anjing adalah hadits sahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah Nabi bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: Menyucikan wadah yang dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah.
Dalil najisnya babi adalah pernyataan Al-Quran atas keharaman daging babi sebagaimana disebut dalam firman Allah QS Al-Baqarah 2:173 (lihat juga, Al-Maidah 5:3; An-Nahl :115; Al-An'am :145)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.
Adapun dalil sucinya kucing adalah hadits sahih riwayat Malik, di mana Nabi bersabda:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
Catatan:
Tentang sucinya kucing ulama sepakat. Sedangkan tentang najisnya anjing dan babi ada beberapa perbedaan ulama dalam soal ini, lebih detailnya baca: Hukum Najisnya Anjing dan Babi
______________________
SUAMI ISTRI PISAH TEMPAT TINGGAL TAPI TIDAK CERAI
assalamualaikum ustad .. saya ingin bertanya .. saya berumur 26 thun awal nya saya janda yg memiliki anak 1 menikah secara sipil dengan suami saya 39 tahun. saya mengenal suami saya saat masa sekolah tapi karna saya menikah dengan ayah anak saya . bercerai dan saya pergi merantau kerja sudah 8 tahun saya tidak pernah bertemu dengan suami saya yg sekarang .. dulu saya mengenal dia lelaki yang baik tapi apa yang terjadi selama 8 tahun itu saya tidak pernah tau.. setelah sekian lama tidak bertemu kami bertemu kembali awal nya lewat facebook dan akhir nya dia pun mulai bertamu kerumah orang tua saya .. dihari ke 2 dia bertamu kerumah orang tua saya dia menyatakan ingin melamar saya .. saya mengatakan kepada orang tua .. karna kasian melihat saya merantau terus mereka menyetujui jika saya menerima lamaran nya .. dengan harapan agar saya bahagia mengurus rumah tangga suami,anak dan dekat dengan keluarga tanpa harus pergi lagi untuk kerja mencari nafkah . akhir nya saya pun menikah ..
setelah pernikahan, kami tidak tinggal serumah atas dasar permintaan suami saya karna suami saya belum bisa memberikan setengah dari hantaran yang dia janjikan dan akan tinggal serumah dirumah orang tua saya apabila dia sudah bisa memberikan sisa hantaran yg dijanji kan dgn masa 2 bulan yang ditentukan.. namun walau tidak serumah saya tetap memberikan kwjiban saya sebagai istri bila dipinta oleh suami saya dan dia pun memberikan saya 40 ribu stiap hari nya sebagai belanja yang tak penuh karna belum 1 rumah dan karna dia harus mengumpulkan uang untuk sisa hantaran
tapi sebelum sampai waktu 2 bulan tersebut saya merasa kan keganjilan dalam sikap nya dia seperti tidak normal .. dan pertengkaran2 mulai terjadi antara kami ..dan didalam pertengkaran itu saya mengetahui dan dia mengatakan bahwa ternyata dia suka jajan . minum minuman keras dan pemakai narkoba .. pertengkaran demi pertengkaran yang disertai dengan ancaman ingin menabrakkan saya dan anak saya ..
sampai akhir nya dia mempermalukan saya didepan umum karna pergi membawa anak saya jalan- jalan tanpa dia .. saya tidak ingin pergi bersama nya karna takut akan keselamatan kami. itu merupakan akhir dari pertengkaran kami yg akhir nya saya putus kan minta cerai ..
saya tidak lagi mau menerima uang belanja yang diberi nya .. keluarga nya datang ingin memberikan sisa hantaran pernikahan pun saya tak terima karna saya sudah bulat ingin bercerai tetapi dia tidak mau mencerai kan .. saya ingin menggugat cerai saya tidak punya uang ..keluarga saya memberi masa 2 bulan untuk saya berpikir apakah mau lanjut atau cerai walau sebenar nya keluarga saya tau tekad saya sudah bulat .. karna mereka pun sudah tidak menyukai suami saya karna sikap nya yang tidak hormat bahkan seperti orang tidak waras mungkin pengaruh narkoba yang dikonsumsi nya .
dalam masa 2 bulan itu suami saya tidak diperbolehkan mencari2 pertengkaran dengan saya ..tapi dihampir setiap hari dia selalu mencari masalah dengan saya . dengan ancaman-ancaman.. sampai saya harus memblok nomor hape nya.. 3 hari lagi 2 bulan tetapi hati saya tetap tidak lagi mau melanjutkan rumah tangga ini .. saya tidak mau mempunyai suami yang bisa membahaya kan keselamatam saya dan anak saya ustad ..
1. pertanyaan nya .. bagaimana kalo dia tetap tidak mau menceraikan saya dan membiarkan saya tergantung tak bertali . sedang untuk menggugat saya tidak punya uang ustad apakah tidak akan jatuh talaq kepada saya ustad mohon jawaban nya ustad terima kasih .. assalamualaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau suami tidak mau menceraikan anda sedang anda ingin bercerai, maka satu-satunya jalan adalah melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Tentang biaya, mungkin anda bisa musyawarahkan dengan orang tua bagaimana baiknya. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam