Digugat Cerai Istri dan Ditipu Saudaranya

Digugat Cerai Istri dan Ditipu Saudaranya a. Saya bertahan untuk tidak keluar dari rumah, sebelum keputusan inkra, sekalipun hanya 1 x 1 minggu pada hari Sabtu. Sementara pada hari2 lain, anak saya menumpang di rumah teman sekolahnya. b. Sementara itu, saya menuntut secara pidana atas perbuatan adik2 istri, dan menuntut pertanggung jawaban moral dari istri atas masalah tersebut, karena dilakukan bersama2 pada masa pernikahan.
Digugat Cerai Istri dan Ditipu Saudaranya
DIGUGAT CERAI ISTRI DAN DITIPU SAUDARANYA

1. Saya dan istri nikah sambung, dalam kondisi duda dan janda, dan masing2 mempunyai 2 anak. Saya mempunyai 2 putra, dan istri mempunyai 2 putri. Yang pertama tinggal di jkt, karena pada saat itu masih kuliah.
2. Perkenalan kami terjadi di sebuah night club, berlanjut dengan hubungan terlarang dan tanpa status selama 3 bulan‎. Dan untuk tidak memperbanyak dosa2, kami memutuskan untuk menikah pada bulan April 2010.
3. Dengan itikad baik mengubah kehidupan dan di jalan yang benar, maka kehidupan rumah tangga mulai dijalani, dengan tinggal di rumah bawaan istri di Sukabumi.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. DIGUGAT CERAI ISTRI DAN DITIPU SAUDARANYA
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
4. Saya bekerja diluar kota, dan pulang kurang‎ lebih setiap 2 minggu atau 1 bulan sekali, tergantung penugasan dari kantor. Dan istri berhenti dari pekerjaanya di night club tsb. Diawal pernikahan, masing2 mencoba menata diri, dengan membuang semua kehidupan masa lalu.‎

5. Untuk menutupi hutang2 istri sebelum menikah, dan keperluan rumah tangga, atas usulan istri, rumah di agunkan ke bank, dengan jaminan Surat Keterangan penghasilan pekerjaan saya. Dan dicicil setiap bulannya dari penghasilan saya.‎

6. ‎Bulan Juni 2011, anak bawaan saya, dibawa tinggal bersama, sehingga suasana kehidupan menjadi lebih baik. Dan relatif harmonis dijalani sampai dengan tahun 2014.

7. Bulan Maret 2014, saya berhenti dari pekerjaan, dan mendapat pesangon sekitar Rp 300 jt Tragedi mulai terjadi saat ‎sebagian uang tersebut Rp 262 jt digunakan oleh adik istri untuk usaha, dengan harapan kami bisa hidup berkumpul, dan saya tidak lagi harus bekerja di luar kota. Usaha tersebut berakhir dengan penipuan oleh adik istri.

8. Diupayakan penyelesaian musyawarah kekeluargaan dengan menunjuk perwakilan keluarga besar istri untuk mengurusnya, sementara saya terpaksa kembali bekerja diluar kota.

9. Tragedi kedua terjadi pada bulan Maret 2015. Kekhilafan saya, ketika membawa kerumah kaset2 ‎video yang tidak pantas, yang dilakukan saat dalam kondisi duda (atau menurut istri, ada yang terjadi pada bulan Juni 2010, 3 bulan setelah menikah). Hal ini, tidak dapat diverifikasi, karena benda tersebut dihancurkan oleh istri.

10. Setelah kejadian kaset tersebut, saya sudah telah meminta maaf. Beberapa kali diupayakan kesepakatan penyelesaian persoalan tersebut. Sementara saya masih tetap kembali ke tempat kerja dan pulang sebulan sekali.

11. Jawaban pihak istri pada saat itu adalah mencoba bertahan dan menata hati. Dan dijalani sampai bulan Juni.

12. Jika pada saat itu pihak istri tidak menggugat cerai, mencoba bertahan dan menata hati, saya hanya meminta, agar pihak istri tidak melakukan‎ pembalasan dengan penentangan, dengan melakukan hal2 yang saya larang sebelumnya. Seperti komunikasi radio dan pergi tanpa izin dan menginap, dengan alasan ketempat putrinya di Jkt.

13. Kegiatan lain masih diupayakan berlangsung seperti biasa, termasuk hubungan suami istri, sampai bulan April. Hanya saja, dengan sengaja istri tetap melakukan komunikasi radio. Sehingga akhirnya saya terpaksa menghancurkan radio tersebut pada bulan April 2015.

14. Termasuk tindakan pergi dan menginap, tanpa izin. Dan bulan Mei 2015, dengan alasan ‎acara makan bersama dengan komunitas radio, dan akan pulang kerumah. Setelah saya minta bantuan pengecekan ke rumah, akhirnya diketahui sedang berada di Jkt, dan pada jam 2 malam masih berada diluar. Dengan kebohongan tersebut, istri mengemukakan alibi, sedang bersama putrinya, dan dengan mudahnya mengucapkan sumpah Demi Allah, untuk menutupi kebohongan tersebut. Sehingga sumpah apapun untuk kebohongan2 lain tidak dapat diterima.

15. Pada masa2 pernikahan normal (periode Juni 2011 sd ‎Maret 2014, saya memang keberatan, jika istri pergi ke Jkt seorang diri. Dengan tidak menuduh, namun mengingat latar belakang kehidupan sebelumnya, dan perasaan saya yang sedang berada diluar kota. Namun hal tersebut tetap dilakukan, dan tercatat sebanyak 7 kali. Ditambah kejadian terakhir, yang dilakukan dalam masa krisis. Setelah kejadian tetsebut, saya juga mulai dalam kebimbangan untuk mempertahankan rumah tangga, namun masih terhalang kejadian penipuan yang dilakukan oleh adik istri.

16. Beberapa hal lain yang dilakukan yang mengganggu perasaan saya, namun saya tidak bisa berbuat banyak, karena saya butuh istri dan anak2 saya butuh ibu.‎

17. Berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh adik istri, perekonomian jadi morat marit. Sekalipun dengan penghasilan 25 jt setiap bulannya, tidak dapat lagi menutupi hutang2 rumah tangga‎, termasuk cicilan rumah dan tagihan kartu kredit. Perekonomian collaps mulai bulan Maret.

18. Pada bulan Juli pada saat cuti Lebaran, istri menyampaikan permintaan cerai,dibawah tangan. Saya keberatan, dan meminta waktu 1 bulan untuk berfikir.‎

19. Tgl 18 Agustus, saya mendapat surat pemberhentian dari pekerjaan effektif per tanggal 1 September 2015. Dan informasi tersebut, saya sampaikan ke istri melalui email.

20. Tgl 25 Agustus‎, istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sukabumi, dan mulai persidangan tanggal 3 September 2015.
21. Sementara itu, saya tetap mengupayakan pencarian adik istri yang melakukan penipuan, dengan bantuan saudara istri yang lain.

22. Belakangan diketahui bahwa, pelaku penipuan sengaja‎ dihilangkan oleh keluarga besar istri, dengan bukti otentik dari pihak ketiga, bahwa mereka pernah melakukan pertemuan dirumah pihak ketiga. Dan dapat dipastikan bahwa membahas tentang penyelesaian kewajiban terhadap saya, dengan tertinggalnya fotocopy surat perjanjian antara saya dan pelaku.

23. Saya merasa keputusan PA sangat tendensius, tidak objektif, dan untuk itu saya mengajukan banding.

24. Dari kronologis diatas, saya menyimpulkan, bahwa Masalah penemuan k‎aset video pada bulan Maret 2015, tentang perbuatan yang terjadi pada tahun 2010, tidak rasional dan berlebihan. Mengingat latar belakang pernikahan, juga diawali dengan perbuatan mesum.

Gugatan perceraian lebih pada pesimis atas kondisi perekonomian, dan kondisi suami yang diberhentikan dari pekerjaan, sementara cicilan hutang semakin menumpuk. Sementara kehancuran perekonomian disebabkan terjadinya penipuan yang dilakukan oleh adik kandung istri. Sekalipun sebagian sudah kembali, namun sejak kejadian bulan Maret 2014, saya dibebani cicilan bunga dan denda dari beberapa tagihan, yang jumlahnya lebih kurang 7 jt setiap bulan, dan itu berlangsung sampai dengan bulan Maret 2015, dimana kondisi benar2 collaps untuk prioritas pembayaran hutang.

25. Sementara itu, tidak ada upaya dari pihak istri dan keluarga besarnya, untuk menyelesaikan persoalan penipuan. Dan belakangan diketahui terjadi komunikasi antara pihak keluarga dengan pelaku penipuan.

26. Dan disimpulkan bahwa salah satu alasan perceraian adalah untuk menghindar‎ dan menyelamatkan pelaku dan semua yang terlibat, dari proses pidana. Dan saya terpaksa melaporkan ke polisi.

27. ‎Saya sangat tidak menerima segala akibat dari kejadian ini. Saya tidak dapat menerima harus pergi dari rumah dalam kondisi tidak ada pekerjaan dan tidak punya persediaan biaya untuk tempat tinggal dan pemindahan sekolah anak saya.

28.‎Saya tidak dapat membiarkan urusan penipuan dan hak2 saya yang masih ada pada adik istri tsb, selesai begitu saja, tanpa upaya dari pihak istri dan keluarga besarnya untuk menyelesaikan, bahkan diduga dan terbukti ada permufakatan. Termasuk hak materiil lain yang dipinjam oleh adiknya yang lain, berupa BPKB motor. Terlepas dari perceraian antara suami istri, maka materiil yang habis untuk urusan rumah tangga tidak dapat dipersoalkan lagi. Namun saya menuntut keluarga besar istri untuk ‎menyelesaikan urusan penipuan dan pengembalian hak yang ada pada saudara2 pihak istri. Karena terjadi pada masa pernikahan, maka harus diselesaikan sebelum keputusan perceraian.

29. Sikap pihak istri, baik pada saat damai, saat proses persidangan dan sampai saat ini, sangat tidak kooperatif. Tidak peduli dengan putra saya yang piatu, sementara saya harus berupaya mencari pekerjaan. Sementara pihak istri malah selalu pulang pergi ke jkt, berkumpul dengan rekan2 baik laki2 maupun perempuan dirumah, bahkan pada saat saya ada dirumah, pergi menginap berhari2.

30. Sangat sulit diterima akal, pikiran dan perasaan saya atas kejadian tersebut . Namun pada proses perceraian ini, saya juga tidak mempedulikan‎ hal tsb. Bisa jadi dilakukan istri, agar dapat mengusir saya secepatnya dari rumah.

Y‎ang saya ingin tanyakan adalah :
a. Saya bertahan untuk tidak keluar dari rumah, sebelum keputusan inkra, sekalipun hanya 1 x 1 minggu pada hari Sabtu. Sementara pada hari2 lain, anak saya menumpang di rumah teman sekolahnya.

b. Sementara itu, saya menuntut secara pidana atas perbuatan adik2 istri, dan menuntut pertanggung jawaban moral dari istri atas masalah tersebut, karena dilakukan bersama2 pada masa pernikahan.

c. Apakah ada hak materiil saya, atas kondisi rumah yang sudah dijelaskan pada butir 1. Sementara tidak ada perjanjian pranikah, mengenai harta bawaan.

Mohon jawaban, pertimbangan dan saran atas butir a, b dan c, dengan kronologis yang saya uraikan diatas. Update informasi kondisi saat ini sedang menunggu keputusan banding PT Bandung, dan proses laporan kepolisian


JAWABAN

A. Dalam kasus gugat cerai atau cerai talak di Pengadilan Agama selagi belum ada keputusan inkrah, maka status anda dan istri tetap sebagai suami istri. Oleh karena itu, sikap anda untuk tetap tinggal bersamanya itu tidak salah. Baca detail: Gugat Cerai dalam Islam

B. Menuntut pertanggungjawaban pidana pada kedua adik istri sudah tepat karena kasus penipuan atau hutang tidak dibayar. Namun, menuntut pertanggungjawaban istri sulit dilakukan dalam hal ini kecuali kalau ada bukti dia terlibat persekongkolan jahat dengan saudaranya dalam soal tersebut.

C. Dalam pandangan Islam, rumah tersebut adalah hak dari istri karena sudah menjadi milik istri jauh sebelum menikah. Oleh karena itu, anda sama sekali tidak ada hak atas rumah tersebut. Bahwa anda berkontribusi besar dalam pelunasan hutang istri itu soal lain dan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengklaim rumah tersebut atau punya saham di rumah tersebut kecuali ada perjanjian tertulis bahwa bantuan anda itu dianggap sebagai pembelian rumah istri. Menurut kami, ini salah satu kelengahan atau kelemahan anda yang terlalu baik pada istri dan adik-adiknya. Ke depannya, seandainya anda berjodoh menikah lagi, maka hendaknya ini menjadi pelajaran berharga.

Dari gaji bulanan saat anda bekerja, berarti anda memiliki skill yang sangat baik yang dihargai dalam dunia kerja. Oleh karena itu, persoalan saat ini tidaklah terlalu besar dan anda akan bisa bangkit dari keterpurukan ini di masa depan insya Allah.

Kalau boleh kami sarankan agar hal yang sama tidak terulang adalah: a) kalau menikah lagi pilih istri yang baik dan 'bersih'; b) pastikan setiap mengeluarkan uang dalam jumlah besar -- dengan istri atau keluarganya -- harus ada kompensasinya yang bernilai materi. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
LihatTutupKomentar