Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bekas Kencing Setelah Shalat

Bekas Kencing Setelah Shalat
ADA BEKAS KENCING SETELAH SHALAT

pak ustadz saya mau bertanya

1 sebelum sholat saya sudah melihat tidak ada bekas kencing, madzi dan madi kemaluan, pas sudah selesai sholat saya melihat ada bekas kencing, madzi dan madi dikemaluan, mungkin keluarnya dalam melaksanakan sholat pertanyaannya
a. apakah sah sholat kalau keadaaan seperti itu
b. apakah sah syahadat orang masuk islam dalam keadaan seperti itu, apakah sah islamnya ?
2. apakah sah syahadat orang dalam mengucapkan syahadat menelan sisa makanan dimulutnya, apakah sah islamnya ?
3. apakah menjadi kafir kalau kita memanggil teman sesama islam dengan sebutan misalnya heyyy kafir ? apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam hukum ini ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. ADA BEKAS KENCING SETELAH SHALAT
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
4. apakah murtad kita memakai simbol kafir seperti memakai baju yang ada gambar salibnya ? apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini ?

5. apakah kita menjadi murtad kalau kita duduk bersama teman sesama islam, tetapi teman kita mengolok sholat, puasa, zakat dan perintah allah lainnya ? apakah kita kita menjaadi murtad tetap duduk bersama mereka ?

6. apakah murtad kalau kita ikut tertawa melihat teman sesama islam mengolok sholat, puasa , zakat dan perintah allah lainya tapi awalnya sudah kita tahan tertawanya tapi akhirnya tertawanya kita lepas gara2 tidak tahan melihat kelucuan teman kita mengolok sholat, puasa, zakat dan perintah allah lainya padahal dalam hati tidak menginginkan hal itu

7. pak ustadz sekarang saya takut memegang alquran dan ke masjid, masalahnya saya takut menajisi alquran dan masjid, karena saya takut pakaian saya najis, karena dirumah ada keponakan saya yang sering pipis dicelana, pas saat tukang cuci mencuci pakaian celana yang najis tadi dibersihkan bersamaan dengan pakaian lain termasuk pakaian saya, tapi kata tukang cuci air cucian itu sudah 3 kali ganti air dalam mesin cuci tapi tidak di aliri cuma direndam bersamaan. saja pertanyaanya

a. apakah masih najis pakaian yang dicuci tersebut ?
b apakah kita menjadi murtad kalau kita menajisi atau memberi najsi di alquran dan masjid ? kalau tidak salah saya pernah baca kalau menajisi atau memberi najis di alquran bisa menyebabkan murtad, apakah itu benar pak ustadz ?

8. apakah membuang nama allah atau ayat2 allah yang ada dikoran ke tempat yang kotor atau najis bisa membuat kita murtad ?

9.apakah mengucapkan bismillah atau mengucapkan alhamdulillah sebelem atau sesudah berbuat maksiat bisa membuat kita murtad ?

10. apakah kita bilang PASTI misalnya sebelum pertandingan bola antara indonesia melawan malaysia, terus kita bilang PASTI indonesia pemenangnya, padahal permainan belum dilaksanakan
a. apakah itu mendahului allah dan apakah itu termsuk meramal masa depan yang belum terjadi ?
b. apakah perbuatan mengatakan pasti itu bisa membuat kita murtad ?

12. tolomg dijelaskan pak ustadz besaran minimal najis yang dimaafkan sebesar koin dirham tersebut, apah ada sebesar uang koin seratus rupiah kita sekarang ? atau ada ukuran lain..masalahnya saya belum jelas pak ustadz

13. apakah sama dengan mengkafirkan sesama islam, kalau kita memnaggil teman sesama islam..contohnya teman kita namanya ari sesama islam terus kita panggil dia dengan nama lain gara2 wajahnya mirip dengan orang kristen yang namanya kebetulan kristin,,apakah termasuk mengkafirkan sesama islam dengan memanggil nama seperti itu ?

14. apakah kita menjadi murtad kalau kita menyakiti ustadz atau ulama atau menyakiti salah seorang dari keluarga ulama atau usatdz ?

15. apakah nabi muhammad ada bercanda atau bersenda gurau ?

16. apakah kita berbicara PASTI misalnya sebelum pertandingan bola indonesia melawan malaysia, terus kita bilang PASTI indonesai pemenangnya, padahal pertandingan belum dimulia pertanyaannya

a. apakah menjadi murtad kalau bilang PASTI seperti itu padahal pertandingan belum terjadi ?

b apakah itu termasuk meramal atau mendahului allah ?

mohon maaf kalau saya banyak tanya pak usatdz, saya tidak tau mau bertanya sama siapa lagi, saya jadi bingung dalam masalah agama dan membuat hati tidak tenang apalagi masalah murtad, saya sangat takut murtad pak ustadz..mohon dijawab dengan pendapat ulama mazhab pak usatdz, jawabannya pak ustadz sangat saya butuhkan


JAWABAN


1a. Kalau jelas anda melihat bekas kencing atau madzi di kemaluan setelah shalat, maka shalatnya tidak sah dan harus diulangi karena salah satu syarat sahnya shalat adalah harus suci dari najis dan dari hadas kecil dan besar. Baca detail: Syarat Sahnya Shalat

1b. Bacaan syahadatnya sah dan Islamnya juga sah. Orang yang keluar kencing atau madzi itu hadas kecil. Dan orang yang hadas kecil boleh baca syahadat bahkan membaca Al-Quran asal tidak memegang kitab suci. Termasuk juga sah syahadatnya orang masuk Islam walaupun dalam keadaan junub. Baca detil: Masuk Islam Baca Syahadat dalam Keadaan Junub

2. Sah Islamnya. Yang tidak sah kalau menelan sisa makanan saat shalat. Baca detil: Masuk Islam Baca Syahadat dalam Keadaan Junub

3. Tidak menjadi kafir, tapi dosa besar. Baca detail: Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim

4. Tidak kafir tapi berdosa. Bahkan seandainya memakainya saat shalat pun sah shalatnya namun hendaknya perbuatan itu dijauhi karena menunjukkan kurang bangga pada Islam dan membantu syiar agama lain. Baca detail: Hukum Shalat Memakai Baju Kaos Bergambar

5. Tidak murtad asalkan dalam hati kita ingkar dan tidak ikut mengolok-olok. Kalau ikut mengolok-ngolok atau tertawa, maka termasuk murtad. Baca detail: Menghina Islam

6. Kalau karena tidak sengaja tidak murtad. Allah memaafkan orang yang berbuat dosa karena tanpa sengaja. Baca detail: Dosa yang tidak disengaja

7a. Kalau benda najis sudah hilang dari celana keponakan anda, maka ketika disiram air satu kali (ke mesin cuci) itu status pakaian dianggap suci dan air bekasnya dianggap air mustakmal (suci tapi tidak menyucikan). Apabila demikian, maka pakaian anda tidak najis. Tapi kalau benda najisnya masih ada, maka baju anda juga terkena najis. Ke depannya, sebaiknya tukang cucinya diberi tahu agar celana si anak tadi dibuang najisnya dan disiram air baru dimasukkan ke mesin cuci atau setelah dicuci, disiram air / dibilas satu-satu dari keran. Baca detail: Air Ghusalah

7b. Tidak benar kecuali kalau menajisi Al-Quran itu disengaja. Sedangkan status pakaian itu itu kemungkinan besar sudah suci. Hanya saja anda waswas. Baca detail: Cara Mengobati Penyakit Was-was

8. Tidak, tapi berdosa kalau dibiarkan ada di tanah dan diinjak-injak orang. Kalau anda melihat ada koran atau majalah yang ada lafat Allah, maka sebaiknya dibakar atau dipendam.

9. Tidak. Tapi kalau mengucapkan alhamdulillah itu dengan kayakinan bahwa dosa yang dilakukan itu tidak haram, maka bisa murtad. Karena, salah satu penyebab murtad adalah menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Baca detil: Penyebab Murtad

10a. Tidak termasuk meramal masa depan, hanya harapan saja. Karena meramal yang dilarang itu adalah ramalan dukun yang memakai bantuan jin. Baca detail: Hukum Meramal http://www.alkhoirot.net/2013/11/hukum-percaya-ramalan-dalam-islam.html

10b. Tidak. Hanya makruh yakni kurang dianjurkan.

12. Sebesar koin dirham sama dengan uang koin seratus rupiah.

13. Tidak sama.
14. Menyakiti sesama muslim hukumnya berdosa baik ulama atau bukan tapi tidak menjadikan seseorang murtadz kecuali kalau menyakiti ulama karena benci pada agama atau pada pesan religi yang dibawa ulama itu.

15. Nabi Muhammad terkadang bercanda tetapi dengan canda yang wajar.

AIR KENCING DI UJUNG KEMALUAN TIDAK NAJIS KARENA TERMASUK BATIN

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk berkata:


قال الغزالي: ولا يستقصي فيه بالتعرض للباطن، فإن ذلك منبع الوسواس، قال: وليعلم أن كل ما لا يصل الماء إليه فهو باطن، ولا يثبت للفضلات الباطنة حكم النجاسة حتى تبرز، وما ظهر له حكم النجاسة وحد ظهوره ـ أي ضابط ظهوره ـ أن يصله الماء

Artinya: Al-Ghazali berkata: Dan hendaknya tidak melihat ke bagian dalam karena itu menjadi sumber was-was. Ketahuilah bahwa setiap sesuatu yang tidak sampai air padanya itu termasuk batin (bagian dalam). Dan kelebihan atau sisa-sisa di bagian dalam tidak dihukumi najis kecuali setelah tampak keluar. Sesuatu yang tampak dihukumi najis. Batasan tampak (zhahir) adalah sampainya air padanya.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam