Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim

Hukum Mengkafirkan Sesama Muslim
HUKUM MENGKAFIRKAN (TAKFIRI) SESAMA MUSLIM

assalamuaikum,
langsung saja pertanyaannya pak ustadz

1. Pak ustadz apakah kita menjadi kafir kalau kita memanggil teman kita yang sesama muslim dengan sebutan kafir ? misalnya memanggil teman hai kafir

2. kalau dalam keadaan antara tidur dengan tidak tidur atau antara sadar dengan tidak sadar waktu tidur, terus terucap kata yang bisa menyebabkan kafir misalnya kata menghina allah dan rasul, apakah menjadi kafir terucap kata tersebut ? padahal hati sangat tidak terima dengan perkataan itu, perkataan itu muncul dalam pikiran terus terucap.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENGKAFIRKAN (TAKFIRI) SESAMA MUSLIM
    1. MENGAFIRKAN SESAMA MUSLIM ADALAH DOSA BESAR TAPI TIDAK BERAKIBAT KAFIR
    2. BERI PENDAPAT YANG MERINGANKAN PADA SESAMA MUSLIM
    3. UCAPAN KUFUR TANPA SENGAJA
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
3. pak ustadz apakah menjadi kafir kalau mengatakan teman yang memanjangkan jenggot kita bilang dia seperti kambing, atau bilang wanita dengan jilbab panjang dengan sebutan ninja ?

4. apakah semua bercanda dalam masalah agama bisa menyebabkan murtad ? kalau iya atau tidak contoh bercanda seperti apa yang bisa menyebabkan murtad dan bercanda seperti apa yang tidak menyebabkan murtad ?

5. apakah kita menjadi kafir kalau kita meletakkan al-quran yang sudah tidak dipakai di atas lemari yang banyak debu atau najis ? tapi dalam hati tidak ada maksud untuk menghinanya

6. apakah menghina pekerjaan orang yang halal kita bisa menjadi murtad ?

7. apakah menghina orang berdagang kita bisa menjadi murtad ?

Tolong dijawab pak ustadz beserta dalil dan pendapat ulamanya, saya sangat dihantui bayangan persasaan murtad pak ustadz, dalam sehari kadang saya lebih dari 5 kali membaca syahadat karena dibayangi perasaan murtad, sebelumnya terima kasih pak ustadz

hamba Allah


JAWABAN HUKUM MENGKAFIRKAN SESAMA MUSLIM

Anggapan bahwa mengafirkan sesama muslim adalah kafir itu terkait dengan sebuah hadits yang menyatakan demikian. Berikut rinciannya:


MENGAFIRKAN SESAMA MUSLIM ADALAH DOSA BESAR TAPI TIDAK BERAKIBAT KAFIR

1. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

إذا كفر الرجل أخاه فقد باء بها أحدهما
Artinya: Apabila seorang pria mengafirkan saudaranya maka tuduhan itu akan kembali pada salah satunya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/49, meriwayatkan versi lain dari hadits di atas sebagai berikut:

أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال ، وإلا رجعت عليه
Artinya: Siapapun yang berkata pada saudaranya, "Hai kafir!" maka tuduhan itu kembali pada salah satunya apabila ia sebagaimana yang dikatakan. Apabila tidak, maka tuduhan itu kembali pada penuduh.

dalam riwayat lain Nabi bersabda:

ليس من رجل ادعى لغير أبيه ، وهو يعلمه إلا كفر . ومن ادعى ما ليس له فليس منا ، وليتبوأ مقعده من النار . ومن دعا رجلا بالكفر ، أو قال : عدو الله ، وليس كذلك ، إلا حار عليه
Artinya: Tidak ada orang yang mengaku pada selain ayahnya, padahal ia tahu, kecuali kufur. Barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka dia bukanlah bagian dari kita dan siaplah tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menuduh seorang lelaki dengan kufur, atau berkata, "Musuh Allah" padahal kenyataannya tidak seperti itu maka tuduhan itu akan kembali pada penuduh.

Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/49, ada lima penafsiran para ulama tentang maksud hadits di atas dua di antaranya adalah sbb:

معناه رجعت عليه نقيصته لأخيه ومعصية تكفيره
Pertama, tuduhan itu kembali pada si penuduh dan maksiatnya mengkafirkan sesama.

معناه فقد رجع عليه تكفيره ; فليس الراجع حقيقة الكفر بل التكفير ; لكونه جعل أخاه المؤمن كافرا ; فكأنه كفر نفسه ; إما لأنه كفر من هو مثله ، وإما لأنه كفر من لا يكفره إلا كافر يعتقد بطلان دين الإسلام
Kedua, arti kalimat "pengafirannya kembali padanya (si penuduh)" adalah kembali bukan dalam makna kufur hakiki tapi takfirnya itu. Karena ia telah menuduh sesamanya sebagai kafir maka seakan dia mengafirkan dirinya sendiri terkadang karena ia mengafirkan sesamanya atau karena dia mengafirkan orang yang betul-betul kafir yang berkeyakinan batalnya agama Islam.

Inti dari penjelasan dari Imam Nawawi ini adalah bahwa hadits di atas tidak menghukumi orang yang menuduh kafir sebagai kafir juga. Tetapi hadits itu hanya menceritakan fakta bahwa orang yang menuduh kafir itu terkadang tuduhannya benar adanya -- yakni yang dituduh memang murtad -- terkadang tidak sesuai fakta. Dan apabila tidak sesuai fakta, maka hukumnya berdosa.

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 10/466, memperjelas pendapat Imam Nawawi di atas:

والحاصل أن المقول له ان كان كافرا كفرا شرعيا فقد صدق القائل وذهب بها المقول له وإن لم يكن رجعت وإن لم يكن رجعت للقائل معرة ذلك القول وإثمه. كذا اقتصر على هذا التأويل في رجع، وهو من أعدل الأجوبة
Artinya: Alhasil apabila orang yang dituduh itu memang betul-betul kafir secara syariah maka tuduhan si penuduh benar... Apabila tuduhannya tidak benar maka keburukan dan dosa tuduhan itu kembali pada yang mengatakan. Inilah ringkasan pemahaman kata "raja'a" (kembali). Ini adalah jawaban yang paling adil.

Kesimpulan dari uraian di atas dapat difahami secara lebih jelas dan tegas dari penyataan Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar, hlm. 8/548 sbb:

قال أبو عمر: باء بها، أي احتمل وزرها. ومعناه أن الكافر إذا قيل له يا كافر فهو حامل وزر كفره، ولا حرج على قائل ذلك له، وكذلك القول للفاسق يا فاسق. وإذا قيل للمؤمن يا كافر فقد باء قائل ذلك بوزر الكلمة واحتمل إثما مبينا وبهتانا عظيما، إلا أنه لا يكفر بذلك؛ لأن الكفر لا يكون إلا بترك ما يكون به الإيمان. وفائدة هذا الحديث النهي عن تكفير المؤمن وتفسيقه
Artinya: Abu Umar berkata: "Tuduhannya kembali" maksudnya dia menanggung dosanya. Maknanya, bahwa orang kafir apabila dikatakan padanya "Hai kafir!" maka dia (si kafir) menanggung dosa kufurnya. Dan tidak berdosa bagi yang mengatakannya. Begitu juga (tidak berdosa) ucapan pada orang fasiq "Hai Fasiq!" Apabila dikatakan pada orang muslim "Hai kafir!" maka yang mengatakan perkataan itu kembali dengan dosa perkataan tersebut dan menanggung dosa yang besar. Namun dia tidak kafir. Karena kekafiran itu tidak terjadi kecuali dengan meninggalkan keimanan. Faidah hadits ini adalah larangan mengafirkan dan memfasikkan sesama muslim.

Intinya, orang muslim yang menyebut sesama muslim dengan sebutan 'kafir' hukumnya berdosa besar tapi statusnya tetap muslim, tidak menjadi kafir atau murtad.


BERI PENDAPAT YANG MERINGANKAN PADA SESAMA MUSLIM

Yang terakhir, permudah dalam menilai sesama muslim. Selagi ada pendapat ulama yang meringankan atas status seorang muslim, ambil pendapat tersebut. Ali Al-Qari dalam Syarah Al-Syifa, hlm. 2/499, berkata:

قال علماؤنا، إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى إبقائه على إسلامه فينبغي للمفتى والقاضي أن يعملا بذلك الوجه، وهو مستفاد من قوله عليه السلام: ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم، فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله، فإن الأمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة. رواه الترمذي والحاكم
Artinya: Ulama menyatakan: Apabila ada 99 pendapat yang mengindikasikan kafirnya seorang muslim namun ada satu pendapat yang menyatakan keislamannya maka hendaknya bagi mufti dan hakim untuk mengambil pendapat yang satu tersebut. Ini berdasarkan pada sabda Nabi: Laksanakan had semampumu. Apabila terdapat jalan keluar, maka bebaskan dia. Imam yang salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum. Hadits riwayat Tirmidzi dan Hakim

Baca pendapat ulama soal takfiri sesama muslim di sini dan di sini.


UCAPAN KUFUR TANPA SENGAJA

2. Ucapan yang menghina Allah, Rasul, dan Islam adalah berakibat murtad walaupun dengan niat main-main. Dalam QS At-Taubat 9:65 dan 66 Allah berfirman:
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?" (ayat 65)

Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman (ayat 66).

Namun apabila ucapan itu keluar tanpa sengaja dalam mengucapkannya seperti dalam kasus anda, maka tidak apa-apa. Nabi bersabda dalam hadis sahih riwayat Hakim

إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Allah memaafkan umatku karena aku: kesalahan, lupa, sesuatu yang dipaksa.

Hadis ini semakna dengan QS Al-Baqarah 2:286
(Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.

3. Tidak tapi berdosa. Lihat uraian no.1.

4. Bercanda yang menyebabkan murtad adalah yang menghina Allah, Al-Quran dan Rasul-Nya sebagaimana tersurat dalam QS At-Taubat 9:65 dan 66 (lihat jawaban poin 2). Bercanda yang tidak menyebabkan murtad apabila tidak terkait dengan rukun iman dan Islam. Intinya, jauhi bercanda dalam soal agama masih banyak bahan bercanda yang lain atau tidak perlu bercanda sama sekali kalau memang tidak atau kurang mempunyai selera humor yang baik. Humor terburuk adalah humor yang bersifat menghina baik pada sesama manusia apalagi kalau pada Islam.

5. Tidak. Contoh menghina apabila anda menginjak Al-Quran secara sengaja.
6. Tidak. Tapi berdosa karena menghina sesama muslim.
7. Tidak.

Baca detail: Penyebab Murtad, Syirik dan Kafir

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam