Hukum Beda Niat Imam dan Makmum
Hukum Beda Niat Imam dan Makmum Bagaimana hukumnya shalat berjamaah yang niat imam dan makmumnya berbeda misalnya imam shalat sunnah mamum shalat fardhu, imam shalat isyak makmum shalat maghrib, imam shalat qadha makmum shalat hadir (ada'an) atau sebaliknya?
jaed sudah sholat isya di awal waktu, lantaran biasanya jaed sholat isya di akhir waktu, tengah malam ia lupa, kalo dia sudah sholat, lalu dia sholat lagi. Lalu datang umar ngemakmum ke jaed. setelah beres sholat, jaed inget bahwa dia sudah sholat.
HUKUM BEDA NIAT ANTARA SHALAT IMAM DAN MAKMUM
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah yang niat imam dan makmumnya berbeda misalnya imam shalat sunnah mamum shalat fardhu, imam shalat isyak makmum shalat maghrib, imam shalat qadha makmum shalat hadir (ada'an) atau sebaliknya?
Assalamualaikum
jaed sudah sholat isya di awal waktu, lantaran biasanya jaed sholat isya di akhir waktu, tengah malam ia lupa, kalo dia sudah sholat, lalu dia sholat lagi. Lalu datang umar ngemakmum ke jaed. setelah beres sholat, jaed inget bahwa dia sudah sholat.
1. nah, sah kah sholat umar?
Terima kasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Shalat Isya-nya Jaed yang kedua hukumnya sunnah karena yang wajib adalah shalat Isya yang pertama. Apakah orang yang shalat wajib seperti Umar boleh bermakmum pada Jaed yang shalat sunnah? Hukumnya boleh dan sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/168, menyatakan:
تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا
Artinya: Sah shalat sunnah di belakang shalat wajib, dan sah shalat wajib di belakang shalat sunnah. Juga, sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang sama dalam rakaatnya seperti shalat zhuhur di belakang shalat Ashar. Dan sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang rakaatnya lebih pendek. Semua ini boleh tanpa perbedaan menurut ulama madzhab Syafi'i.
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:
أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة
Artinya: Muadz bin Jabal pernah shalat Isya berjamaah bersama Rasulullah lalu pulang ke kaumnya dan mengimami shalat Isya yang sama.
Dalam hadits sahih lain riwayat Syafi'i dalam Musnad dan Al-Umm sebagai berikut:
كان معاذ يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم العشاء ثم يطلع إلى قومه فيصليها لهم، هي له تطوع ولهم مكتوبة". حديث صحيح رواه بهذا اللفظ الشافعي في الأم ومسنده
Artinya: Muadz pernah shalat Isya lalu pulang dan shalat Isya lagi bersama kaumnya. Shalat Isya (kedua) ini adalah sunnah bagi Muadz sedangkan bagi kaumnya shalat wajib (karena shalat pertama).
Baca juga: Shalat Berjamaah
______________________
ISTINJAK DENGAN SABUN
Assalamu'alaikum Ustadz.
1. apa hukumnya membasuh tangan dengan sabun setelah selesai dari istinja baik BAB(buang air besar) atau BAK(buang air kecil), atau setelah tangan menyentuh najis?
2. apakah bau najis ditangan sehabis BAB atau BAK bisa hilang cukup membasuhnya dengan air saja tanpa sabun?
3. bagaimana jika di WC umum/jamban tidak ada menyediakan sabun?
Syukran Ustadz.
JAWABAN
1. Bersuci itu harus dilakukan dengan air. Kalau setelah itu lalu memakai sabun supaya lebih bersih dan lebih sehat, maka hukumnya boleh.
2. Tidak apa-apa walaupun baunya tidak hilang asal tempatnya sudah bersih dari najis, maka sudah dianggap suci. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
______________________
RUMAH TANGGA: SUAMI TAK MEMBER NAFKAH
Assalamualakum... Ustad dan ustazah yang dimuliakan ALLAH SWT. Aamiin
Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang. Anak yang pertama laki -laki berusia 7 tahun dan yang ke 2 perempuan berumur 2 tahun. Perkawinan kami sekarang sedang diambang kehancuran karena ada pihak ke tiga (wanita idaman lain).
Usia saya dan suami terpaut 7 tahun lebih tua dibanding dengan suami. Semua masalah keuangan dari semua faktor saya yang atur . dan Insa Allah saya amanah dengan penghasilan suami. Dalam segala hal saya selalu mendahulukan suami. Jujur saya pengen suami dianggap sejajar atau sederajat dengan teman temanya kantor (karena suami hanya mempumyai pendidikan yang bisa dibilang kurang) bahkan dia kerja sekarang karena andil dari keluarga saya. Sampai sampai untuk urusan pribadi saya sebagai istri, ibu, dan karyawan hanya berpakean yang bisa dibilang hanya itu- itu saja.
Pada awalnya keuangan dipegang saya tdk ada masalah, tapi karena dia sekarang punya pacar itu jadi alasan dia untuk bilang ke keluarga dia dan saya kalau uang bulanan yang dia terima untuk transpot dia kurang. Dia bilang kalau saya pelit. Itu dia jadikan alasan untuk nyleweng. Dia bilang kalau pacarnya lah yang selama Ini bayarin makan, bayarin jalan jalan.
Semenjak ketahuan dia punya pacar akirnya gaji dia tidak dikasihin ke saya. Dan dia hanya memberikan penghasilannya sesuka dia aja. Jumlah penghasilan yang dia kasih ke kami dengan 2 orang anak semau dia kasih dan paling terbanyak 1/3 dari penghasilan dia itu diluar tambahan gaji dia dr tempat lain. (dia mempunyai pekerjaan sampingan).
Yang ingin saya tanyakan
1. Apa hukumnya suami yang tidak memenuhi kewajiban secara materi sama keluarganya sementara dia bisa jalan-jalan sesuka suka dia. Sedangkan kebutuhan rumah tangga keluarganya kocar kacir.
2. Apakah ada yang namanya hukum karma. Saya takut kalau kelak anak saya harus menanggung perbuatan ayahnya sekarang. Dan apa yang harus diperbuat agar kelak anak-anak saya terbebas dari perbuatan ayah mereka
3. Apakah ada pengaruhnaya terhadap rezeki suami kelak (rezeki suami jadi kurang lancar) kalau saya sebagai istrinya tidak ikhlas dan ridho kalau suami hanya mementingakan kepuasannya sendiri dan dengan keluarga kurang perduli
4. Apakah dalam hukum islam dibolehkan kalau saya menuntut tanggung jawab materi ke perusahaan tempat suami kerja. Mengingat dia tanggung jawabnya kurang.
5. Saya ditawari kerja diluar propinsi dengan pengasilan lebih besar apakah berdosa kalau saya ambil kerjaan tersebut biar ekonomi saya bisa Setabil. Secara otomatis saya pindah kedaerah dengan anak-anak dan ayah mereka tidak bisa ketemu (suami sekarang hidup sendiri dan nengok anak-anak dalam 1 minggu hanya hitungan jam)
Makasih ustad dan ustazah semoga ini bisa membuat kehidupan saya jauh lebih baik dan selalu betjalan di jalanNYA. Aamiin
JAWABAN
1. Suami yang tidak menafkahi istrinya hukumnya berdosa. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Tidak ada hukum karma dalam Islam. Baca: Hukum karma dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-karma-dalam-islam.html
3. Tidak ada pengaruhnya.
4. Boleh saja kalau memang ada aturannya secara undang-undang.
5. Kalau diijinkan oleh suami maka boleh.
______________________
NAJIS ANJING DICUCI SATU KALI
Assalamualaiku Ust,,, terima kasih atas semua jawaban Alhamdulillah saya faham. tapi ada lagi yang saya mau tanya kalau misalnya memang betul ada bekas tapak kaki anjing yang basah atau kotoran anjing, tapi tidak disucikan dengan air 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah/abu, tapi hanya disiram dengan air biasa,
( 1 ) apakah najis tersebut bisa pindah ketempat lain sebab air yang mengalir tadi selagi tak dibasuh dengan cara menyucikan najis mukholladhoh? mohon jawabannya UST, ,,,sebab saya merasa was-was keadaan seperti ini, karena saya sendiri bekerja dengan majikan yang bukan islam dan pernah nampak anjing ada di depan pintu tempat saya bekerja.
( 2 ) Dimana saya bisa mencari setiap katagori/Topik permasalahan yang sudah disediakan oleh Konsultasi Islam Al-khoirot agar kami lebih mudah untuk merujuknya / mempelajarinya ,
Terima kasih UST, ,,,WASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLOHI WABAROKATUH
JAWABAN
1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Syafi'i, maka bisa pindah. Namun kami sarankan, kalau anda tinggal bersama majikan non-muslim, untuk memakai pendapat madzhab non-Syafi'i seperti madzhab Maliki yang tidak menganggap najis; atau madzhab Hanbali yang menganggap najis anjing hanya air liurnya saja. Agar tidak menyulitkan anda. Baca: Najis Anjing menurut 4 Madzhab
2. Semua arsip konsultasi dan jawabannya dapat dilihat di www.alkhoirot.net, dan cari di search box di sebelah kanan website (kalau anda akses internet memakai komputer atau laptop).
Bagaimana hukumnya shalat berjamaah yang niat imam dan makmumnya berbeda misalnya imam shalat sunnah mamum shalat fardhu, imam shalat isyak makmum shalat maghrib, imam shalat qadha makmum shalat hadir (ada'an) atau sebaliknya?
Assalamualaikum
jaed sudah sholat isya di awal waktu, lantaran biasanya jaed sholat isya di akhir waktu, tengah malam ia lupa, kalo dia sudah sholat, lalu dia sholat lagi. Lalu datang umar ngemakmum ke jaed. setelah beres sholat, jaed inget bahwa dia sudah sholat.
1. nah, sah kah sholat umar?
Terima kasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM BEDA NIAT ANTARA SHALAT IMAM DAN MAKMUM
- ISTINJAK DENGAN SABUN
- RUMAH TANGGA: SUAMI TAK MEMBER NAFKAH
- NAJIS ANJING DICUCI SATU KALI
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN
1. Shalat Isya-nya Jaed yang kedua hukumnya sunnah karena yang wajib adalah shalat Isya yang pertama. Apakah orang yang shalat wajib seperti Umar boleh bermakmum pada Jaed yang shalat sunnah? Hukumnya boleh dan sah. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 4/168, menyatakan:
تصح صلاة النفل خلف الفرض والفرض خلف النفل، وتصح صلاة فريضة خلف فريضة أخرى توافقها في العدد كظهر خلف عصر، وتصح فريضة خلف فريضة أقصر منها، وكل هذا جائز بلا خلاف عندنا
Artinya: Sah shalat sunnah di belakang shalat wajib, dan sah shalat wajib di belakang shalat sunnah. Juga, sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang sama dalam rakaatnya seperti shalat zhuhur di belakang shalat Ashar. Dan sah shalat wajib di belakang shalat wajib lain yang rakaatnya lebih pendek. Semua ini boleh tanpa perbedaan menurut ulama madzhab Syafi'i.
Pendapat ini didukung oleh sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:
أن معاذ بن جبل رضي الله عنه كان يصلي مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عشاء الآخرة ثم يرجع إلى قومه فيصلي بهم تلك الصلاة
Artinya: Muadz bin Jabal pernah shalat Isya berjamaah bersama Rasulullah lalu pulang ke kaumnya dan mengimami shalat Isya yang sama.
Dalam hadits sahih lain riwayat Syafi'i dalam Musnad dan Al-Umm sebagai berikut:
كان معاذ يصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم العشاء ثم يطلع إلى قومه فيصليها لهم، هي له تطوع ولهم مكتوبة". حديث صحيح رواه بهذا اللفظ الشافعي في الأم ومسنده
Artinya: Muadz pernah shalat Isya lalu pulang dan shalat Isya lagi bersama kaumnya. Shalat Isya (kedua) ini adalah sunnah bagi Muadz sedangkan bagi kaumnya shalat wajib (karena shalat pertama).
Baca juga: Shalat Berjamaah
______________________
ISTINJAK DENGAN SABUN
Assalamu'alaikum Ustadz.
1. apa hukumnya membasuh tangan dengan sabun setelah selesai dari istinja baik BAB(buang air besar) atau BAK(buang air kecil), atau setelah tangan menyentuh najis?
2. apakah bau najis ditangan sehabis BAB atau BAK bisa hilang cukup membasuhnya dengan air saja tanpa sabun?
3. bagaimana jika di WC umum/jamban tidak ada menyediakan sabun?
Syukran Ustadz.
JAWABAN
1. Bersuci itu harus dilakukan dengan air. Kalau setelah itu lalu memakai sabun supaya lebih bersih dan lebih sehat, maka hukumnya boleh.
2. Tidak apa-apa walaupun baunya tidak hilang asal tempatnya sudah bersih dari najis, maka sudah dianggap suci. Baca: Najis dan Cara Menyucikan
______________________
RUMAH TANGGA: SUAMI TAK MEMBER NAFKAH
Assalamualakum... Ustad dan ustazah yang dimuliakan ALLAH SWT. Aamiin
Saya seorang ibu yang mempunyai 2 orang. Anak yang pertama laki -laki berusia 7 tahun dan yang ke 2 perempuan berumur 2 tahun. Perkawinan kami sekarang sedang diambang kehancuran karena ada pihak ke tiga (wanita idaman lain).
Usia saya dan suami terpaut 7 tahun lebih tua dibanding dengan suami. Semua masalah keuangan dari semua faktor saya yang atur . dan Insa Allah saya amanah dengan penghasilan suami. Dalam segala hal saya selalu mendahulukan suami. Jujur saya pengen suami dianggap sejajar atau sederajat dengan teman temanya kantor (karena suami hanya mempumyai pendidikan yang bisa dibilang kurang) bahkan dia kerja sekarang karena andil dari keluarga saya. Sampai sampai untuk urusan pribadi saya sebagai istri, ibu, dan karyawan hanya berpakean yang bisa dibilang hanya itu- itu saja.
Pada awalnya keuangan dipegang saya tdk ada masalah, tapi karena dia sekarang punya pacar itu jadi alasan dia untuk bilang ke keluarga dia dan saya kalau uang bulanan yang dia terima untuk transpot dia kurang. Dia bilang kalau saya pelit. Itu dia jadikan alasan untuk nyleweng. Dia bilang kalau pacarnya lah yang selama Ini bayarin makan, bayarin jalan jalan.
Semenjak ketahuan dia punya pacar akirnya gaji dia tidak dikasihin ke saya. Dan dia hanya memberikan penghasilannya sesuka dia aja. Jumlah penghasilan yang dia kasih ke kami dengan 2 orang anak semau dia kasih dan paling terbanyak 1/3 dari penghasilan dia itu diluar tambahan gaji dia dr tempat lain. (dia mempunyai pekerjaan sampingan).
Yang ingin saya tanyakan
1. Apa hukumnya suami yang tidak memenuhi kewajiban secara materi sama keluarganya sementara dia bisa jalan-jalan sesuka suka dia. Sedangkan kebutuhan rumah tangga keluarganya kocar kacir.
2. Apakah ada yang namanya hukum karma. Saya takut kalau kelak anak saya harus menanggung perbuatan ayahnya sekarang. Dan apa yang harus diperbuat agar kelak anak-anak saya terbebas dari perbuatan ayah mereka
3. Apakah ada pengaruhnaya terhadap rezeki suami kelak (rezeki suami jadi kurang lancar) kalau saya sebagai istrinya tidak ikhlas dan ridho kalau suami hanya mementingakan kepuasannya sendiri dan dengan keluarga kurang perduli
4. Apakah dalam hukum islam dibolehkan kalau saya menuntut tanggung jawab materi ke perusahaan tempat suami kerja. Mengingat dia tanggung jawabnya kurang.
5. Saya ditawari kerja diluar propinsi dengan pengasilan lebih besar apakah berdosa kalau saya ambil kerjaan tersebut biar ekonomi saya bisa Setabil. Secara otomatis saya pindah kedaerah dengan anak-anak dan ayah mereka tidak bisa ketemu (suami sekarang hidup sendiri dan nengok anak-anak dalam 1 minggu hanya hitungan jam)
Makasih ustad dan ustazah semoga ini bisa membuat kehidupan saya jauh lebih baik dan selalu betjalan di jalanNYA. Aamiin
JAWABAN
1. Suami yang tidak menafkahi istrinya hukumnya berdosa. Baca: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Tidak ada hukum karma dalam Islam. Baca: Hukum karma dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-karma-dalam-islam.html
3. Tidak ada pengaruhnya.
4. Boleh saja kalau memang ada aturannya secara undang-undang.
5. Kalau diijinkan oleh suami maka boleh.
______________________
NAJIS ANJING DICUCI SATU KALI
Assalamualaiku Ust,,, terima kasih atas semua jawaban Alhamdulillah saya faham. tapi ada lagi yang saya mau tanya kalau misalnya memang betul ada bekas tapak kaki anjing yang basah atau kotoran anjing, tapi tidak disucikan dengan air 7 kali yang salah satunya dicampur dengan tanah/abu, tapi hanya disiram dengan air biasa,
( 1 ) apakah najis tersebut bisa pindah ketempat lain sebab air yang mengalir tadi selagi tak dibasuh dengan cara menyucikan najis mukholladhoh? mohon jawabannya UST, ,,,sebab saya merasa was-was keadaan seperti ini, karena saya sendiri bekerja dengan majikan yang bukan islam dan pernah nampak anjing ada di depan pintu tempat saya bekerja.
( 2 ) Dimana saya bisa mencari setiap katagori/Topik permasalahan yang sudah disediakan oleh Konsultasi Islam Al-khoirot agar kami lebih mudah untuk merujuknya / mempelajarinya ,
Terima kasih UST, ,,,WASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLOHI WABAROKATUH
JAWABAN
1. Kalau mengikuti pendapat madzhab Syafi'i, maka bisa pindah. Namun kami sarankan, kalau anda tinggal bersama majikan non-muslim, untuk memakai pendapat madzhab non-Syafi'i seperti madzhab Maliki yang tidak menganggap najis; atau madzhab Hanbali yang menganggap najis anjing hanya air liurnya saja. Agar tidak menyulitkan anda. Baca: Najis Anjing menurut 4 Madzhab
2. Semua arsip konsultasi dan jawabannya dapat dilihat di www.alkhoirot.net, dan cari di search box di sebelah kanan website (kalau anda akses internet memakai komputer atau laptop).