Hukum Pernikahan Ayah dengan Anak Tirinya

Hukum Pernikahan Ayah dengan Anak Tirinya Bolehkah seorang pria menikah dengan perempuan dan anak tirinya sekaligus. Atau, bolehkah perempuan menikah dengan ayah tirinya alias suami ibunya? Bagaimana kalau ibunya sudah bercerai dengan ayahnya, apakah boleh putrinya menikah dengan mantan ayah tirinya?
Hukum Pernikahan Ayah dengan Anak Tirinya
HUKUM PERNIKAHAN WANITA DENGAN AYAH TIRINYA

Bolehkah seorang pria menikah dengan perempuan dan anak tirinya sekaligus. Atau, bolehkah perempuan menikah dengan ayah tirinya alias suami ibunya? Bagaimana kalau ibunya sudah bercerai dengan ayahnya, apakah boleh putrinya menikah dengan mantan ayah tirinya?

Assalamu'alaikum Ustadz dan tim Al Khoirot, semoga senantiasa dalam lindungan Allah SWT.

Ana ingin mengonsultasikan permasalahan yang sedang ana hadapi. Ana ingin menceritakan kronologisnya, sebagai berikut. Saat usia ana 5 tahun, setelah ibu ana bercerai, ibu menikah lagi dengan seorang lelaki. Dari pernikahan dengan ayah tiri tsb, ana punya 3 orang adik. Ayah tiri ana adalah seorang lelaki dengan tempramen tinggi, mempunyai kemampuan mistis, hypnosis, dll. Tahun 2010 ketika usia ana 21 tahun, ayah tiri ingin menikahi ana, ana tidak bersedia, lalu ayah tiri mengancam ibu, atas ancaman itu akhirnya ana dinikahi ayah tiri.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM PERNIKAHAN WANITA DENGAN AYAH TIRINYA
  2. CARA KONSULTASI AGAMA

Ana dan ayah tiri tinggal di kontrakan, berpisah dari ibu dan adik-adik. Ana dan ayah tiri tinggal selayaknya suami istri. Dalam seminggu ayah tiri tinggal bergiliran di kontrakan ana, dan di rumah ibu ana.

Beberapa bulan setelah menikah, ana dan ibu ana mendapati surat an-nisa ayat 23, bahwa haram hukumnya seorang lelaki menikahi anak tirinya yang perempuan.

Ana dan ibu ana gelisah, kami dulu jauh dari agama sehingga baru tahu kalau pernikahan ana dan ayah tiri adalah keharaman. Setelah tau surat an-nisa ayat 23 itu, selama lima tahun dalam pernikahan ana beberapa kali minta cerai kepada ayah tiri ana, tapi dia tidak mau melepaskan ana, dia bersikap sgt arogan, kasar, sering mengancam, bahkan ana pernah ditodong pistol.

Akhirnya Januari 2016, setelah ana meminta cerai lagi, dia dilembutkan hatinya oleh Allah utk melepaskan ana. Ana diantarkan ke rumah bapak kandung ana. Bapak kandung ana tidak tahu sama sekali bahwa ana sudah dinikahi 5 tahun oleh ayah tiri. Bapak kandung ana beranggapan ana masih seorang gadis.

Februari 2016, ayah tiri meminta ana untuk kembali lagi kepada dia, dia bilang dia sudah mendapatkan dukungan dan dalil yang membolehkan seorang ayah tiri menikahi anak tiri. Dukungan itu dia dapatkan dari 6 orang petugas KUA tempat ana dulu menikah dengan dia, 3 orang ulama dari sebuah pesantren, dan dari 1 orang lawyer di bagian konsultasi Pengadilan Agama. Dengan dukungan tsb dia memaksa ana untuk kembali kepada dia, menikah ulang, dan hidup bersama lagi, dia memastikan hal ini sesuai syariat.

Ana menolak, karena ana meyakini hal tsb haram, dan melanggar syariat, ana sudah tanya beberapa ustadz, dan cari info sana sini, selalu jawabannya HARAM. Bahkan ibu ana pernah datang konsultasi ke KUA dan Pengadilan Agama, dan mendapatkan jawaban bahwa pernikahan ana dan ayah tiri tidak sah dan dapat diajukan pembatalan pernikahan. Dengan semua informasi dan nasihat yang ana dapatkan. Ana bertekad tidak ingin kembali ke dalam pernikahan haram dengan ayah tiri ana.

Sejak dari 5 februari, ana, ibu, dan adik-adik ana terus berada dalam tekanan. Ayah tiri ana mengancam ana, kalau ana tidak mau menikah dengan dia lagi, maka ibu dan adik-adik ana, juga keluarga bapak kandung ana, semua akan dibunuh. Ana sekarang keluar dari rumah bapak kandung dan tinggal di rumah ibu ana lagi, karena khawatir dengan keselamatan ibu dan adik-adik bila ana tidak ada dekat dengan mereka.

Tiap hari ayah tiri selalu mendesak ana supaya ana menikah dengan dia lagi. Ayah tiri ana sudah berkali-kali bertindak arogan, kasar, jahat, mau membakar rumah ibu ana, ayah tiri ana sudah berkali-kali juga menghunuskan senjata kepada ana di hadapan ibu dan adik ana. Ibu ana trauma, adik-adik juga ketakutan.

Tapi ana tetap bersikeras mempertahankan keyakinan ana bahwa pernikahan tsb haram, dan tidak sesuai syariat.

Kami sudah lapor polisi, dan Kapolsek daerah kami bilang melapor ke polisi bukan langkah tepat, mereka cuma memberi nomor kontak yang bisa dihubungi sewaktu darurat.

Kemarin, ayah tiri ana bersikap arogan lagi. Dia menghunuskan senjata ke ana hingga ibu dan adik ana shock, dia mengancam ana untuk setuju kembali kepada dia, apabila ana tidak mau dia akan menghancurkan rumah, membunuh ibu dan adik-adik, membunuh keluarga bapak kandung ana, dan akan menyakiti secara mistis dan fisik, bahkan ana diancam akan dibuat buta.

Ustadz, ana sangat khawatir dengan keselamatan ana juga keluarga ana. Maka ana bilang ana setuju untuk kembali menikah dengan ayah tiri. Namun waktu untuk ke KUA mengesahkan pernikahan ini lagi belum ditentukan karena ayah tiri ana sekarang sedang mengurus permasalahan orang tuanya.

Yang ingin ana tanyakan:

1) Benarkah ada dalil yang membolehkan ayah tiri menikahi anak tirinya sedangkan ibunya sudah dicampuri? Kalau ada dalil yang membolehkan, apa dalilnya? Kalau tidak ada dalil, kenapa sampai ada lawyer pengadilan agama, ulama dari pesantren, dan petugas-petugas KUA yang membolehkan hal ini?

2) Di artikel ini Ketua MUI Lampung H. Mawardi AS menyatakan bahwa boleh ayah tiri menikahi anak tiri asalkan ibunya diceraikan. Apa benar demikian? Apakah itu sesuai syariat?

3) Menurut Ustadz, apakah dalam kondisi ana yang ingin menyelamatkan keluarga dari ancaman dan kezaliman ayah tiri, ada keringanan bagi ana sehingga keharaman pernikahan ini bisa berubah menjadi makruh/diperbolehkan? Ana sangat takut Ustadz, ana takut bermaksiat, ana sangat terpaksa melakukan hal ini.

4) Ana menyetujui untuk menikah kembali dengan ayah tiri karena ana dan keluarga berada di dalam ancaman. Bila memang yang ana lakukan adalah kemaksiatan, bisakah ana ber-tsiqah dan menuntut di akhirat ayah tiri ana dan orang-orang yang telah menghalalkan pernikahan kami dan menjerumuskan ana ke dalam maksiat?

5) Bagaimana sebaiknya tindakan ana yang paling tepat, yang sesuai syariat, yang maslahat dihadapkan dengan kondisi ini?

6) Ana mohon do'anya Ustadz. Ana, ibu, dan adik-adik ana dalam kondisi terzalimi. Ana mohon do'anya supaya ayah tiri ana diberi hidayah dan taufik oleh Allah SWT, sehingga sebelum pernikahan disahkan kembali, dia bisa sadar dengan perbuatannya, mengurungkan niat utk menikahi ana lagi, bisa mengikhlaskan untuk melepaskan ana sepenuhnya, dan tidak zalim lagi kepada keluarga ana.

Ana tunggu jawabannya Ustadz,
Jazakallahu Khairan.

JAWABAN


ULAMA SEPAKAT HARAM SELAMANYA MENIKAHI ANAK TIRI YANG IBUNYA SUDAH DICAMPURI

1. Tidak ada dalil yang membolehkan. Pendapat haramnya menikahi anak tiri apabila ibunya sudah dicampuri (sudah hubungan intim) adalah pendapat ijmak para ulama (lihat ulasan di bawah).

2. Pendapat Ketua MUI Lampung H. Mawardi AS tersebut salah besar dan fatal dan tampaknya dikeluarkan tanpa membaca referensi secara mendalam. Sudah jelas dalam ayat QS An-Nisa 4:23 yang dikutipnya itu menyatakan tidak boleh menikahi anak tiri yang ibunya sudah dicampuri. Ketidakbolehan itu berlaku mutlak baik ibunya sudah dicerai atau belum. Coba perhatikan lagi ayat QS An-Nisa 4:23 berikut:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ... anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.

Dalam ayat di atas, seorang pria boleh menikahi anak tirinya dengan dua syarat: (a) cerai dengan ibunya; (b) ibunya belum dicampuri (belum terjadi hubungan intim). Apabla salah satu syarat tidak terpenuhi maka tidak boleh. Anda jelas tidak memenuhi syarat ini karena ibu anda sudah melakukan hubungan intim dengannya.

Jadi, status anak tiri yang ibunya dinikahi dan sudah terjadi hubungan intim adalah mahram muabbad yakni haram dinikah selamanya baik ibunya dicerai atau tidak.

Dalam menjelaskan ayat QS An-Nisa 4:23 di atas, Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/189, menyatakan:

ويحرم عليه أيضا بنات المنكوحة وبنات أولادها ، وإن سفلن من الرضاع والنسب بعد الدخول بالمنكوحة ، حتى لو فارق المنكوحة قبل الدخول بها أو ماتت جاز له أن ينكح بنتها ، [ ولا يجوز له أن ينكح أمها ] لأن الله تعالى أطلق تحريم الأمهات وقال في تحريم الربائب .

Artinya: Haram (bagi laki-laki) menikahi putri dari wanita yang dinikahi, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik putri radha'ah (sesusuan) atau kandung setelah terjadi dukhul (hubungan intim) dengan wanita yang dinikah. Kalau pria ini cerai dengan si wanita sebelum dicampuri atau wafat maka boleh menikahi putrinya.

Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/93, menjelaskan maksud ayat ini:

والربيبة : بنت امرأة الرجل من غيره ؛ سميت بذلك لأنه يربيها في حجره فهي مربوبة ، فعيلة بمعنى مفعولة . واتفق الفقهاء على أن الربيبة تحرم على زوج أمها إذا دخل بالأم ، وإن لم تكن الربيبة في حجره .

وأجمع العلماء على أن الرجل إذا تزوج المرأة ثم طلقها أو ماتت قبل أن يدخل بها حل له نكاح ابنتها

Artinya: Kata "Rabibah" adalah anak perempuan dengan pria lain dari wanita yang nikahi. Disebut rabibah (didikan) karena si pria mendidiknya di rumahnya. Ulama fiqih sepakat haram hukumnya bagi pria menikahi anak tirinya apabila sudah hubungan intim dengan ibunya. Walaupun si anak tiri ini tidak tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

Ulama sepakat bahwa seorang laki-laki apabila menikahi wanita lalu menceraikannya atau wanita itu wafat sebelum dicampuri maka halal bagi pria menikahi putrinya.

3. Keharaman bisa berubah menjadi halal kalau dalam keadaan darurat. Darurat yang dimaksud adalah yang mengancam jiwa yang bersangkutan yaitu anda sendiri. Masalahnya, yang terancam jiwanya bukan anda, tapi orang lain walaupun itu ibu dan adik-adik anda. Kami tidak bisa menyatakan ini situasi darurat karena masih ada beberapa jalan keluar terutama bagi anda seperti tinggal bersama ayah kandung dan menjauh dari ayah tiri.

4. Bisa saja seorang yang didzalimi menuntut hal tersebut di akhirat pada yang mendzalimi. Namun kalau hal ini bisa dihindari di dunia, mengapa harus menunggu di akhirat? Lagipula, sikap anda yang menyerah belum tentu tidak bersalah di hadapan Allah kelak di akhirat. Misalnya, ketika anda menuntut ayah tiri anda di akhirat, lalu dia menjawab, "Putri tiri saya bersedia kok saya nikahi" apa yang akan anda katakan kalau faktanya memang demikian.

Saran kami, hindari masalah ini sebisa mungkin. Anda bisa menghindari itu. Terbukti saat anda berkumpul dengan ayah kandung, anda aman-aman saja dan tidak ada hal yang terjadi.

5. Sebaiknya anda kembali berkumpul dengan ayah kandung. Dan urusan ibu dan saudara serahkan pada Allah kalau ibu tidak mau berpisah. Idealnya, ibu anda menjauh sejauh-jauhnya dari suaminya kalau memang dia sayang putrinya.

6. Anda sekeluarga bisa menghindari dari ayah tiri anda dengan cara meninggalkan dia. Suruh ibu anda melakukan gugat cerai dan pergi jauh dari hidupnya.

CATATAN:

Selama ini anda dan ibu selalu membiarkan ayah tiri anda bertindak seenaknya dan mengancam semaunya. Adakalanya tiba waktunya bagi anda untuk melakukan serangan balik: ancam dia dengan ancaman yang sekiranya akan membuat dia takut. Misalnya, kalau memaksa anda akan bunuh diri, dll. Juga, rubahlah sikap penurut anda menjadi lebih galak. InsyaAllah dia akan beradaptasi dengan sikap anda tersebut.
LihatTutupKomentar