Harta Waris bagian Suami, Ayah, Saudara Kandung
Harta Waris bagian Suami, Ayah, Saudara Kandung Saya baru ditinggal istri saya 6 bulan yang lalu tepatnya tanggal 9 Mei 2016. Yang saya mau tanyakan adalah mengenai beberapa uang dan barang yang ia tinggalkan. Selama kami menikah selama 1 tahun tersebut saya kerja dan istri juga kerja.
BAGIAN WARISAN SUAMI DAN AYAH
Assalamu alaikum wr wb
Saya baru ditinggal istri saya 6 bulan yang lalu tepatnya tanggal 9 Mei 2016. Yang saya mau tanyakan adalah mengenai beberapa uang dan barang yang ia tinggalkan. Selama kami menikah selama 1 tahun tersebut saya kerja dan istri juga kerja.
1. Apakah perlu pemisahan harta sebelum dan setelah menikah. Menjadi hak siapa harta istri saya tersebut sebelum kami menikah dan hak siapa setelah kami menikah ada penambahan harta? Mana saja yang disebut harta warisan?
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Sebelum kami menikah kami mengambil KPR, untuk DP nya kami patungan. Istri saya bilang akan meminjam ke ayahnya untuk DP tersebut. Calon ayah mertua saya (sebelum menikah) ngasih uang ke istri saya untuk penambahan DP tersebut, padahal saya TIDAK PERNAH meminta ataupun meminjamnya. Jadi intinya mertua saya ngasih DP tersebut ke istri saya bukan ke saya. Tapi saya bilang ke istri saya meminjamnya dan saya berjanji akan mengembalikan uang DP tersebut nanti setelah menikah. Jadi saya tidak tahu urusan perjanjian antara mertua dan istri saya tersebut. Setelah menikah saya dengar dari istri saya bahwa uang DP tersebut memang dikasih bukan dipinjamkan ke istri saya. Dan istri saya tidak berhak atas barang atau harta ayahnya yang ada dikampung. Dan istri saya setuju akan hal itu. Sertifikat KPR tersebut adalah mutlak nama saya karena kami belum menikah. Setelah saya terima kunci, yang bayar angsuran perbulan saya dari sebelum menikah dan setelah menikah tetap saya, istri tidak ikut campur lagi dalam urusan KPR tersebut. Apakah KPR tersebut termasuk harta warisan atau gono gini atau masih pinjaman atau apa?
3. Sebelum menikah ada perjanjian antara istri saya dan kakak perempuannya, saya tidak ikut waktu perjanjian tersebut.
Mertua saya ngasih sepeda motor kepada kakak perempuan hak penuh, dan kakak perempuan ingin menjual motor tersebut, karena sudah jatuh hati pada sepeda motor tersebut akhirnya istri saya mau membelinya dengan sistem angsur perbulan. Semua setuju. Tiap bulan istri saya mengangsur motor tersebut sampai kami menikah pun masih berlangsung. Pada saat istri saya meninggal, angsuran motor tersebut masih kurang beberapa bulan sesuai perjanjian. Tapi di lain pihak mertua saya malah meminta kembali motor tersebut, maka gak pikir panjang lagi langsung saya kasih saja motor tersebut. Apakah motor tersebut masuk ke warisan atau bukan? Atau harta istri sebelum menikah dan menjadi hak siapa?
4. Harta istri sebelum menikah :
a. Sebuah tv (1)
b. Motor sesuai no 3 di atas (1)
c. Uang BPJS (sebelum menikah sampai menikah)
Harta kami setelah menikah :
a) Kulkas (1)
b) Rak tv (1)
c) Almari (1)
d) Rak piring (1)
e) AC (1)
f) Kasur Busa (2)
Mana saja yang termasuk warisan atau harta gono gini? Siapa yang berhak untuk harta tersebut?
KPR termasuk harta apa?
5. Berapa bagian masing masing? Ahli waris :
è Suami (saya) masih hidup
è Kami tidak punya anak (masih dalam kandungan saat istri saya meninggal)
è Ibu istri saya sudah meninggal (2003)
è Ayah istri saya masih hidup
è Kakak perempuan istri saya masih hidup
è Adik perempuan istri saya masih hidup
Tolong penjelasannya mengenai hal tersebut. Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.
Wassalamu alaikum wr wb
JAWABAN
1. Semua harta istri baik yang sebelum menikah maupun setelah menikah adalah hak milik istri. Oleh karena itu, semua harta tersebut menjadi harta warisan/peninggalan dan wajib dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing.
Kalau harta istri setelah menikah adalah hasil kerja sama dengan pihak lain (suami atau lainnya), maka yang milik orang lain tersebut harus dipisah terlebih dahulu dan diberikan kepada yang berhak sebelum harta diwariskan. Baca: Hukum Harta Gono-gini
2. Karena ada andil dari kedua belah pihak (suami istri) maka ada milik istri di KPR tersebut. Yang menjadi milik istri harus dibagi.
3. Baca kembali jawaban poin 1.
4. Semua harta yang ada andil istri (ada uang istri) yang ikut membeli, maka di situ masuk kategori harta warisan sesuai proporsi kepemilikan istri. Misalnya: kulkas senilai 2juta. Belinya uang istri 50%, suami 50%, maka yang 50% adalah harta milik istri dan masuk harta warisan.
Begitu juga dalam soal KPR. Saham istri menjadi harta waris, sedangkan saham suami tetap menjadi milik suami.
5. (a) Suami mendapat 1/2; (b) ayah mendapat sisanya yakni 1/2; (c) kakek, kakak dan adik perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya ayah. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________
WARISAN DAN HUTANG
Asalamualaikum.wr.wb salam kenal saya ingin mengajukan pertanyaan,pada tahun 1996 almarhum ayah saya telah menjual tanah 50m untuk biaya pendidikan anaknya dan tanah tersebut masih milik Kakek,dan Kakek saya menyetujui tanah itu untuk di jual terjadilah jual beli ayah saya mempunyai saudara kandung ada 9, diantaranya 6 laki-laki,dan 3 perempuan di surat perjanjian jual beli ayah saya selaku penjual dan Kakek menyetujui dan saksi 6 dari 9 saudara kandung ayah saya menyetujui dan menandatangani surat perjanjian tersebut,
selang 3 tahun berjalan tahun 1999 ayah saya sakit dan dokter memvonis ayah saya terkena penyakit Gagal ginjal dengan ekonomi yg pas Pasan untuk biaya pengobatan akhirnya ayah saya memohon pertolongan dari ayahnya ayah saya (Kakek) , berhubung ayahnya ayah saya (Kakek) ekonomi nya pas Pasan juga akhirnya ayahnya ayah saya(Kakek) mengijinkan untuk menjual tanahnya lagi dan akhirnya terjual lagi seluas 100m, di tahun 2000 ayah saya meninggal dunia dan satu tahun
kemudian ayahnya ayah saya (Kakek)meninggal dunia di th 2001, dan ayahnya ayah saya (Kakek)meninggalkan warisan berupa tanah seluas -+ 3600 m ,kurun waktu berjalan pada tahun 2014 tanah warisan Kakek saya terjual dan pihak pembelinya meminta keterangan waris dari pengadilan agama, dan saya di nyatakan di pasal 185 khi posisi saya sebagai penggantinya ahli waris dari ayah saya, dan terjadilah pembagian waris dan hitungannya hak laki_laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian,
dan Paman saya mengatakan bahwa bagian saya yg seharusnya mendapakan 2 bagian harus di potong hutang karena ayah saya sudah menjual tanah seluas 150 m,
1. yang saya pertanyakan apakah benar itu di sebut hutang atau tidak sedangkan Kakek saya tidak meninggalkan wasiat atau surat pernyataan bahwa yang telah di jual oleh ayah saya itu di sebut hutang,
terima kasih dari saya dan saya mengharpkan kan pencerahannya
JAWABAN
1. Tidak termasuk hutang karena almarhum kakek tidak menyatakan sebagai hutang. Dan sudah menjadi kewajiban seorang ayah (kakek anda) untuk membiayai pengobatan anaknya (ayah anda). Baca: Hutang dalam Islam
Assalamu alaikum wr wb
Saya baru ditinggal istri saya 6 bulan yang lalu tepatnya tanggal 9 Mei 2016. Yang saya mau tanyakan adalah mengenai beberapa uang dan barang yang ia tinggalkan. Selama kami menikah selama 1 tahun tersebut saya kerja dan istri juga kerja.
1. Apakah perlu pemisahan harta sebelum dan setelah menikah. Menjadi hak siapa harta istri saya tersebut sebelum kami menikah dan hak siapa setelah kami menikah ada penambahan harta? Mana saja yang disebut harta warisan?
TOPIK SYARIAH ISLAM
2. Sebelum kami menikah kami mengambil KPR, untuk DP nya kami patungan. Istri saya bilang akan meminjam ke ayahnya untuk DP tersebut. Calon ayah mertua saya (sebelum menikah) ngasih uang ke istri saya untuk penambahan DP tersebut, padahal saya TIDAK PERNAH meminta ataupun meminjamnya. Jadi intinya mertua saya ngasih DP tersebut ke istri saya bukan ke saya. Tapi saya bilang ke istri saya meminjamnya dan saya berjanji akan mengembalikan uang DP tersebut nanti setelah menikah. Jadi saya tidak tahu urusan perjanjian antara mertua dan istri saya tersebut. Setelah menikah saya dengar dari istri saya bahwa uang DP tersebut memang dikasih bukan dipinjamkan ke istri saya. Dan istri saya tidak berhak atas barang atau harta ayahnya yang ada dikampung. Dan istri saya setuju akan hal itu. Sertifikat KPR tersebut adalah mutlak nama saya karena kami belum menikah. Setelah saya terima kunci, yang bayar angsuran perbulan saya dari sebelum menikah dan setelah menikah tetap saya, istri tidak ikut campur lagi dalam urusan KPR tersebut. Apakah KPR tersebut termasuk harta warisan atau gono gini atau masih pinjaman atau apa?
3. Sebelum menikah ada perjanjian antara istri saya dan kakak perempuannya, saya tidak ikut waktu perjanjian tersebut.
Mertua saya ngasih sepeda motor kepada kakak perempuan hak penuh, dan kakak perempuan ingin menjual motor tersebut, karena sudah jatuh hati pada sepeda motor tersebut akhirnya istri saya mau membelinya dengan sistem angsur perbulan. Semua setuju. Tiap bulan istri saya mengangsur motor tersebut sampai kami menikah pun masih berlangsung. Pada saat istri saya meninggal, angsuran motor tersebut masih kurang beberapa bulan sesuai perjanjian. Tapi di lain pihak mertua saya malah meminta kembali motor tersebut, maka gak pikir panjang lagi langsung saya kasih saja motor tersebut. Apakah motor tersebut masuk ke warisan atau bukan? Atau harta istri sebelum menikah dan menjadi hak siapa?
4. Harta istri sebelum menikah :
a. Sebuah tv (1)
b. Motor sesuai no 3 di atas (1)
c. Uang BPJS (sebelum menikah sampai menikah)
Harta kami setelah menikah :
a) Kulkas (1)
b) Rak tv (1)
c) Almari (1)
d) Rak piring (1)
e) AC (1)
f) Kasur Busa (2)
Mana saja yang termasuk warisan atau harta gono gini? Siapa yang berhak untuk harta tersebut?
KPR termasuk harta apa?
5. Berapa bagian masing masing? Ahli waris :
è Suami (saya) masih hidup
è Kami tidak punya anak (masih dalam kandungan saat istri saya meninggal)
è Ibu istri saya sudah meninggal (2003)
è Ayah istri saya masih hidup
è Kakak perempuan istri saya masih hidup
è Adik perempuan istri saya masih hidup
Tolong penjelasannya mengenai hal tersebut. Terima kasih atas perhatian dan penjelasannya.
Wassalamu alaikum wr wb
JAWABAN
1. Semua harta istri baik yang sebelum menikah maupun setelah menikah adalah hak milik istri. Oleh karena itu, semua harta tersebut menjadi harta warisan/peninggalan dan wajib dibagikan kepada semua ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing.
Kalau harta istri setelah menikah adalah hasil kerja sama dengan pihak lain (suami atau lainnya), maka yang milik orang lain tersebut harus dipisah terlebih dahulu dan diberikan kepada yang berhak sebelum harta diwariskan. Baca: Hukum Harta Gono-gini
2. Karena ada andil dari kedua belah pihak (suami istri) maka ada milik istri di KPR tersebut. Yang menjadi milik istri harus dibagi.
3. Baca kembali jawaban poin 1.
4. Semua harta yang ada andil istri (ada uang istri) yang ikut membeli, maka di situ masuk kategori harta warisan sesuai proporsi kepemilikan istri. Misalnya: kulkas senilai 2juta. Belinya uang istri 50%, suami 50%, maka yang 50% adalah harta milik istri dan masuk harta warisan.
Begitu juga dalam soal KPR. Saham istri menjadi harta waris, sedangkan saham suami tetap menjadi milik suami.
5. (a) Suami mendapat 1/2; (b) ayah mendapat sisanya yakni 1/2; (c) kakek, kakak dan adik perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang adanya ayah. Baca detail: Hukum Waris Islam
_____________
WARISAN DAN HUTANG
Asalamualaikum.wr.wb salam kenal saya ingin mengajukan pertanyaan,pada tahun 1996 almarhum ayah saya telah menjual tanah 50m untuk biaya pendidikan anaknya dan tanah tersebut masih milik Kakek,dan Kakek saya menyetujui tanah itu untuk di jual terjadilah jual beli ayah saya mempunyai saudara kandung ada 9, diantaranya 6 laki-laki,dan 3 perempuan di surat perjanjian jual beli ayah saya selaku penjual dan Kakek menyetujui dan saksi 6 dari 9 saudara kandung ayah saya menyetujui dan menandatangani surat perjanjian tersebut,
selang 3 tahun berjalan tahun 1999 ayah saya sakit dan dokter memvonis ayah saya terkena penyakit Gagal ginjal dengan ekonomi yg pas Pasan untuk biaya pengobatan akhirnya ayah saya memohon pertolongan dari ayahnya ayah saya (Kakek) , berhubung ayahnya ayah saya (Kakek) ekonomi nya pas Pasan juga akhirnya ayahnya ayah saya(Kakek) mengijinkan untuk menjual tanahnya lagi dan akhirnya terjual lagi seluas 100m, di tahun 2000 ayah saya meninggal dunia dan satu tahun
kemudian ayahnya ayah saya (Kakek)meninggal dunia di th 2001, dan ayahnya ayah saya (Kakek)meninggalkan warisan berupa tanah seluas -+ 3600 m ,kurun waktu berjalan pada tahun 2014 tanah warisan Kakek saya terjual dan pihak pembelinya meminta keterangan waris dari pengadilan agama, dan saya di nyatakan di pasal 185 khi posisi saya sebagai penggantinya ahli waris dari ayah saya, dan terjadilah pembagian waris dan hitungannya hak laki_laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian,
dan Paman saya mengatakan bahwa bagian saya yg seharusnya mendapakan 2 bagian harus di potong hutang karena ayah saya sudah menjual tanah seluas 150 m,
1. yang saya pertanyakan apakah benar itu di sebut hutang atau tidak sedangkan Kakek saya tidak meninggalkan wasiat atau surat pernyataan bahwa yang telah di jual oleh ayah saya itu di sebut hutang,
terima kasih dari saya dan saya mengharpkan kan pencerahannya
JAWABAN
1. Tidak termasuk hutang karena almarhum kakek tidak menyatakan sebagai hutang. Dan sudah menjadi kewajiban seorang ayah (kakek anda) untuk membiayai pengobatan anaknya (ayah anda). Baca: Hutang dalam Islam