Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum makan daging monyet untuk obat



MAKAN DAGING MONYET UNTUK OBAT

Assalamu'alaikum Ustadz, Apa hukum makan daging monyet yang tujuannya
untuk pengobatan?

JAWABAN

Apabila darurat maka dibolehkan memakan daging yang diharamkan ataupun perkara yang najis. Darurat dalam arti tidak ada obat lain yang halal yang memiliki kualitas menyembuhkan seperti daging monyet. Namun kalau ada obat lain yang kemujarabannya sama atau bahkan melebihi daging monyet, maka tidak boleh memakannya.


Allah berfirman dalam QS Al-An'am :119
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
(Allah telah menentukan apa yang haram bagim kalian kecuali dalam keadaan terpaksa/darurat).

Izzuddin bin Abdissalam menyatakan:
جاز التداوي بالنجاسات إذا لم يجد طاهراً يقوم مقامها، لأن مصلحة العافية والسلامة أكمل من مصلحة اجتناب النجاسة

Artinya: Boleh berobat dengan perkara najis apabila tidak ada perkara suci yang sama kualitasnya (dalam menyembuhkan). Karena maslahat kesehatan dan keselamatan diri itu lebih didahulukan dari kemaslahatan menjauhi najis.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan:
(وأما) التداوي بالنجاسات غير الخمر فهو جائز سواء فيه جميع النجاسات غير المسكر هذا هو المذهب والمنصوص وبه قطع الجمهور وفيه وجه أنه لا يجوز لحديث أم سلمة... وإنما يجوز التداوي بالنجاسة إذا لم يجد طاهراً يقوم مقامها، فإن وجده حرمت النجاسة بلا خلاف، وعليه يحمل حديث: إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم. فهو حرام عند وجود غيره، وليس حراماً إذا لم يجد غيره، وإنما يجوز ذلك إذا كان المتداوي عارفاً بالطب يعرف أنه لا يقوم غير هذا مقامه، أو أخبره بذلك طبيب مسلم عدل ويكفى طبيب واحد

Artinya Berobat dengan perkara najis selain khamar itu boleh. Sama saja itu seluruh najis yang tidak memabukkan. Ini adalah mazhab yang manshus (disebut secara teks oleh Imam Syafi'i). Ini juga pendapat jumhur. Ada pendapat yang menyatakan tidak boleh berdasarkan hadis Ummu Salamah.

Baca juga: Makan daging haram tanpa sengaja



HUKUM MENUNDA KEHAMILAN

Assalamualaikum,saya wanita yang baru menikah 4bulanan,umur saya 25tahun.
Saya dan suami sangat ingin punya anak dan kami tidak ada niat untuk menunda kehamilan.Tapi ibu mertua saya bilang kepada saya,bahwa saya tidak boleh punyak anak ,sampai suami saya kerjanya mapan,dan saya disuruh minum obat KB.saya cuman bisa menjawab iya,tapi saya sungguh tidak mau melakukan sesuai permintaan ibu mertua saya.

Beberapa minggu kemudian karena sesuatu hal saya keceplosan curhat ke ibu saya tentang kata kata mertua saya.Dan ibu saya mungkin kawatir,karena ibu saya kerja diluar negeri dan takut kalau nanti saya hamil dan kemudian melahirkan tanpa ada ibu saya,maka tidak ada yang merawat anak saya,karena saya dan suami sama sama sibuk bekerja.Ibu tiba tiba juga melarang saya hamil,dan ibu bilang kepada saya bahwa suruh nurut apa kata mertua saya karena jika saya melahirkan tetap nanti saya dan suami merepotkan mertua saya karena biaya,saya disuruh nurut kata mertua,kata ibu saya kalau orang tua ridho kehidupan saya akan baik baik saja.tapi saya tetap dengan keinginan saya,saya percaya bahwa rezeki sudah ada yang mengatur,dan untuk merawat pasti Allah memberi jalan.

Apakah saya salah jika saya tidak menuruti perkataan ibu mertua dan ibu kandung saya?apakah benar jika ibu mertua dan ibu kandung saya tidak ridho atas kehamilan saya,maka kehidupan saya tidak berjalan dengan baik ?saya sangat dilema,saya sangat ingin hamil,tapi kedua orang yang jadi panutan saya belum mengijinkan saya.apakah saya harus menunggu ridho mereka.
Terimakasih pak kyai,semoga saya mendapat jawabannya dari sini.
Terimakasih banyak.

JAWABAN

Sebenarnya hukum menunda kehamilan dibolehkan dalam syariah Islam walaupun makruh tanzih. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/04/hukum-kb-keluarga-berencana.html

Namun tidak menunda kehamilan juga baik. Soal perintah mertua dan orang tua dalam soal menunda kehamilan, maka anggap saja itu sebagai opini. Dalam soal ini yang terpenting adalah pendapat dari suami. Kalau suami setuju untuk hamil, maka teruskan. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Namun demikian, tetap menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan mertua. Mohon maaflah pada mereka karena tidak bisa mengikuti saran mereka. InsyaAllah semua akan berjalan dengan baik. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

TALAK

Saya ingin bertanya perihal mengenai status rujuk saya ustadz
Beberapa hari yang lalu saya mentalak 1 istri saya secara sar'i hingga sekarang sudah tujuh belas hari. Dihari ke 15 saya mentalak istri sudah cukup waktu untuk mengintropeksi diri saya sehingga saya mengucapkan lapadz rujuk kepada istri saya tersebut tetapi istri saya tetap tidak mau rujuk di tambah lagi rumah yang kami tempati di tempati oleh keluarganya sehingga saya tidak bisa berkumpul dengan istri dan anak2 saya. Yang menjadi pertanyaan :
1. Adakah dasar hukum talak raj'i saya baik melalui KHI atau agama yang mengatakannya tidak sah....? Karena penolakan istri saya
2. Apa hukumnya bagi keluarganya yang menempati rumah tempat tinggal kami? Sehingga saya dengan istri terhalang untuk serumah.
3. Adakah kewajiban keluarga dalam hal rujuk ini? Karena keluarga istri saya mendukung pendapat istri saya yang tidak setuju untuk rujuk lagi...

JAWABAN

1. Secara agama istri tidak bisa menolak rujuk dari suami selagi rujuknya itu dalam masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Sedangkan kalau menurut KHI (buku pedoman hakim agama) talak belum jatuh karena belum ada keputusan hakim agama. Baca detail: KHI

2. Kalau rumah milik anda sendiri, maka haram bagi orang lain menempati rumah tanpa ijin.

3. Hal ini cuma masalah komunikasi. Coba dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan mereka semua permasalahannya dan keinginan anda untuk rujuk. Kalau perlu minta bantuan ke orang tua juga. Kalau ini bisa berjalan baik, lain kali berhati-hatilah dalam konflik dengan istri. Jangan gunakan emosi untuk solusi. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


SUAMI SELALU BIKIN MARAH

Assalamualaikum....

sya mau tanya soal pernikahan, suami saya sllu bkin q mrah dan dia malah selalu nylhin q dan akhirnya suami sya bilang " ya udah sekarang urusin sendiri2, " apa itu udah talak q, dia bilang kaya gitu lewat sms karna suami saya kerjadi kalimantan dan saya tkut klo kata2 itu talak dan bsok klo pulng belom rujuk mlh sdah berhbgan q tkutnya berzina... terimasih wassalamualaikum

JAWABAN

Tidak termasuk talak. Jadi, pernikahan anda berdua masih sah. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apalagi itu ucapannya lewat SMS. Baca: Talak via SMS

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam