Warisan peninggalan ayah untuk 4 anak lelaki dan perempuan dan 1 istri
Warisan peninggalan ayah untuk 4 anak lelaki dan perempuan dan 1 istri Sekitar thn 1998, ibu saya mengajak adik no. 4 (laki²) yg pada waktu itu blm me
WARISAN PENINGGALAN AYAH
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pak ustadz, saya mau bertanya masalah pembagian Waris.
Kami 4 bersaudara (3 laki² & 1 perempuan), skrng ini, kami semuanya sdh berumah tangga. Dan ibu kami (pek. ibu rumah tangga) msh hidup, saya anak ke 1 laki², dibawah saya perempuan, & 2 terakhir laki²
Pada th 1994 bpk kami meninggal dunia, & meninggal-kan warisan berupa 3 bidang tanah d jkt. beserta rumah diatasnya (termasuk rumah utama yg dtempati ibu smpai skrng). Pada thn tsb, hanya saya yg sudah berumah tangga. Dlm perkembangannya, 2 bidang rumah tsb dibuat kontrakan oleh ibu saya, & skrng tlh berkembang menjadi 4 pintu dri semula 2 pintu. (dibagi menjadi 2 per pintunya)
Sekitar thn 1998, ibu saya mengajak adik no. 4 (laki²) yg pada waktu itu blm menikah, untuk pindah & berusaha di kampung didaerah sumatera. Dikarenakan adik saya tersebut tersangkut sbg pemakai narkoba. Singkat cerita, kmudian ibu membeli lahan kosong sluas ± 2,5 ha (yg sayangnya suratnya/giriknya diatas namakan adik saya, dng maksud agar memudahkan, jka suatu saat ada terjadi sesuatu dng tnh tsb, krn adik saya tsb yg akan tinggal & mukim dsana) Untuk dbuka & dtanami karet. Slama membangun kbn tersebut smpai berhasil (± 6 s/d 7 thn) biayanya dri uang kontrakan rmh di jkt. Skrng kbn tsb sudah cukup lama tlh menghasilkan & hasilnya untuk kehidupan mereka. smpai skrng kmi tdk pernah mengganggunya krn kami sadar, itu jga untuk biaya hidup keponakan kami.
Skrng kbn tersebut diklaim istri adik saya (ipar) sbg warisannya (harta peninggalan dari adik saya), krn adik saya tsb meninggal pd th 2010, & meninggalkan 2 orang anak, 1 anak laki² & 1 anak perempuan. Adik menikah th. 2003.
Yang ingin saya tanyakan,
1. Salahkah saya, klo skarang ini saya meminta bagian dari hak saya ?, Mengingat ibu msh hidup & msh ttp menerima gaji pensiun janda. Adapun alasan saya mengajukan pembagian dkarenakan, himpitan ekonomi, & ibu saya tdk jga membantu & memberikan jln kluar/solusi dri himpitan ini ?
Saya sdh berumur 49 th, baru phk & tentu tdk mudah mencari kerja dng orng seumuran saya, dng keahlian hnya sbg supir pribadi. & saya jga blm punya rumah sendiri serta tdk mempunyai modal untuk usaha.
2. Bgaimana cara pembagian nya menurut hukum islam ?, & apakah tanah kbn yg di sumatera itu masih termasuk bagian harta peniggalan warisan orang tua (alm. Bpk) krn uang yg dipergunakan untuk membeli jga uang peninggalan bpk yg sepenuhnya dikelola ibu.
3. Apakah ke 2 keponakan (laki² & perempuan) dri adik saya yg tlh meninggal lebih dulu tsb masih mendapatkan bagian ? Mengingat istri adik saya (ipar) sdh mengklaim tnh kbn tersebut. (Itupun klo memang tanah kebun tsb msh termasuk dri harta peninggalan alm. Bpk ) Klo masih mendapatkan, bgaimana pembagiannya ?
Dan perlu kami tegaskan disini, Seandainya pun, tanah kbn tersebut msh termasuk harta peninggalan alm. Bpk. Kami, ( tlong diingatkan & dimaafkan, jika kami salah menafsirkan hal ini) kami tidak bermaksud & tidak berniat sedikitpun untuk mengganggu/menggugatnya, krn demi untuk biaya hidup ke 2 keponakan kami, kami sadar hal itu. & Bahkan Kami sudah mengikhlaskan kalo memang itu sdh menjadi pilihan dri istri alm adik kami, & kami juga sdh menganggapnya sbg bagian dri hak waris adik kami.
Demikianlah beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Sebelum & sesudahnya saya ucapkan Terima kasih.
JAWABAN
1. Yang pasti anda berhak mendapat bagian warisan dari peninggalan ayah anda. Dan hak itu bisa anda minta sejak ayah anda meninggal.
2. Sistem pembagian harta peninggalan ayah anda adalah: (a) istri (ibu anda) mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus anda, maka ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangan 1 anak perempuan mendapatkan 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam
Tentang kebun yang di sumatera, maka bisa ditanya pada ibu anda. Kalau uang yang dipakai beli kebun diniati sebagai pinjaman saja, sedang hasilnya menjadi milik ibu, maka berarti yang menjadi harta warisan adalah pinjaman beli tanahnya dan segala biaya awalnya.
3. Kedua keponakan anda berhak mendapat warisan atas harta peninggalan ayahnya, yakni adik anda. Untuk peninggalan adik anda, maka yang dapat warisan hanya istrinya dan kedua anaknya. Saudara2 kandungnya tidak dapat. Baca detail: Hukum Waris Islam
SURAT CERAI ATAS PERMINTAAN ISTRI PERTAMA
Apakah surat cerai yang menyatakan alasan terdalam menceraikan saya karena permintaan istei pertama dan anak anaknya adalah tidak syah? Suami saya sejak jujur memberitahukan pernikahannya dengan saya istri pertama marah dan ngamuk. Sejak itu suami di larang ke luar kota dan tidak bisa pulang. Bahkan aset dan atm disita. Demi penyelamatkan rumah ta gga disana, dan alasan terdalam permintaan istri pertama menceraikan saya. Mohon jawabannya ustad...
JAWABAN
Perceraian secara tertulis termasuk kategori talak kinayah. Baru jatuh talak apabila disertai niat dari suami. Silahkan tanya ke suami, apakah ada niat talak atau tidak. Kalau ada niat, berarti jatuh talak, kalau tidak ada niat tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai secara Tertulis
KURSUS MENJAHIT DARI UANG HARAM
Assalam..
Saya romi, mau bertanya. Saya dulu pernah kursus menjahit pada seseorang. Tetapi pada waktu itu biaya kursus saya bayar menggunakan uang haram. Yang menjadi pertanyaan saya, bila sekarang saya menjadi penjahit, apakah lantas penghasilan saya tetap haram. Terima kasih
JAWABAN
Hasil menjahit anda hukumnya halal asal menjahit barang yang halal. Namun anda berkewajiban untuk mencuci harta anda dengan menyedekahkan sebagian harta senilai harta haram yang pernah anda gunakan. Baca detail: Cara Membersihkan Harta Haram
WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN ISTRI
Assalamualaikum
Ayah saya menInggal Oktober 2016
meninggalkan 1 istri dan 3 anak perempuan
berapa bagian masing masing (almarhum adalah anak tunggal)?
bagian sisa diberikan kepada siapa mengingat amarhum adalah anak tunggal
bolehkah membagi rata 4 bagian (istri + 3 anak = 4)
(begitu menurut ibu saya supaya adil)?
trimakasih atas jawabannya
barokallah
JAWABAN
Dalam kasus anda, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri tetap mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi rata untuk tiga anak perempuan. Jadi, masing-masing mendapat 1/3 (dari 7/8).
Rincian asal:
Istri mendapat 1/8 = 3/24
ketiga anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
Sisa harta: 5/24. Sisa ini dikembalikan (radd) secara merata pada ketiga anak. Jadi, ketiga anak mendapatkan bagian: 16/24 + 5/24 = 21/24.
Sedangkan istri tidak dapat bagian radd.
Ini termasuk pembagian masalah radd di mana apabila harta masih lebih, maka kelebihan diberikan kepada ahli waris yang selain istri/suami. Baca detail: Radd dalam Waris Islam
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pak ustadz, saya mau bertanya masalah pembagian Waris.
Kami 4 bersaudara (3 laki² & 1 perempuan), skrng ini, kami semuanya sdh berumah tangga. Dan ibu kami (pek. ibu rumah tangga) msh hidup, saya anak ke 1 laki², dibawah saya perempuan, & 2 terakhir laki²
Pada th 1994 bpk kami meninggal dunia, & meninggal-kan warisan berupa 3 bidang tanah d jkt. beserta rumah diatasnya (termasuk rumah utama yg dtempati ibu smpai skrng). Pada thn tsb, hanya saya yg sudah berumah tangga. Dlm perkembangannya, 2 bidang rumah tsb dibuat kontrakan oleh ibu saya, & skrng tlh berkembang menjadi 4 pintu dri semula 2 pintu. (dibagi menjadi 2 per pintunya)
Sekitar thn 1998, ibu saya mengajak adik no. 4 (laki²) yg pada waktu itu blm menikah, untuk pindah & berusaha di kampung didaerah sumatera. Dikarenakan adik saya tersebut tersangkut sbg pemakai narkoba. Singkat cerita, kmudian ibu membeli lahan kosong sluas ± 2,5 ha (yg sayangnya suratnya/giriknya diatas namakan adik saya, dng maksud agar memudahkan, jka suatu saat ada terjadi sesuatu dng tnh tsb, krn adik saya tsb yg akan tinggal & mukim dsana) Untuk dbuka & dtanami karet. Slama membangun kbn tersebut smpai berhasil (± 6 s/d 7 thn) biayanya dri uang kontrakan rmh di jkt. Skrng kbn tsb sudah cukup lama tlh menghasilkan & hasilnya untuk kehidupan mereka. smpai skrng kmi tdk pernah mengganggunya krn kami sadar, itu jga untuk biaya hidup keponakan kami.
Skrng kbn tersebut diklaim istri adik saya (ipar) sbg warisannya (harta peninggalan dari adik saya), krn adik saya tsb meninggal pd th 2010, & meninggalkan 2 orang anak, 1 anak laki² & 1 anak perempuan. Adik menikah th. 2003.
Yang ingin saya tanyakan,
1. Salahkah saya, klo skarang ini saya meminta bagian dari hak saya ?, Mengingat ibu msh hidup & msh ttp menerima gaji pensiun janda. Adapun alasan saya mengajukan pembagian dkarenakan, himpitan ekonomi, & ibu saya tdk jga membantu & memberikan jln kluar/solusi dri himpitan ini ?
Saya sdh berumur 49 th, baru phk & tentu tdk mudah mencari kerja dng orng seumuran saya, dng keahlian hnya sbg supir pribadi. & saya jga blm punya rumah sendiri serta tdk mempunyai modal untuk usaha.
2. Bgaimana cara pembagian nya menurut hukum islam ?, & apakah tanah kbn yg di sumatera itu masih termasuk bagian harta peniggalan warisan orang tua (alm. Bpk) krn uang yg dipergunakan untuk membeli jga uang peninggalan bpk yg sepenuhnya dikelola ibu.
3. Apakah ke 2 keponakan (laki² & perempuan) dri adik saya yg tlh meninggal lebih dulu tsb masih mendapatkan bagian ? Mengingat istri adik saya (ipar) sdh mengklaim tnh kbn tersebut. (Itupun klo memang tanah kebun tsb msh termasuk dri harta peninggalan alm. Bpk ) Klo masih mendapatkan, bgaimana pembagiannya ?
Dan perlu kami tegaskan disini, Seandainya pun, tanah kbn tersebut msh termasuk harta peninggalan alm. Bpk. Kami, ( tlong diingatkan & dimaafkan, jika kami salah menafsirkan hal ini) kami tidak bermaksud & tidak berniat sedikitpun untuk mengganggu/menggugatnya, krn demi untuk biaya hidup ke 2 keponakan kami, kami sadar hal itu. & Bahkan Kami sudah mengikhlaskan kalo memang itu sdh menjadi pilihan dri istri alm adik kami, & kami juga sdh menganggapnya sbg bagian dri hak waris adik kami.
Demikianlah beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Sebelum & sesudahnya saya ucapkan Terima kasih.
JAWABAN
1. Yang pasti anda berhak mendapat bagian warisan dari peninggalan ayah anda. Dan hak itu bisa anda minta sejak ayah anda meninggal.
2. Sistem pembagian harta peninggalan ayah anda adalah: (a) istri (ibu anda) mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Dalam kasus anda, maka ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangan 1 anak perempuan mendapatkan 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam
Tentang kebun yang di sumatera, maka bisa ditanya pada ibu anda. Kalau uang yang dipakai beli kebun diniati sebagai pinjaman saja, sedang hasilnya menjadi milik ibu, maka berarti yang menjadi harta warisan adalah pinjaman beli tanahnya dan segala biaya awalnya.
3. Kedua keponakan anda berhak mendapat warisan atas harta peninggalan ayahnya, yakni adik anda. Untuk peninggalan adik anda, maka yang dapat warisan hanya istrinya dan kedua anaknya. Saudara2 kandungnya tidak dapat. Baca detail: Hukum Waris Islam
SURAT CERAI ATAS PERMINTAAN ISTRI PERTAMA
Apakah surat cerai yang menyatakan alasan terdalam menceraikan saya karena permintaan istei pertama dan anak anaknya adalah tidak syah? Suami saya sejak jujur memberitahukan pernikahannya dengan saya istri pertama marah dan ngamuk. Sejak itu suami di larang ke luar kota dan tidak bisa pulang. Bahkan aset dan atm disita. Demi penyelamatkan rumah ta gga disana, dan alasan terdalam permintaan istri pertama menceraikan saya. Mohon jawabannya ustad...
JAWABAN
Perceraian secara tertulis termasuk kategori talak kinayah. Baru jatuh talak apabila disertai niat dari suami. Silahkan tanya ke suami, apakah ada niat talak atau tidak. Kalau ada niat, berarti jatuh talak, kalau tidak ada niat tidak terjadi talak. Baca detail: Cerai secara Tertulis
KURSUS MENJAHIT DARI UANG HARAM
Assalam..
Saya romi, mau bertanya. Saya dulu pernah kursus menjahit pada seseorang. Tetapi pada waktu itu biaya kursus saya bayar menggunakan uang haram. Yang menjadi pertanyaan saya, bila sekarang saya menjadi penjahit, apakah lantas penghasilan saya tetap haram. Terima kasih
JAWABAN
Hasil menjahit anda hukumnya halal asal menjahit barang yang halal. Namun anda berkewajiban untuk mencuci harta anda dengan menyedekahkan sebagian harta senilai harta haram yang pernah anda gunakan. Baca detail: Cara Membersihkan Harta Haram
WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN DAN ISTRI
Assalamualaikum
Ayah saya menInggal Oktober 2016
meninggalkan 1 istri dan 3 anak perempuan
berapa bagian masing masing (almarhum adalah anak tunggal)?
bagian sisa diberikan kepada siapa mengingat amarhum adalah anak tunggal
bolehkah membagi rata 4 bagian (istri + 3 anak = 4)
(begitu menurut ibu saya supaya adil)?
trimakasih atas jawabannya
barokallah
JAWABAN
Dalam kasus anda, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri tetap mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagi rata untuk tiga anak perempuan. Jadi, masing-masing mendapat 1/3 (dari 7/8).
Rincian asal:
Istri mendapat 1/8 = 3/24
ketiga anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
Sisa harta: 5/24. Sisa ini dikembalikan (radd) secara merata pada ketiga anak. Jadi, ketiga anak mendapatkan bagian: 16/24 + 5/24 = 21/24.
Sedangkan istri tidak dapat bagian radd.
Ini termasuk pembagian masalah radd di mana apabila harta masih lebih, maka kelebihan diberikan kepada ahli waris yang selain istri/suami. Baca detail: Radd dalam Waris Islam