Ucapan talak 3, boleh rujuk lagi atau tidak?

Ucapan talak 3, boleh rujuk lagi atau tidak? Berulang ulang kali kata cerai terlontar dari mulut saya manakala tak bisa lagi membendung emosi. Bahkan
BOLEH RUJUK LAGI ATAU TIDAK?

Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Dengan segala bentuk awamnya ilmu Agama yg saya miliki...

Sudi kiranya ustadz memberikan sedikit pencerahan mengenai permasalahan yg sedang saya hadapi

Saya menikah dengan suami dalam keadaan karena kami berzina. Karena ketahuan orang lain, akhirnya kami pun harus dinikahkan tanpa kesiapan.
Pada saat zina itu terjadi, suami sy dulu masih kafir. Dan dia menjadi muallaf ketika kami menikah.

Sering terjadi konflik dalam rumah tangga kami. Mengingat kami berada dimasing-masig tempat yg berbeda. Karena faktor pekerjaan.
Sy memilij tetap bekerja dikarenakan sy ingin sekali pernikahan sy ada pesta adatnya. Awalnya kesepakatan diterima, namun pada bulan 9, 2 hari sebelum Idul Adha kami dihadapkan pafa masalah yg cukup rumit. Suami sy di skorsing dr kerjanya karena sering bolos kerja, dengan alasan mengunjungi saya dalam kurun waktu yg lama dari jadwal libur kerja suami sy.
Tp lambat laun, suami sy jenuh dan bosan dengan diskorsingnya dia dan akhirnya memutuskan berhenti bekerja.

Kejadian itu sontak membuat saya matah dan emosi yg meledak ledak.
Saya beri ruang utk menenangkan diri. Dan menawarkan pekerjaan kepada suami. Dia seperti acuh tak acuh dengan pekerjaannya, bahkan dia pernah sesekali bilang "untuk apa sy bekerja jika saya punya istri tapi seperti tak beristri"
Akhirnya sering terjadi konflik garagara suami tdk kerja, menumbuhkan rasa kecewa berkepanjangan sampe akhirnya sy berkata kata kasar tentang dia, orgtuanya dan keluarganya.

Berulang ulang kali kata cerai terlontar dari mulut saya manakala tak bisa lagi membendung emosi. Bahkan saya sampai menangis harus mengucap "ceraikan saya". Suami tidak pernah menggubris, dan setelah sy minta diceraikan, suami saya pun memilih mematikan hpnya berminggu minggu dan tidak memberi kabar.

Kurang lebih diakhir bulan 10 tahun 2016 lalu, suami kembali menelpon sy dan menanyai kabar sy. Berkata mesra dan manja manja. Hati sy pun sudah mereda, tetapi ketika sy tanyakam kembali perihal pekerjaan dy. Suami sy tetap seperti acuh tak acuh dengan pekerjaannya. Kembali lagi, emosi saya meletup letup dan mengeluarkan kata ceraikan saya. Sempat beberapa kali dia mematikan hp nya, tetapi terus sy hubungi, sampe akhirnya dia pun mengatakan "ya sudah, q ceraikan kamu. Dan ingat ini bukan kemauan aq tapi atas permintaan kamu"

Pertanyaan pertama : apakah kalimat seperti itu sudah termasuk sah jatuhnya talak 1...???
Mengingat pada waktu itu, saya tersadar bila saya tengah haidh.

Setelah kejadian itu, seminggu kemudian pihak keluarga dari suami ada yg berniat membantu masalah ini, mengingat saya mengadukan kepada keluarganya kalo saya minta diceraikan saja, karena suami sangat sulit berkomitmen utk kerja. Ketika dijumpai oleh pihak keluarganya tersebut, suami saya terkesan tidak mau dicampuri utusan rumah tangga kami dan mengatakan "sudah saya ceraikan dia kok"

Pertanyaan kedua : Apakah kalimat seperti itu bisa dihukumi sebagai jatuhnya talak...??

tepat di tanggal 7 - 11 -2016 kami bertemu karena ada undangan pesta dari bibi sy. Sebelumnya pun sy yg ajak dia utk kami bertemu. Diapun menuruti, setibanya dirumah orgtua sy. Kami kembali tidur disatu kamar dan melakukan hubungan suami istri sebagaimana biasa.

Singkat cerita, setelah pertemuan dibulan 11 itu kami kembali lagi cekcok mengenai pekerjaan suami saya dan suami sy menyuruh saya menemui orgtuanya utk mengakui ibunya adalah mertua saya dan saya harus minta maaf kepada ibunya. Saya teramat menolak dengan berat hati dikarenakan sikap ibunya yg menunjukkan tidak pernah merestui hubungan kami. Saya bilang sy butuh waktu jikalau harus menemui ibu kamu karena saya masih sakit hati dengan ibu kamu.

Suami malah bilang "terserah kamu lah situ, kalo memang mau melanjutkan hubungan ini syaratnya kamu harus jumpai dulu ibuku"
Saya tetap bersikeras tidak mau...

Waktu waktu kami banyak terlewati dengan cuek gak karuan dan mulai memasuki bulan 12 tahun 2016 mereka tidak lagi pernah bertemu, istri pun tak juga diberikan nafkah lahir bathin.

Pertanyaannya : bagaimanakah hukumnya jika suami tak memberi nafkah lagir bathin selama kurang lebih 7 bulan...?
Apakah perlakuan seperti itu bisa digolongkan kedalam sahnya cerai tanpa ucapan...?

Memangpun dimasa kurang lebih 7 bulan tak bertemu & diberi nafkah lahir bathin, suami bisa dibilang masih ada menelpon/sms istrinya menanyai kabar, bilang sayang, kangen & masih cinta.

Memberikan isyarat lah kalo suami memang masih mencintai istrinya. Sempat beberapa kali si istri menolak utk dijumpai suaminya yg ingin bertemu dan mengajukan niat ingin dimasakin makanan kesukaannya dengan alasan bermacam macam. Salah satunya masih menyimpan rasa kesal ke suaminya.

Namun pada akhirnya suami tidak pernah menampakkan diri dan ada beberapa kali menghubungi istrinya.

Dalam masa masa seperti itu, keluarga laki laki yg memang notabenenya tidak pernah merestui hubungan mereka krn suami tersebut masuk Islam, jadi tidak ada pihak suami yg mau ambil bagian untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak perempuan pun merasa kecewa dan menasehati si istri tersebut untuk tidak usah ambil pusing dengan masalah ini, kalo suami mau bertemu dengan istrinya, haruslah suami membawa keluarganya untuk menjelaskan duduk perkara masalah ini.

Pihak perempuan melarang keras istri tersebut dijumpai suaminya & jangan mau diajak tidur bersama lagi sebelum suaminya dan keluarga suaminya datang menemui pihak perempuan dengan alasan sebagai "hargailah kami"

Mungkin, karena masalah seperti ini. Suami semakin khilaf & mulai memberanikan diri mencari selingkuhan. Dan alhasil dia sudah mengakui ke perempuan lain kalo dia single atau mungkin belum pernah menikah atau mungkin duda. Karena memang si istri sempat membuat akun palsu utk mengetes pengakuan suaminya.

Pertanyaannya : Lalu bagaimanakah hukumnya ucapan suami yg seperti itu...?

Masalah bukan menyurut, yang ada makin bertambah dan terus bertambah. Akibat suami yang tak kunjung peduli dengan masalah ini dan tak meredam hati istrinya.

Demi mendapatkan perhatian suami, istri rela berbohong dengan alasan memakai obatobatan terlarang. Itu semua dia lakukan demi mendapatkan suaminya dtg dan menjemput dia pulang.

Tapi suaminya tak peduli, yang ada kurang lebih (20 juni 2017) yg lalu si istri mendapati suaminya mengirim postingan romantis kepada wanita lain.
Tanpa pikir panjang, istrinya minta diceraikan kembali dengan talak 3 (via telpon).

Beberapa kali suaminya tak menggubris perkataan istrinya dan mereject telpon berkalikali. Istri tetap memaksa dengan perasaan campur aduk, sakit kecewa marag dan emosi.
Dia terus menelpon suaminya, kemudian suaminya mematikan hpnya, begitu berkalikali.

Sampai pada akhirnya suaminyapun bilang " itu terus yg kamu bahas, kan udah dari dulu dulu kamu ku ceraikan"
Sontak istrinya merasa terpukul dengan perkataan itu dan semakin memaksa untuk di talak 3.

Terakhir, suami saya pun memenuhi dengan ucapan "ya sudah, saya talak 3 kamu"
Seketika saya langsung mematikan telpon saya dengan perasaan yang begitu campur aduk.
Mengingat pada saat itu saya pun tengah haidh juga.

Saya tidak lagi mengerti dengan apa yg saya ucap, saya hanya tau ucapan itu karena emosi dan marah melihat suami sperti tidak ada sedikitpun perjuangan kepadanya.

Saya menangis dan menyesal sejadi-jadinya,
Pertanyaannya : bagaimana hukum talak 3 sekali ucap tersebut...?
Apakah sudah jatuh talak lagi...?

Pertanyaan terakhir :
- Dari kesemua permasalahan diatas, sudah ada berapa talak yg jatuh dan bagaimana hukumnya...?

- Masih adakah jalan untuk suami istri tersebut kembali rujuk dan bagaimanakah cara rujuknya jika suatu saat suami minta kembali pada istrinya atau istrinya menanyai soal rujuk...?

Terhitung dari 20 juni kemarin, suami saya tak lagi ada kabarnya sampai saat ini. Berkali-kali saya sms minta maaf dan mohon ampun, tak dibalas suami. Ditelepon pun berkali-kali tidak lagi diangkat olehnya.

Sebahagian keluarga saya sudah mengetahui permasalahan ini, dan keluarga saya sudah tak lagi membolehkan kami rujuk akibat sudah ada lafadz talak 3 sekali ucap, yang mana hukum di negeri kita talak seperti itu sah jatuhnya 3.

Saya beranikan bertanya guna mendapatkan pencerahan dari ustadz sebelum pada akhirnya harus ke Pengadilan Agama. Mengingat kami menikah belum tercatat dihukum negara.

Terimakasih untuk waktunya sehingga berkenan menjawab dan memberikan jawaban dari permasalahan ini.

Assalaamu'alaykum

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas maka telah terjadi talak 1 (peristiwa bulan 10 tahun 2016)

2. Dalam kasus tanggal 7 - 11 -2016 tidak terjadi talak apapun. Tidak dinafkahi selama 7 bulan tidak berakibat talak secara otomatis. Hanya saja istri berhak melakukan gugat cerai ke Pengadilan Agama dan perceraian baru terjadi apabila hakim memutuskan.

3. Pengakuan suami pada orang lain bahwa dia tidak punya istri atau sudah cerai dengan istrinya hukumnya tidak otomatis jatuh cerai. Ditanya dulu pada suami, kalau dia cuma berbohong, tanpa ada maksud menceraikan, maka talak tidak terjadi. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/08/suami-berkata-sudah-ceraikan-istri-pada.html#1

4. Ucapan "Aku cerai kamu dg talak 3" menurut sebagian ulama tidak baru jatuh talak 1. Apabila demikian, maka secara total yang pasti baru terjadi talak 2. Apabila itu yang terjadi, maka anda dan suami masih bisa rujuk lagi.

Namun perlu diketahui, apabila sejak ucapan suami "kamu saya talak 3" itu sudah melewati masa iddah, dan anda berdua masih ingin kembali, maka rujuknya harus dengan akad nikah baru. Baca detail: Cerai dalam Islam

Catatan:

Dari paparan anda, jelas seali Anda terlalu emosional sebagai istri. Sehingga memaksa mendapat suami yang sabar pun tidak disyukuri dan mengalami konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya sikap emosional anda dapat dikurangi, maka anda bisa hidup tenang dan nyaman dengan suami. Kekurangan suami, seperti tidak bekerja, tidak harus dihadapi dengan emosi yang begitu tinggi. Semua bisa didiskusikan dan dibicarakan dengan hati dingin dan penuh damai.

Anda begitu sering marah pada suami, tapi pada waktu yang sama masih mengharap cinta dan perhatian suami. Ini dua hal yang tidak bisa datang bersamaan. Kemarahan anda, akan mengurangi cinta dan sayang suami pada anda. Kecuali kalau anda tebus dengan permintaan maaf yang tulus. Jangan pernah mengharap suami tetap mencintai anda, sementara dia anda jadikan sansak luapan emosi yang tak berkesudahan.

Jadi, kalau masih ingin rujuk kembali, rubahlah secara total cara anda berkomunikasi dengan suami. Selalu ucapkan kalimat dan kata-kata yang baik, atau sebaiknya diam. Ini kunci anda untuk mendapatkan cinta dan sayang suami. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar