Nikah siri dengan wanita hamil zina

Nikah siri dengan wanita hamil zina saya menikah posisi ya wanita lagi hamil tadz tapi hamil bkan anak saya jdi saya nikah tetapi orang tua ya bilang

NIKAH SIRI DENGAN WANITA HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr.wb
Saya punya masalah yg enggk bisa saya selesaikan ustadz
Saya sudah menikah sekitar 1thun lebih tetapi orang tua saya tidak mengetahui cuma orang tua wanita/istri yg tau kami hanya nikah siri saat itu wali saya dri teman keluarga wanita/istri ,

nah saat itu saya menikah posisi ya wanita lagi hamil tadz tapi hamil bkan anak saya jdi saya nikah tetapi orang tua ya bilang cuma untuk status sampai anak ini lahir tetapi saya sudah menjalani pernikahan 1 tahun lebih dan anak sudah lahir sudah berumur 9 blan mau masuk 10 bulan tadz sya yg merawat ank Slama ini sya nafkahi dan Bru 4 hari yg lalu wanita/istri sya hub orang tua wanita saya ,tetapi orang tua laki-laki sya belum mengetahui dan orang tua saya menanyakan kepada saya dan saya jwab jjur kalau saya memang benar sudah menikah tapi bukan anak saya

1. dan orang tua wanita saya sruh saya pisah apakah berdosa saya meninggalkan istri saya dalam keadaan anak lgi kecil?

2. Apakah sah pernikahan sya selama ini tanpa mengetahui keluarga sya?
Tapi saya sangat berat untuk pisah uztadz krna saya sangat sayang kepada mereka apa lagi anak saya.saran ya ustadz?
Walaikum salam wr.wb

JAWABAN

1. Pada dasarnya suami bisa menceraikan istrinya kapan saja. Namun, sebagai ayah anda tetap berkewajiban untuk menafkahi anak anda.

Akan tetapi, kalau anda merasa sayang pada istri dan anak dan mereka juga sayang anda, maka anda bisa diskusikan hal itu pada orang tua anda. Mungkin mereka mau mengerti.

2. Pernikahan anda sah. Dan anak dilahirkan istri anda, walaupun secara biologis bukan anda, tapi secara agama dia sah menjadi anak anda kalau memang anda menikahi istri anda saat masih hamil. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

MENONTON FILM YANG MENGHINA ISLAM

saya pernah bertanya di al khoirot tentang ada film yang terdiri dari beberapa episode dan ada 1 episode yang menghina Agama Islam,lalu dari pihak alkhoirot berkata "cukup tidak usah tonton",yang ingin saya tanyakan adalah

1.yang tidak usah ditonton yang episode menghina Agama Islam atau semua episode?

JAWABAN

1. Yang menghina Islam agar supaya hinaan itu tidak mempengaruhi keimanan anda. Namun, akan lebih baik kalau tidak melihat semuanya untuk memberi pelajaran pada pembuatnya agar tidak melakukan hal yang sama di masa depan.

Selain itu, isi wawasan anda dengan dasar-dasar ilmu Islam agar tidak mudah goyah imannya dan mengerti syariah dasar Islam yang benar. Anda bisa memulai dari membaca kitab-kitab Islam dasar yang sudah diterjemah dan dapat dilihat linknya di halaman berikut: http://www.alkhoirot.org/p/about.html


STATUS TALAK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh... afwan ustadz, ada beberapa hal yg ingin ana tanyakan.
1. Bila suami bilang kepada istrinya untuk menikah dgn org lain,dan dy menikah dgn org lain.kemudian cerai dan menikah lagi dengannya. Dalam kondisi dia sdng selingkuh dgn wanita lain(ana pernah dengar dari bbrapa kajian,walau suami tidak berniat bercerai,tapi ad indikator dan kondisi dy sdg selingkuh maka jatuh talaknya).apa istri sudah jatuh talak?

2.Bagaimana hukumnya bila suami sering bilang cerai,tetapi dia tidak tahu konsekuensi ucapannya(ilmu agamanya kurang)?

3. Bila ada syubhat d hati istri,karena takut telah lebih dari 3x talak sedang suami merasa baru 2x talak (yg sharih,tp kinayah ny byk). Apa yang harus di lakukan ustadz? Istri takut klo dy jatuh dalam perzinahan jika kembali lagi bersama suami.

4.Suami srg bilang,klo km sudah tidak sabar dgn sifat aq(krn mlz,suka memaki,memukul istri,jrg ibadah),km urus aja ke pengadilan dan istri mengiyakan, Apa juga termasuk talak?

5. Apa yang harus d lakukan bila ad syubhat d hati?
Afwan ustadz,karna terbatasnya ilmu ana, ana mohon penjelasannya. Jazakillahu khairan.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Talak tidak terjadi karena suami selingkuh atau istri selingkuh. Talak hanya terjadi karena salah satu dari dua hal: (a) suami menjatuhkan kata talak secara lisan atau tulisan; atau (b) istri menggugat cerai suami ke pengadilan agama dan hakim mengabulkan.

2. Dimaafkan. Cerai tidak terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Maka yang dianggap adalah pendapat suami.

4. Tidak termasuk talak

5. Rasa ragu pada diri istri sah-sah saja. Namun dalam soal talak, maka istri harus mengacu pada syariat, bukan pada perasaan. Kami melihat, dalam kasus anda status pernikahan masih sah.

Namun demikian, kalau anda berdua ingin tetap melanjutkan rumah tangga, maka alangkah idealnya kalau anda berdua sama-sama merubah cara berkomunikasi dan berinteraksi agar rumah tangga berjalan dengan damai dan indah, tidak menjadi rumah tangga yang semu dan penuh kepalsuan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

IKUT TAHFIDZ AL-KHOIROT

Asalamualaikum wr.wb "" kepada ustadz di alkhoirot : saya mau bertanya ustdz mengenai tentang pondok alkhoirot ... saya umur 21 tahun membaca Alquran masih terbata2 dan apakah saya boleh ikut tahfidz sambil membenarkan bacaan " atau membenarkan bacaan dahulu sampai tartil " dan apabila membenarkaan bacaan atau belajar membaca sampai tartil berapa lamakah proses belajarnya " trimakasih .. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Boleh langsung ikut tahfidz. Kalau bacaan belum sesuai, maka di dalam tahfidz nanti akan ada pembelajaran secara khusus untuk itu. http://www.alkhoirot.com/tahfidz-quran-alkhoirot/

AIR MUSTA'MAL ATAU TIDAK?

Assalamu alaykum..
Bapak Pengasuh yang budiman.

Saya, apabila mandi wajib menggunakan gayung. Ketika pada bagian akhir yaitu membasuh kaki maka otomatis saya menunduk sehingga sisa-sisa air yang mengalir dari tubuh sebelah atas akan turun membasahi isi gayung yang dipakai untuk membasuh.

1. Apakah isi gayung tersebut masih boleh dilanjutkan (tidak berubah musta'mal) untuk membasuh kaki ?

2. Hal yang sama juga terjadi di awal prosesi, yakni saat duduk membersihkan dubur. Air dalam telapak tangan kiri yang hendak digunakan membasuh dubur otomatis ditetesi sisa aliran air dari area kemaluan. Apa ini juga tidak berubah musta'mal ?

JAWABAN

1. Boleh. Air mustakmal yang sedikit dan bercampur dengan air suci tidak mempengaruhi air yang suci dan menyucikan tersebut.

2. Sama dengan jawaban poin 1. Baca detail: Air Suci Kecampuran Air Musta'mal
LihatTutupKomentar