Warisan: apakah saudara berhak mengusir istri pewaris?
Warisan: apakah saudara berhak mengusir istri pewaris? kalau istrinya yg sdh menjadi janda menikah lagi bolehkah menempati rumah tersebut
WARISAN: APAKAH SAUDARA BERHAK MENGUSIR ISTRI PEWARIS?
Assalaamu'alaikum ustadz..
.
Teman saya suaminya meninggal tahun lalu.
Meninggalkan dua orang anak perempuan dan satu istri.
Ibu almarhum masih hidup dan ayahnya sdh meninggal sebulan sebelumnya...
Pewaris memiliki saudara perempuan dan mengclaim bahwa rumah peninggalan almarhum harus berpindah menjadi milik ibu almarhum dan keluarganya.
.
Mohon masukan dari pa.Ustadz
1.apakah kedua anak perempuan si pewaris bisa menjadi penghijab bagi saudara sekandung si pewaris?
2.kalau istrinya yg sdh menjadi janda menikah lagi bolehkah menempati rumah tersebut ?
3.apakah saudara pewaris berhak mengusir si istri dari rumah tsb jika si janda menikah lagi ?,
Demikian pertanyaan dari saya..
Wabil taufikwalhidayah assalaamu'alaikum wr wb.
Salam
JAWABAN
1. Tidak bisa. Hanya anak laki-laki yang bisa menjadi penghalang bagi saudara pewaris. Namun demikian, belum tentu saudara mendapat warisan dalam kasus apabila harta warisan sudah habis untuk ahli waris yang mendapat bagian pasti.
Mari coba dihitung. Dalam kasus di atas:
(a) istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) ibu 1/6 = 4/24
(c) kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(d) Sisanya yang 1/24 diberikan pada saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Nah, dari keterangan di atas, menjadi jelas bahwa kalau ditotal ibu dan saudara perempuan pewaris total hanya mendapat 4/24 + 1/24 = 5/24. Sedangkan sisanya untuk kedua anak perempuan dan istri.
2. Warisan harus dibagikan kepada pewaris segera setelah pewaris wafat (tentu saja setelah dikurangi biaya pemakaman dan hutang pewaris). Apabila rumah itu menjadi bagian istri sepenuhnya, maka boleh saja istri tetap menempati rumah itu. Namun, apabila bagian istri hanya sebagian dari rumah itu, maka tentunya harus dikomunikasikan dengan ahli waris yang lain. Cara terbaik adalah menjual rumah tersebut dan uangnya dibagikan sesuai dengan porsi bagian masing-masing sebagaimana disebut dalam poin 1.
3. Berhak atau tidaknya mengusir istri itu tergantung dari jatuh ke tangan siapa hak milik dari rumah tersebut. Kalau rumah itu menjadi harta satu-satunya peninggalan pewaris, maka rumah tersebut harus dibagikan kepada semua ahli waris berdasarkan proporsi masing-masing (lihat poin 1). Kalau tidak ada kata sepakat dalam pembagian proporsi rumah, maka jalan terbaik adalah menjualnya dan hartanya dibagikan berdasarkan proporsi setiap ahli waris. Baca detail: Hukum Waris Islam
APAKAH ANAK ISTRI KEDUA JUGA DAPAT WARISAN AYAHNYA?
Asalamualaikum
Saya mau bertanya,
Ayah mmemiliki 2 istri,istri pertama memiliki 3 orang anak(1 perempuan 2 laki laki),sedang istri ke 2 memiliki 1 anak laki-laki,istri ke 2 ini sudah di cerai sejak 20 tahun yang lalu,dan ayah kembali ke istri pertamanya,dan anak dari istri ke 2 itu ikut ibunya,dari perceraian dengan istri ke duanya itu ayah tidak membawa harta sama sekali,kemudian ayah bekerja bersama istri pertama dan ketiga anak dari istri pertama itu,kemudian berhasil,setelah itu sang ayah meninggal,
pertanya'an saya,setelah ayah meninggal,apakah anak dari istri ke dua tadi mendapat warisan yang di kumpulkan sang ayah beserta istri pertama dan 3 anak dari istri pertama?
JAWABAN
Ya, semua anak kandung pewaris berhak mendapatkan warisan dari ayahnya. Baik anak dari istri pertama atau istri kedua.
Tidak ada bedanya antara harta yang diperoleh saat bersama istri pertama atau istri kedua. Semua harta yang menjadi milik ayah harus diwariskan kepada seluruh anak kandungnya.
Namun demikian, kalau saat pewaris mengumpulkan harta tersebut berasal dari modal bersama antara suami dan istri, misalnya suami 60% istri 40%, maka yang diwariskan adalah yang menjadi milik suami yaitu yang 60%. Sedangkan kalau modalnya 100% milik suami, maka seluruh harta yang ada harus diwariskan. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau milik bersama. Semua harta milik pribadi masing-masing suami-istri sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
HUBUNGAN TANPA BERTEMU FISIK
Asalamualaikum ustad , saya mau bertanya tentang hubungan saya dengan salah satu laki laki . kami kenal dari media sosial dan saling suka. kami sudah menjalin hubungan 1 tahun lebih ,sudah kenal dekat dengan masing masing keluarga tapi belum pernah bertemu satu sama lain tapi sudah sering video call dan lain lain dan sudah jauh mengenal masing masing. kami berencana akan bersama (menikah) setelah dia wisuda dan ingin bertemu dulu sebelum itu . pertanyaan saya adalah ;
a) apakah hubungan kami sama seperti pacaran ? kami tidak pernah bertemu .
b) apakah hubungan kami bisa dikatakan seperti taaruf?
jazakallah khairan katsira atas jawabanya .
JAWABAN
a) Hubungan seperti itu bisa disebut pacaran. Namun, pacaran yang tanpa pertemuan fisik tidak dilarang. Asalkan dalam percakapan maya tetap menjaga kata-kata yang baik. Baca detail: Hukum Kholwat
b) Bisa juga disebut taaruf. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
GAMBAR APLIKASI DI BLOG
Apa HUKUMnya mengunakan gambar di buat dengan aplikasi lalu kita letakkan pada blog
JAWABAN
Tidak apa-apa. Boleh. Baca detail: Hukum Menggambar
TALAK SUAMI TERUCAP DUA KALI, APA JATUH TALAK 2?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Saya mau bertanya soal talak. Kami telah menikah selama hampir 5 tahun dan dikarunia 1 orang anak perempuan. Beberapa kali saya meminta cerai kepada suami, dan jawabannya selalu : "diurus aja", atau "ok". Namun terakhir kemarin suami dengan jelas mengatakan "kita cerai, saya yang akan urus ke Pengadilan". Setelah dimediasi oleh ortu saya, yang dia ingat baru 2x menyatakan cerai, itupun yang pertama dalam keadaan marah. Namun yang kedua dia ucapkan juga dalam keadaan marah tetapi dia menyadari akibatnya. Apakah hal tersebut telah jatuh talak 2 kepada saya?....
JAWABAN
Untuk yang pertama, yakni ucapan "diurus aja", atau "ok" masuk dalam kategori talak kinayah (implisit) dan baru terjadi talak apabila disertai niat suami. Silahkan tanya ke suami apa ada niat cerai saat menjawab itu. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
Sedangkan dalam kasus kedua, maka jatuh talak karena suami mengeluarkan ucapan talak sharih (eksplisit).
Dengan demikian, maka yang pasti sudah jatuh talak 1. Sedangkan kemungkinan jatuh talak 2 itu tergantung apakah ucapan suami pada kasus pertama disertai niat talak atau tidak. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sebagai pertimbangan apalagi masih ingin melanjutkan rumahtangga, maka jaga komunikasi yang baik dengan suami. Ucapkan kata yang baik atau diam. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga