Hukum menunda pembagian warisan

Hukum menunda pembagian warisan ayah saya meninggal dunia, meninggalkan 1 istri dan 4 anak laki-laki. Warisan yang di tinggalkan berupa rumah
HUKUM MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb,

Saya, anak bungsu dari 4 bersaudara yang kesemuanya laki-laki. Dua tahun yang lalu, ayah saya meninggal dunia, meninggalkan 1 istri dan 4 anak laki-laki. Warisan yang di tinggalkan berupa rumah yang di tempati istrinya/ibu saya. Dari 4 bersaudara, hanya kakak tertua yang kaya. Ketiga adiknya, kondisi ekonomi pas-pasan. Ibu saya, berharap anaknya yang kaya membeli rumah hak waris dan membagikan uangnya kepada adik-adiknya. Tetapi kakak saya menunda-nunda dengan berbagai alasan. Yang ingin saya tanyakan:
"Apa hukumnya, orang yang menunda pembagian hak waris menurut Islam?" (Tolong disertai dalil Qur'an dan Hadits!)
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

Wasalam,

JAWABAN

Menunda atau mengakhirkan pembagian warisan adalah haram menurut syariah. Dan termasuk dosa besar. Karena, pada dasarnya, pembagian warisan itu harus dilaksanakan segera setelah pewaris meninggal setelah dipotong hutang, biaya pemakaman dan pelaksanaan wasiat (kalau ada). Dalil nash dari Quran dan hadits dapat dilihat di sini: Hukum Waris Islam

Apabila tidak segera dilaksanakan, maka pada dasarnya, pihak pemegang harta waris itu (siapapun dia, dalam hal ini termasuk ibu anda) telah memakan hak ahli waris lain secara zalim dan memakan harta orang lain secara batil adalah haram. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Lihat: http://www.konsultasisyariah.in/2017/11/hukum-menunda-pembagian-waris.html

Penundaan pembagian dapat dilakukan apabila: (a) seluruh ahli waris sebagai pemilik faktual atas harta waris setuju dilakukan penundaan; (b) selama penundaan apabila harta itu dijadikan modal usaha, maka keuntungan harus dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai porsinya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WARISAN PENINGGALAN ISTRI, APA ANAK SUAMI DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum,

Saya Helmy

Mau konsultasi tentang cara pembagian harta waris secara Faraidh.

Alm. Kakek saya menghibah kan sebuah rumah kepada ibu saya( surat hibah ada),
Ibu saya meninggal dan 1 tahun kemudian ayah saya meninggal,
swktu ibu menikah dgn ayah saya, ayah saya sdh memiliki anak 2 ( 1 perempuan dan 1 laki-laki),, anak dr ibu dan ayah saya 2 orang ( saya dan abang saya),,,
Seandainya rumah itu di jual dengan nominal 100jt, bagaimana cara pembagian secara Faraidh? Trimakasih

JAWABAN

Dalam kasus di atas, berarti ahli waris yang dapat warisan hanyalah anak dari istri (ibu anda). Sedangkan anak suami dengan istri sebelumnya tidak dapat warisan sama sekali karena harta itu adalah harta ibu.

Adapun pembagiannya adalah: 1 anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/3
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Meneruskan pertanyaan tetangga/teman. Casenya
Istri meninggal, ahli warisnya.
Suami.
Satu anak perempuan kandung.
Dua anak perempuan seibu.
Bapak dan Ibu (suami isteri) sudah meninggal.
1. Berapa bagian masing-masing ahli waris.
2. Apakah ada sisa? kalau ada kepada siapa yang berhak?.
Wasalam

JAWABAN

Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:

(a) 1 anak perempuan kandung mendapat 1/2
(b) Suami mendapat bagian 1/4
(c) Sisa yang 1/4 diberikan kepada anak perempuan kandung. Sehingga secara total, anak perempuan kandung mendapat bagian 3/4. Ini disebut masalah Radd. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html#radd
(d) Anak perempuan seibu tidak dapat warisan karena terhalang anak kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK

Suami meninggal :
1 istri
1 anak perempuan
1 anak laki
Utang Rp. 10 juta

Bagaima bagian istri dengan Harta Gono Gini terkait hukum Kompilasi.

Mohon penjelasannya. Terima kasih.

JAWABAN

(a) Hutang yg 10 juta harus ditunaikan lebih dulu sebelum pembagian warisan. Begitu juga biaya pemakaman kalau ada. Setelah itu, sisanya untuk diwariskan.
(b) Istri mendapat 1/8
(c) Sisanya yg 7/8 dibagikan kepada anak kandung dg sistem 2 (laki-laki):1 (perempuan). Jadi, anak lelaki mendapat 2/3; anak perempuan mendapat 1/3
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Maaf saya mau tanya mengenai aturan bagi waris. bapak saya meninggal dan meninggalkan 3 anak laki - laki dan 3 orang perempuan dan ibu .bagaimana perhitungannya.terima kasih

JAWABAN

Pembagian dalam kasus di atas sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 dibagikan kepada keenam anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Jadi, dari 7/8 tsb. ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9, sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/9.

PENTING: Pembagian warisan di atas dg asumsi ayah dan/atau ibu pewaris sudah meninggal semua. Kalau masih hidup maka dapat warisan juga.

Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK CUCU APABILA ANAK MENINGGAL

Gini,,kakek saya kembar.
saudara kakek saya mempunyai 3 orang anak laki2 semua,sedang kakek saya cuma mempunyai satu anak laki2,dan ayah mempunyai satu anak laki2 ya saya.
Sekarang Ayah saya sudah meninggal.
Pertanyaannya,yang berhak atas harta warisan kakek saya (Bukan harta dari saudara kakek saya) apakah Anak dari saudara kakek saya atau saya sebagai cucunya?
Mohon jawabannya dan terimakasih.

JAWABAN

Yg berhak atas warisan dari kakek anda kalau dia meninggal kelak adalah cucunya. Yaitu anda. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN IBU UNTUK ANAK LAIN AYAH

Orang tua/IBU saya menikah 3 kali yang suami pertama mmpunyai 1 ank permpuan, lalu menikah kedua mempunyai 1 anak lakilaki dan yang ketiga mempunyai anak 3 dua lakilaki 1 perempuan, jd total anaknya 5,

skrng yg mo saya tanya warisan dari ibu saya dari yang janda smpai dia meninggal berapa dapat anak untk lakilaki dan permpuan, apakah sama anak dari pernikahan pertama sampai pernikahan ketiga

JAWABAN

- Semua anak ibu anda baik dari suami pertama kedua dan ketiga mendapat bagian yg sama.
- Namun memang ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan. Anak lelaki mendapat 2, sedangkan perempuan mendapat 1.

Jadi, perbedaan nilai warisan berdasarkan gender, bukan berdasarkan pada perbedaan suami. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar