Memakai kata pisah untuk tujuan lain, apa jatuh talak?

Memakai kata pisah untuk tujuan lain, apa jatuh talak? Suami saya ketakutan dalam hal talak, dia tidak pernah mengucapkan talak (kecuali hanya ragu)
MEMAKAI KATA PISAH UNTUK TUJUAN LAIN, APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum warrohmatulahi wabarokatuh

Perkenalkan, saya Desi dari Jakarta
Mohon petunjuk untuk pertanyaan saya dibawah ini:
Suami saya ketakutan dalam hal talak, dia tidak pernah mengucapkan talak (kecuali hanya ragu) dan juga tidak pernah berniat untuk melakukan hal tersebut, tetapi dia pernah salah membaca doa dengan kalimat "semoga kami dipisahkan..." maksud sebenarnya adalah "semoga kami dipisahkan oleh maut dan disatukan kembali di syurga..", tetapi kalimatnya terpotong tanpa sengaja dan melanjutkan ke doa selanjutnya..
Selain itu, suami saya juga menceritakan doa yang sama seperti itu ("semoga kami dipisahkan oleh maut dan disatukan kembali di syurga.." dan juga doa yang berbunyi "semoga kami dipisahkan...") kepada saya yang artinya kata-kata itu diperdengarkan juga kepada saya.. Tetapi hal itu niatnya hanya menceritakan doa yang dia baca kepada saya.. Sehingga tidak ada niat khusus kecuali menceritakan tentang doanya kepada saya..
Apakah hal tersebut dapat menjatuhkan talaknya dan sah, karena menurut artikel yang saya baca, talak dapat terjadi meskipun tanpa niat, dan dalam doanya menyebut kata "pisah"
Mohon petunjuk dan masukannnya..

Note : sebelumnya suami saya sering was-was dalam hal wudhu, sholat dan mandi

Pertanyaannya:
1. Apakah dengan kondisi tersebut, talak sudah terjadi?
2. Apakah perlu melakukan rujuk?
3. Apa yang sebaiknya dilakukan untuk menghilangkan was-was tersebut?Adakah doa-doa untuk hal ini?

Untuk konsultasi dengan topik ini saya sudah mentransfer uang dengan nominal 200.000 ke rekening BRI dari saya Desita, Bank BNI.

Terima kasih

JAWABAN

1. Talak tidak terjadi. Kata pisah yang diucapkan oleh suami anda bukan dalam konteks menceraikan istri. Tapi dalam soal lain. Sehingga talak berakibat jatuhnya talak.

Zakariya Al-Anshari dalam kitab Al-Ghurar Al-Bahiyyah fi Al-Bahjah Al-Wardiyyah IV/246 menyatakan:
قوله: وقصد. أي قصد لفظه لمعناه أي قصد لفظه ومعناه؛ إذ المعتبر قصدهما ليخرج حكاية طلاق الغير، وتصوير الفقيه، والنداء بطالق لمن اسمها طالق

Artinya: ... yang dianggap (dalam talak) adalah kesengajaan dalam kata dan makna. Tidak termasuk dari talak adalah bercerita tentang talak orang lain, dan penjelasan talak seorang ahli fiqih, dan panggilan dengan kata "Taliq" (orang yang dicerai) bagi wanita yang kebetulan bernama Taliq.

Baca detail: Bercerita Tentang Talak Tidak Terjadi Cerai http://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak3

2. Tidak perlu rujuk karena tidak terjadi cerai.

3. Tidak perlu doa. Yang diperlukan adalah pengetahuan agama terkait soal ini yg menyatakan bahwa kasus seperti di atas bukanlah talak.

Baca detail: Cerai dalam Islam

"DI CERAI IN BARU TAHU" APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum wr wb..

perkenalkan saya Putri seorang ibu dari 1 anak.. Saya ingin bertanya dan mohon penjelasannya, semalam suami saya marah dan terlihat emosi sampai2 keluar ucapan "di cerai in baru tau" .. Yang saya ingin tanyakan, apakah ucapan terssebut termasuk talak 1 untuk saya? mohon penjelasannya.. terimakasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Itu ucapan yang bersifat ancaman dan bermakna ke masa depan (future tense). Hukumnya tidak jatuh talak. Yang jatuh talak apabila pernyataan itu bermakna masa sekarang (present tense). Seperti, "Kamu satu cerai sekarang!" Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK LEWAT SMS

Assalamualaikum
Bapak dan ibu yang saya hormati,
Saya mendapat amanat dari seorang teman untuk bertanya lewat email karna teman saya tinggalnya di kampung dan tidak punya email, HP pun alhamdulillah punya tapi hanya bisa telp dan SMS saja, untuk itu dia meminta bantuan saya untuk bertanya karna yang dia inginkan dari ustadz yang tahu dan faham fiqih islam sementara dia pernah dapat jawaban hanya sepertinya teman saya ini kurang puas

Pertanyannya : Apa betul talak lewat sms itu gak sah? yang mentalak ini suaminya karna kesal kepada si istri yang sering mengucapkan minta cerai jika sedang ribut

Demikian bapak dan ibu,atas jawabannya saya ucapkan trimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Talak lewat SMS hukumnya sah apabila jelas si pengirim SMS adalah suaminya. Namun, status talaknya adalah talak kinayah. Artinya, talak itu baru sah apabila disertai dengan niat untuk menceraikan istri. Baca detail: Cerai lewat SMS

HUKUM PINJAM KE BANK

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Maaf mau tanya
Saya&istri&2anak.saya tinggal/ngontrak bersama keluarga besar istri. Keluarga istri ikut dgn saya di karena bapa istri sudah meninggal - +3 thn. Ibu mertua & 5anak.anak pertama sakit tak bisa jalan hanya berbaring saja seperti bayi dikarenakan jatuh dari ketinggian,yg1nya lagi sudah sudah menikah ikut dgn suaminya. Yg1nya lagi sdh bekerja, yg2nya lagi msh sekolah smp&sd.

Yg punya rumah yg saya tinggali menawarkan/menjual kepada saya & mau meminjamkan Surat-surat rumah & menawarkan minjem ke bank bpr. Di karenakan melihat situasi keluarga saya menyetujui untuk minjem ke bank bpr tersebut. Mohon solusinya dan terima kasih.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

JAWABAN

Hukum pinjam ke bank ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yg menganggap riba dan hukumnya haram. Ada juga yang menganggap bukan riba dan hukumnya halal.

Yang mengharamkan pinjam ke bank ada pengecualian yaitu apabila dalam keadaan darurat. Dan dalam kasus anda termasuk dalam kondisi darurat. Jadi dibolehkan. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MENIKAH DIAM-DIAM TANPA RESTU IBU

Assalamualaikum ust .. Lgsg saja yah ust .. Crta ny aku tahajud dn memohon di segerakan diprtmukan dengan jodohku .. Namun yg ku dapat mimpi seorang laki2 yg sudah ku anggap sebagai ayah ku sendiri .. Aku sudah tidak memiliki ayah .. Ayahku telah meninggal dunia .. Yang Aku memiliki sekarang cuma ibu .. Kakak laki dan kakak perempuan .. Aku ingin menikah dengan laki 2 yg sering aku impikan ... Yah dia adalah laki2 yg berusia 53th .. Dia jg sama ingin mencari istri lagi .. Krna istri prtma ny sering melawan dan diam2 selingkuh dgn pria lain .. Tapi apalah daya dia tidak bisa mencrraikan istriny karna mmiliki anak prmpuan yg masih sngt kecil .. Jd dia ingin menikah lagi .. Dan tanpa diduga aku sering memimpikan laki2 itu .. Aku benar2 ikhlas ingin menikah dgn ny .. Karna aku ingin menyempurnakan agamaku jg ... Dgn menikah ... Tapi ada suatu yg memberatkan kami yaitu ibu aku .. Ibu aku tidak menyetujui aku dgn dia .. Tapi kakak laki ku menyetujuiny ...
Pertanyaan
1. Apa yg harus aku perbuat ust ... ?
2.Apa boleh aku menikah diam diam tanpa restu ibu ku .. Dan hanya membawa kaka laki2 ku sbg wali ... Bolehkah ust .. Sah kah pernikahan itu ust ... ???
3.durhaka kah aku jika tidak menuruti ibu ku .. Dan tetap menikah dgn laki2 itu ?

Terimaksih ust ... Wassalam

JAWABAN

1. Kalau bisa, cari pasangan yang direstui ibu. Itulah dunia yang ideal bagi anda dan keluarga. Anda bahagia, ibu bahagia, dan keluarga besar juga bahagia. Menikah diam-diam apalagi dengan pria yang jauh lebih tua dan sebagai istri kedua sungguh sangat tidak ideal. ditambah dengan ketidaksetujuan ibu. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

2. Secara hukum syariah, pernikahan anda sah apabila ada wali yakni kakak anda bersedia menjadi wali karena ayah sudah wafat. Baca detail: Pernikahan Islam

3. Tidak dianggap durhaka karena anda melakukan sesuatu yg dibolehkan oleh Allah. Namun demikian, anda tetap wajib menjaga komunikasi yg baik dan selalu memohon maaf pada ibu.
Baca detail:
- http://www.konsultasisyariah.in/2017/09/menikah-tanpa-restu-orang-tua-apakah.html
- Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

LihatTutupKomentar