Warisan Rumah Harta Bersama Suami Dan Istri Pertama

Warisan Rumah Harta Bersama Suami Dan Istri Pertama Setelah menikah dengan ibu saya mereka membeli sebidang tanah dan memiliki 2 anak 1 anak perempuan
WARISAN RUMAH HARTA BERSAMA SUAMI DAN ISTRI PERTAMA

Ustad saya ingin bertanya mengenai harta warisan. Ayah saya memiliki 3 orang anak perempuan dr istri pertamanya yang sudah meninggal sekitar 20 tahun yang lalu dimana ayah saya dan istri pertamanya memiliki sebuah rumah yg dibelinya bersama ketika masih hidup, namun setelah istrinya meninggal ayah saya menikah dengan ibu saya yang memiliki seorang anak pria.

Setelah menikah dengan ibu saya mereka membeli sebidang tanah dan memiliki 2 anak 1 anak perempuan yaitu saya dan adik 1 laki-laki saya dan kami tinggal d rumah ayah saya dan istrinya. namun rumah yang kami tinggali ini sudah direnofasi oleh ibu saya dengan cucur keringatnya sebanyak 3 kali dan sudah sangat besar, tanpa bantuan dari 3 kakak perempuan saya dan keluarga dr ibunya. Namun sekarang ke-3 kakak perempuan saya menuntut rumah tersebut bersama dengan saudara dari ibu mereka, dan ayah saya menyetujui hal tersebut. Mereka mengatakan bahwa rumah itu hak mereka bertiga yang merupakan hak anak yatim, dan saya bersama adik saya tidak memiliki hak atas rumah tersebut dimana harta yang saya dapatkan dan adik saya hanya sebidang tanah yang dibeli oleh ayah saya bersama ibu saya.

Padahal ustad ketiga kakak saya sudah dikuliahkan tinggi-tinggi oleh ibu saya tanpa bantuan dari keluarga ibunya

pertanyaan saya ustad :

1. Apakah benar rumah itu hanya hak mereka bertiga sebagai anak yatim, dan saya bersama adik saya tidak memiliki hak atas rumah itu?

2. Dan jika hal itu disetujui oleh ayah saya, apakah hal itu sudah benar menurut agama?

3. Apakah tidak masalah jika om dan tante dari ketiga kakak saya ikut campur mengenai pembagian harta warisan ini?

JAWABAN

1. Dalam Islam tidak ada gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

Rumah yang dimiliki oleh ayah anda saat bersama istri pertama itu siapa pemiliknya sangat tergantung dari uang siapa yang dibuat untuk beli tanah dan membangun rumah tersebut. Apabila seluruh biaya pembangunan rumah itu berasal dari suami (ayah anda) 100%, maka berarti seluruh anak kandung ayah baik dari istri pertama maupun kedua berhak mendapatkannya.

Sebaliknya, apabila 100% biaya rumah berasal dari istri pertama, maka hanya anak2 dari istri pertama yang berhak atas rumah itu.

Begitu juga, apabila suami dan istri pertama masing2 berkontribusi 50-50 atas pembangunan rumah itu, maka anak dari istri pertama berhak mendapatkan 50% bagian dari rumah itu. Sementara yang 50% menjadi hak dari anak dari istri pertama dan istri kedua.

Intinya, soal hak siapa rumah tersebut, itu semua tergantung dari kontribusi suami dan istri (pertama dan kedua) dalam membangun rumah itu.

2. Kalau memang ayah anda setuju memberikan rumah itu pada anaknya dari istri pertama, maka itu hak dia untuk menghibahkan rumah miliknya. Namun, karena ada kontribusi istri kedua dalam renovasi, maka istri kedua berhak meminta balik atas modal yang dikeluarkan untuk biaya renovasi tersebut.

3. Tidak tepat sebenarnya. Karena warisan ini sebenarnya urusan antara anak dan ayah. Namun, kalau keterlibatan itu diminta oleh si anak, maka tidak ada masalah. Baca detail: Hukum Waris Islam

HARTA WARIS ISTRI KEDUA TANPA ANAK

Assalamu'alaikum Wr. Wb....
Mohon penjelasan...
A mempunyai 2 istri, istri pertama punya 3 anak (2 laki2 & 1 perempuan), sedangkan istri kedua tdk punya anak, tapi mempunyai 5 orang kakak laki2 semua...
Kepada masing2 istri, A telah memberikan 1 bh rumah.
A meninggal dunia.
Bbrp tahun kmd istri kedua meninggal...
Bagaimana hukum "pembagian waris rumah milik istri kedua"....
Terima kasih atas penjelasannya...
Wassalamualaikum Wr. Wb...

JAWABAN

Pembagian waris milik istri kedua jatuh pada kerabat istri kedua yakni kelima saudara laki-laki. Kalau istri kedua masih punya orang tua yang hidup, maka orang tua yang masih hidup juga mendapat bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI

Assalamualaikum wr wb
Pak ustad maaf menggangu ada yg ingin sy tanya mengenai pembagian warisan dalam islam, kasus nya seperti ini, Ada seorang ayah meninggal dunia meninggalkan:
1 orang istri
1 orang anak laki-laki kandung
2 orang anak perempuan se-ibu (ayah-nya bukan meninggal dunia)
2 orang anak laki- laki se-ibu (ayah-nya bukan yg meninggal dunia)
Bagaimana pembagaiannya menurut agama islam.Terima kasih banyak atas waktu dan jawabannya.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 untuk 1 anak laki-laki kandung semua.
(c) Sedangkan 4 anak seibu tidak dapat warisan karena bukan anaknya yg meninggal. Anak tiri tidak dapat warisan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BAGIAN ISTRI KEDUA DAN ANAK ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum

Ada seorang pria meninggal dunia pada 04 Agustus 2017. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:

1. Istri kedua (masih hidup, tidak mempunyai anak dengan almarhum)
2. 1 Anak laki-laki kandung dari istri pertama
3. 1 Anak perempuan kandung dari istri pertama
(Pernikahan pertama berakhir karena cerai, istri pertama masih hidup)

Berapa bagian masing-masing?

Wassalamualaikum

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Adik saya sudah membantu membangun 2 ruko untuk keluarga ahmad skitar tahun 1990.dibangun diatas tanah salah satu keluarga.sebut saja ahmad 3.keluarga ahmad ada 6 bersaudara.3 laki-laki.3 perempuan.

sekarang adik saya sudah meninggal,dan ahmad 123 juga sudah meninggal. Sekarang tinggal istri-istrinya,anak-anaknya,dan adik perempuannya.

Yang saya tanyakan bagaimana supaya adil,biar semua bisa merasakan hasilnya.soalnya mulai pertama sampai sekarang yang menguasai keluarga ahmad 3.walaupun tanah memang milik ahmad3.tapi adik saya membangun itu untuk kesejahtraan keluarga ahmad semua,adik-adinya,anak-anaknya.

JAWABAN

Warisan itu diberikan kepada ahli waris atas meninggalnya pewaris. Dan ahli waris itu apabila ada hubungan kerabat dengan pewaris seperti anak, istri/suami, ayah/ibu, dan kerabat lain apabila ahli waris utama tidak ada.
Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Penjelasan anda tidak jelas. Seperti "ahmad 123 juga sudah meninggal" ini apa maksudnya?

Untuk cara konsultasi waris, lihat di sini -> http://www.alkhoirot.net/2012/10/tanya-jawab-hukum-waris-islam.html
LihatTutupKomentar