Cara Taubat Syirik Besar

1. Apakah yang pernah terjerumus dalam dosa syirik besar dapat diampuni Allah SWT dengan cara taubat nasuha? 2. Apakah pelakunya harus syahadat ulang ustadz? Kalau iya, sah tidak kalau syahadatnya itu tidak ada saksinya?


CARA TAUBAT SYIRIK BESAR

Assalamualaikum ustadz

1. Apakah yang pernah terjerumus dalam dosa syirik besar dapat diampuni Allah SWT dengan cara taubat nasuha?
2. Apakah pelakunya harus syahadat ulang ustadz? Kalau iya, sah tidak kalau syahadatnya itu tidak ada saksinya?

Terimakasih ustadz.
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Dapat. Semua dosa akan diampuni asalkan bertaubat nasuha saat masih hidup dan nyawa belum sampai ditenggorokan (dalam arti belum sekarat). Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Ya, baca syahadat ulang dan tidak perlu ada saksi. Baca detail: Cara Masuk Islam bagi Kafir dan Murtad

Baca juga: 10 Pembatalan Keislaman


MASALAH RIBA BANK, LEASING, KPR, DLL

Assalamualikum wr wb pak ustad saya sedang bimbang dengan sebuah buku tentang riba yang saya baca, di sana di jelaskan jika leasing, kredit, KPR, kartu kredit, asuransi, hutang koperasi, dll termasuk riba sedangkan transfer, biaya admin, gaji lewat atm simpanan tanpa bunga tidak lah riba.

Yang sama tanyakan apakah ada simpanan tanpa bunga? Apakah tabungan qurban juga riba karena terdapat bunga di akhir periode. Lalu bagai manapula dengan asuransi.. tapi jujur prodak prodak di atas sangat membantu saya yang berpenghasilan kecil untuk menyisikan uang. Tapi saya menjadi ragu sejak membaca buku tersebut pak ustad. Apa yang harus saya lakukan pak ustad? Atas jawabanya saya mengucapkan terimkasih
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Leasing, kredit, KPR, dll itu disebut riba menurut mayoritas ulama. Sebagaimana ribanya bank konvensional dan segala layanannya. Terhadap pandangan yang mengharamkan riba ini, tetap dibolehkan memakai layanannya apabila dalam keadaan darurat.

Namun demikian, ada pandangan sebagian ulama yang menganggap bahwa bank konvensional itu tidak termasuk riba. Anda boleh mengikuti pandangan kedua ini apabila memakai layanan2 di atas. Baca detail: Hukum Bank Konvensional


TAAT SUAMI ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum, nama saya novi saya menikah diusia 19tahun dan kini usia pernikahan saya genap satu tahun. Jujur pada mulanya pernikahan saya bersama suami memang tak direstui orang tua saya tapi kami tetap berkomitmen untuk menikah. Hingga kini hubungan suami dengan orang tua saya memang tidak begitu baik. Tampak ketidaksukaan suami saya bilang orang tua saya datang berkunjung terlebih kepada ibu saya suami sangat menunjukan rasa benci. Saya bingung, sering kali saya disudutkan pada pilihan oleh mereka jika terjadi suatu permasalahan. Saya harus memilih antara bertahan dengan suami atau kembali pada orang tua yg sebenarnya saya amat sangat menyayangi mereka semua. Hubungan saya dengan suami memang berjalan cenderung kurang harmonis. Pertanyaan saya:
1.bagaimana saya harus bersikap?
2.mana yang harus saya utamakan sedangkan saya inginkan menjadi istri sholeha tapi juga tak ingin menjadi anak yang durhaka?
Mohon penjelasannya, wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Dalam hal urusan rumah tangga, termasuk soal hubungan intim dll, taatlah kepada suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

2. Orang tua harus didahulukan ketaatannya dari suami dalam bidang yang di luar masalah rumah tangga. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

WARISAN UNTUK 3 ANAK PEREMPUAN DAN 2 SAUDARA KANDUNG

Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, jika seorang perempuan meninggal, mempunyai 3 orang anak perempuan, orangtua sudah meninggal, mempunyai 1 saudara laki laki dan 1 saudara perempuan, bagaimana hukum warisnya? Jazakallahu khoiron katsiron.

JAWABAN

Dalam kasus di atas maka pembagian sbb:
(a) 3 anak mendapat 2/3 (untuk tiga orang)
(b) Sisanya yang 1/3 diberikan kepada 2 saudara di mana saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam

SUAMI MELARANG ISTRI BEKERJA

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh...
Pangersa Kyai yang saya hormati, Saya seorang pria umur 36 tahun bekerja disalahsatu perusahaan kontruksi menikah dengan seorang istri umur 35 tahun dan pernikahan kami sudah berlangsung 14 tahun dan dikaruniai 2 orang anak, anak pertama 13 tahun alhamdulillah sekarang lagi mondok disalahsatu pesntren di tasikmalaya Jabar, anak kedua perempuan baru kelas 1 SD.

Istri saya bekerja sebagai guru honorer di salahsatu SMAN 20Km dari rumah tinggal dan dia mengendarai motor sendiri sebagai transportasinya.
Selama dia bekerja sebagai guru, dia mengaku sudah 2 kali melakukan perselingkuhan dan sudah disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak.

Yang pertama dengan rekan kerjanya, dan yang kedua dengan teman saya sendiri. Dia mengaku sudah melakukan hubungan intim dengan pria selingkuhannya yang ke 2. terus terang saya masih sangat mencintai dan menyayanginya meski saya merasa jijik, tetapi saya masih berharap dia kembali ke jalan yang diridhoi Alloh SWT dengan melakukan Taubatan Nasuha.

Saya menyuruh istri untuk berhenti bekerja dikarenakan banyak potensi untuk mengarah kepada perselingkuhan (pekerjaannya suka dijadikan alasan untuk berbuat selingkuh, ini sudah dibuktikan) dan saya akan menghubungi pihak sekolah. Tetapi meski sudah saya larang dia masih tetap bersikeras untuk terus bekerja dengan alasan saya akan membuat dia tidak punya penghasilan dan setelah itu akan saya ceraikan.

Pertanyaannya :
1. Sudah tepatkah tindakan saya itu?
2. Apa yang mesti saya lakukan jika istri masih bersikeras dan tidak mendengar larangan saya?
3. Pantaskah saya jika mempertahankan rumah tangga ini meski sudah dikhianati dengan maksud mudah-mudahan dia benar-benar bisa bertaubat?
4. Sekarang istri saya sudah saya titipkan ke orang tuanya (sampai saat ini kira-kira sudah 2 mingguan) supaya dibimbing untuk bertaubat (bukan talak tetapi hanya menitipkan sambil dia benar-benar menyesali perbuatannya) Apakah saya harus tetap menafkahinya lahir dan bathin ? terutama untuk (maaf) melakukan hubungan intim?
Semoga jawaban yang Kyai berikan menjadi penerang dalam tindakan saya.
Terima kasih,

JAWABAN

1. Sudah tepat. Kalau masih ingin melanjutkan rumah tangga, maka jalan satu-satunya adalah menyuruh istri berhenti bekerja untuk menutup jalan menuju perselingkuhan berikutnya.

2. Suami harus bersikeras untuk memaksa dia berhenti bekerja.

3. Syariat membolehkan suami untuk menceraikan istri yang selingkuh atau tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

4. Selama belum dicerai, maka wajib memberi nafkah lahir pada istri. Adapun soal nafkah batin, maka itu tergantung kebutuhan. Tidak ada keharusan untuk melakukan hubungan intim setiap waktu tertentu. Kewajiban nafkah batin berdasarkan kebutuhan salah satu atau kedua belah pihak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Saran: Kalau istri tetap bersikeras bekerja, maka kami sarankan untuk menceraikan dia. Karena itu tanda dia kurang menghormati anda dan mungkin sudah tidak lagi mencinai anda. Namun tentu saja keputusan terakhir ada di tangan anda.
LihatTutupKomentar