Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah anak tiri berhak dapat warisan?

WARISAN: APAKAH ANAK TIRI BERHAK DAPAT WARISAN Assalamualaikum.wr.wb. Saya ingin bertanya terkait warisan dalam islam. Ceritanya begini pak/bu. Saya menikahi seorang janda anak satu, dan anaknya itu perempuan. saya sudah 4 tahun menikahi istri saya dan mempunyai anak laki laki dari pernikahan kami. nah ayah kandung dari anak tiri saya dia juga sudah menikah lagi dan mempunyai 2 orang anak laki laki dan perempuan. pertanyaan saya adalah,apakah anak kandung saya berhak atas warisan tersebut yakni dari warisan istri saya? Ataukah anak dari mantan suami istri saya juga berhak atas warisannya? Soalnya anak tiri saya masih saudara kuat sama anak mantan suami istri saya. Terimakasih wasalam.... JAWABAN Pertama, perlu diketahui bahwa warisan baru terjadi apabila pewaris (pemilik harta) itu meinggal dunia. Kedua, dalam kasus istri anda di atas, yang berhak dapat warisan hartanya adalah anak-anak kandungnya. Baik anak kandung dengan suami pertama maupun anak kandung dengan suami kedua. Jadi, anak kandung anda bersama istri anda tentu saja dapat warisan karena dia juga anak kandung istri anda. Adapun harta yang diwariskan adalah seluruh harta istri anda. Baik yang diperoleh saat masih gadis, dan saat menikah dengan suami pertama maupun yang diperoleh saat menikah dengan suami kedua. Ketiga, di samping anak-anak kandung, suami yang sekarang (yaitu anda) juga akan mendapat warisan sebagai suami sebanyak 1/4 dari total harta istri dengan syarat istri meninggal lebih dulu. Baca detail: Hukum Waris Islam WARISAN Asslamualaikum, Izin bertanya pak ustad, Bapak saya meninggal dunia dan meninggalkan Istri, 1 anak prmpuan (beda ibu) dan 3 ank laki2. Semua harta yg ditinggalkan mrpakan harta hasil perkawinan dengan istri yg sekarang. Yg ingin saya tanyakan adalah harta warisan yang akan dibagikan itu semua harta hasil perkawinan dgn istri yg skrg atau perlu dibagi lagi, jika perlu dibagi seperti pembagianya ustad? Terima kasih. JAWABAN 1. Pembagiannya sbb: a) Istri mendapat 1/8 b) Sisanya yang 7/8 untuk keempat anak dengan rincian: (i) 1 anak perempuan mendapat 1/7; (ii) tiga anak laki-laki masing-masing mendapat bagian 2/7. 2. Harta yang dibagikan adalah semua harta bapak. Baik harta yang dimiliki selama dengan istri sekarang maupun harta sebelumnya. Baca detail: Hukum Waris Islam WARISAN Assalum'alaikum Warohmatullohi Wabarakatuh., Kami ingin berkonsultasi kepada Ustadz, mengenai : 1. Pembagian warisan. Dalam 1 keluarga ayah meninggal memiliki sebidang tanah dengan rumah diatas tanah tersebut, Anggota keluarga : Istri berjumlah 1 orang Anak Lelaki berjumlah 5 orang Anak perempuan berjumlah 2 orang Bagaimana cara menghitung pembagiannya sesuai dengan ketentuan waris menurut agama Islam. 2. Status Waris Dengan anggota keluarga yang sama dengan pertanyaan no. 1 Suami meninggal 1982 dan pada tahun 1990 warisan tersebut belum dibagikan tetapi dijual oleh istri Almarhum kepada salah satu anaknya, sementara anak anak yang lain belum mempunyai penghasilan. Kemudian uang hasil penjualan sebagian kecil dibagi rata dengan nominal yang sama besarnya kepada anak-anaknya yang lain . Sebagian besar yang lain hasil penjualan digunakan untuk membangun rumah dan rumah dibangun menumpang pada tanah milik salah satu anaknya yang perempuan, dan pada tahun 2010 Istri almarhum meninggal. Pertanyaanya : a. Apakah uang hasil penjualan yang dibagikan kepada anak anak tersebut sudah sesuai dengan hukum waris menurut agama Islam. b. Apakah Seorang istri mempunyai hak menjual warisan suami sebelum dibagikan kepada anak anaknya. Semoga bisa meberikan jawaban atas 2 pertanyaan diatas. Jazzakallah. Wassalam, JAWABAN 1. Pembagiannya sbb: a) Istri mendapat 1/8 (dari total harta) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada ketujuh anak dengan rincian: b) 5 anak lelaki masing-masing mendapat 2/12 (dari sisa 7/8) c) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/12 (dari sisa 7/8) Baca detail: Hukum Waris Islam 2a. Tidak sesuai syariah. Yang benar harus dibagikan dengan prosentase seperti dijelaskan di jawaban 1. 2b. Tidak berhak sama sekali. Kecuali kalau ahli waris yang lain menyetujuinya dengan sukarela. Tapi kerelaan itu dengan syarat ahli waris lain harus akil baligh (dewasa dan berakal sehat). Sedangkan dalam kasus ini, ahli waris masih kecil. Baca detail: Pembagian Waris secara Merata / Sama

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam